Ditemukan 39562 data
57 — 44
M E N G A D I L I : Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompetensi Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. ; - Memperhatikan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ; - Menanggukan biaya perkara hingga putusan akhir ;
195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
PUTUSAN SELANo. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAES 99Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :HERLAM AZALI, Umur 61 tahun, Warga Negara Indonesia, PekerjaanKaryawan, alamat di Jl.
Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat, 10150, selanjutnyadisebut sebagai Turut Tergugat II ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;Setelah memeriksa dan meneliti suratsurat bukti :TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan bertanggal 27 Maret2013 yang didaftarkan di Kepaniteraart Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganregister No : 195/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel,
jawaban dari Tergugat I danTergugat II khusunya terhadap eksepsi yang menyangkut kompetensi absulut,maka terhadap eksepsi tersebut harus di berikan putusan sela ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Tergugat I dan TergugatII adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksamaeksepsi khususnya yang menyangkut kewenangan mengadili, pada pokoknyaTergugat I dan Tergugat II menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta tidakberwenang mengadili perkara No. 195
berpendapat bahwa oleh karena pokok sengketa Penggugat dan paraTergugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I karenamembuat aktaakta yang isinya tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan denganketentuan undangundangan, sedangkan dalam tuntutan untuk dinyatakan tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukan membantu atas karenanyasaya tahu team mempunyai kekuatan Hukum, demikian Pengadilan Negeri JakartaSelatan berwenang mengadili perkara aquo yakni perkara perdata No. 195
,;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatanberwenang mengadiii perkara aquo, maka dengan demikian eksepsi Tergugat I danTergugat II sepanjang yang menyangkut kewenangan mengadili tidak beralasanhukum dan harus ditolak;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompetensi Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara perdata No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2019/PA.Sbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331000,00,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
195/Pdt.G/2019/PA.Sbs
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2059/Pdt.G/2023/PA.Pwd dari Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195. 000,00 ( Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Mna;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
195/Pdt.P/2019/PA.Mna
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.
mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telahmengajukan surat permohonannya yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Manna dengan Register Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Mna. pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan dalildalilsebagaimana diuraikan dalam surat permohonan Pemohon danPemohon Il;Menimbang, bahwa guna pemeriksaan perkara ini, Pemohon dan Pemohon II masingmasing telah dipanggil secara resmi dan patutHal 1 dari 3 hal Penetapan No. 195
2019Pemohon dan Pemohon II telah hadir di persidangan secara in person,sebelum pemeriksaan lebih lanjut, Pemohon dan Pemohon Ilmenyatakan mencabut permohonan yang diajukannya untuk tidakdilanjutkan pemeriksaannya;Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Pemohon danPemohon Il tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,dengan demikian tidak ada alasan bagi Hakim untuk memeriksapermohonan isbat nikah yang diajukan Pemohon dan Pemohon Iltersebut lebih lanjut dan menyatakan perkara Register Nomor:195
Penetapan No.195/Pdt.P/2019/PA.Mna.MasehiMENETAPKANMengabulkan permohonan195/Pdt.P/2019/PA.Mna.pencabutan perkara NomorMemerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkaraMembebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.206.000, (dua ratus enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1441 Hyjriyah olehMarlin Pradinata, SHI., MH., Hakim Pengadilan Agama Manna yangditunjuk
Penetapan No.195/Pdt.P/2019/PA.Mna.
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Tbn dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.P/2023/PA.Tbn
16 — 11
Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.G/2022/PA.Mprselesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 669.000,00- (enam ratus enam puluh sembilan riburupiah);
195/Pdt.G/2022/PA.Mpr
31 — 25
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Desember 2017 Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Skh. yang dimintakan banding tersebut ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal1 Desember 2017 sampai dengan 29 Januari 2018;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi JawaTengah tanggal 23 Januari 2018 Nomor 27/Pid.Sus/2018/PT SMG. serta berkasperkara Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Skh dansurat Surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriSukoharjo 25 Oktober 2017, No. Reg.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah)Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Desember2017 Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Skh. yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :Hal 4 dari 8 hal putusan Nomor 27/Pid.Sus/2018/PT SMGMenyatakan terdakwa CATUR WIBOWO Bin KARuJI PRIYO WIYONO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12Desember 2017 Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN Skh. yang dimintakanbanding tersebut ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingsejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);Hal 7 dari 8 hal putusan Nomor 27/Pid.Sus/2018/PT SMGDemikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2018oleh Hj.
75 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2021/MS.Bir. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
195/Pdt.P/2021/MS.BIR
25 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.KBr dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
195/Pdt.P/2021/PA.KBr
21 — 15
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor 195/Pdt.G/ 2021/PA.Pkb tanggal 24 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1442 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
20 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2023/PA.TPI dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
195/Pdt.G/2023/PA.TPI
33 — 16
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.SKa;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
- Menghukum kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.P/2023/PA.Ska
11 — 0
- 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2019/PA.Tgt dari Pemohon;2. Memerintahkan Panitera mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
195/Pdt.G/2019/PA.Tgt
12 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2022/PA. Gtlo. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
195/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
9 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Cms dari Para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah);
195/Pdt.P/2019/PA.Cms
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.CmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Asal Usul Anak yang diajukan oleh:1. Pemohon , umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman di Jalan Ir.H. Juanda No.138 Rt. 003 Rw. 018 Desa/Kel. Ciamis Kecamatan Ciamis KabupatenCiamis, sebagai Pemohon ;2.
No.195/Pdt.P/2019/PA.Cmspada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dengan register perkara Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Cms telah mengajukan penetapan asal usul anak yangberbunyi sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan denganPemohon Il di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan CiamisKabupaten Ciamis pada tanggal 11 Juni 2011 dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II, dengan Mas Kawin berupa seperangkat alat shalatdibayar kontan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang bernamaKARLIMAN
No.195/Pdt.P/2019/PA.Cms8. Bahwa oleh karena itu para Pemohon membutuhkan Penetapan dariPengadilan Agama Ciamis, guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmenguru Akta Kelahiran anak para Pemohon;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Agama Ciamis cq. Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;2.
No.195/Pdt.P/2019/PA.CmsHijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggotadan dibantu oleh Siti Sofia Emalia, S.Ag, sebagai Panitera Pengganti sertadihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnya Termohon.Hakim Anggota Ketua Majelis,Drs. H. Komarudin, M.H. Drs. H. Suryana, S.H.Drs.
No.195/Pdt.P/2019/PA.Cms
15 — 8
Menyatakangugur perkara yang terdaftar dalam register perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Tlmtanggal4 September 2023.
2. MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
195/Pdt.P/2023/PA.Tlm
16 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Mdo dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 196.000,00 ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
195/Pdt.G/2020/PA.Mdo
PENETAPANNomor 195/Pdt.G/2020/PA.MdoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manado yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Cerai Talak antara:Pemohon, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Tiada,tempat kediaman di Perum Lembah Nyiur Kairagi Mas Blok NC No31 Kelurahan Kairagi Dua (dirumah Kel.
No.195/Pdt.G/2020/PA.MdoPencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan TernateSelatan Kota Ternate sebagaimana termuat dalam Buku Kutipan AktaNikah Nomor : 474/09/VIII/2014 tertanggal 16 Agustus 2014 ;2, Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon berstatus jejakasedangkan Termohon berstatus Perawan; Bahwa setelah akad nikahPemohon dan Termohon tinggal bersama dirumah Orang Tua Termohondi Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sekitar 3hari setelah itu Sempat berpindahpindah tempat tinggal
No.195/Pdt.G/2020/PA.Mdod. Bahwa Orang Tua Termohon sering melarang Pemohon dankeluarga untuk berkunjung dan bahkan memisahkan Pemohon danTermohon serta anakanak ;5.
No.195/Pdt.G/2020/PA.MdoBahwa Pemohon dan Termohon menyatakan telah kembali rukundalam membina rumah tangganya dan atas pertanyaan Majelis Hakim, baikPemohon dan Termohon samasama mengakui dan membenarkannya;Bahwa oleh karena Pemohon telah mengakui berdamai denganTermohon, dan menyatakan kembali hidup rukun selayaknya suami ister!
No.195/Pdt.G/2020/PA.MdoH. Mohamad Adam, S.H.IAndi Fahrurrazi Karaeng Liwang,S.H.I.,M.H.Perincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 ATK Perkara : Rp 60.000,00 Panggilan >: Rp 70.000,00 PNBP PGL : Rp. 20.000,00 Redaksi : Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 196.000,00Drs. H. Muhtar TayibPanitera Pengganti,Sukarni Suma, S.HI(seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.195/Pdt.G/2020/PA.Mdo
13 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Pdlg dari Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555.000,00 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
195/Pdt.G/2024/PA.Pdlg
26 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Lbt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
195/Pdt.G/2024/PA.Lbt
10 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2024/PA.Klk dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
195/Pdt.P/2024/PA.Klk