Ditemukan 78582 data
CHANDRA WIJAYA
50 — 16
.- atas nama Chandra Wijaya;
- Memerintahkan Pemohon untuk seterusnya menggunakan nama Chandra Wijaya lahir di Pontianak pada tanggal 5 Februari 1985 pada setiap penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan keimigrasian Pemohon karena merupakan identitas Pemohon yang benar;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
SRI PURWANI
13 — 8
WUMUR lahir di Pangkalan Bun Tanggal 25 November 2006;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama : MARIA NOVIDITASARI WUMUR lahir di Pangkalan Bun Tanggal 25 November 2006 adalah satu orang yang sama dengan MARIA NOVYDITASARI WUMUR lahir di Pangkalan Bun Tanggal 25 November 2006 sebagaimana yang tertera dalam Paspor Nomor B 5037179 tanggal pengeluaran 20 Juni 2017 dan berakhir tanggal 20 Juni 2022 yaitu anak PEMOHON sendiri dan untuk seterusnya
HASTUTI
21 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula Hastuti lahir di Bojo tanggal 5 Juni 1992 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk NIK 7311054506920004 dan Kartu Keluarga No. 7311051608110001, dirubah dan seterusnya menjadi Hastuti Sabrang lahir di Bojo tanggal 5 Juni 1992;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
SUBIYANTO
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 906/DISP/2000 tanggal 23 Maret 2000 atas nama SUBIANTO, tanggal lahir 9 Pebruari 1979 anak Pertama dari suami istri Musidi dan Yati untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi SUBIYANTO, tanggal lahir 8 Pebruari 1979 anak Kedua dari suami istri Musidi dan Yati;
- Memerintahkan
ASRIL
37 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari semula ASRIL diubah menjadi ASRIL CANDRA, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut diri Pemohon dengan nama ASRIL CANDRA.
UKA SUMAYAH
22 — 2
T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada KTP , KK , Ijazah dan Akta Kelahiran atas nama UKA SUMAYAH , lahir di Sukabumi pada tanggal 25 Mei 1969 adalah orang yang sama dengan orang yang tertulis identitasnya di dalam Paspor Nomor : A 5674499 atas nama UKA SUMAYAH APUD , lahir di Sukabumi tanggal 05 MAY 1976 ;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar dan akan dipergunakan seterusnya
JUMRI
38 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula JUMRI lahir di Rumpiah tanggal 2 Mei 1971 sebagaimana didalam tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7311030205710001 dan Kartu Keluarga No. 7311032901053034, dirubah dan seterusnya menjadi JUMRI HALI lahir di Rumpiah tanggal 2 Mei 1971;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
JASMIN
19 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon, dari nama semula RAFIF ALIF PUTRA diganti menjadi RAFIF ALIF PUTRA JASMIN, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut Anak Pemohon dengan nama RAFIF ALIF PUTRA JASMIN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi
Memberika izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohondari semula RAFIF ALIF PUTRA diubah menjadi RAFIF ALIF PUTRAJASMIN, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut Anak Pemohondengan nama RAFIF ALIF PUTRA JASMIN;3.
acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa inti pokok permohonan Pemohon adalah untukmengganti nama Anak Pemohon, dari nama semula RAFIF ALIF PUTRA digantimenjadi RAFIF ALIF PUTRA JASMIN, sehingga seterusnya
yang tercantum dalam Akta Kelahiran adalah salah, yangbenar adalah RAFIF ALIF PUTRA JASMIN dikarenakan kesalahan pemberiandata awal;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan yakni saksi PURDI dan saksi AGUS PRIYONO yang menerangkanbahwa para saksi kenal dengan pemohon di mana para saksi tahu maksud dantujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk mengganti namaAnak Pemohon, dari nama semula RAFIF ALIF PUTRA diganti menjadi RAFIFALIF PUTRA JASMIN, sehingga seterusnya
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama AnakPemohon, dari nama semula RAFIF ALIF PUTRA diganti menjadi RAFIFALIF PUTRA JASMIN, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebutAnak Pemohon dengan nama RAFIF ALIF PUTRA JASMIN;3.
YEHNA
22 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6102-LU-09032017-0002 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah dari yang semula tertulis Sarif Al Kodri menjadi Ahmad Algazali dan seterusnya menyebut dirinya Ahmad Algazali;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
LAI TJAI
27 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan Pemohon dari nama LAI TJAI menjadi ANG LAI TJAI sesuai dengan Kartu tanda Penduduk dan Kartu keluarga Pemohon;
- Menetapkan Identitas nama Pemohon yang sebenarnya adalah ANG LAI TJAI serta untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama ANG LAI TJAI;
4.Memerintahkan
LIEM FA LEAN
35 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Kecil Pemohon yang lama yakni nama kecil Cina : LIEM FA LEAN dengan nama kecil yang baru yakni nama kecil Indonesia : ALEXANDRA LIEM dan seterusnya akan tetap menggunakan Nama Kecil Indonesia yang baru tersebut ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Atambua agar setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan ini supaya dapat dituliskan
LIANA SEPSIANA
15 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, dari semula LIANA SEPSIANA diganti menjadi LIANA, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut diri Pemohon dengan nama LIANA;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah
sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa inti pokok permohonan Pemohon adalah untukmengganti nama Pemohon, dari nama semula LIANA SEPSIANA digantimenjadi LIANA, sehingga seterusnya
orang tuakandung dari LIANA SEPSIANA menyatakan bahwa sesungguhnya namaanaknya yang sebenarnya LIANA sebagaimana yang tertulispada ljazahsekolah anaknya;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan yakni saksi YULITA LASING dan saksi MUGIRMAN yangmenerangkan bahwa para saksi kenal dengan pemohon di mana para saksitahu maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon, dari nama semula LIANA SEPSIANA digantimenjadi LIANA, sehingga seterusnya
MARGARETA TA'TUT
41 — 25
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama semula bernama MARGARETA TATUT diperbaiki menjadi MARGARETA sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut dirinya dengan nama MARGARETA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Kabupaten Sambas, paling lambat
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon darinama semula bernama MARGARETA TATUT diperbaiki menjadiMARGARETA sehingga seterusnya Pemohon dapat mempergunakan ataumenyebut dirinya dengan nama MARGARETA ;3.
Memberi tjin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari namasemula bernama MARGARETA TATUT diperbaiki menjadi MARGARETA,sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut dirinya dengan namaMARGARETA;3.
ANDRI API ANORAGA ASMARA
34 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon yang semula tertulis R.Roro Nafilah Dewi Ratna N.A sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran 20.911/2009 tanggal 19 November 2009 diubah menjadi Roro Nafilah Asmara dan untuk seterusnya menggunakan nama Roro Nafilah Asmara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
NUNIS BUDIARTI
8 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada akta kelahiran Anak Pemohon No. 1130/IST/2009 tertanggal 13 Maret 2009 dari Baiq Ashima Al Yiera menjadi Ashima Al Yiera;
- Merekomendasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan penetapan ini, untuk mengeluarkan akta kelahiran perubahan, membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan seterusnya
EKA
7 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon lahir pada tanggal 29 Maret 1996 untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Catatan Sipil Kabupaten Mempawah nomor 41102/DISP/2008 dari semula bernama Eka menjadi Fransiska Lim dan seterusnya menyebut dirinya Fransiska Lim;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut
BUDI
19 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari semula NAM LIUNG diubah menjadi BUDI, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut diri Pemohon dengan nama BUDI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan
tersebut adalah nama biasa, bukan merupakangelar suatu daerah dan karenanya tidak bertentangan dengan adat istiadatsetempat;Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Sambas berkenan menerima dan memeriksa permohonanpemohon serta memberikan penetapan sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon.Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 236/Pdt.P/2019/PN Sbs2.4.Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon darisemula NAM LIUNG diubah menjadi BUDI, sehingga seterusnya
Memberikan izin kepada Pemohonuntuk merubah nama Pemohon dari semula NAM LIUNG diubah menjadiBUDI, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut diri Pemohondengan nama BUDI;3.
WALIDI M. ARIS
48 — 0
ARIS, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut diri Pemohon dengan nama WALIDI M. ARIS.
TJUNG YONG MI
18 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon, pada surat Kutipan akta Kelahiran No.864-IST-1998 tanggal 21 April 1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pontianak dulunya sekarang Kabupaten Mempawah atas nama Yong Mi dirubah menjadi Tjung Jun Men dan seterusnya menyebut dirinya Tjung Jun Men;
- Mememerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
NAYUM
12 — 0
NAYUM yang lahir di Pasir pada tanggal 1 Januari 1981 dengan nama NAYUMAH yang lahir di Mempawah pada tanggal 16 Maret 1973 adalah satu orang sama dengan segala identitasnya, yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon tetap menggunakan nama NAYUM, lahir di Pasir pada tanggal 1 Januari 1981 sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 61402014101810008, Kartu Keluarga Nomor: 6102012710100005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6102-LT-09062022-0014 milik Pemohon untuk seterusnya