Ditemukan 1132 data
108 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 15 P/HUM/2016ATAUa.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi
,Bahwa Pemohon menyatakan hak Pemohon yang setidaktidaknyadirugikan secara potensial adalah hak untuk mendapatkan jaminan dankepastian hukum dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi DKI Jakarta pada Tahun 2017 atas berlakunya pedoman teknisPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diduga bertentangandengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi karena dinilalPemohon ditetapkan secara sepihak oleh Termohon yakni
Gubernur dan Wakil Gubernur,Halaman 27 dari 32 halaman.
Bagian Menimbang Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;2.
Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota, dan 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, merupakan peraturanHalaman 29 dari 32 halaman.
108 — 58
Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Gorontalo serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2017; 1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Boalemo No:21/Kpts/KPU Kab.
Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakilgubernur provinsi Gorontalo serta pemilinan Bupati dan Wakil BupatiBoalemo tahun 2017;1 (satu) eksamplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.Boalemo No:21/Kpts/KPU Kab.
Agus lbrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta bupati dan wakil bupati Kab.
Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
gubernur dan wakil gubernur provinsi Gorontalodan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boalemo; Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernurprovinsi Gorontalo serta bupati dan wakil bupati Kab.
Boalemo pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsiGorontalo serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
1.Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM
2.H. Irwan Sabri, SE
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Intervensi:
1.Drs. H. Zainal A.P., S.H., M.Hum.
2.DR. Yansen, TP., M.Si.
288 — 136
Tindakan Pemerintahan Tergugat dalam Menetapkan CalonGubernur Yang Memenuhi Persyaratan, sebagaimana PenetapanPasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur DanWakil Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 48/PL.02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 dan Penetapan Nomor Urut DanDaftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan WakilGubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 Nomor : 49/PL. 02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 ;Halaman 4 dari 105 halamanPutusan Nomor : 1/G/TF/
Gubernur, KPU Provinsi wajib :b.
SK KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26/PL.02.3Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pedoman Teknis Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 ;3.
Secaralebih teknis, penanganan pelanggaran administrasi diatur melaluiPerbawaslu Nomor : 8 Tahun 2020 tentang PenangananPelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nomor : 48/PL.02.3Kpt/65/Prov/ IX/2020 tanggal 23September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta PemilihanPada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan SKKPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 49/PL. 02.3Kpt/65/Prov/IX/2020tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan DaftarPasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur KalimantanUtara, knususnya terhadap calon gubernur atas nama Drs. H.
98 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gubernur Dan WakilGubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,serta Lampirannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 565),dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah:Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan WakilHalaman 1 dari 41 halaman.
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati DanHalaman 4 dari 41 halaman.
Putusan Nomor 45 P/HUM/20152.Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota;c. UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;d.
Termohon telah melakukan penyusunan dan pengesahanPeraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya;11.
Foto copy Undangan dan Daftar Hadir proses konsultasi/konsinyeringdengan Komisi DPRRI guna membahas materi muatan Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T1);2.
152 — 82
Putusan Nomor 2/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks. yang diterima Penggugat sejumlah 4 (empat) lembar, yang berisi tentangPenetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Tahun 2018 Tertanggal 12 Februari 2018 sebagaimanTerlampir dalam dalam putusan KPU Malut a quo, yang menjelaskantentang Bakal Pasangan Calon dan bukan Pasangan Calon, yang dalampandangan Penggugat lampiran tersebut tidak tepat..
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara Nomor:11/PL.03.3Kpt/82/Prow/lV2018 Tentang Penetapan Pasangan CalonPeserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi MalukuUtara Tahun 2018 yang diumumkan pada hari Senin tanggal 12Februari 2018.b. Yang sebelumnya telah diterima dan terdaftar sebagai BakalPasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 12Januari 2018.c.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah menegaskan Dalammelakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasanganhalaman 19 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau gabunganPartai Politik, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kotamemastikan:Pasal 6 huruf a.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. menyatakan batal Keputusan Nomor: 11/PL.03.3Kpt/82/Prow/l/2018Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Februari 2018.3.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali KeputusanTentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 yaitu BURHANABDURAHMAN dan Ishak Djamaludin, Pasangan Calon Ahmad HidayatMus Dan Rivai Umar, Dan Pasangan Calon Muhammad Kasuba Dan MadjidHusen.6.
392 — 802 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gubernur, Bupati, danWalikota Menjadi UndangUndang.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang;Oleh karenanya Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Fotokopi Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T2);3. Fotokopi Hasil RDP dengan DPR terkait dengan Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T3);4.
Putusan Nomor 6 P/HUM/2020Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WalikotaJuncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotayang
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi, yaitu Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang;Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2801 K/Pid.SUS/2010PPS seKabupaten Musi Rawas dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumsel tahun 2008 hanya selama 5 (lima) bulan, R.
Tanda terima sewa tenda, meja dan kursi Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 tertanggal 26 Agustus 2008berikut kwitansi sejumlah Rp 591.500.000, (lima ratus sembilan puluhsatu juta lima ratus ribu rupiah).4.
Gubernur danWakil Gubernur SumSel Tahun 2008 dari R.
Tanda terima uang pengangkutan logistik Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 dari Desa/Kelurahan ke KPPS dalam Kabupaten Musi Rawas tertanggal 20Agustus 2008 berikut kwitansi sejumlah Rp 435.120.000, (empatratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;. Tanda terima uang pengangkutan logistik Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 dari Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Musi Rawas tertanggal 20 AgustusHal. 66 dari 79 hal. Put.
Adi purnawan
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis
48 — 12
Bahwa dikarenakan penetapan Tersangka kepada Pemohon PraPeradilan terkait dugaan tindak pidana pemilu dari temuan Sdr MukhlasinKetua Panwaslu Bengkalis bernomor 02TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tanggal20 April 2018 yang ditandatangani pada tanggal 25 April 2018 diteruskanke Kapolres Bengkalis maka berpedoman pada Peraturan BadanPengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan WakilGubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Olehkarena itu, merujukPasal 4, Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan laporan PelanggaranPemilinan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil Wali Kota Jo Pasal 134 ayat (4) UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang yang pada intinya :Waktu temuandan/laporan
Bahwatemuan pelanggaran berupa Pembagian baju yang di dalamnya terdapatAmplop berisikan uang Rp.50.000, kemudian terhadap temuan tersebuttelah dilakukan pengambilalinan penanganan pelanggaran oleh PanwasluKabupaten Bengkalis berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 02 /RI.01 / BA/ 2018 tanggal 20 April 2018. hal ini tentunya tidak terlepas dariPasal 17 avat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang PenangananLaporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
/ 01 / 2018tanggal 9 Januari 2018 tentang Pembentukan Kelompok Keria SentraPenegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Bengkalis dalamrangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.5.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 14 Tahun 2017 tentangPenanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur , Dan wakilGubernur , Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil wali kota pada :Pasal 5 ayat (3 ) menyebutkan :Hasil Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikansyarat syarat sebagai berikut:a. Penemu dugaan pelanggaran merupakan Pengawas pemilihanb. Waktu temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7(Tujuh ) hari sejak di ketahui dan / atau ditemukan.c.
Terbanding/Terdakwa : ASRUL TONGA, SE.M. Adm.Kp Bin TONGA Alias AYANYA SIPA
58 — 27
gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi barattahun 2017
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa ASRUL TONGA, SE.M.
gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan' ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi barattahun 2017
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UndangUndang;ATAUKETIGA:Bahwa ia Terdakwa ASRUL TONGA, SE.M.
gubernur dan wakil gubernur provinsisulawesi barat tahun 2017 tersebut dijadwalkan diantaranya berdasarkanjadwal dari komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi barat yang terdapatdalam surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi Sulawesi baratNo. 01/Kpts/KPUprov033/tahun 2016 tentang perubahan' ataskeputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi barat No. 01 tahun2016 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwalpenyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi barattahun 2017
24 — 14
Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2017, terdakwa yang merupakan Tim Sukses Pemenangan pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur Aceh 20172022 Nomor Urut 5 yakni atas nama H.Muzzakir Manaf dan Ir.
Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiAceh 20172022 untuk pasangan calon Nomor Urut 5 yakni atas nama H.Muzzakir Manaf dan Ir.
Khalid,MM dapat merugikan kelima pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur20172022 lainnya;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 187 A ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang jo.
Ridwan BinAhmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengajamelakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagaiimbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atautidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calontertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 A ayat(1) UURI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UUNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Memerintahkan barang bukti berupa:a. 4(empat) lembar amplop berwarna putik merek AA;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 51/PID/2017/PT.BNAb. 4 (empat) kartu contoh surat suara pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Provinsi Aceh yang pada salah satu sisi kartu tersebutbergambar contoh surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Aceh 20172022 dan pada sisi lainnya bergambar pasangancalon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi nomor urut 5 atas namaH. Muzzakir Manaf dan Ir. H. T.A.
92 — 61
Menetapkan barang bukti berupa :- 16 (enam belas) lembar daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan wakil gubernur Prov.Kepri walikota dan wakil wali kota Batam tahun 2015 Kec.Batu Aji Kel.kibing TPS 25 Kota Batam (legalisir).- 2 (dua) form model C6-KWK atas nama Mujizah dan Kaspen Hutabarat (asli).- 1 (satu) rangkap surat keputusan panitia pengawas pemilihan umum Kec.batu Aji Nomor : 011/Panwascam-BA/KA/XI/2015 tentang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sekecamatan Batu
Aji untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kepri serta walikota dan wakil walikota batam tahun 2015.- 1 (satu) rangkap surat keputusan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kec.batu Aji kota Batam pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepri serta walikota dan wakil walikota tahun 2015 (asli).- 1 (satu) rangkap daftar hadir pemilih di TPS kel.kibing Kec.batu Aji Kota Batam TPS No.25 (legalisir).- 1 (satu) lembar surat suara Gubernur dan wakil gubernur Prov.Kepri tahun 2015 (
Batu Aji dan memilih/mencoblos PasanganCalon nomor 1 untuk Pemilihan Gubernur dan pasangan calon nomor 1 untukPemilihan Walikota dan sebagai imbalannya terdakwa diberikan uangsejumlah Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) oleh saksi PANDAPOTANLUMBAN TORUAN. Bahwa esok harinya pada hari Rabu tanggal 09 desember 2015sekira pukul 11.00 wib terdakwa diantar oleh saksi PANDAPOTAN LUMBANTORUAN untuk memberikan suara di TPS 25.
Setelah terdakwamemilih/nencoblos Pasangan Calon nomor 1 untuk Pemilihan Gubernur danpasangan calon nomor 1 untuk Pemilihan Walikota di bilik suara, kKemudianterdakwa menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telahterdakwa coblos. Lalu terdakwa memasukkan kertas surat suara pilwakoyang sudah terdakwa coblos ke kotak suara walikota.
Setelah terdakwamemilih/nencoblos Pasangan Calon nomor 1 untuk Pemilihan Gubernur danpasangan calon nomor 1 untuk Pemilihan Walikota di bilik suara, kemudianterdakwa menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telahterdakwa coblos. Lalu terdakwa memasukkan kertas surat suara pilwakoyang sudah terdakwa coblos ke kotak suara walikota.
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangundang, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangundangtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsurunsur dari pasal 178UURI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi Undangundangtelah terbukti, maka terhadap pembelaan terdakwayang menyatakan membebaskan
71 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PermohonanPemohon tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota;ll. . Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon;1.
Penjelasan Terkait Dasar Penyusunan Peraturan KPU Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikotadan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotaadalah sebagai berikut:a.
Amanatundangundang tersebut sekaligus memberikan atribusiwewenang bagi penyelenggaraan Pemilu untuk mengaturlebih lanjut ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadiUndangUndang sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 dalam bentukPeraturan KPU;Pembentukan Peraturan KPU didasarkan atas pemikiranbahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/
Bahwa materi muatan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotajuga telah mencerminkan asas sebagaimana ketentuan Pasal6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.
Foto Copy Undangan dan Daftar Hadir proses konsultasi/konsinyeringdengan Komisi DPRRI guna membahas materi muatan Peraturan KPUNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(Bukti T1);2.
148 — 797 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P1);Fotokopi UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahankedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang. (Bukti P2);Halaman 13 dari 36 halaman.
Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi TerkaitLarangan Memberikan Uang Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau MateriLainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan MasifDalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; (Bukti T1)2.
Fotokopi UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahankedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang; (Bukti T2)3. Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Sumatera UtaraNomor 01/TSM/BWSL.SUMUT/11/2016 tanggal 21 Desember 2016;(Bukti T3)4.
Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1711) sehinggaHalaman 31 dari 36 halaman.
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang;Pokok permohonanMenimbang, bahwa pokok keberatan hak uji materiil adalahpengujian berlakunya Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara PenangananPelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atauMenjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
202 — 47
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa sengketa pemilihan terdiri atas:a.
Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Halaman 27 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa Pengadilan Negeri Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara TindakPidana Pemilihan menggunakan kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana,kecuali ditentukan lain
dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat 1 UndangUndangNomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Gubernur, Bupati dan WalikotaMenjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik IndonesiaUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota bahwa Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yangtimbul dalam bidang tata usaha negaraMenimbang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoUndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang Jo PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa Perkaraperselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili olehMahkamah
Arief Rahman
Termohon:
Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort probolinggo
87 — 31
Bahwa Pemohon dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaanPelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana dimaksud dalamPasal 188 Undangundang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupatidan Walikota menjadi Undangundang jo Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun
Gubernur, Bupati danWalikota menjadi undangundang, dengan Nomor Panggilan NomorSpgl/1085/V/2018/Satreskrim;3.
, Pemohon dipanggil sebagaiTerseangka sebagaiamana Suarat Panggilan NonmorHalaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN KrsSpgl/323/V/2018/Satreskrim untuk menghadap penyidik ReskrimPolres Probolinggo pada Senin tanggal 14 Mei 2017;Bahwa Pemohon sebai kepala Desa yang diduga melakukanPelanggaran Tindak Pidana Pemiu, sebagaimana dimaksud dalamPasal 188 Undangundang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undangundang Undangundang No Pasal71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undangundang 01 Tahun 2015 PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang, tidak pernah diminta maupun dilakukan penyitaanterhadap Surat Keputusan (SK) terkait Pemohon sebagai KepalaDesa sebagai Subjek Hukum sebagaimana pelanggaran dimaksud;Bahwa Pemohon tidak pernah
melakukan perbuatan sebagaimanayang disangkakan oleh Termohon yakni dugaan PelanggaranTindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188Undangundang Repbulik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati danWalikota menjadi Undangundang No Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atasUndangundang 01 Tahun 2015 Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan, Pasal 154 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotayang menyatakan Pengajuan Gugatan atas Sengketa Tata UsahaNegara Pemilinan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dilakukansetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi, dan atauPanwaslu kabupaten/kota telah dilakukan;B.
ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkanpenelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud ayat (2) denganmenempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempattinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolomketerangan ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi PemilinanUmum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danHalaman 9 dari 13 halaman.
116 — 16
Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang.Melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah
Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota MenjadiUndangUndang dan terakhir telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk komulatif makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan lebih
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang menyebutkan : Dalam Kampanyedilarang: b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, CalonGubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadi UndangUndang, yang unsurunsur sebagai berikut:1.
Atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi UndangUndang dan terakhir telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang.telah terpenuhi dan
102 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo: 04 P/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/10/2001 tentang TataTertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten periode 20012006juncto Keputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/13/2001 tentangpenyempurnaan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PropinsiBanten periode 20012006 pada tingkat pertama dan terakhir
SUBSTANSIALB.1 Bahwa DPRD Propinsi Banten adalah suatu lembaga pemerintahan daerahyang memiliki kewenangan menerbitkan suatu peraturan perundangundangan yangdalam permohonan adalah Keputusan No. 162.4/KepDPRD/10/2001 tentang TataTertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten periode20012006 (bukti P1) dan Keputusan DPRD Propinsi Banten No. 162.4/KepDPRD/13/2001 tentang Penyempurnaan Tata Tertib Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Propinsi Banten periode 20012006 (bukti P2) yang menurutpendapat
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 121.32/2164/SJtanggal 24 Oktober 2001 Perihal Koreksi Tata Tertib Pemilihan danKelengkapan Administrasi menyatakan bahwa: (bukti P7)3.1 Proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengacu kepadaketentuan Undangundang No. 22 tahun 1999 Tentang PemerintahanDaerah dan Peraturan Pemerintah No. 151 tahun 2000 Tentang Tata CaraPemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah.3.2 Pada Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan
No. 04 P/HUM/2002DPRD/10/2001 Tentang Tata Tertib Pemilihan Gubernur Propinsi BantenPeriode 20012006.BSBahwa Mendagri melalui surat No. 121/2402/SJ tertanggal 24 Nopember2001 tentang Tindak Lanjut Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,memberikan penjelasan sebagai berikut :1.B.6Berdasarkan penelitian terhadap peraturan tata tertib pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Banten yang telah desempurnakan dipahami bahwa tata tertibpemilihan telah disesuaikan sebagaimana saran dimaksud pada
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 121.32/2164/SJ tertanggal24 Nopember 2001 tentang Tindak Lanjut Proses Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Banten (Bukti P8)9.
177 — 403 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalteng Tanggal 9 Desember 2015.V.55.Bahwa perbuatan TERGUGAT I!
Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 8Tahun 2015), melainkan hanya untuk pemungutan suara ansich.Bahwa jika TERGUGAT dan TERGUGAT Il terkait dalampelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanTengah sepakat menentukan hari Rabu, 27 Januari 2016 hanya untukpemungutan suara, seharusnya istilah yang mengandungkonsekwensi yuridis yang dipergunakan bukan istilah PemungutanSuara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan TengahHalaman 59 dari 81 halaman.
tingkat partisipasi pemilin terdaftarmenurun karena para pemilih memahami Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Kalteng susulan harus dilakukan untuk seluruhtahapan penyelenggaran pemilihan sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat(2) jo.
,MP., sebagai Pasangan Calon Gubernur dan WakilGubernur Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiKalimantan Tengah Tahun 2015 ;V.46.
,MP., sebagai Pasangan Calon Gubernur danWakil Gubernur Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 ;Halaman 79 dari 81 halaman.
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.SYAKURI, SH
3.YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
SULEMAN UMAKAMEA alias EMANG
120 — 25
Menyatakan terdakwa SULEMAN UMAKAMEA Alias EMANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidakberhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suaramemberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS;sebagaimana diatur dalam Pasal 178C ayat (1) Undangundang RI Nomor10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
THAMSIN YOIOGA alias TAM, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)Sanana Utara pada pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku UtaraTahun 2018; Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTP diluarPropinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurMaluku Utara Tahun 2018; Bahwa pencoblosan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu
SUWITI MARBAI dibawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara) di TPS 002 Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara KabupatenKepulauan Sula pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuUtara Tahun 2018; Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTP diluarPropinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurMaluku Utara Tahun 2018; Bahwa
di persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwaberpendapat tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah mendengar keteranganterdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Hal. 7 dari 19 Halaman Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN LbhBahwa terdakwa dengan melakukan pencoblosan menggunakan eKTPdiluar Propinsi Maluku Utara pada pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Maluku Utara Tahun 2018;Bahwa pencoblosan tersebut dilakukan terdakwa pada hari
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturanperundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI.