Ditemukan 16369 data
29 — 6
memicu' pertengkaran Penggugat dan Tergugat danTergugat telah meninggalkan Penggugat tanpa nafkah sejakakhir tahun 2007 ;Meni mbang, bahwa rummh tangga seperti Penggugat dan Tergug attidak akan bisa mencapai rumah tangga yang sakinah(tenteram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah(saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuran Surat Ar Rumayat 21 dan Undang Undang PerkawinanNonor tahun 1974, maka menurut Mijelis Hakim PengadilanAgama Bawean rumah tangga seperti ini sebaiknyaadalah tasrih
8 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
27 — 6
mbang, bahwakedua Pasal ini tidak bisa dilaksanakan oleh Tergugat kepadaPenggugat ; eeewee re ee ee ee ee eee ee ee ee ee eee Meni mbang,bahwa rumh tangga seperti Penggugat dan Tergugat tidak akanbisa mencapai rumah tangga yang sakinah (tenteram),mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (salingmenyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuran SuratArRumayat 21 dan UndangUndang Perkawinan Nonor 1 tahun1974, maka menurut MijelisHakim Pengadilan Agama Bawean rumah tangga sepertiini sebaiknya adalah tasrih
9 — 1
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
14 — 6
Nomor Tahun 2008, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai TASRIH BI IHSAN ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atas, makapertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama yang mengabulkan permohonan Pemohon /Terbanding untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon / Pembanding adalah sudah tepatdan benar, karenanya putusan Hakim tingkat pertama tersebut patut dipertahankan dan dikuatkanMenimbang
10 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
28 — 13
Hal ini adalah aniaya yang bertentangandengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara inimengingat upaya /Imsak bil Ma'ruf (mempertahankan dengan cara baik) tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan (perpisahan denganHal. 5 dari 8 hal.
20 — 9
perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, serta Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan Peraturan Mahkamah Agung R I Nomor 1 Tahun 2008 ternyata tidakberhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
19 — 12
,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, HARRY GINANJAR, S.H. dan DEVITA WISNUWARDHANTL, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan padahari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebutdidampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh ALM TASRIH, S.E.
(DEVITA WISNU WARDHANTL, S.H.)PANITERA PENGGANTI(A.M TASRIH, S.E.)2424
18 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
20 — 4
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
15 — 8
perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor: 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
15 — 9
Nomor 1 Tahun 2008, ternyata tidakberhasil, maka perceraian tersebut dipandang sebagai tasrih bi ihsan, dan halini juga relevan dengan pendapat ahli hukum Islam (Fugaha) Dr. MusthofaAssibai dalam bukunya Al Maratu Bainal Fighi Wal Qanun halaman 100 yangkemudian diambil alin Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannyasendiri berbunyi :Ibm Glu! YS: logog yrathio yy Eliz! Ww Vydro il a5 Mell ngiti ul psd!
24 — 5
inimenunj ukkan bahwa Pennhon sudah tidak mencintai Ternohondan rumah tangga yang demkian itu berarti telah retak dansulit didamaikan lagiMenimbang, bahwa rumah tangga seperti Penvnhon danTermohon tidak bisamencapai rumah tangga yang sakinah (tenteram),mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (salingnenyanyangi) seperti yang diharapkan oleh AlQuran SuratAr Rum ayat21 dan UndangUndang Nonwor 1 tahun 1974 maka menurutMijelis Hakim Pengadilan Agama Bawean sebaiknya rumahtangga Pemohon dan Ternohon adalah tasrih
13 — 1
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal11566 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
29 — 16
No. 1384/Pdt.G/2017/PA.Grt quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevan dengan pendapat ahliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun halaman 40 yang diambil alih sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang menyatakan sebagai berikut;Artinya:"Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukan perceraianadalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan Perkawinan ketika terjadipertengkaran (berlatar belakang) akhlaq dan timbulnya rasa benci antara
8 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
24 — 12
Maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan dalamhal ini relevan dengan pendapat Dr. Ahmad AI Ghundurdalam Ath Thalaq minasy Syariatil Islamiyah wal Qonunhalaman 40 yang berbunyiOSV 2b sic Goel GU aslall aw vy!
18 — 6
perceraian telah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndangnomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayatakin hawipraka MET 5(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 temyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam haa quo dipandang sebagai Tasrih
72 — 5
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut di atas dan upayaperdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, termasuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai TASRIH BI IHSAN ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atas, makapertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama yang mengabulkan permohonan Pemohon