Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
    Gerakan Indonesia Rayadengan alasan sebagai berikut:1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatakan:16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;16 ayat (2):Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
    ayat (1) diatur dalam AD dan ART;16 ayat (3):Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikutidengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan;1 Bahwa dalam konsideran Mengingat Surat Keputusan Nomor050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tanggal 28 Mei 2012 angka1 mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
    No.299 K/Pdt.SusParpol/2013Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kemudiandihubungkan dengan AD/ART Partai GERINDRA maka, tata carapemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Politik GerakanIndonesia Raya adalah sebagai berikut:BAB III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia RayaTentang berakhirnya Keanggotaan:1 Berakhirnya keanggotaan karena:a Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;b Diberhentikan;c Meninggal dunia;d Pindah ke Partai lain;2 Anggota
    Padahal Penggugat tidak pernahmelanggar AD ART partai, sehingga pemecatan tersebut adalah tidak sah dancacat hukum karena hanya berdasarkan sentiment pribadi dan mengadaada;8 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Tata tertib DPRD KotaPekanbaru tahun 2010 menyatakan Dalam hal anggota Partai Politikdiberhentikan atau di pemberhentiaan antar waktu oleh partai politiknya, danyang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan,Hal. 5 dari 15 hal. Put.
    sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dan proses pemberhentian antar waktu dapatberlanjut setelah pemberhentiannya sah;10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 2010 untuk melakukan pemberhentian antar waktu anggota DPRDdengan alasan diberhentikan oleh partai politik maka harus ada usulan daripimpinan partai kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
Register : 21-05-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 423/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Maret 2019 — ., M.M
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
Abdul Hakam Naja
640
  • ., M.M
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
    2.Mahkamah Partai MP Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    Abdul Hakam Naja
Putus : 24-10-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANAS SUHARYONO vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
    Bojonegoro, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 9 Juni 2012 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;Melawan:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PARTAIKEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR Cq.
    ini diajukan karena Penggugat inginmenyelesaikan permasalahan Partai Politik yakni Partai Politik; Partai KebangkitanBangsa (PKB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuai dengan ketentuan UndangUndang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai;Hal. 1 dari 7 hal.
    politik yang berbadan hukum, dimana Penggugatadalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar sejak tahun 2008,sebagaimana tercatat dengan Nomor keanggotaan 0011/ DPC/VIHI/2008;Bahwa pada tahun 2009, Penggugat telah mengikuti pemilihan umum sebagaicalon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan terdaftar di KPUD (Komisi PemilihanUmum Daerah) Kabupaten Bojonegoro sebagai Calon anggota DPRD KabupatenBojonegoro pada periode 20092014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudiandalam pemilihan
    politik menerangkan dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai,penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dimana ketentuanPasal 32 UU Nomor 2 tahun 2008 menerangkan pada pokoknya jika perselisihan partaipolitik diselesaikan terlebih dahulu oleh internal partai politik yang dilakukan olehsuatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politikdimana jangka waktu penyelesaian paling lambat 60 hari, kemudian padakenyataannya
    Oktober 2010 tentang pemberhentian saudara HAANAS SUHARYONO darikeanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa adalah cacat hukum;Hal. 3 dari 7 hal.
Putus : 22-04-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/PDT.SUS-PARPOL/2014
Tanggal 22 April 2014 — NURDIN NAJAMUDDIN, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (PIS) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA PROPINSI SULAWESI TENGAH Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN TOLITOLI
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURDIN NAJAMUDDIN, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (PIS) Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA PROPINSI SULAWESI TENGAH Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN TOLITOLI
    Tolitoli, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September2013;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI INDONESIASEJAHTERA (PIS) Cg.
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI INDONESIA SEJAHTERA PROPINSI SULAWESITENGAH Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAIINDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN TOLITOLI, berkedudukandi Kompleks Masjid Jami (rumah Sdr.
    Delegation ofauthority ini tidak dapat dicabut kembali paskapemilu karena sifatnya bukanlah mandatumatau. mandat dari partai (Tergugat).
    Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;Dari ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang RI No. 2 Tahun 2011tersebut di atas menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politikdilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, namun dari buktibukti yang ada telah nyatabahwa Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dimaksud belum adadalam internal Partai Indonesia Sejahtera, maka penyelesaian secarainternal
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik secara internal sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
Register : 22-09-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/PDT.SUS-PARPOL/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 30 Nopember 2017 — AMBO DALLE X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
18057
  • AMBO DALLE X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Putus : 14-08-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/Pdt/2011
Tanggal 14 Agustus 2012 — DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO vs. A.A. ROZIK YASIN,
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO vs. A.A. ROZIK YASIN,
    Golkar (vide bukti P.9) ;Dalam Berita Acara Klarifikasi Penggantian Calon Terpilin Anggota DPRDtersebut, menurut DPD Partai Golkar Kota Metro (Turut Tergugat) karenaMenganggap A.
    Dalamgugatannya Penggugat seharusnya memposisikan DPD Partai GolkarKota Metro sebagai Tergugat. Karena Partai Golkar memiliki Kkewenanganmenurut undangundang untuk mengusulkan dan juga sekaligus untukmembatalkan usulan seseorang menjadi calon anggota dewan.Sedangkan KPU Kota Metro memilik kKewenangan untuk memperosesusulan yang diajukan oleh partai politik dan menetapkan kewenanganHal. 9 dari 15 hal. Put.
    No. 735 K/Pdt/201110untuk memproses usulan yang diajukan oleh partai politik danmenetapkan seorang menjadi anggota dewan atau tidak.
    Melanggar keputusan dan/atau kebijakan yang telah diputuskandan/atau diambil oleh Partai Golongan Karya ;c. Merusak, mencemarkan dan/atau merendahkan nama baik dankewajiban Partai Golongan Karya ;d. Melakukan tindakan yang dapat merugikan Partai Golongan Karyabaik secara politis, materiil dan/atau immateriil ;Pasal 12 ayat (1) huruf (c) Bab Ill tentang Sanksi Organisasimenyebutkan :(1) Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan terhadappelanggaran Disiplin Organisasi adalah :a.
    Dengan alasan bahwa TermohonKasasi telah melakukan Pelanggaran aturan internal partai yaituPeraturan Organisasi Partai Golkar Nomor PO01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada BAB II Pasal 4 huruf.(3) huruf ( c) dan ( d) ;5 Berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PartaiPolitik, Pasal 8 menyebutkan : Partai Politik memiliki HakhakKonstitusional, antara lain sebagai berikut :e Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil ;e Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri ;e Partai
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/PDT.SUS/2010
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
2334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
    PUTUS ANNomor 851 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :AGUS SUKARNO PUTRO, Anggota Partai KebangkitanNasional Ulama Nomor Anggota : 2210001 dan atau AnggotaFraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPRDKabupaten Tulungagung, bertempat tinggal di Dusun KrajanRT.
    Bahwa pada tanggal 8 Maret 2010 Penggugat menerima Surat KeputusanNomor : SK.01/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentangPemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulama dariDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)Kabupaten Tulungagung yang pada diktum terdiri atas Memutuskan :Menetapkan :a. Agus Sukarno Putro Nomor Anggota 2210001/XVI29/X/2007,diberhentikan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) ;b.
    Sebagai akibat dari Surat Keputusan ini maka yang bersangkutan sudahlepas dari hak dan kewajiban sebagai anggota Partai KebangkitanNasional Ulama (PKNV) ;c. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;4. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai KebangkitanNasional Ulama nomor : SKOI/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulamaatas nama Agus Sukarno Putro No.
    Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Ill tentangAsas dan Prinsip Perjuangan, Pasal 3 dan 4 ;b. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB IItentang Keanggotaan, Pasal 7 ayat a dan d ;c. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Iltentang Keanggotaan Pasal 10 ayatc ;6.
    Bahwa dasar hukum Surat Keputusan Nomor : SK01/DPC/01/III/12010yang memberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai KebangkitanNasional Ulama dimaksud menyebut Anggaran Dasar Partai KebangkitanUlama BAB III tentang Asas dan Prinsip perjuangan terurai pada Pasal 3 dan4 menyebutkan :Pasal 3:Partai berasaskan Islam AhlusSunnah Wal Jama'ah ;Pasal 4:Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu waTaala, beramar Ma'ruf Nahi Munkar, menjunjung tinggi kebenaran, kejujurandan Ahlaqul
Putus : 09-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
19395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
Register : 03-09-2013 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 29/Pdt.G/2013/PN Slk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
18814
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SOLOK2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    pelanggaranatas AD/ART Partai..
    Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaanya dari Partai apabila : a. Meninggal dunia, b.Mengundurkan diri secara tertulis, c.
    2011 tentang Partai Politikyang isinya Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat.3.
    oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART.
    sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Register : 05-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN PADANG Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
Nofrizon
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
5583
  • Penggugat:
    Nofrizon
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat
Putus : 30-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 30 April 2013 — YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YETTY KARAMOY ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT. dkk
    No. 186 K/Pdt.SusParpol/2013kepengurusan Partai Hanura jika ada Pelanggaran yang dilakukan Anggota Partai ataumisalnya Penggugat sebagai Anggota Partai Hanura tidak pernah melakukanPelanggaran terhadap Organisasi Partainya ;Bahwa karena selama ini secara fakta hukum Penggugat sebagai anggota PartaiHanura (Hati Nurani Rakyat) tidak pernah melakukan Pelanggaran terhadap AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, misalnya:= Penggugat mengundurkan diri secara tertulis ;= Menjadi Partai Politik lain
    ;= Terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nama baik Partai ;Hal inilah yang dimaksud dengan Pelanggaran terhadap Organisasi Partai dalam Hal iniPartai Hanura sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai HanuraPada Bab III Pasal 4, namun selama ini secara fakta hukum Penggugat selaku anggotaPartai Hanura tidak pernah melakukan perbuatan/pelanggaran terhadap organisasiPartainya sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai Hanura BabIII Pasal 4 tersebut ;Bahwa
    kepengurusan Partai Hanura dalam hal inikepengurusan serta segala tindakan yang berhubungan dengan kepentingan PartaiHanura termasuk segala keputusan baik keputusan Partai Tingkat Pusat, keputusanPartai Tingkat Provinsi maupun keputusan Partai tingkat Kabupaten/Kota semuanyaharus berdasar kepada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sebagaiperaturan tertinggi dari tata urutan peraturan dalam Anggaran Dasar Partai, karena itujelas bahwa segala keputusan yang diambil/dilakukan/diterbitkan
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai PolitikPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat... ;3.
    sengketa (perselisihan) Partai Politik terlebih dahuluharuslah diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana dimaksud didalamketentuan Pasal 32 ayat (1) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kami kutipsebagai berikut: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;11Bahwa selanjutnya apabila penyelesaian melalui internal Partai Politik tidaktercapai maka terbukalah penyelesaian melalui mekanisme gugatan melaluiPengadilan Negeri
Putus : 31-10-2013 — Upload : 02-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro
8036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cq.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Jawa Timur Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai KebangkitanBangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro, Beralamat di Jalan Basuki RahmatNomor 19, Bojonegoro,2.
    Bahwa Permasalah perkara ini diajukan karena Penggugat inginmenyelesaikan permasalah perselesihan Partai Politik yakni Partai Politik;Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sesuaiHal. 1 dari 10 hal Put.
    Nomor 504 K/Padt.SusParpol/201310.perselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri, dimana ketentuan didalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 menerangkan padapokoknya jika perselisihan partai politik diselesaikan terlebin dahulu olehinternal partai politik yang dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik dimana jangka waktupenyelesaian paling lambat 60 hari, di Partai Kebangkitan Bangsa telahterbentuk Majelis Tahkim pernah mengirim surat
    politik oleh karena gugatan Penggugat pada pokoknyaadalah menyangkut tentang keberatan atas pemberhentian dirinya sebagaianggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) maupun pergantian antar waktusebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Partai KebangkitanBangsa (PKB) Kabupaten Bojonegoro atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);Hal. 6 dari 10 hal Put.
    Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
Register : 30-05-2016 — Putus : 26-08-2016 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 26 Agustus 2016 — SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
669
  • SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
    Tapanuli Tengah, Prop.Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa No. 15/SKK/LOSR/V/2016 tanggal 21 Mei 2016 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 50/SK/2016/PN Sbg, tanggal 30 Mei 2016;LawanDPP Partai Hanura, alamat Jl. Tanjung Karang No. 7, Jakarta PusatDKI Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. (Yuris) DR. (MP) H.Teguh Samudera, S.H., M.H., Sri Utami, S.H., M.Hum, TeddiAdriansyah, S.H., M.H., Dra. Hj.
    DPD Partai Hanura Propinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 4Medan, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
    DPC Partai Hanura Kota Sibolga, Cq. Albar Sikumbang, alamatJl. Sisingamangaraja No. 383, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 608 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
8567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
    PUTUSANNomor 608 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:HERNEST L., S.H., Calon Legislatif Partai Demokrat DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, PropinsiSulawesi Selatan, Dapil , Nomor Urut 5 (lima), bertempattinggal di Jalan Malino, Nomor 15, Bonto Bontoa Somba Gowa,dalam hal ini memberi kuasa kepada Makarius Nggiri
    , S.H. dankawan, Advokat pada Kantor Hukum Kyrios & Associates,berkantor di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 65 E, KebayoranBaru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat, diwakilioleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partaiDemokrat, DR.
    Susilo Bambang Yudhoyono, dan kawan,berkedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agatha Lidya Raflidan kawankawan, Para Advokat pada Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Desember 2017;Termohon Kasasi;DanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh KetuaDewan Kehormatan/Mahkamah Partai, Amir Syamsudin, S.H.
    Memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat(Tergugat) untuk melaksanakan putusan ini paling lama (14 hari kerjasetelan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuaiketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q.
    atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalamputusan Nomor 250/DPP.PHPU/2014 tanggal 16 September 2014, makasesuai dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
4710
  • . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Register : 07-11-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN SORONG Nomor 109/Pdt.G/2023/PN Son
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
FERDINANDO SOLOSSA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kabupaten Maybrat,
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai GOLKAR
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR
198
  • Penggugat:
    FERDINANDO SOLOSSA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kabupaten Maybrat,
    2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai GOLKAR
    Turut Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR
Register : 29-01-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Gst
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat:
Drs.Fombagidodo Manao M.Si
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan
660
  • Penggugat:
    Drs.Fombagidodo Manao M.Si
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara
    3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan
Register : 28-09-2016 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 12 April 2012 — REMON SIMATUPANG, M.Sc (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH (TERGUGAT I) - DEWAN PIMPINAN DAERAH ( DPD ) PARTAI BURUH PROPINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II) - DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BURUH KOTA MEDAN (TERGUGAT III)
5410
  • REMON SIMATUPANG, M.Sc (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH (TERGUGAT I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH ( DPD ) PARTAI BURUH PROPINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II)- DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BURUH KOTA MEDAN (TERGUGAT III)
    Partai Buruh(DPP ) No. 144 / SKEP/DPP PARTAI BURUH/III 2011 tanggal 9 Maret 2011,tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota atas nama Ir.
    jelas disebutkan : Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotannya dari Partai Politik apabila :a.
    Menjadi angota Partai politik lain atau;d.
    Remon Simatupangdari Partai Buruh Kota Medan oleh sdr. Ir.
    MUKTAR PAKPAHAN, SH, bahwa benar saksi sebagai pendiri Partai Buruh dan Anggota PartaiBuruh; bahwa saksi sebelumnya pernah sebagai Ketua Umum Partai Buruh ; bahwa sekarang saksi adalah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai(MPP) Partai Buruh hasil kongres Partai Buruh ; Bahwa tahun yang lalu saksi dapat tembusan surat dari Penggugat yangmengatakan bahwa Penggugat telah dipecat dari Partai Buruh tanpamenyebut kesalahannya ; Bahwa menurut DPC Partai Buruh kesalahan Penggugat ada 3 (tigakesalahan
Register : 08-09-2008 — Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 140/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 15 Desember 2008 — Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9843
  • Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Bahwa untuk dapat menjadi peserta pemilihan umumtahun 2009, suatu partai politik harus memenuhiketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14,Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 10Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebutsebagai Undang Undang tentang Pemilu :2.
    Bahwa Pasal 14 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008menyatakan: Ayat (1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemiludengan mengajukan pendaftaran untuk menjadicalon Peserta Pemilu kepada KPU.Ayat (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan dengan surat yang ditandatanganioleh ketua umum dan sekretaris jenderal atausebutan lain pada kepengurusan pusat partaipolitik.Ayat (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.Ayat (4) Jadwal waktu pendaftaran
    Partai PolitikPeserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.3.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 24 September 2014 — HUZULIA VS DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUZULIA VS DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
    Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor 0523/Umum/DPPPIS/072013 tertanggal 10 Juli 2013 perihal PengesahanPemberhentian Anggota Partai Indonesia Sejahtera.
    Yaitu pada surat tersebut Tergugat tidakmencantumkan identitas Jlengkap Penggugat yaitu tidakdicantumkannya Nomor Keanggotaan Penggugat yang mana dalamperaturan partai setiap surat yang ditujukan pada anggota partai harusmencantumkan identitas lengkap termasuk Nomor KeanggotaanPartai.
    BauBau Nomor 040/DPCPIS/BB/VII/2013tertanggal 3 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tetap KeanggotaanPenggugat sebagai anggota Partai Politik senyatanya pemberhentiantetap keanggotaan Partai Politik yang dilakukan DPC PIS Kota BauBau tertanggal 3 Juli 2013 tersebut di atas dengan pengesahanpemberhentian anggota partai politik atas nama Penggugat yangditerbitkan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam dalil Penggugatdalam butir 2 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan satu sama lainnya
    para pihak oleh karena Penggugat tidak mencantumkan DPCPIS Kota BauBau sebagai pihak terkait dalam gugatan perbuatanmelawan hukum dalam gugatan ini;B Tentang gugatan prematur:1 Bahwa gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum kepadaTergugat dapat dikategorikan gugatan yang bersifat prematur oleh karenadi dalam sengketa kepengurusan partai politik yang termasuk didalamnya tentang pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011harus
    diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Politikdalam jangka waktu 60 hari terhitung adanya pemberhentian keanggotaanpartai politik;2 Bahwa permasalahan pemberhentian keanggotaan partai politik atasnama Penggugat sampai diajukannya gugatan oleh Penggugat belumdiputuskan oleh Mahkamah Partai Indonesia Sejahtera sehingga demikiangugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan bersifat prematur olehkarena ada satu langkah yang belum dilakukan yakni melalui mekanismeMahkamah Partai sebagaimana