Ditemukan 11437 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3400 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2014 — KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
8564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
    KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan Raya KendangsariNomor 36 Surabaya;2. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan P.B.
    Persatuan Pembangunanadalah anggota dan kader Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Para Tergugat adalah: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Jakarta disebut sebagai Tergugat ; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Surabaya disebut sebagai Tergugat Il; Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Situbondo disebut sebagai Tergugat Ill;Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik Partai Persatuan
    yang bukananggota Partai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasuk Pengadilanyang memeriksa perkara a quo, sehingga Pengadilan Tidak berwenangmemeriksa perkara a quo;.
    Cukup melalui mekanisme partai saja;9.
    Bahwa Pasal 15 ayat (1), (2) dan (8) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART, demikian juga Pasal yang lain apabilaterjadi perselisinan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan di atas, Dan terakhir melaluimekanisme keberatan di tingkat Muktamar partai; Sehingga Para Penggugatharus menunggu pada saatnya muktamar partai pada tahun 2012 tersebut
Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-ParpoI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
8147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, berkedudukandi Jalan Piere Tendean Boulevard, Komplek MWalk,Manado, Sulawesi Utara;3.
    untuk mencabut Putusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang PemberhentianTetap Penggugat Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;Memerintah Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional Penggugat;Memerintah Tergugat IIl untuk mencabut Berita Acara Pleno DPDtanggal 19 Juli 2018 tentang Sanksi Pemberhentian Penggugat;Menguatkan Putusan Provisi;.
    hukum mengikat seluruh perobuatan atau keputusan TergugatIll terkait Berita Acara Rapat Pleno DPD tanggal 19 Juli 2018 tentangSanksi Pemberhentian Penggugat;Memerintah Tergugat untuk mencabut Putusan Nomor:PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentangPemberhentian Tetap Penggugat Sebagai Anggota Partai AmanatNasional;Memerintah Tergugat I untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 7 dari 10 hal.
    terlebih dahulu;Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan telah ada prosespenyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai atas pemecatanPenggugat dari Anggota Partai Amanat Nasional oleh karena itu gugatan aquo adalah prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 107/Pdt.G/2018/PNKtg tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
7747
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    Analisa Dan x=Y / RBi Pertimbangan fou Dan Advokasi Partai, Sub Direktorat Ssyyc (eyPo Partai Politi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal ie8 a Hukum Umum ; 2022202"y8a Choirul Muttagin, S.H., MH. Analis Peniggaingar3) Hukum dan Advokasi Parpol, Direktorat ao Negara,SYor Direktoral Jenderal Administrasi Hukum im BS scours
    PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Kantor SeKTEg ralSs Sberalamat di Jalan Tebet Barat IX No,17, Tebet,, YakartaSete dalam, yang diwakili oleh Ir.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
    Achmad DimyatiNatakusumah ; s Kepbmnatan Kebon Jeruk, JakartaPe lat j nnn nn en anne n ne ss Berdasarkan Akt Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII *gs Partai Pers Bn Pembangunan 30 Oktober 2 Nopember2014 di Jakarta mengenai Susunan EePent Dewan Pimpinan Pusat Partai PersStuan$Pembangunan Masa Bakti Periode 2014 sampai 2019cr Nomor 17, tanggal 7 Nopember 20g yang dibuatdihadapan H. Teddy Anwar, Stir SN. Notaris diJakarta dan berdasarkan Putusan Mahkamah AgungY Republik Indonesia Nomor : 601 K/ Pdt.
    6 Juni 2005 dan SEMA No. 11 Tahun>2008 tanggal 18 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan mengacuypada yurisprudensi, partai politik bukanlah jabatan Tata Usaha NegaraSYsehingga keputusankeputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruangeelingkup politik bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara ;ayHal 12 dari 15 hal.
Putus : 13-04-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 13 April 2023 — KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
12268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
162107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
Register : 10-07-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-04-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 121/Pdt.G/2017/PN PLG
Tanggal 7 Nopember 2017 — AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
12730
  • AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
Putus : 29-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
2828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Tahun 2010 sampai dengan sekarang sekretaris DewanPerwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) KotaTanjungpinang;Bahwa selama penggugat menjadi anggota dan pengurus Partai AmanatNasional (PAN) Kota Tanjungpinang telah pula secara materil berkorbanuntuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, yaitusejak tahun 2010 sampai sekarang menyediakan kantor untuksekretariat.
    perkaraperkara yangberisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionarisdalam tubuh partai, berkaitan dengan suratsurat keputusanyang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaiandimana, gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangdiajukan kepada peradilan umum pada hakekatnya adalahurusan internal partai;Bahwa, berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan terhadappejabat/fungsionaris dalam tubuh Partai Amanat Nasional(PAN) sehubungan
    Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai politik;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;Pemecatan tanpa alasan yang jelas;Penyalahgunaan kewenangan;Pertanggung jawaban keuangan dan/atas;oa oO NfKeberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan partai politik sebagaimanadisebutkan di atas dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diselesaikan olehHal. 8 dari 13 hal. Put.
    No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
    internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdalam hal ini dilakukan suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik itu sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perselisihandengan terbitnya Surat Tergugat Nomor PAN/A/KPTS/KUSJ/075/X/2012Hal. 9 dari 13 hal.
Register : 14-09-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 477/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2017 — ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
15343
  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan Mahkamah Partai No. 171-262/DPP-PHPU/2014 tanggal 24 Oktober 2014 ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera memproses penunjukan Penggugat, Sdri. ETHA BULO, S.H. (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 2019 menggantikan Sdr.
    WILLEM WANDIK, S.SOS selaku anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
    ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
Register : 08-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 07/B/2014/PTTUN-MDN
Tanggal 26 Februari 2014 — PASIRUDDIN DAULAY vs DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROPINSI SUMATERA UTARA
7147
  • PASIRUDDIN DAULAY vs DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROPINSI SUMATERA UTARA
    .; Masingmasing kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Advokat, berkantor di Jalan TengkuAmir Hamzah Ruko Griya Indah Blok B No.206208 Medan, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 22 Oktober 2013, selanjutnya disebut:PENGGUGAT/PEMBANDING; anne nnn ene e enn eene nen nnenennennnnnee LA WAN ewwessnnnncccnnnnennnnnnennnnennnnnnnnesDEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSAPROPINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan Medan TenggaraVIL No. 142 Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada:H.M.
Putus : 14-12-2022 — Upload : 13-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — HASNAH, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
14853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASNAH, S.Sos VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
Putus : 13-10-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
12173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
Putus : 30-01-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 30 Januari 2024 — MUSTAFA lawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BESAR, Dk
12157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSTAFA lawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BESAR, Dk
Register : 22-02-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 180/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat:
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
261
  • Penggugat:
    Abdul Eba Nani
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    2.Mahkamah Partai PAN
    3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
    4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    Turut Tergugat:
    1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Register : 02-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 121/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 21 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
240
  • Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
    Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
    Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
Putus : 30-07-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1876 K/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, MA., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dkk. VS H. FAHRI HAMZAH, S.E.
718566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, MA., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, dkk. VS H. FAHRI HAMZAH, S.E.
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILANSEJAHTERA cq ABDUL MUIZ SAADIH, MA., selaku KetuaBadan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai KeadilanSejahtera;2.Dr. HIDAYAT NUR WAHID, MA., Dr. SURAHMANHIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D., Drs.ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, MA., masingmasing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PartaiKeadilan Sejahtera;3.
    Menyatakan Penggugat tidak sah sebagai Anggota DPR RI dan WakilKetua DPR RI periode 20142019 dari Partai Keadilan Sejahtera karenasudah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan Partai KeadilanSejahtera berdasarkan Putusan Tergugat Il Nomor 02/PUT/MTPKS/2016 tentang Pemberhentian Penggugat dari Semua JenjangKeanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 danSurat Keputusan Tergugat Ill Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 Htertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota
    Partai Keadilan Sejahtera;10.
    Demikian pula jika dikaitkandengan kewajibankewajiban anggota DPR dalam Pasal 81, kewajibankewajiban anggotaanggota DPR tidak terhadap partai atau fraksinya tetapi lebihterhadap negara dan rakyat dan penghormatan terhadap prinsip demokrasisehingga Anggota DPR dan Pimpinan DPR adalah simbol dari kedaulatanrakyat dan bukan simbol dari kedaulatan partai.
    DEWANPENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA cq ABDUL MUIZSAADIH, MA., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi(BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, 2. Dr. HIDAYAT NUR WAHID, MA.,Dr. SURAHMAN HIDAYAT, MA., MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph.D.,Drs. ABDI SUMAITHI, ABDUL MUIZ SAADIH, MA., masingmasingselaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera,dan 3.
Register : 11-01-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 15 Juni 2021 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH c.q DR.H.M.THAMRIN NOOR,MM dan RIO FERRY ADVENDO,SIP,MSi
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERINGIN KARYA KABUPATEN GUNUNG MAS c.q JHON HAPPY,SPd dan MAMBANG.A.SINGAM
10239
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH c.q DR.H.M.THAMRIN NOOR,MM dan RIO FERRY ADVENDO,SIP,MSi
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERINGIN KARYA KABUPATEN GUNUNG MAS c.q JHON HAPPY,SPd dan MAMBANG.A.SINGAM
Register : 24-01-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat:
Deni Khaidir
Tergugat:
1.DPP PARTAI HANURA
2.Dewan Kehormatan Partai Hanura
3.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
4.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
5.BUPATI SUKAMARA
6.YUPIANSYAH
7.YUSMANSYAH
Turut Tergugat:
1.KPU KABUPATEN SUKAMARA
2.Sekretariat DPRD Kab Sukamara
230
  • Penggugat:
    Deni Khaidir
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI HANURA
    2.Dewan Kehormatan Partai Hanura
    3.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
    4.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
    5.BUPATI SUKAMARA
    6.YUPIANSYAH
    7.YUSMANSYAH
    Turut Tergugat:
    1.KPU KABUPATEN SUKAMARA
    2.Sekretariat DPRD Kab Sukamara
Register : 02-09-2015 — Putus : 09-10-2015 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 57/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 9 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : SARJONO
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
9635
  • Pembanding/Penggugat : SARJONO
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia), berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor : 63, Menteng, JakartaPusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT / TERBANDING ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor : 18Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang kemudiandisebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II;3.
    Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 16 Ayat (2) dan ART Partai Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 5 Ayat (5),Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 8Ayat (3).
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai . (Bukti P 15)16.2.
    Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah Calon Legislatifterpilin Partai PKPI Daerah Pemilihnan Landak 2 meliputi KecamatanMandor,Kecamatan untuk DPRD Kab landak sesuai Berita Acara danHalaman 8 dari 14 halaman Perkara Nomor 57/PDT/2015/PT PTKsurat KPU Landak tentang caleg terpillh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Landak dan menyatakan Penggugat tetap sebagaianggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia.4.
    Politik dan penjelasanya mengatur sebagai berikut :Pasal 32 ayat (1) :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penjelasan Pasal 32 ayat (1) :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangJelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan
Register : 03-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat:
Aziz Bustam
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
12199
  • Penggugat:
    Aziz Bustam
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
    3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
    negeri.Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60Halaman 5 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Plp(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA
    Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA serta penyelenggaraandisiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapat berpengaruhterhadap
    Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquo terangdan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebin dahuludiselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindra yang disebutMajelis Etik dan Kehormatan.4.
    Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquoterang dan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebihdahulu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindrayang disebut Majelis Etik dan Kehormatan.4.
    , dapatlahdisimpulkan bahwa yang menjadi inti atau dasar permasalahan dalam perkaraini adalah permasalahan yang terjadi dalam internal Partai yaitu Partai Gerindraantara Penggugat selaku anggota partai dengan DPC Partai Gerindra KotaPalopo;Menimbang, bahwa UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANGNOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARPOL menyatakan :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 360/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
6540
  • Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
    Bahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
    Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
    Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
    juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
    Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.