Ditemukan 11437 data
249 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, DKK VS 1. ASRI AUZAR, selaku Ketua DPD Partai Demokrat, DK
127 — 30
AKA CHOLIK DARLIN, S.Pd.I, -lawan-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,, Dkk
162 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO, DKK
28 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAJI BURHANUDDIN VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
Tahun 2010 sampai dengan sekarang sekretaris DewanPerwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) KotaTanjungpinang;Bahwa selama penggugat menjadi anggota dan pengurus Partai AmanatNasional (PAN) Kota Tanjungpinang telah pula secara materil berkorbanuntuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungpinang, yaitusejak tahun 2010 sampai sekarang menyediakan kantor untuksekretariat.
perkaraperkara yangberisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionarisdalam tubuh partai, berkaitan dengan suratsurat keputusanyang diterbitkannya dalam jangkauan internal kepartaiandimana, gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh partai yangdiajukan kepada peradilan umum pada hakekatnya adalahurusan internal partai;Bahwa, berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan terhadappejabat/fungsionaris dalam tubuh Partai Amanat Nasional(PAN) sehubungan
Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai politik;Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;Pemecatan tanpa alasan yang jelas;Penyalahgunaan kewenangan;Pertanggung jawaban keuangan dan/atas;oa oO NfKeberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang, bahwa terhadap perselisihan partai politik sebagaimanadisebutkan di atas dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diselesaikan olehHal. 8 dari 13 hal. Put.
No. 654 K/Pdt.SusParPol/2013Internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) penyelesaian perselisihan partai politikdimaksud dilakukan oleh suatu Mahkamah Patai Politik atau sebutan lainyang terbentuk oleh partai politik lebin lanjut disebut bahwa PutusanMahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Pasal 32 dan
internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdalam hal ini dilakukan suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik itu sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perselisihandengan terbitnya Surat Tergugat Nomor PAN/A/KPTS/KUSJ/075/X/2012Hal. 9 dari 13 hal.
153 — 43
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan mengikat putusan Mahkamah Partai No. 171-262/DPP-PHPU/2014 tanggal 24 Oktober 2014 ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera memproses penunjukan Penggugat, Sdri. ETHA BULO, S.H. (Penggugat) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 2019 menggantikan Sdr.
WILLEM WANDIK, S.SOS selaku anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
ETHA BULO, S.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
167 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
54 — 9
Penggugat:
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
89 — 0
Penggugat:
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
45 — 4
MKn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
52 — 24
SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
62 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
44 — 46
WILEM NOPE,SHlawan- KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Bahwa benar sebelumnya Tergugat adalah anggota Partai Demokratdan benar pula Penggugat adalah merupakan salah satu anggotaDPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat Periode 2009 2014.
,Namun sejak tanggal 04 juni 2013 Tergugat telah diberhentikan dariAnggota Partai Demokrat dan diusulkan untuk digantikeanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari PartaiDemokrat, karena secara resmi Tergugat telah pindah ke Partai lain.Hal ini ini sesuai dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2 tahun2008 sebagai yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor.2tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi sebagai berikut :Anggota Partai Politik diberhentikan dari Partai Politik apabila :e Meninggal
dunia.e Mengundurkan diri secara tertulis.e Menjadi anggota Partai Politik lain.e Melanggar AD dan ART.Ketentuan ini sesuai pula dengan bunyi Pasal 17 Anggaran Dasar(AD) Partai Demokrat yang salah satu alasannya menyatakanbahwa Anggota Partai Demokrat diberhentikan karena telahPINDAH KE PARTAI POLITIK LAIN.Bahwa dengan demikian maka tindakan Tergugat yang telahmengeluarkan SK.Nomor.014/SK/DPD.PD/NTT/2013 tanggal 04Juni tentang Pemberhentian dari Anggota Partai Politik,Pemberhentian antar waktu dan
Penggugat yang telah pindahke partai lain yaitu DPD/PD melaporkan bahwa ada anggota yangmasih menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat telahmenjadi anggota dari Partai lain dan Berdasarkan Pasal 8 ayat( 1 ) mengenai tata cara pemberhentian dan pasal 17 ayat (1 ) AD/ART Partai Demokrat wajib mengambil sikap memberhentikanpenggugat sebagai anggota Partai Demokrat dan mengeluarkan SKPenggantian Antar Waktu ( PAW );Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Penggugat danmenanyakan hal tersebut karena
bahwa perselisihanpartai politik diselesaikan internal partai politik sebagaimana diatur dalamAD dan ART dan dalam ayat (2) nya ditentukan bahwa penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) Undangundang RI nomor 2tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
26 — 1
Penggugat:
Abdul Eba Nani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Mahkamah Partai PAN
3.DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara
4.DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Turut Tergugat:
1.Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
2.Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
24 — 0
Pembanding/Tergugat I : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat. Diwakili Oleh : Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
Pembanding/Tergugat II : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Diwakili Oleh : Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Terbanding/Penggugat : MUNANDAR WIJAYA, S.Ip, M. Ap
156 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
kebijakan dan program partai selaluHalaman 5 dari 21 hal.
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh): Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partaivide Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
Partai Politik;Halaman 14 dari 21 hal.
Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Agung akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut:Bahwa
91 — 16
X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
Mamonto (Wakil Ketua Partai Golkar KotaKotamobagu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14September 2013;I DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA TINGKAT II, KOTA KOTAMOBAGU, berkeduduan diHal. 1 dari 11 hal.
dan mendukung calonyang diusung oleh partai lain;4 Bahwa alasan Tergugat I memberhentikan Penggugat adalah secara akal sehattidak dapat diterima dan menggunakan standar ganda karena dalam kasus yang samaTergugat I tidak melakukan pemberhentian keanggotaan sebagai anggota Partai Golkarkepada kader yang tidak mendukung kader Partai Golkar dalam pilkada, bahkan yangbersangkutan maju sendiri sebagai calon, contohnya Drs.H.Jelantik Mokodompit padaPilkada 2008 diusung Partai Amanat Nasional begitu juga
dan anggaran rumah tangga serta PO Partai Golkar danhanya dilakukan secara sepihak oleh orang orang tertentu di dalam partai Golkar karenafaktor tertentu;3 Bahwa Pemohon Kasasi selama ini tetap loyal kepada partai buktinya sampai dengansaat ini Pemohon Kasasi tidak pindah ke partai lain walaupun banyak tawaran untuk itu,namun Pemohon Kasasi tetap bertahan sebagai kader partai Golkar sampai dengan saatinl;4 Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pemberhentian Pemohon Kasasi sebagaianggota/pengurus
ditolak olehpimpinan partai di atasnya dalam hal kasus Pemohon Kasasi adalah DPD I Partai GolkarHal. 7 dari 11 hal.
Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
96 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA, DKK
internal partai politik;5.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyiAnggota Partai Politik diberhentikan kKeanggotaannya dari Partai Politik:apabila melanggar AD dan ART; ayat (2) Tata cara pemberhentiankeanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam AD dan ART; ayat (3) Dalam hal anggota partai politik yangdiberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan
Bahwa AnggaranRumah Tangga Partai Matahari Bangsa tentang Kewajiban dan Hak Anggotauntuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertakeputusankeputusan partai, menjaga nama baik partai dan menghindariperbuatan tercela;Bahwa AD dan ART Partai Matahari Bangsa (PMB) adalah sah berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HM64.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus Dewan PimpinanPusat Partai Matahari
Beberapa Pimpinan dan anggota Partai Matahari Bangsa diberikanKebebasan untuk hijrah atau masuk partai lain dalam Pemilu 2014;5.
No. 195 K/Pdt.SusPar.Pol/2014Ayat (1) : "Penyelesaian Perselisihan Parpol diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART";Ayat (2) : "Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik";Selanjutnya;Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yangtelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikyang menyatakan: "Dalam
85 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan Raya KendangsariNomor 36 Surabaya;2. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan P.B.
Persatuan Pembangunanadalah anggota dan kader Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Para Tergugat adalah: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Jakarta disebut sebagai Tergugat ; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Surabaya disebut sebagai Tergugat Il; Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Situbondo disebut sebagai Tergugat Ill;Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik Partai Persatuan
yang bukananggota Partai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasuk Pengadilanyang memeriksa perkara a quo, sehingga Pengadilan Tidak berwenangmemeriksa perkara a quo;.
Cukup melalui mekanisme partai saja;9.
Bahwa Pasal 15 ayat (1), (2) dan (8) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART, demikian juga Pasal yang lain apabilaterjadi perselisinan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan di atas, Dan terakhir melaluimekanisme keberatan di tingkat Muktamar partai; Sehingga Para Penggugatharus menunggu pada saatnya muktamar partai pada tahun 2012 tersebut
81 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, berkedudukandi Jalan Piere Tendean Boulevard, Komplek MWalk,Manado, Sulawesi Utara;3.
untuk mencabut Putusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang PemberhentianTetap Penggugat Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;Memerintah Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional Penggugat;Memerintah Tergugat IIl untuk mencabut Berita Acara Pleno DPDtanggal 19 Juli 2018 tentang Sanksi Pemberhentian Penggugat;Menguatkan Putusan Provisi;.
hukum mengikat seluruh perobuatan atau keputusan TergugatIll terkait Berita Acara Rapat Pleno DPD tanggal 19 Juli 2018 tentangSanksi Pemberhentian Penggugat;Memerintah Tergugat untuk mencabut Putusan Nomor:PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentangPemberhentian Tetap Penggugat Sebagai Anggota Partai AmanatNasional;Memerintah Tergugat I untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 7 dari 10 hal.
terlebih dahulu;Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan telah ada prosespenyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai atas pemecatanPenggugat dari Anggota Partai Amanat Nasional oleh karena itu gugatan aquo adalah prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 107/Pdt.G/2018/PNKtg tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi