Ditemukan 17968 data
45 — 13
dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa saksisaksi Pemohon I dan Pemohon II telahmemberikan keterangan yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dirasakansendiri oleh saksisaksi karena tidak hadir pada saat perkawinan Pemohon I danPemohon II, maka Majelis Hakim mengambil alih pendapat dari ulama Hanabilahbahwa syahadah alistifadhah (kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumberpada berita yang sudah demikian luas tersiar) boleh digunakan dalam perkawinan,hakhak pribadi, wakaf
131 — 48
Bahwa atas tanah non wakaf/ tanah negara seluas 2.864 M2 yang diatasnya terdapat bangunan Masjid Al Iknwan tetap milik Pemda DKI Jakarta(Turut Termohon 1), dan Turut Termohon 3 sebagai instansi pengelola asetdaerah juga TIDAK MENYEWAKAN TANAH TERSEBUT KEPADAHalaman 12 dari 81 Penetapan No. 154/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt.10.TERMOHON 1, tetapi hanya untuk dikelola dan dioperasikan bangunanMasjid Al Ikhwan oleh Termohon 1;JADI KONSEKUENSI ATAU AKIBAT HUKUM JIKA TERMOHON 1 danPARA TERMOHON melakukan tindakan
Bahwa Turut Termohon 4 atas FEE tersebut belum pernah menyatakansecara tertulis bahwa pembayaran kewajiban Termohon 1 kepadaTermohon 15 bukan obyek pajak.TERMOHON 1 YANG DIJALANKAN OLEH Termohon 2, Termohon 3,Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6, Termohon 7, Termohon 8,Termohon 9, Termohon 10, Termohon 11, Termohon 12, Termohon 13, danTermohon 14 dengan atas nama Termohon 1 dan TERMOHON 15 dalambisnis pendidikan/ sekolah (yang dijelaskan pada angka 7.2 di atas)menggunakan istilah Infaq Pendidikan, Wakaf
Termohon 1 (YayasanAl Iknhwan Meruya) berupa tanah merupakan kekayaan yangdiperoleh dari HIBAH, WAKAF dan DONASI, diantaranya:Halaman 38 dari 81 Penetapan No. 154/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt. Tanah Wakaf No.05 / Meruya Selatan seluas 1.225 M? diJalan Bunga RT 002 RW 005; berasal dari Wakif H. JajatMuchdijat(Bukti T1 18); Tanah Wakaf No.03 / Meruya Selatan seluas 218 M? diJalan Bunga Gang H. Suroh RT 002 RW 005; berasal dariWakif H.
TermohonXV.Bahwa Turut Termohon /V atas FEE tersebut belum pernahmenyatakan secara tertu/is bahwa pembayaran kewajiban Termohon kepada Termohon XV bukan obyek pajak.TERMOHON YANG DNJALANKAN OLEH Termohon 2, Termohon 3,Termohon 4, Termohon 5, Termohon 6, Termohon 7, Termohon 8,Termohon 9, Termohon 10, Termohon 11, Termohon 12, Termohon 13,dan Termohon IV dengan atas nama Termohon dan Termohon 15dalam bisnis pendidikan / sekolah (yang dijelaskan pada angka 7.2 diatas) menggunakan isti/ah Infagq Pendidikan, Wakaf
AHUAH.01.061019 tanggal 26 Desember 2012;Sertipikat (TandaBukti Tanah Wakaf) No. 03 / Meruya Selatantanggal 10 Januari 2013 atasnamaNadzir :1. Drs. H. EdySetiawan (ketua)2. H. MuryadiDonomihardjo (Sekretaris)3. H. JajatMuchdijat (Bendahara)Surat izin Operasional Penyellenggaraan Pendidikan DinasPendidikan Pemprov DKI Jakarta No. 1862/1.851.58 tanggal 11Maret 2013;Sertipikat (TandaBukti Tanah Wakaf) No. 05 / Meruya Selatantanggal 26 Februari 2014 atasnamaNadzir:1.H.
72 — 27
/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat buktidalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebutdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumputusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz8, halaman 171 kesaksian istifadnah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianHalaman 15 dari 18 halaman Penetapan Nomor 39/Padt.P/2021/PA.KPseseorang, kepemilikan, wakaf
diterimanya kesaksianistifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orang yang mustahilmereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebut sehinggamenghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaranceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007, dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 bahwa syahadah istifadhahdapat dibenarkan terhadap peristiwa isbat nikah atau ikrar wakaf
20 — 13
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
ternyatasecara sangkil (efektif) dan mangkus (efisien) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
41 — 68
Putusan No. 2819/Pdt.G/2014/PA.Sda.e Pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 berbunyi sebagai berikut:Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang :a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;c Wakaf dan shodaqohyang dialkukan berdasarkan hukum Islam;e Kewenangan yang berlaku bagi orang yang berkopetensi pada perkaranya,menurut Yahya Harahap, atas personalitas KeIslaman
Asas personalitas KeIslaman hanya melayani perkaradibidang tertentu sebagaimana yang teruang dalam Pasal 49 UndangUndang No. 3Tahun 2006, yaitu meneyelesaikan perkara di bidang perkawinan, zakat, wasiat,wakaf, infak, waris sadakah dan ekonomi syariah dari rakyat Indonesia yang beragamaIslam, dengan kata lain keIslaman seseoranglah yang menjadi dasar kewenanganPengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
16 — 10
UbLIl,AY algArtinya : Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.YI aGolaiwYLoolgid! Guar Y lei al aor) aasi> gil pL YI Jlsgwogally clsiJl odArtinya: Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.SVgJlq Gilg Sgolg SVQIlg Cunt! 09 cuxdbid!
ais doleiwVL doleil Taigax Igig TISI9 Jizlly aSg/lg aVoJlyArtinya: Ulama Kalangan Syafiivah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduranHal. 10 dari 17 Hal. Penetapan No.13/Padt.P/2021/PA.MSdiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fighus Sunnah, jilid Ill, hal.426);lil 9m LS elow!
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
usaha kekeluargaan dan musyawarah berulangkali telahdilakukan tetapi hingga saat ini para Penggugat dan Tergugat tidak dapatmenyelesaikan permasalahan ini secara baikbaik, maka berdasarkanUndangUndang No.3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNo. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 yang menyatakan "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang perkawnan, weris, wasiat, hibah, wakaf
Asasi Manusia (HAM) karena memaksaPemohon Kasasi/Tergugat untuk tunduk dan mentaati hukum Islammelalui Pengadilan Agama Surakarta dimana Pemohon Kasasi/Tergugatberagama Kristen sebagaimana UndangUndang No.3 tahun 2006 tentangperubahan UndangUndang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamadalam pasal 49 berbunyi Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang beragama Islam di bidang a. perkawinan, b.waris,c.wasiat, d. hibah, e. wakaf
1.LULUK AMALLIYAH
2.FIRMAN ASGAF DIMAS SETIAWAN
36 — 7
2006, kewenanganPeradilan Agama mengalami perluasan, yang sebelumnya hanya menanganisengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan sadagah, kemudianditambahkan dengan menangani sengketa zakat, infaq dan ekonomi syariahsebagaimana dituangkan dalam perubahan Pasal 49 UU Peradilan Agama yangmenyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang Bergama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
Dengan demikian, Pengadilan Negeritidak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang Bergama Islam di bidangPerkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaqg, Sadaqah, dan EkonomiSyariah dan Apabila merujuk pada Pasal 50 ayat (2) UndangUndang PeradilanAgama, terdapat ketentuan bahwa Apabila terjadi sengketa hak miliksebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orangorang yang beragama Islam obyek sengketa tersebut
98 — 55
dengan orang tua Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI,pada akhirnya Penggugat tergerak hatinya untuk memwakafkan tanahtersebut kepada Yayasan Nurul Ulum melalui orang tua Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secaralisan dan menyerahkan buku tanah hak milik No 125 atas nama Hj.Saudahtersebut dengan perjanjian bahwa orang tua Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI akanmenyertifikatkan wakaf
, Tergugat Il,Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menanyakanmengenai proses sertifikat perwakafan atas tanah milik Penggugat padatahun 1991 yang secara lisan telah diwakafkan kepada Yayasan Nurululum melalui orang tua Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI apakah sudah dilaksanakan.Bahwa Tergugat Ill memberitahukan kepada Penggugat mengenaipenyertifikatan wakaf atas tanah Penggugattersebut belumdilaksanakan,sebaliknya Tergugat Ill memberitahukan
MUHAMMAD ZULFAUZI HASLY Bin MUHAMMAD HASLY LONCING
Tergugat:
H. BAKRI
135 — 0
ALimuddin/ Rangga;
Adalah tanah wakaf milik Yayasan Al-Marhamah yang berhak dikelola oleh Pengugat sebagai Nazhir;
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
5.
26 — 8
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danHal. 2 dari 8 hal Penetapan Nomor: 0002/Pdt.P/2015/PA.Tgrsditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
21 — 0
PEWARIS dan almh ISTRI PEWARISyang bernama ANAK I PEWARIS hanya menikah satu kali dengan seorang lakilaki yang bernama SUAMI ANAK I PEWARIS dan dari hasil perkawinannyatersebut telah dikaruniai 8 orang anak yang masih hidup masing masingbernama:1 PEMOHON IL.PEMOHON III.PEMOHON IV.PEMOHON V.PEMOHON VI.PEMOHON VII.PEMOHON VIII.PEMOHON IX.4 Bahwa sebelum SUAMI ANAK I PEWARIS meninggal dunia ternyata terlebihony nn F&F WY WNdahulu ANAK I PEWARIS meninggal dunia pada tanggal XXXXXXX dandimakamkan ditanah wakaf
Nunung
26 — 16
Menetapkan bahwa pada tanggal 1 Juni 2001 telah meninggal duniaseorang lakilaki yang bernama H.Abdullah Sani karena sakit dan dikebumikan di tanah wakaf beringin di cilandak jakarta selatan.3.
43 — 4
Wakaf dan shodaqoh;Pasal 49 ayat (2) ; Bidang Kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b, ialah penentuan siapa siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing masing ahli warisdan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas dapatlah disimpulkan apabilaPengadilan Negeri Jombang tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa pada pokoknya Tergugat keberatan / menolak
Wakaf dan shodagoh;Pasal 49 ayat (2) ; Bidang Kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b, ialah penentuan siapa siapa yang menjadi ahli waris,penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalantersebut;Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas dapatlah disimpulkan apabilaPengadilan Negeri Jombang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraint;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat mengenaikewenangan
Wakaf dan shodagoh;Pasal 49 ayat (2) ; Bidang Kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b, ialah penentuan siapa siapa yang menjadi ahli waris,21penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalantersebut;Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas dapatlah disimpulkan apabilaPengadilan Negeri Jombang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraint;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa yangmenjadi
27 — 13
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
20 — 19
Bahwa semasa hidupnya Almarhum XXXXXXXXXXXX bekerja sebagaitukang jahit di ParePare dan memiliki beberapa harta wakaf di Makkahdan Taif;5.Bahwa maksud permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untukmengurusi tanahtanah Pewaris yang ada di Makkah dan Taif;6.Bahwa berdasarkan alasanalasan atau dalildalil sebagaimanadiuraikan di atas, maka para Pemohon, memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Makassar, c.q Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili permohonan ini, agar menjatuhnkan Penetapan yang
34 — 6
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
13 — 11
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
RIF'AT
68 — 41
Bahwa permohonan pengangkatan kembali pengurus Yayasan ALISHLAHKALTARA, diajukan Pemohon untuk melaksanakan Rapat PengangkatanPembina dan Pengawas Yayasan ALISHLAH KALTARA, melakukanPerubahan Anggaran Dasar Yayasan ALISHLAH KALTARA, membuat AktaIkrar Wakaf atas tanah Sekolah Dasar Islam Tepadu dan demikeberlangsungan pendidikan anakanak Seklolah Dasar Islam Terpadu;15.
103 — 44
berbatasan dengan tanah kintalAkhmad Nompa (dahulu) dengan tanah kintalZainuddin;Sebelah Selatan dengan Jalan Banteng (dahulu)dengan Jalan Reteno;Sebelah Barat dengan Jalan Ahmad Yani (dahulu)dengan Jalan Raya;Adalah tanah milik Penggugat yang diperolehsecara mewaris dari Nure (ayahnya) selakupemilik tanah asal;3.Menyatakan Tergugat I/Terbanding melakukanperbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 UUNo.51 PRP Tahun 1960 karena secara faktualmemakai tanah tanpa ijin dari yang berhakserta menerbitkan Akta Wakaf