Ditemukan 17968 data
Tergugat
16 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 2
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang berbunyi :EpArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
124 — 12
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkatpertama antara orang orang yang beragama islam dibidang :1.ot =Perkawinan,Waris,Wasiat,Hibah,Wakaf, ONDBahwZakat,Infaq,Shadagah, danEkonomi Syariah.dari penjelasan diatas, maka Pengadilan Agama Kuala Tungkalmempunyal Kewenangan absolut dan Kewenangan Relatif untukmemeriksa dan memutuskan perkara ini.Adapun alasanalasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah :1.2.yaitu:Bahwa pada tahun 1994
21 — 18
memeriksa danmenetapkan permohonan pengangkatan anak ;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006serta perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PeradilanAgama, menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara tertentu di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b) Waris, (c) Wasiat,(d) Hibah, (e) Wakaf
112 — 15
MARDIYAH mendapatbagian 285 M2, Terdakwa mendapat bagian 285 M2 dan tanah wakaf seluas100 M2 sesuai dengan akta pembagian dan Pemisahan No. 11 / BTC / 1997tanggal 09 Januari 1997 ;Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 1959/Pid.B/2015/PN. Tng.e Bahwa terdakwa mempunyai hak tanah seluas 285 M2 berdasarkan aktapemisahan dan pembagian Nomor : 10 / BTC / 1997 dan sudah terdakwa jualkepada ROSID seluas 223,50 M2 namun untuk uang penjualannya yangmenerima adalah H.
ABDUL RAUFmemperuleh bagian 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter perseg)i),MARDIYAH 285 m2 (dua ratus delapan puluh lima meter persegi),RODAYAH mendapat bagian 285 M2 (dua ratus delapan puluh limameter persegi) dan tanah wakaf seluas 100 M2 (seratus meterpersegi), tanah tersebut terletak di JI. KH. Kilin RT.04/06 Kel BatuJaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, namun H. BUANG danH.
1.DATEM Binti KARTADI
2.HADI SUKARTO Bin MADJUDI Alias DJUDI
Tergugat:
TISAH
115 — 25
kehakimanbagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkaratertentu sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini;Ketiga, ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 7 Tahun 1989sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2006 danUndangUndang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yangberbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
pihakperihal warisan hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan PP No 45/1957penentuan siapa siapa ahli waris yang menjadi ahli waris danbagian masingmasing ahli waris adalah Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah;Putusan Mahkamah Agung No. 1321.K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994Kaidah Hukum :Sejak UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama berlaku,Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa atau mengadiliperkara perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf
Kewenangan Pengadilan AgamaBahwa Sejak UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamaberlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa ataumengadili perkara perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, sertasadaqah.
Tergugat
16 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
Zulkarnain SS
79 — 13
dilanjutkandengan pembacaan surat permohonan yang isinya tetap dipertanankan olehPemohon;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan alat bukti berupa:1.Fotokopi Surat Jual Beli Tanah Sawah tertanggal 7 Februari 1993, setelahditeliti sesuai dengan aslinya dan pakai materai secukupnya, diberi tandadengan P1;Fotokopi Surat Kuasa Penuh tertanggal 5 Januari 1992, setelah ditelitisesuai dengan aslinya dan pakai materai secukupnya, diberi tanda P2;Fotokopi Kwitansi untuk pembayaran Wakaf
25 — 11
adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenaiperkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini dan Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang bergama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
16 — 8
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
120 — 52
Hanyasaja, perlu dipahami bahwa sekalipun subjek hukumnya adalah orangorang yangberagama Islam, Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hakmilik dimaksud jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikandengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama,sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Kewenangan Peradilan Agama untuk sekaligus mengadili sengketa milik yangterkait dengan objek sebagaimana
Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihakberagama selain Islam;e.
153 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian menurut ketentuan : Angka 37 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyebutkan sebagai berikut:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat:Infaq;Shadaqah; dani. Ekonomi syariah.
IlMahkamah Agung RI Tahun 2013 tentang Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi Peradilan Agama pada : Angka Il tentang Teknis Peradilan huruf A tentang Kedudukan danKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah angka 3 tentangKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyebutkansebagai berikut:Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor1146 atas nama Tergugat dengan Surat Ukur Nomor 300/Luar/2003 yangmerupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama Sumbawa dan bukanmerupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Sumbawa;Bahwa Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Nomor 391 K/Pdt201710.11.memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infagq, shadaqah dan ekonomi syari'ah;Bahwa selanjutnya sebagaimana diketahui bersama dimaksud dengan "antaraorangorang yang beragama Islam" adalah termasuk orang atau badan hukumyang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukumIslam mengenai halhal yang menjadi kKewenangan Peradilan Agama sesuaidengan
42 — 15
Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orang orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan,Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infag, Shadaqah dan EkonomiSyariyah adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama untukmengadilinya.
Kejurun yang belum dibagi kepada seluruhAhliwarisnya, hal ini adalah merupakan kewenangan dari PengadilanAgama/Mahkamah Syariah sesuai dengan Pasal 49 Undangundang No.7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaiman yang telah diubahdengan Undangundang RI No. 3 Tahun 2006 menyebutkan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi
117 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
lingkungan Peradilan Agama diatur berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUNomor 7/1989);Bahwa kewenangan/yurisdiksi absolut Peradilan Agama ditegaskan dalamPasal 49 UU Nomor 7/1989 yang selengkapnya berbunyi:(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam;Cc Wakaf
Ketentuan Pasal 2 ini berhubungandengan Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga yang rumusannya padapokoknya sama dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7/1989 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkatpertama yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkaraantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah berdasarkan hukum Islam;Bahwa dari rumusan Pasal 2 juncto Penjelasan Umum angka 2 alineaketiga juncto Pasal 49 ayat
1.Rengsi Simanjuntak istri kedua alm Jamulia Siahaan
2.Miduk W Siahaan
3.P Siahaan Parhehean Siahaan
4.Otto Siahaan
5.Marlinang Siahaan
6.Sostro Siahaan
7.Tongam Siahaan
Tergugat:
1.Muni Siahaan BA Anak kandung alm Santun boru Hutasoit
2.Janes Pakpahan anak kandung alm Sonta boru Siahaan
3.Delima Silitonga istri alm Hakim Siahaan
4.DR Capt Anthon Sihombing
Turut Tergugat:
1.Sahata Siahaan
2.Maruhum Siahaan
3.Roida Gurning
4.Pemerintah RI cq Kepala Badan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Pro Sumatera Utara
78 — 13
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Simarompu ompu.Untuk selanjutnya disebut sebagai Tanah Terperkara;Bahwa benar adapun rencana ataupun keinginan Alm. Santun boruHutasoit (iobu Tergugat 1!) ataupun istri pertama Alm.
Menyatakan tanah terperkara yang terletak di Dusun Parhasioran, DesaLobu Siregar Il, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utaraseluas + 65.000 M2 ( 6,5 Hektar) dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Silitonga dan tanah milikGideon Siahaan Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar.
11 — 5
Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat terakhirbertempat tinggal menyewa di Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia,Halaman 1 dari 9 halaman. Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2021/PA.LpkKecamatan Medan Deli, Kota Medan;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun, damai,harmonis dan telah melakukan hubungan suamiistri dan sudah memiliki3 (tiga) orang anak yang bernama :;a. Afigqah Arifin Mangunsong, perempuan, lahir tanggal 19 Oktober2013;b.
36 — 13
. ~= 7172; 4 Bahwa demikian pula dengan berlakunya UndangUndang Nomor : 3 tahun2006 tentang Peradilan agama, maka khusus sengketa hak milik dikatakan padahalaman 74 huruf c bahwa : jika hak milik tersebut atas dasar hibah, wasiat,wakaf dan transaksitransaksi syariah, Pengadilan Agama berwenang untukmenilai sah tidaknya alat bukti hak milik tersebut serta membatalkan alas hakmilik tersebut, jika bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum; 5 Bahwa sekiranya Majelis Hakim tingkat pertama sungguhsungguhmemberikan
19 — 1
No. 0407/Pdt.G/2015/PA.Ppg.berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadaqah, dan i.ekonomi syari'ah;Bahwa Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dikemukakan secara tegas bahwa: Permohonan perceraiandiajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat kediaman Pemohon kecuali
20 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf