Ditemukan 17962 data
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) ball els ple Aol Salad) S905 ag hdls Cay ALL tiedAD sll Yigl) Giadlg Ca gall y Ad juene g Clg yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
16 — 1
sieALY sll Voll Gialg Cagall y Ad jens y Ulli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 3
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Abell y CUS ple LULU B algal S585 agldly Gag ALUN) sindALY sll y Vist Gia) y Ci gall y 4b yuens y Ci gllArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dba els ple AaliiuYL Salgl S985 aptly Cay Ab Liss) sindALY ally sll Giallg Cogally 4d jacana y Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0547/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
18 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dbally ctsal) ple Aol Salgcll S525 ag lbly Gag ALLind) aedAN ally Yost Gaal g Crgally 4d yucany Cid gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dla els ple Aalto daly S505 agbily Cray AbLinN) sindALY ally sll Gaal g Cogally 4b jacana y Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0530/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
17 — 11
09 ate9 Lisl SiS ao lax YL S5lgsul Cuaisa Sal 4 Wells Vals ial oi alls Vo IIsaxl5i5 css J SellsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa "PeradilanAgama adalah salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimanadimaksud dalam Undangundang ini; Lebih lanjut dalam Pasal 49 PeradilanAgama dikatakan bahwa: Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara tingkat Pertamaantara orangorang yang beragama Islam dibidang:Perkawinan ;Waris ;Wasiat;Hibah ;Wakaf;Zakat;g. Shodaqoh ;7929 5 ph.
15 — 1
Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnyadisebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b.waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i.ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraianyang merupakan
34 — 8
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shadaqah dan i. Ekonomi syariah;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 18UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan perkawinan adalah halhal yang diatur dalam atau berdasarkanundangundang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurutsyariah.
15 — 6
NoXXXX/Pdt.G/2015/PA.Ktbmorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadagqah; dan i. ekonomi syariah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai perceraianyang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agamaberwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1)menjelaskan bahwa seorang suami yang beragama Islam yang
26 — 6
Salinan Penetapan No. 0500/Padt.P/2017/PA Bjm.Salinanbagi orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah, sesuai denganketentuan pasal 49, UU Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan UU Nomor6 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undangundang Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 39 yangmenyatakan
27 — 4
sependapat dengan Pendapat ulamatersebut dan menjadikannya sebagai dalil sendiri;Menimbang, bahwa tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqh al Sunnah yangberbunyi:Artinya :/mam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
8 — 0
Susantiyana binti Suwatno yang merupakan hasilpernikahan sirrinya dengan orang Lampung yang bernama Roy, dan anaktersebut telah dipelihara dan dirawat dengan baik oleh Pemohon danPemohon II, hingga saat ini dalam keadaan sehat keadaan kehidupannya lebihsejahtera lahir dan batin;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum,pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam diperlukan PenetapanPengadilan Agama sebagai Peradilan bagi orangorang yang beragama Islam11dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) clball g Clsi) le Asli Salgaill j gat egal y crag ALLioN) sindAN ally Yall Gially Cr pallg 43 pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
12 — 2
Gall y Ci gall y Ab pers g Lid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
14 — 0
Wakaf dan sedekah;Menimbang, bahwa Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamadalah menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama a quo PengadilanAgama Jember, hal ini sesuai dengan penjelasan angka 37 perubahanpasal 49 huruf (a) angka 20, UndangUndang No.3 Tahun 2006 (sebagaiperubahan pertama dari UndangUndang No.7 Tahun 1989);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan baik dariketerangan Pemohon, maupun alatalat bukti surat serta saksisaksi, makaMajelis Hakim telah menemukan faktafakta
13 — 7
5 gas agSdly cya y ALLiod) sindALY ally Voll Gall y Ci gall 48 can y Lid oll yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 12
Pent No. 0044/Pdt.P/2014/PA.Ktbmundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian