Ditemukan 1806 data
17 — 1
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
9 — 0
Bukhari danMuslim);Menimbang, bawa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon untuk mengangkat anak bernamaMuhammad Irwan Fajri bin Masyhuri tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon telah mengajukan alatbukti P.4., berupa Akta kelahiran atas nama XxxXXxXXXXXXXXXXXXXX, kemudiankehendak para Pemohon untuk pengangkatan anak tersebut telah pulamendapat ijin dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah sebagaimana alat buktiP.12., maka berdasarkan
11 — 5
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dari PraktisiHukum), dengan laporannya tertanggal 18 April 2017 menyatakan bahwaproses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara lisan yang disampaikan pada sidang tanggal 08 Mei 2017 yangpada pokoknya sebagai berikut
46 — 22
.;4) MASYHURI ABDULLAH, S.Sy.;5) PENI WAHYUDI, S.H.;6) BENNY NOVRIANSYAH, S.H.;Advokat dari Kantor Hukum "MAWARDI & Partnersyang beralamat di Jalan Pulau Morotai, KomplekPerumahan GMP Nomor D9, Sukabumi, Kota BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Halaman 1 dari 15 hal. Putusan Nomor 48/Pdt./2018/PT TJK.September 2017, yang selanjutnya disebut sebagaiTerbanding semula Tergugat Konvensi ;2.
42 — 2
Menyatakan Terdakwa Iwan Masyhuri Bin Abdul Bari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu)
11 — 6
Masyhuri Badar, S.H.,Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan
12 — 1
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
13 — 1
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
7 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Hal. 3 dari 16 hal. Put.
7 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
12 — 0
MASYHURI BADAR,S.H.sebagai Ketua Majelis 2. Dra. Hj. MUNHIDLOTUL sebagai Hakim Anggota;UMMAH3. Drs. RUBANGI, M.H. sebagai Hakim Anggota;A. Drs.
8 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan
38 — 5
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
14 — 1
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan
78 — 12
di Jl.Banjaranyar I/1 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, berdasarkan suratkuasa khusus bertanggal 1 Maret 2015 yang telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Agama Mojokerto tanggal 2 April 2014 Nomor : 42/Kuasa/IV/2015/PA.Mr. yang mana dalam persidangan kuasa hukum tersebuttelah memperlihatkan surat kuasa, Kartu Anggota PERADI yang masih berlakuserta berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur;Bahwa terhadap pihak beperkara telah diupayakan damai melaluimediasi dengan mediator, MASYHURI
9 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), dengan laporannyatertanggal 25 Juli 2017 menyatakan bahwa proses mediasi tidak berhasil/gagalmencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang disampaikan pada persidangan tanggal11 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut
10 — 0
MASYHURI BADAR,Hal.9 dari 18 hal. Putusan No.0851/Pdt.G/2019/PA.
15 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karenaa. Termohon tidak mau melayani hubungan suami istri dan Termohonmelakukan kekerasan pada Pemohonb.