Ditemukan 5083 data
40 — 2
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.391.000,00 (Empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
ENDRUT ARIYANI, SE
Tergugat:
PT CAPELLA MULTIDANA
57 — 37
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Mamuju
2.Andy Saranga
Tergugat:
1.Bada Amin
2.Astuti
83 — 36
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
Holidin Bin Hardi
Tergugat:
1.Kepala Kepolisian Resort Way Kanan
2.Aipda. F. Situmorang
3.Muhammad Arif Amrulloh Bin Kholimi
98 — 99
Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk menaati Kesepakatan Perdamaian tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.876.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.876.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2020 olehkami, Fadesha Lucia Martina, SH., MH, sebagai Hakim Ketua, Echo Wardoyo,S.H dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H masingmasing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Blambangan Umpu Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bbu tanggal 28 Juli 2020,dan diucapkan
53 — 8
tersebut di atas;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat secara suka rela dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam isi perdamaian di atas dalam keadaan utuh, kosong dan tidak sangkut paut dengan siapapun;
3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,-(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) untuk masing-masing separuhnya
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp.391.000,(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) untukmasingmasing separuhnya;Demikian diputuskan di Mahkamah Syariyah Takengon dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal06 April 2017 Miladiyah bersamaan dengan tanggal 09 Rajab 1438 Hijriyah,oleh kami Drs. T. Syarwan yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah SyariyahTakengon selaku Ketua Majelis, Dra. Hj.
Simon Lolok
Tergugat:
JEIN SALLATA
34 — 6
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT . Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor unit Tegal Kota VI
Tergugat:
1.Marpungah
2.Sutibyo
43 — 13
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati, yang telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2019;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sejumlah Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupaih) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkarasecara tanggungrenteng sejumlah Rp401.000,00 (empat ratus satu riburupaih) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Kamis 9 Mei 2019, oleh Lidia Awinero,S.H. sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tegal, Putusan manadiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggalitu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Waryo, S.H., PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan
LIM WAN LIE
Tergugat:
1.PT. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN Tbk Kantor Pusat Bank BNP
2.Dr. KIKIT WIRIANTI SUGATA, S.H, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT
51 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan kedua belah pihak yang berperkara menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian;
- Menghukum kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI UNIT PASAR BESAR
Tergugat:
UMI SALAMAH
46 — 10
- Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Novi
Tergugat:
1.Juliani
2.tamrin yati
3.cen cen
27 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan perkara ini diakhiri dengan Kesepakatan Perdamaian;
- Menghukum kedua belah pihak pertama dan kedua tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
112 — 13
., KPKNL Purwokerto tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.662.000, (enam ratus enam puluh dua ribu Rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 olehCATUR PRASETYO, S.H.M.H., sebagai Ketua Majelis tersebut danAKHMAD BUDIAWAN, S.H.M.H., YUNIUS MANOPPO, S.H. sebagaiHakimHakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalamsidang terbuka untuk
32 — 11
Bahwa terhadap sebidang tanah Harta Peninggalan iyan Bin Jilodimana separuhnya merupakan Hak dari Sipit/esih binti PermanaPulung. kemudian pada tanggal 11 Maret tahun 2006 Sipit/esih bintiPermana Pulung telah pula meninggal dunia dan sebelum meninggaldunia pada tahun 2003 ada memberikan Hibah kepada Pemohonsebagaimana Surat Keterangan Hibah tanggal 4 Maret tahun 2003terhadap bagian hak Sipit/esih binti Permana Pulung yakni separuh dariharta peninggalan lyan bin Jilo di hibahkan kepada anak angkatnyayakni
121 — 74
Menghukum kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;3.Membebankan kepada kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada kedua belah pihak/Penggugat dan Tergugat untukmembayar biaya perkara masingmasing separuhnya sejumlah Rp.291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Waingapu, pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 M.bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 H. oleh kami Rasyid Muzhar,S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rajabudin, S.H.Il. dan Farida Latif, S.H.I.Akta Perdamaian Nomor 13/Pdt.G/2018/PA WGP Halaman
15 — 2
bulan = Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah );Nafkah iddah setiap hari sebesar Rp. 100.000, ( seratus ribu rupiah)selama 3 bulan sehingga seluruhnya berjumlahnya = Rp. 100.000 x 30 hari x 3bulan = Rp. 9.000.000, ( sembilan juta rupiah) ;Mut'ah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah );Harta bersama berupa barang Sepeda Montor Honda merk Beat warna putihdengan nomor polisi N 3057 ZT;Uang arisan yang sudah dibayar sejumlah Rp. 22.000.000, ( dua puluh dua jutarupiah) dan Penggugat rekonpensi meminta separuhnya
yaitu Rp. 11.000.000,(sebelas juta rupiah) ;Liang gadai sawah sebesar Rp. 10.000.000 , (Sepuluh juta rupiah ) dan Penggugatmeminta separuhnya yang merupakan haknya sebesar Rp. 5.000.000,(lima jutarupiah);Gelang emas seberat 13 gram 24 karat milik Penggugat rekonpensi yangdigadaikan oleh Tergugat rekonpensi dengan mendapat uang gadai Rp. 3.300.000,( tiga juta tiga ratus ribu rupiah), maka untuk selanjutnya dalam penyebutannya dankedudukannya adalah Termohon konpensi menjadi Penggugat rekonpensisedangkan
sejumlah Rp.22.000.000, ( dua puluh dua juta iupiah ), Penggugat rekonpensi memintaseparohnya yaitu Rp. 11.000.000, ( sebelas juta rupiah) dan Tergugat rekonpens bersedia mengembalikan permintaan Penggugat rekonpensi sebesar Rp.11.000.000, ( sebelas juta rupiah ) apabilasudah mendapatkan uang arisan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa uang yang digunakanmenggadai sawah yang digarap oleh saudara Pemohon bernama Anis sebesarRp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah), Penggugat meminta separuhnya
Boedhi Winaryo
Tergugat:
1.Mahyuddin
2.Isapareng
24 — 6
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihakdi luar persidangan pada tanggal 18 Juli 2018;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Direktur Utama PD.BPR NTB Dompu
Tergugat:
1.ISWANTI
2.IDHAM KHALID
63 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Register Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Dpu telah terjadi perdamaian;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.406.000, (empat ratus enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 olehRicky Indra Yohanis, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Dompu yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor8/Pdt.G.S/2020 PN Dpu, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yangterobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantuoleh Siti Rahmah sebagai
PT BANK NEGARA INDONESIA
Tergugat:
MOHAMAD RASIDIN
59 — 29
M E N G A D I L I :
Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak;
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi isi Akta Perdamaian tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MAX FERDI NDUN
Tergugat:
1.WELHELMINA MANU
2.EPAS FRODITUS NDUN
3.FITRI NDUN
4.BETI NDUN
5.APLONIA NDUN
51 — 35
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
65 — 21
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat tersebut untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Damai yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
Dina Daengsalasa
34 — 22
Kantor Cabang Tahuna selaku Penggugat dan DINA DAENGSALASA selaku Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;