Ditemukan 11447 data
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
230 — 0
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.., selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
255 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
182 — 26
HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi :Pasal 161) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a) meninggal dunia;b)Cc) menjadi anggota Partai Politik lain; ataud)2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotamengundurkan diri secara tertulis
;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
tanggal 19 Februari 2018 yang padapokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan Suratsurat keMahkamah Partai NasDem, karena faktanya Mahkamah Partai NasDem samasekali tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud Penggugat.Kebijakan Mahkamah Partai NasDem dalam hal setiap pengajuan permohonankeberatan/pembelaan diri atas permasalahan internal Partai NasDem diMahkamah Partai NasDem, maka setiap Pemohon wajib mendaftarkan secaralangsung ke kesekretariatan Mahkamah Partai NasDem.
Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yangselengkapnya berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentukoleh Partai Politik.
120 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
Terlebih obyek sengketa adalah SKDPP Partai Demokrat sebagai obctum litis yang secara jelas adalahkewenangan partai yang didasarkan pada Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART), juncto UU Nomor 2 Tahun 2008,Juncto UU Nomor 2 Tahun 2011, sebagai perubahan UU Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), juncto UU MD3.Sehingga, sangatlah muskil sebuah tindakan atas dasar kewenanganyang dimiliki Tergugat yang ditegaskan dalam jiwa Pasal 30 UUNomor 2 UU Partai Politik, dapat
Partai Demokrat Kabupaten Morowali(Tergugat Ill).
Sebab, akansangatlah tidak sejalan jika persoalan PMH digabung dengan obyeksengketa sebuah Surat Keputusan Pengurus Partai yang bersifatadministratif kKewenangan partai;Bahwa Penggugat sebagai kader partai, tidak menggunakan prosedurdan mekanisme yang berlaku dalam aturan partai denganmenghormati kaedahkaedah yang diatur dalam AD/ART, dan sertaUU Partai Politik, in casu UU Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;Bahwa gugatan Penggugat a quo
, sesunguhnya adalah masalahinternal partai yang berproses dari tingkatan DPC Partai DemokratKabupaten Morowali (Tergugat Ill), yang ditindak lanjuti oleh PengurusDPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat Il).Kemudian disikapi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (Tergugat ),setelah melalui proses penelitian/verifikasi dan pertimbangan KomisiPengawas (Komwas) Partai Demokrat dan Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat yang sebagai organ partai, kemudiandituangkan dalam sikap DPP melalui
SK objectum litis;Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU Partai Politiktersebut, sejatinya persoalan internal partai haruslah diselesaikan olehMahkamah Partai, sejalan dengan jiwa Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik, juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberi Putusan Nomor 489/Pdt.SusParpol/2017/PN Jkt.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
39 — 0
MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
114 — 16
HERNEST L, SH X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,Cs
73 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG, DKK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG,beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Nomor 1 B,Pasar Minggu, Jakarta Selatan;2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANGKABUPATEN SOLOK SELATAN, beralamat di Jalan PekanSelasa, Padang Aro Km.6, Solok Selatan;3.
DEWAN KEHORMATAN CABANG ' PARTAI BULANBINTANG, DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULANBINTANG KABUPATEN SOLOK SELATAN, beralamat di JalanPekan Selasa, Padang Aro Km.6, Solok Selatan;dalam hal ini memberi kuasa kepada Fauzan Zakir S.H., M.H., dankawan, Para advokat pada Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi danPembelaan Hukum Bulan dan Bintang, beralamat di Jalan RayaPasar Minggu, Km. 18 Nomor 1B, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2018;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
Bulan Bintang Kabupaten Solok Selatan NomorA.65.DPC.PBBSS/XI2017 tanggal 27 November 2017 tentangPemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan PergantianAntar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten Solok SelatanProvinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal dan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang NomorSK.PP/1066/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang PemberhentianSebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian Antar WaktuSaudara llyas Anggota DPRD Kabupaten
Solok Selatan ProvinsiSumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;Membatalkan Surat Keputusan DPC Partai Bulan Bintang KabupatenSolok Selatan Nomor A.65.DPC.PBBSS/XI2017 tanggal 27 November2017 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang danPergantian Antar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten SolokSelatan Provinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal;Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai BulanBintang Nomor SK.PP/1066/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentangPemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan PergantianAntar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan,Provinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal;Membatalkan Surat Keputusan Badan Kehormatan Cabang Partai BulanBintang Kabupaten Solok Selatan Nomor A.03/BKCPBBSS/VI2018Halaman 3 dari 8 hal.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
34 — 26
SUKIMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRSAN YULIADI AUDI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM,, DKK
PUTUSANNomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:IRSAN YULIADI AUDI, bertempat tinggal diDusun Wanarata RI/RW 004/001, DesaBatumarta Il, Kecamatan Lubuk Raja,Kabupaten Ogan Komering Ulu, ProvinsiSumatera Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Hendri Dunan, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanKolonel
Nasdem danperaturan partai lainnya;Halaman 2 dari 8 hal.
Nomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018Dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbunyisebagai berikut:10.Mengadili:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang, melanggar hukum, melanggar AD dan ART Partai Nasdem danperaturan partai lainnya;Menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah danbatal demi hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 011 Tahun 2016 tentangPenggantian Antar Waktu Saudara Irsan Yuliadi
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang UndangPartai Politik, perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulumelalui mekanisme internal partai politik sebelum diajukan penyelesaiannyake Pengadilan Negeri, penyelesaian mana tidak terbukti adanya dalamsengketa a quo;b. Bahwa terbukti perselisihan partai politik dalam perkara a quo belumdiputus oleh Mahkamah Partai Nasdem;c.
Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Partai Politik, Pengadilan Negeri pada hakekatnyaberwenang memeriksa dan mengadili perselisinan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanismeinternal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwa Pengadilan Negeritidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
66 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, tersebut ;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
PUTUSANNo. 587 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, berkedudukan di Jl.Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat, yang diwakili oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya: AburizalBakrie dan Idrus Marham, dalam hal ini memberi kuasa kepada VictorW.
Anggaran RumahTangga Pasal 3 huruf d dan f jo Peraturan Partai Golkar No.
Kasasi selaku Partai Politik dengan berbagai pertimbangan telahmenetapkan Calon Bupati Indramayu dari kader terbaiknya;2 Meskipun Pemohon Kasasi telah menetapkan calon Bupati Indramayu, Termohontetap mengajukan diri sebagai calon Bupati Indramayu dari partai politik lain tanpaseijin Pemohon Kasasi (bersesuaian dengan keterangan saksi Hatta: "Bahwa Penggugatdicalonkan Bupati oleh Partai Demokrat, Gerindra karena pada saat itu calon Bupatiyang lainnya adalah dari Partai Golkar dst. ");3 Calon Bupati
Termohon Kasasi jelasjelas telah melanggar AD/ART dan PO sertaKeputusan DPP Partai Golkar (diajukan bukti Penggugat, P5):Anggaran DasarPasal 15Setiap Anggota berkewajiban:c Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar;Anggaran Rumah TanggaPasal 2Setiap Anggota berkewajiban:b. mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga;c. mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasionaldan ketentuan Partai lainnya;d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai;e. membela
kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;Hal. 9 dari 12 hal.
113 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN ACEH (DPA) PARTAI ACEH, DKK
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
133 — 38
Penggugat:
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
68 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Para Pemohon Kasasi II: 1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi dan 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Pemohon Kasasi III: Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari, tersebut;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
Tergugat III (DPD II Partai politikGOLKAR Kabupaten Batang Hari) sebagai partai Penggugat menggantikan H.Abdul Fattah, SH.
UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danMengikat secara
No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
183 — 38
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagai pelaksanan KeputusanKongres dan mempin semua kegiatan Partai bertanggung jawab ataskelangsungan hidup partai, termasuk untuk menjaga nama baik, kehormatan,dan citra partai dihadapan publik, sehingga berwenang untuk menentukan kebijakan Partai pada tingkat nasional;57.
Demokrat sudah jelasmerupakan kewenangan daripada Ketua Umum Partai Demokrat, sehinggaKetua Umum Partai Demokrat tidak bisa dipaksapaksa untuk melaksanakanputusan pemberhentian anggota Partai Demokrat yang dikeluarkan olehMahkamah Partai Demokrat.
Perselisihan Partai Poiitk diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian.4) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Misalnya pidana dll, ada sendiri pengadilannya.Bahwa dalam hal Perselisihan internal Partai diselesaikan di partai dan diatur dalam anggaran dasar partai;Bahwa apabila di undangundang mengatur tentang partai berhakmelakukan pergantian antar waktu maka partai memang berhak ;Bahwa dalam mekanismem PAW diajukan dari pimpinan partai.
174 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
84 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
Pencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura Atas NamaSaudara Min Tet (Penggugat) dan surat Pemberitahuan Pemberhentian DariKeanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten BelitungNomor 11/DPCBEL/HANURA/VI/2016, Tertanggal 2 Mei 2016, yang TanpaMelalui mekanisme Partai, Seperti yang tercantum dalam anggaran RumahTangga Partai yang menyebutkan bahwa masingmasing tingkatan akanmemberikan peringgatan secara tertulis Apabila anggota Partai Hanuramelakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar
dan memutuskanperselisinan tersebut adalah Mahkamah Partai /.c.
Partai HANURA adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai HANURA, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam: Pasal 35 Anggaran Dasar Partai HANURA, pada ayat (2)menentukan Dewan Kehormatan merupakan pembantu utamapimpinan Partai yang berwewenang memanggil, memeriksa,menyelesaikan dan memutuskan sanksi terhadap pelanggarannkode etik, moral dan perselisihan internal yang dilakukan olehanggota Partai sebagaimana diatur dalam AFD/ART dan PeraturanOrganisasi Partai; juncto Pasal
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;.
Surat Pemberitahuan Pemberhentiandari Keanggotaan DPC Partai HANURA Kab.
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
97 — 5
Penggugat:
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
38 — 8
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.