Ditemukan 16360 data
13 — 5
Termohon, untuk dicatat dalam daftar yang sudah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa dalam proses mediasi Pemohon bersediamemberikan mutah berupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) dan nafkah iddah sejumlah Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah)dan Termohon telah menyepakati hal tersebut, pemberian mana sesuai denganfirman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 241 dan telah ditentukan dalampasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam serta merupakan cara berceraidengan baik (tasrih
62 — 17
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dalle nolall ale gll gro) aro il at, prc riusl slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
23 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
47 — 26
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT; Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 4
Mudahmudahan(sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolen ketenangan dankedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9
32 — 19
yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:ale gb Lergi aro Jl duty pre ail slyall volallArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 7
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain13telah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Penggugat denganTergugat, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
181 — 28
SIkMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yangdiharapkan setiap pasangan suami istri
18 — 10
SIktelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
35 — 3
Pasal 82 ayat(2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersiratdalam surat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan pasal 1 UndangUndangNomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah
22 — 3
SikMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir sesuaidengan Pasal 149 ayat (1) R.bg dan alasan perceraian yang didalilkan olehPemohon telah terbukti dan telah
14 — 5
aalls nolall ade sll lerg 5) amg iJ art, prc ris slg)Halaman 10 dari 13 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2017 /PA.LPKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
16 — 11
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
8 — 3
FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:Halaman 13 dari 16 halaman, Putusan Nomor 2296/Pdt.G/2018/PA.LPK,alle Bow al SLs Glbll 1,356 dlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 7
selanjutnyadiambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:elpll tule) ail Gaslill ale Gill lyrgil drgill Gey @ac atl le)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkantalak suaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islamberkisar pada hukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dandalam perkara ini perceraian menjadi diperbolehkan, dan olehkarena Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraian dianggapsebagai Tasrih
7 — 3
15252 olsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.LpkMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berpisah tempat tinggal antara Pemohon
11 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 0
Dalam hal ini rumah tangga sepertitersebut di atas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,termasuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintan Nomor9 Tahun 1975, dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bi ihsan* (melepaskanikatan perkawinan dengan cara yang baik) sebagaimana tersurat dalam ayat alQUAN i ALAS. 222222 ono enon en een nn nee
7 — 4
Putusan Nomor 858/Padt.G/2021/PA.Kagperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
12 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9