Ditemukan 16360 data
18 — 12
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (b) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 8
Dalam hal inirumah tangga seperti tersebut di atas dan upaya perdamaian antaraPenggugat dan Tergugat sudah dilakukan oleh keluarga, namun tidakberhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan, hal ini jugasesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabig dalam kitaFighus Sunnah juz Il halaman 208 yang selanjutnya dijadikan bahanpertimbangan oleh majelis hakim yang berbunyi sebagai berikut :Hal.12 dari 15.
12 — 9
TgrMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohontelah terbukti dan telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19
15 — 13
dengan memperhatikan muatan dan kriteria yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat serta keduanya tidakdapat lagi menegakkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah dalam panji mitsaqan gholizhan, serta untuk menghindari ekses negatifyang lebih besar atau aspek mudharat yang ditimbulkan daripada asaskemanfaatan yang diperoleh apabila Penggugat dan Tergugat tetapdipersatukan dalam sebuah rumah tangga, maka dalam hal ini perceraiandipandang lebih baik atau dianggap sebagai Tasrih
13 — 1
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sudah dilakukanoleh keluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih biIhsan, hal ini juga sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh SayyidHal.11 dari 14.Put.No. 0164/Pdt.G/2019/PA.ProbSabiq dalam kita Fiqhus Sunnah juz II halaman 208 yang selanjutnya dijadikanbahan pertimbangan oleh majelis hakim yang
9 — 7
TgrArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
15 — 5
yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Qhurh Te putigl 99 p20) Sluold ylipo gblIlArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
92 — 4
Putusan Nomor 37/Pdt.G/2018/PA.Sdkdidamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama slam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat dan Tergugat dengan kondisi tersebut di atas, Majelisberpendapat justru akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar
57 — 16
1975 jo. pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan PERMA Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan Agama dan pasal 31 ayat (1)dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidakberhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
24 — 19
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
14 — 8
AlQuran surat AlBagarah ayat 229, yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;oO OOo OOOArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
65 — 13
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoJl alt) aalb wolull)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
29 — 11
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian yang didalilkanPemohon telah terbukti, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ternyata tidakberhasil, maka Perceraian a quo di pandang sebagai Tasrih
19 — 12
PA.LKtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
82 — 53
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoJl alt) aalb wolull)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
32 — 19
TlgMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Bagarah ayat 227: Rp 210.000,00 PBT :Rp 70.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah).Hal. 16 dari 16 Hal.
9 — 7
perceraian dapat menjadi jalan keluar dari kKemelut rumahtangga tersebut;Menimbang, bahwa secara sosiologis apabila suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisinan dan pertengkaran dan sudah sulit untukmewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayangseperti yang diharapkan oleh setiap pasangan suami istri, maka akanmenimbulkan kemudaratan dan perselisihan yang berkepanjangan bagi salahsatu pihak atau kedua belah pihak, oleh karenanya perceraian adalah jalanyang terbaik (tasrih
Tergugat:
23 — 21
No.407/Pdt.G/2018/PA.Jmb.UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namun tidak berhasil, makaperceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai tasrih bi ihsan (melepaskan ikatan perkawinandengan cara yang baik) sebagaimana tersurat dalam ayat al Qurandiatas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka gugatan Penggugat a guo telah beralasan danharus dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra dariTergugat kepada Penggugat.Menimbang
18 — 8
SIktangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir