Ditemukan 16369 data
33 — 13
. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ale gl grou arg ul uty pr ri uisl SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
30 — 15
SIkArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
10 — 4
ale gle gro arg jl at, pre raisul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
19 — 3
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gle gro azo Ul at, prs rinil SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
35 — 12
selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:dalle nolsJl ale gll gros) azo Jl at, orc risil slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 5
Nomor 1 Tahun2016, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bi ihsan(melepaskan ikatan perkawinan dengan cara yang baik) sebagaimana tersuratdalam ayat al Quran di atas.Hal. 12 dari 14 halaman, Put.
6 — 0
Dalam hal ini rumah tangga sepertitersebut di atas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,termasuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975, dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bi ihsan (melepaskanikatan perkawinan dengan cara yang baik) sebagaimana tersurat dalam ayat alQuran di atas.Menimbang, bahwa dengan demikian
19 — 17
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
11 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
35 — 15
bertetap pada gugatannya, maka dalamperkara ini dapat diterapkan dalil dari kitab Ghoyatul Marom berbunyi :ath poli ate Gh Yass Aasi ee) ste Lio)Artinya : Di waktu si isteri sudah sangat tidak senang terhadap suaminya,maka hakim dapat menjatuhkan talak si suam;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 2
Putusan Nomor 131/Padt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak adaharapan
16 — 3
perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
22 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi hsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
132 — 44
perlu dilihat siapapemicu awal penyebab perceraian atau pihak mana yang telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996).Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
78 — 13
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil, makaperceraian a quo dipandang sebagai tasrih
9 — 5
aut, prs riwl SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
18 — 5
slgArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
12 — 11
antara Penggugat dan Tergugatmengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah dinyatakanterbukti dan beralasan hukum, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
17 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
14 — 3
diharapkan rukun kembali dan juga sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dalam perkaraa quo, Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah( broken marriage ), olen karenanya perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya, Tasrih