Ditemukan 16369 data
11 — 6
Putusan No. 0155/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat
54 — 5
Halaman Putusan Nomor 527/Pdt.G/2020/PA.Dumpihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
21 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
15 — 5
TgrArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
19 — 6
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh Majelis Hakimdapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasan perceraiansebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
12 — 5
berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Pemohon dan Termohon apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkanadMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padasebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "Kemudharatan harus disingkirkan"hukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 5
slgArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
12 — 11
antara Penggugat dan Tergugatmengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah dinyatakanterbukti dan beralasan hukum, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPerma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat(2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
17 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
14 — 3
diharapkan rukun kembali dan juga sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dalam perkaraa quo, Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah( broken marriage ), olen karenanya perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya, Tasrih
46 — 10
slyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap sSuaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti
17 — 21
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
16 — 3
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sudah dilakukanoleh keluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih biIhsan, hal ini juga sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh SayyidHal.11 dari 14.Put.No. 0186/Pdt.G/2019/PA.ProbSabiq dalam kita Fiqhus Sunnah juz II halaman 208 yang selanjutnya dijadikanbahan pertimbangan oleh majelis hakim yang
12 — 2
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
20 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
22 — 22
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 2
tersebut telah terbukti retak danpecah dan telah memenuhi alasan perceraian pasal 19 huruf (f) PP.Nomor: 9 TahunMenimbang, bahwa bisa dianggap sebagai berdosa jika suamiistri tanpasebab yang pasti mereka diceraikan, dan juga termasuk pemerkosaan terhadaphukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumahtangga yang kehidupannya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perkawinan, makaperceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, atau bisadianggap sebagai Tasrih
8 — 3
pihak laintelah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga olehMajelis Hakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerimasebagai alasan perceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KompilasiHukum, maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untukHalaman 13 dari 16 halaman perkara No.0046/Pdt.G/2016/PA.Gsgmenceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
8 — 5
alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:elpoll ale) adlle wolall ads slle lIgrg 5) amo jJI at, ers rissl slg)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
16 — 9
TgtArtinya: "Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan';Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1