Ditemukan 17962 data
85 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebun Binatang Medan) yang dimaksudkan dalam GrandSultan Nomor 134, tertanggal 20 Mei 1919 terdaftar atas nama EncikDaiyah berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh, ditanam dan didirikandi atas tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Haji Majid dan Rifin,panjangnya 182,30 meter; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Moncot dan tanah wakaf,panjangnya 205,50 meter; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah T.
19 — 5
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil fiqih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang berbunyi :a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
53 — 16
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
22 — 2
Unsur mengambil sesuatu barang ;Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekira jam10.00 WIB di tanah wakaf RKK Dusun Gempal RT 02 RW 09 Desa Pakusari,Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember terdakwa telah melakukan penebangan 2(dua) pohon kayu mahoni tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi DODY dan menjualkepada saksi HENDRO dengan harga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa unsur inipun telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur hukum dalam dakwaan
12 — 14
Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadagah; danEkonomi syariah.>a > 29 A29 f>:3. Bahwa kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 115 KompilasiHukum Islam (KHI) yang menyatakan:Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agamasetelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PEMOHON bermaksudmengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap TERMOHON kepadaPengadilan Agama Cikarang;5.
15 — 9
PA.TbhMenimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adaiahtelah terjadinya perselisinan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatsecara terusmenerus, sehingga Penggugat berpendapat bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk dipertahankan.Kewenangan Pengadilan Agama TembilahanMenimbang, bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
15 — 3
dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 1 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
19 — 8
ataspernikahan berdasarkan pendengaran dari orang banyak, karenabanyaknya orang akan aman dari kedustaan.Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) sebagaimana disebut didalam kitab Figih Sunnah jilid III halaman 426 yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
50 — 4
Ppe.Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 4989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan i.ekonomi syariah; Bahwa Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama
120 — 39
M* sesuai dengan kwitansi pembayaranyang telah dibeli dari Bp.AR.Ginting, dibeli tanggal 01 Juni 2014dengan batasbatas: Selatan/Depan : Jalan Timur/Samping Kanan : Tanah/rumah milik XXX Barat/Samping Kirin: Tanah/rumah milik XXX Utara /Belakang Tanah/rumah milik XXXSebidang tanah yang terletak di Desa Kembang Tanjung,Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, denganluas 14 m x 25 m= 350 M* yang telah dibeli dari XXX, kirakirabulan Februari 2013 dengan batasbatas: Selatan / Depan : Tanah wakaf
6 — 0
Muwardi Gang Wakaf 2RT 001 RW 011 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur KabupatenCianjur.
16 — 10
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
9 — 5
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
20 — 7
yang dimaksud dengan Pengadilan tersebut di atasadalah Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yangdikehendaki Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaiamana telah diubah kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, danhibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, wakaf
20 — 3
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
PERKUMPULAN NON GOVERNMENT ORGANIZATION
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
178 — 68
Pendaftaran Tanah Pertama Kali1)Konversi, Pengukuran dan Penegasan Hak;Pemberian Hak;" 200220 2 non nonn=Wakaf Dari Tanah Belum Bersertipikat;Wakaf Dari Tanah Negara;P3MB/Prk.5;cccncnn nnn nnnnnnn nnn nnnnnnnnnnnnnnnPendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;Pemberian Hak Guna Usaha.b.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah1)2)Peralihan Hak Atas Tanah Dari Satuan Rumah Susun;Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik AtasRumah Susun;Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha;Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan/HakPerpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;Pembaharuan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai danPemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di Atas HakPengelolaan;Pembaharuan Hak Guna Usaha;Wakaf Dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat;Perubahan Hak Atas Tanah);Hal. 15 dari
Tergugat
45 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
46 — 4
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
Tergugat
22 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi I (..............eeseeeeeeee )yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang berbunyi:EPArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf