Ditemukan 16313 data
14 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
29 — 19
Wahbah Zuhaili dalam kitab alFigh alIslamy wa Adillatuh juz 8halaman 392 :Je JI U9 329 ego 9 Hiwtly LSU! 9 golutl orlgid! Gaigle opel 3 jgol og: agin ol amlilld .nolall aog ailpol Wepols > lg lLowl aiyleos Un. 90 od oy blir ay ou woJulasig TyaJl GJ! pol oY goludh soleil! leis hey pJolg QuLeio A> pr pire 49 goluill sale joni alo!
10 — 5
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam menyebutkan: Pemeliharaan anak yang belummumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 hurup (a)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakanbahwa: Tentang hak pemeliharaan anak sematamata didasarkan kepadakepentingan anak dan anakanak yang masih di bawah umur padaumumnya masih banyak bergantung kepada bantuan/pertolongan sang ibu;Menimbang, bahwa menurut Wahbah
12 — 4
Wahbah az Zuhailidalam kitabnya Figh AlIslami wa adillatuhu juz VII halaman 320 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :ol azo il I dog! le EEL slag 450)! oJ arasrig dl poll pbs ub gSHS digind USE alArtinya : Pemberian mutah itu: agar ister terhibur hatinya, dapatmengurangi kepedihan hatinya akibat cerai talak, dan untukmenumbuhkan keinginan rukun kembali sebagai suami isteriseperti semula, jika bukan talak bain sughro;Hal. 13 dari 16 Hal. Put.
7 — 2
Wahbah azZuhaili, dalam kitab alFiqhul Islamiyyu wa Adillatuha, Juz Vil, halaman 527sebagai berikut :dbo quai V wniog, Ell Lave, y pio ol Glassl 5, 01 a SILoll jLelyjlo V9 5 po VY pully oMboll ade algaly iba Lae avrg 5 JlUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudharatanuntuk mencegah perseteruandan agar kehidupanrumah tangga tidak menjadi neraka dan bencana.
14 — 7
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
9 — 4
disebabkan Tergugat kurangmemberi nafkah lahir karena Tergugat malasmalasan bekerja, dan Tergugatsering marahmarah dengan katakata kasar kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sebulanlamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tidakmenjalankan kewajiban sebagai suami istri; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugaty;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
13 — 6
beralkohol serta bermain judi; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakDesember 2004 sampai sekarang telah berjalan lebih dari 14 tahunlamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal baik Penggugat maupun Tergugattidak menjalankan kewajiban sebagai suami Istri dan Tergugat tidak lagimemberikan nafkah kepada Penggugat; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
8 — 4
Wahbah azZuhaili dalam kitabnya alFigh AlIslami wa Adillatuhu juz VII: Artinya : Pemberian mutah itu agar isteri terhibur hatinya, dapatmengurangi kepedihan akibat cerai talak, dan untuk menumbuhkankeinginan rukun kembali sebagai suami isteri, jika talak itu bukan bainkubra.Menimbang, bahwa pemberian mutah adalah untuk menghibur hati isteriyang berduka karena ditalak oleh suami, maka sesuai dengan pengabdianTermohon menjadi isteri Pemohon serta penghasilan Pemohon yang telahdipertimbangkan di atas
7 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
34 — 8
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbuny! :6 Lod quai Y wir Epil) Laie pablo! GlEdW 5, dailjH2 Y prautly dsball ale algal Mig lornr dure jl. . . . . .
16 — 5
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6dMoS ale agalg s Sg Lume ding pU & LeUjlveVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
7 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
12 — 7
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
13 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:Halaman 13 dari 16 putusan Nomor 819/Pdt.G/2021/PA.GsqgoY osL Wb glauU wold!
37 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & cai6S ale algalg s Sug Lume dog pU & LeUJl eV 510 Y prlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
12 — 6
bertengkar yang disebabkan Tergugatmenjalin hubungan cinta dengan perempuan lain dan Tergugat jarangmemberikan nafkah lahir untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak tahun 2016sampai sekarang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun lamanya tanpanafkah lahir maupun batin; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
15 — 1
Putusan No. 109/Pdt.G/2017/PA.Mpw.Menimbang, bahwa terhadap perkawinan Penggugat dan Tergugat yangdi dalamnya tampak adanya kemadharatan karena Tergugat tidak mampumenunaikan kewajibannya sebagai suami untuk memberikan nafkah lahir makaMajelis Hakim sependapat dengan jumhur ulama (Madzhab Maliki, Syafii danHambali) sebagaimana dikutip Wahbah Zuhaily dalam buku AlFigh allslami waAdillatuh, Damaskus, Darul Fikr, 1989, Cetakan Ill, Juz 7, Halaman 512513,yang selanjutnya diambil alin menjadi pendapat
25 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, halaman 690 yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:9 aig) Gy ply null SLY Gu awlall 9 arall cl iJsl LaF Lely s OlS gl lawld oS og clo Jl cud ind ,gdlgIClo Sow 59 Suri Ugo Yols rx8& Gy play IaiizioVal zo Sl pall og weals Le IS at cad Szoaw plArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
21 — 10
Berdasarkan realitas kehidupan yang dialami Penggugat sekarang inimaka Penggugat memilih lebih baik cerai dengan Tergugat dan hal ini dipertegasdibolehkannya cerai dengan alasan tidak terjaminnya nafkah sebagaimana pendapat ahlifikih Wahbah Az Zuhaily dalam kitab alfigh alislamy wa Adillatuhu IX halaman 482yang berbunyi sebagai berikut :oS jasll uw yo dll We Lo wl GLY! pas oIuy Ga cule 9 Gal I W9S8 nwiad!