Register : 01-09-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 101-K/PM.III-12/AL/IX/2023 Tanggal 7 Nopember 2023 — Oditur:
KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Moh. Agung Satriawan
120 — 0
Agung Satriawan, Serda Mar NRP 130904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak hadir tanpa ijin dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3.Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :
- 1 (satu) Iembar daftar absensi Danyonkapa 2 Mar atas nama Terdakwa Serda Mar Moh. Agung Satriawan NRP 130904.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).