Ditemukan 5079 data
Budi Wongsodirjo, S.E.
Tergugat:
1.JOHNY SUSANTO, ST
2.Johan Wahyudi
3.Widyan Susanto
59 — 7
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.366.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Sugiono
2.Dewi Puspitasari
19 — 12
- Menghukum kedua belah pihak yaitu PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
HJ. USRIYANTI
Tergugat:
Sumartin
26 — 19
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Tergugat:
NIA HOERUNNISA
31 — 13
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Pilemon Bleskadit
40 — 0
HASJRAT MULTIFINANCE selaku Penggugat dan PILEMON BLESKADIT selaku Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.110.000,-(enam juta seratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
67 — 21
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
18 — 2
Menetapkan harta bersama penggugat & tergugat berupa seekor sapi seharga Rp.2.600.000,-& bagian masing-masing adalah separuhnya;4. Memerintahkan kepada penggugat untuk menyerahkan bagian tergugat dari harta bersama tersebut sebesar Rp.1.300.000,-dipotong kewajiban tergugat pada penggugat sebesar Rp.1.000.000,-tersebut = Rp.300.000,-ADalam Konpensi Rekonpensi:5.
Menetapkan harta bersama penggugat & tergugat berupa seekor sapiseharga Rp.2.600.000,& bagian masingmasing adalah separuhnya;4. Memerintahkan kepada penggugat untuk menyerahkan bagian tergugatdari harta bersama tersebut sebesar Rp.1.300.000,dipotong kewajibantergugat pada penggugat sebesar Rp.1.000.000,tersebut = Rp.300.000,ADalam Konpensi Rekonpensi:5.
PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (Persero), selanjutnya disingkat dengan PT PELNI (Persero)
Tergugat:
PT BINTANG CITRA INTERNATIONAL
128 — 45
BINTANG CITRA INTERNATIONAL tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506,00,- (lima ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 506,00, (lima ratus enam rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, oleh TutyHaryati, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, H. Saifudin Zukri, S.H., M.Hum.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Gema Ampek Koto Sejahtera
Tergugat:
1.EKI EFRIANTO
2.NUR HAMIDA
27 — 4
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dicapai pada persidangan tanggal 2 Januari 2019 tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
1.Alvin Prayitno
2.Septian Dwi Prayitno
Tergugat:
Edwin Prayitno
59 — 15
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
suriadi tresno
Tergugat:
ferdinandes rudius nahak
37 — 15
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) .masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.SUGIAN NOOR
2.Drs. USMAN DP, M. Pd. MM
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
66 — 20
Menghukum kedua belah pihak, yaitu Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), masing masing separuhnya;
BRI UNIT GLAGAHAGUNG
Tergugat:
1.GALLO DEN JOVI
2.Hj RUSMI
3.H MUHAMMAD NUR YASIN
25 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihakbaik Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya
1.Syahrial
10.Anizar
11.Ali Amran
12.Mahyuddin
13.Roslaini
14.Rohani
15.Rohana
16.Erlinawati
17.Bujang suryanto
18.Rosnalis
19.Akhirman
20.Nurhayati
21.Azwar Efendi
22.Supardi
Tergugat:
21.Joni herponi
22.Gubernur Sumatera Barat
23.Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat
24.Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten padang Pariaman
25.Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi sumatera barat
26.Bupati padang Pariaman
27.Camat enam lingkung
28.Wali nagari parit malintang
29.Kerapatan adat nagari parit malintang
93 — 83
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.919.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
71 — 5
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yangtelah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 66.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
31 — 14
MENGADILI
- Menghukum para pihak untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
23 — 0
M E N G A D I L I:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR PELAYANAN KEFA UTARA,
Tergugat:
1.Agustinus M. Kolo
2.Martha Siki
138 — 3
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp546.000,00 (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
FRANKIANO BASTIANUS RANDANG,SH.MH
Tergugat:
Ir JOULA JULITA RANDANG
Turut Tergugat:
1.JUSTIEN GOLUNG
2.KEPALA KECAMATAN TOMOHON TENGAH SELAKU PPAT
17 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.330.000,- (Satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
64 — 6
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;