Ditemukan 1024 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : murtadlo mustatho murtadd murtad
Register : 10-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 9/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 10 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK JENGGAWAH
Terdakwa:
1.AHMAD MURTADHO
2.ONGKI HERMATO
2313
  • Menyatakan terdakwa Ahmad Murtadho dan Ongki Hermato telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban"
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama 2 (dua) hari;

3.

Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK JENGGAWAH
Terdakwa:
1.AHMAD MURTADHO
2.ONGKI HERMATO