Ditemukan 3007 data
33 — 4
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
83 — 24
Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 36/Pid.SusAnak/2019/PN KdiMenimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 36/Pid.SusAnak/2019/PN Kdibevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene
184 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fakta yuridisnya bahwa tindakan Tergugat dalammengeluarkan objek sengketa telah nyatanyata merupakan tindakansewenangwenang dan nyatanyata tidak beralasan yang lebih operasional(kennelijk onredelijk), karena pengantian antar waktu Anggota DPRDProvinsi Jambi bukanlah hal yang mendesak;Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan TataUsaha Negara yang saat ini menjadi objek sengketa telah melanggar asasasas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijkbestuur) yaitu
ini sedang berlangsung padatingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di mana kasuspenyalahgunaan dana Bansos yang dituduhkan pada Penggugat masihberada dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan;Bahwa Tergugat apabila setelah mempertimbangkan semua kepentingan,termasuk keinginan yang kuat dari Pemerintah RI untuk menegakkan HAMtermasuk hak politik warga negara, dan menjalankan asasasas umumpemerintahan yang baik (algemene
67 — 8
saksi memberikan lagi uang sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh riburupiah) dan oleh terdakwa diterimanya dan saksi korban beserta isteri diperbolehkankeluar Lapangan dan tidak lama lagi datang Polisi dari Polsek Camplong untukmenangkap terdakwa ;Menimbang, yang dimaksud dengan tampa hak, Hoge Raad mempergunakanistilah tampa hak (zonder eigen recht) mempunyai wewenang (met overdening vanzijin bevoegdheid) tanpa mengindahkan cant yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneng van de bij algemene
ENDANG DWI RAHAYU,SH
Terdakwa:
MUSTOFA Bin SISWOYO
35 — 3
;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN.NJKlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kKewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanopa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschniding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene
23 — 3
sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene
tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,Halaman 16 dari25 Putusan Nomor 1516/Pid.Sus/2015/PN.Lbponrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene
15 — 3
Pid.Sus/2021/PN LbpMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
16 — 3
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
55 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bila dihubungkan denganbukti PIV dan pertimbangan hukum judex facti hal. 10 dan 11 maka terdapatpertentangan sebab dalam gugatan disebutkan bahwa setelah SabinaPelealu melunasi hutang pada Algemene Volkscrediet Bank di Manado makakebun kelapa di Resan tersebut dahlu atas nama Frederik Assah menjadiatas nama Sabina Pelealu.
19 — 3
sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene
26 — 7
Hakim akan memberikan pertimbangansebagai berikut ; wonnn Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakanistilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
39 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 362 K/TUN/201613.14.Tentang Perubahan ke 2 Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 danjuga bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik,(Algemene Beginselen van Behoorlijk), Knususnya azas kepastian hukum,azas bertindak cermat, azas keadilan atau kepatutan, azas profesionalitas,azas keseimbangan dan azas penyelenggaraan kepentingan umum;Bahwa, akibat tindakan Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.1257/Desa Lubuk Pakam Pekan, tersebut telah melanggar peraturanperundangundang
Serdanguntuk tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan sehingga Termohon KasasiI/Terbanding /Tergugat melakukan perbuatan sewenangwenang tidaksesuai dengan ketentuan Perundangundangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 53 ayat 2 huruf c UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara yo UndangUndang Nomor 51 tahun 2009Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986,dan juga bertentangan dengan AzasAzas Umum Pemerintahan yangbaik (Algemene
Terbanding/Terdakwa : TOPAN SANJAYA Alias DEDE Bin AMRIRANNO
120 — 53
HakimPengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara atas nama Terdakwa TOPANSANJAYA Alias DEDE Bin AMRIRANNO sebatas mengenai berat ringannyahukuman/ pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa TOPAN SANJAYAAlias DEDE Bin AMRIRANNO, karena menurut kami putusan Majelis Hakimtersebut belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat dikarenakan pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidakmempertimbangkan aspek prevensi umum (generale preventie) yang ditujukankepada masyarakat umum (algemene
dalam perkara atas nama terdakwaTOPAN SANJAYA Alias DEDEBin AMRIRANNO sepanjang mengenai pertimbangan hukum dan hasil pembuktianpersidangan, namun mengenai beratringannya hukuman/pidanapenjara yangdijatunkan terhadap terdakwa, kami tidak sependapat dengan Majelis Hakimtersebut karena belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat dikarenakan pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidakmempertimbangkan aspek prevensi umum (generale preventie) yang ditujukankepada masyarakat umum (algemene
46 — 21
Pencegahan Umum atau Algemene Preventie yang ingin dicapaiyaitu sematamata dengan membuat jera setiap orang agar tidakmelakukan kejahatan;2.
130 — 16
Zulfa Djoko Basuki, pakar hukumperdata internasional, mengaitkan perkawinan di luar negeri ini denganPasal 16 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving), yangmenyebutkan: bagi warga negara Indonesia dimanapun ia berada akantunduk pada hukum Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasalpasal tersebut di atas,makauntuk dapat diakuinya suatu perkawinan yang dilakukan oleh warganegara Indonesia di luar negeri, maka berdasarkan hukum perkawinan harusmemenuhi dua persyaratan terlebih dahulu yaitu;1.
18 — 5
tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 10 dari 23 Putusan Nomor 1135/Pid.Sus/2016/PN Lbpmenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istlan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
SYAHRUL SANI SIREGAR
22 — 6
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
YASINTA NERIA HAKIM,SH
Terdakwa:
ULIL AMRI
23 — 4
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene
Terbanding/Terdakwa : ILMANNUDIN Bin SYAHRANI
135 — 30
Pencegahan Umum atau Algemene Preventie yang ingin dicapaiyaitu sematamata dengan membuat jera setiap orang agar tidakmelakukan kejahatan;2.
107 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tujuan dari suatu pemidanaan dapat dibagi menjadi dua macamyaitu :a) Pencegahan Umum atau Algemene Preventie yang ingin dicapai yaitusematamata dengan membuat jera setiap orang agar tidak melakukankejahatan;b) Pencegahan Khusus atau Bijzondere Preventie yang bertujuan untukmembuat jera, memperbaiki, dan membuat penjahat itu sendiri menjaditidak mampu untuk melakukan kejahatan lagi;Pidana penjara yang diputus oleh Majelis Hakim Banding dalam perkara inibertolak belakang dengan tujuan pemidanaan