Ditemukan 5089 data
PT BANK NEGARA INDONESIA
Tergugat:
TAUFIK IRAWAN
47 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi isi Akta Perdamaian tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Rakyat Indonesia Pesero Tbk Kantor Unit Kawunganten Timur Cilacap
Tergugat:
1.NARSUM
2.SUMIATUN
36 — 6
M E N G A D I L I :
- Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Kelurahan Soataloara,Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
Tergugat:
1.Ronald Izaak
2.Devina Fransesca Megansa
22 — 23
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
120 — 44
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini masing-masing untuk separuhnya yang hingga kini dperhitungkan sejumlah Rp. 576.000,- ( Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini masingmasing untuk separuhnya yang hingga Kkini dperhitungkan sejumlah Rp.576.000, ( Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ; Rano Demikianlah diputuskan pada hari ini : Selasa, tanggal 21 Pebruari 2017,didalam Rapat Musyawarah :oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yangterdiri dari : Angeliky Handajani Day, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Gusti NgurahPartha Bhargawa, S.H., dan Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H.
65 — 9
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000,00,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya atau tergantung isi perdamaian;
PT. CITRASEJATI PRIMALESTARI
Tergugat:
TIM KURATOR PT. PELITA PROPERTINDO SEJAHTERA (Dalam Pailit)
50 — 37
M E N G A D I L I :
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian yang disepakati oleh Para Pihak sesuai dengan Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Desember 2022;
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
165 — 24
MENGADILI
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2016 berkaitan dengan perkara nomor 1122/Pdt.G/2016/PA.Wno ;
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2016 yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Dewi Nurritasari
Tergugat:
1.Sri Purwanti
2.Semiaji
Turut Tergugat:
Yosevina Avia Pudus, SH., M.Kn
132 — 70
(TURUT TERGUGAT) tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.244.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK ,CABANG SIBUHUAN
Tergugat:
1.SORI MONANG HASIBUAN
2.NURMALINDA HARAHAP
41 — 6
M E N G A D I L I :
- Menghukum Kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat) tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp546.000.00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), masing masing separuhnya ;
98 — 0
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp. 4.271.000,- (Empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama masing-masing separuhnya;
101 — 0
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp. 4.271.000,- (Empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama masing-masing separuhnya;
46 — 20
), untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.467.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
61 — 30
- Menghukumkeduabelahpihakpara PenggugatdanTergugatuntukmentaatiisi persetujuan yangtelahdisepakati tersebutdi atas;
- Menghukumkeduabelahpihakpara PenggugatdanTergugatuntukmembayarbiayaperkarasejumlah Rp196.000,00 (seratussembilanpuluhenamriburupiah)masing-masing separuhnya;
kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat untukmentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp196.000,00 (Seratus sembilan puluhenam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT Bosch Rexroth
Tergugat:
PT Sahabat Sumber Sejahtera
113 — 83
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Perjanjian Perdamaian tanggal 7 Oktober 2020 sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Para Pihak;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp806.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
59 — 0
) untuk mentaati dan melaksanakan Isi Kesepakatan Perdamaian tertanggal 7 Juni 2023 yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.585.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
177 — 98
(Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
(Tujuh Ratus Lima BelasRibu Rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 13September 2021 oleh kami A.A.SAGUNG YUNI WULANTRISNA, SH. sebagaiHakim Ketua Majelis, SIKHARNIDIN, SH., dan NICKO ANREALDO, SH.
JOKO SISWANTO
Tergugat:
1.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR Kantor Cabang Magetan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Magetan
64 — 27
- Menghukum kedua belah pihak JOKO SISWANTO dan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG MAGETAN untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak JOKO SISWANTO dan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG MAGETAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
1.YOVRIANI Y. ELU
2.NORBERTUS ELU
3.DOROTYA LAIY
Tergugat:
1.PASKALIS ANDI LIU
2.MARIA SOI NAHAK
3.FABIANUS LIU
4.YULIUS HARI LIU
140 — 2
M E N G A DI L I:
- Menghukum kedua belah pihak yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati seluruh isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.386.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF)
Tergugat:
Santi Maria Runtu
31 — 16
M E N G A D I L I:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut sesuai Kesepakatan Perdamaian tertanggal 30 Agustus 2023;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 380.000,00 (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
VINCENT JOSHUA
Tergugat:
1.ASHANTI HASTUTI
2.ANANG HERMANSYAH
3.TITANIA AURELIE HERMANSYAH
4.AZRIEL AKBAR HERMANSYAH
5.ARSY ADDARA MUSICIA NURHERMANSYAH
6.ARSYA AKBAR HERMANSYAH
Turut Tergugat:
PT. ASIX SUKSES SELALU
152 — 72
MENGADILI
- Menghukum PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 3.146.000,00 (Tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah ) masingmasing separuhnya.