Ditemukan 11435 data
83 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 575/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 8 Mei 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 423/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. tanggal 23 Maret 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRATmelawanSUBAHAGIO
32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, menyatakan jika "perselisihan partai diselesaikan dengancara musyawarah mufakat", namun jika perselisihan tersebut tidak tercapai makapenyelesaian perselisihan partai politik ditempuh melalui pengadilan atau diluarpengadilan (vide Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik dan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara partai politik yang berkenaan dengan ketentuan UndangUndang Nomor
2Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik), dimana PengadilanNegeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Partai Politik tersebuttentunya adalah Pengadilan Negeri dimana pihak Tergugat berdomisili (vide Pasal118 ayat (1) HIR), dimana dalam perkara ini ternyata pihak Tergugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga Pengadilan NegeriJakarta Timur berwenang memeriksa
maka keluarlah SuratKeputusan Nomor 07/SK/DPP.PDI/IX/2010 tanggal 9 September 2010 TentangPemberhentian Anggota Partai Demokrat atas nama Sdr.
Subahagio vide bukti T5;Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, telahmemberikan kewenangan kepada Pembanding semula Tergugat!
Politik bahwa perselisihan partai politik sebelum diajukanke Pengadilan Negeri untuk diadili, harus diajukan terlebih dahulu oleh Penggugatkepada Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain untuk diselesaikan melaluimekanisme internal partai politik, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a17quo sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang bersifatprematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat cukup alasan untuk mengabulkan
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
27 — 15
Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
100 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISRIYANI ILYAS vs DPP PARTAI DEMOKRAT, dk.
DPP PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan di JalanKramat Raya Nomor 146 Jakarta Pusat;2.
Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat;2. Bahwa Penggugat Misriyani Ilyas, selama menjadi anggota PartaiDemokrat mengabdikan dirinya dengan obsesi dan niat untukmemajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Partai Demokrattersebut di atas, demi tegaknya wibawa Partai Demokrat,Dewan Pimpinan Pusat berketetapan untuk menjatuhkansanksi pemberhentian Misriyani Ilyas sebagai anggota PartaiDemokrat;4.
Hal mana, merupakan perkara internal dari Partai Demokrat dantelah diselesaikan secara internal oleh Partai Demokrat sesuai denganperaturan Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud dalam Surat EdaranNomor 28/INT/DPP.PD/V/2009, perihal Surat Edaran tentang AturanPenyelesaian Sengketa Pemilu Antar Caleg Partai Demokrat dan PenertibanPerilaku Pengurus.
Hasilinvestigasi terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukanoleh Tim Advokasi dan Investigasi DPD Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Selatan telah dijadikan dasar diterbitkannya RekomendasiBadan Kehormatan Pusat (BKP) DPP Partai Demokrat yangselanjutnya DPP Partai Demokrat menerbitkan Surat KeputusanNomor 47/SK/DPP.PD/ IV/2010 tentang Pemberhentian MisrianyIlyas sebagai anggota Partai Demokrat.
71 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA), 2. MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA/ BERKARYA 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) 4. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) KOTA PADANG
Deni Khaidir
Tergugat:
1.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
2.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
3.DPP PARTAI HANURA
62 — 11
Penggugat:
Deni Khaidir
Tergugat:
1.DPC PARTAI HANURA KABUPATEN SUKAMARA
2.DPD PARTAI HANURA PRIOVINSI KALIMANTAN TENGAH
3.DPP PARTAI HANURA
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
15 — 0
Penggugat:
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
97 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) Propinsi Sulawesi Tengah VS 1. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem), yang diwakili oleh Ketua Umum Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh, dk.
Putusan Nomor 1477 K/Pdt.SusParpol/2017Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Palu, pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Nasional Demokrat (PartaiNasDem) sejak Tahun 2011, sebagaimana Kartu Anggota Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor 7272 710 000 004 yangditandatangani oleh Ketua Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem)Patrice Rio Capella dan Achmad Rofigq sebagai Sekretaris Jenderal;Bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu Deklarator
Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dan dalam tahap verifikasi Partai Politik parapeserta Pemilu tahun 2011, Penggugat adalah Ketua DPD (DewanPimpinan Daerah) Kota Palu;Bahwa Penggugat adalah salah satu Calon Legislatif dari Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum(Pemilu) 2014 dan Penggugat terpilih sebagai Anggota Legislatif ProvinsiSulawesi Tengah periode 20142019;Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.723600 Tahun 2014 Tentang
keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa dari proses dan mekanisme dalam penyelesaian internal ataskeluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiNasDem Nomor 008 Tahun 2016 tanggal
PartaiNasDem yang secara tegas berbunyi:Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa apa yang berdasar dalam Pasal 25
Putusan Nomor 1477 K/Pat.SusParpol/2017bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dapat dijadikan alasanPerselisihan;Kemudian berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (
117 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT dan Pemohon Kasasi II NORMANSYAH, S.E., tersebut;
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
menyatakan tunduk pada Putusan Mahkamah Partai;4.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapatmembawa penyelesaian perselisinan internal partai melalui PengadilanNegeri;6.
Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Tahun 2014 (SK DK Partai Demokrat Nomor5/2014) (vide Bukti Tl5) berdasarkan Hukum Acara Perdata yangberlaku; UU Pemilu, dan Kode Etik Partai Demokrat;1.7.
hakanggota partai yang satu terhadap anggota partai yang lain keMahkamah Partai dimana Tergugat telah mengajukan Permohonansengketanya tanggal 5 Agustus 2014 dan telah didaftarkan diHalaman 25 dari 38 hal.
150 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISDAR VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQ DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANGPROVINSI ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANGPROVINS! ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, berkedudukan diJalan Iskandar Muda Nomor 07, Deah Pangwa, KecamatanTrienggadeng, Pidie Jaya;.
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; atau(3) Menjadi anggota partai politik lain; Bahwa berdasarkan PeraturanPartai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016 Tentang Dewan PimpinanPartai, Bab IX tentang penetapan pimpinan dan pergantian antar waktuanggota legislatif dalam Pasal 36 disebutkan Pergantian Antar Waktuterjadi Karena:(4) Meninggal dunia;(5) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis sudah tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana
telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(6) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(7) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai;(8) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya;(9) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota;Kemudian berdasarkan Pasal 3/7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
Il (DPRK Pidie Jaya) Nomor B005/PCPVJSEK/04/1438 tanggal 04 Januari 2017 Perihal : Pergantian Antar WaktuAnggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Bulan Bintang tidak ditandatanganioleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat PartaiBulan Bintang hal tersebut bertentangan dengan pasal 3/7 ayat (4)Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016;Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat menerbitkan surat PergantianAntar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Tergugat II untuk melakukanPAW terhadap Penggugat
Politik bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik,dan dalam perselisinan a quo belum diselesaikan secara internal olehMahkamah Partai Politik sehingga tidak dimungkinkan diajukan gugatan kePengadilan;Bahwa alasanalasan kasasi selain dan selebinnya merupakanpengulanganpengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benaroleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan
78 — 41
Partai Buruh;Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Surat Gugatan tertanggal 24 Juli 2008 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008dibawah Register Perkara Nomor108/G/2008/PTUN.JKT, yang telah diperbaiki padatanggal 31 Juli 2008, dalam perkaraantara : PARTAI BURUH badan hukum berdasarkan MHukumIndonesia sesuai dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tanggaserta Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
PENETAPAN 108/G/2008/PTUNJKT.KETUA KOMISITimur selaku Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Buruh =;Galil
190 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISDAR Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQ DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DK;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG CQDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANGPROVINS! ACEH CQ DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, berkedudukan diJalan Iskandar Muda Nomor 07, Deah Pangwa, KecamatanTrienggadeng, Pidie Jaya;.
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; atau(3) Menjadi anggota partai politik lain; Bahwa berdasarkan PeraturanPartai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016 Tentang Dewan PimpinanPartai, Bab IX tentang penetapan pimpinan dan pergantian antar waktuanggota legislatif dalam Pasal 36 disebutkan Pergantian Antar Waktuterjadi karena:(4) Meninggal dunia;(5) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis sudah tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana
telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(6) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya;(7) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai;(8) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya;(9) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota;Kemudian berdasarkan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
Il (DPRK Pidie Jaya) Nomor B005/PCPJSEK/04/1438 tanggal 04 Januari 2017 Perihal : Pergantian Antar WaktuAnggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Bulan Bintang tidak ditandatanganioleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat PartaiBulan Bintang hal tersebut bertentangan dengan pasal 3/7 ayat (4)Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 2 tahun 2016;Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat menerbitkan surat PergantianAntar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Tergugat II untuk melakukanPAW terhadap Penggugat
Politik bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik,dan dalam perselisihan a quo belum diselesaikan secara internal olehMahkamah Partai Politik sehingga tidak dimungkinkan diajukan gugatan kePengadilan;Bahwa alasanalasan kasasi selain dan selebinnya merupakanpengulanganpengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benaroleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan
61 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BARISAN NASIONAL, 3. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BARISAN NASIONAL, tersebut;
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BARISAN NASIONAL, 3. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BARISAN NASIONAL vs ASEP SAEPUDIN, SH., Anggota DPRD Kabupaten Lebak/Ketua DPC Partai Barisan Nasional
DPC Partai Barisan Nasional KabupatenLebak.
Asep Saepudin,SH/Penggugat. menjadi Ketua DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lebakdan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebak;Tidak diserapnya Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari Anggaran APBDKabupaten Lebak;Tidak adanya secretariat DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Lebak;Tidak melaksanakan regristrasi/verifikasi Partai Politik;Tidak Kooperatif dan komunikatif dengan DPD Partai Barisan Nasional PropinsiBanten;Pemberhentian sementara sebagai Ketua DPC Partai Barisan NasionalKabupaten Lebak
Nomor 809 K/Pdt.Sus/20122008 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik yang menyebutkan ketika didalam tubuh suatu partai terjadi perselisihan maka:e ayat (1): Perselisihan Partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana yang diatur dalam AD dan ART;e ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadisebutkan pada ayat (1) dilckukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik"
;Bahwa, sebagai amanat dari peraturan perundangundangan di atas Partai BarisanNasional telah memiliki dan terbentuk Mahkamah Partai yang dibentuk berdasarkanKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional (DPP P.
oleh internal Partai Politiksebagaimana yang diatur dalam AD dan ART;e ayat (2): Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadisebutkan pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik";Bahwa, didalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai BarisanNasional (Akta Pendirian Partai Barisan Nasional Nomor 02, tertanggal 1 Oktober 2007yang dibuat di hadapan Notaris Aswendi Kamuli, SH., Notaris di Jakarta (BuktiPemohon
Edi Apriyanto
Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat
2.DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung
3.DPP Partai Kebangkitan Bangsa
4.Badan Kehormatan Partai PKB
5.Ridwan Efendi
143 — 54
Penggugat:
Edi Apriyanto
Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat
2.DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung
3.DPP Partai Kebangkitan Bangsa
4.Badan Kehormatan Partai PKB
5.Ridwan Efendi
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BINTAN, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
106 — 40
Pujiyanto,S.E
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
JAINAL SAMOSIR
Tergugat:
1.DPP Partai Hanura
2.DPC Partai Hanura Labuhanbatu Utara
38 — 0
Penggugat:
JAINAL SAMOSIR
Tergugat:
1.DPP Partai Hanura
2.DPC Partai Hanura Labuhanbatu Utara
29 — 5
.- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSI JAWA TIMUR- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA MADIUN- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSIJAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.113 Surabaya, dan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA MADIUN,beralamat di Jalan D.. Panjaitan No.14 Kota Madiun, dan untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT Il;3.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, beralamat di JalanAnggrek Nelly Murni 11A Slipi Jakarta Barat, dan untuk selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT Ill;Setelah membaca Surat Penetapan Hakim ketua Majelis PengadilanNegeri Madiun tertanggal 4 April 2016 Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mad tentangPenetapan Hari Sidang Perkara Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Mad;Setelah mendengar permohonan Penggugat secara lisan yang telahdisampaikan di persidangan pada hari SELASA, tanggal 28 Juni 2016 yang isinyaHalaman
1 dari 3 halaman petapan pencabutan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Madpada pokoknya mencabut gugatan dalam perkara perdata Nomor16/Pdt.G/2016/PN Mad;Menimbang, bahwa Penggugat dipersidangan telah menyampaikankepada Majelis Hakim alasan pencabutan gugatan Penggugat, yaitu pada saatMunas Partai Golkar telah di putuskan untuk merehabilitasi dan mengaktifkankembali semua pengurus Partai Golkar baik yang di skors maupun yang di nonaktifkan dari jabatannya sebagai pengurus DPD partai Golkar termasukPenggugat;
46 — 2
Bin Sirojudin Vs Ketua Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional C/q Dewa Pimpinan Wilayah partai Amanat nasional C/q Ketua Dewan Pimpinan daerah Partai Amanat Nasional
Bahwa oleh karena usulan Penggugat ditolak DPD PAN OKU tanpamemberikan keterangan dan/atau penjelasan tersebut Penggugat makaPenggugat menyampaikan berkas usulan kepada DPC Partai Demokrat OKUuntuk dicalonkan sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat daerahpemllinan Ill Kabupaten OKU pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dan telahditerima oleh DPC Partai Demokrat Kab. OKU;6.
Bahwa atas dasar pengumumanKPUD OKU tersebut selanjutnya DPD PAN OKU pada tanggal 14 juni 2013mengadakan rapat pleno partai yang pada pokoknya membahas sikap partaiatas pencalonan Penggugat dari Partai Demokrat;7. Bahwa kesimpulan rapat pleno partai DPD PAN OKU memutuskanpemecatanPenggugat sebagai anggota Partai Amanat Nasional dan merecall Penggugatsebagai anggota DPRD dengan mengusulkan Heriandi Sulton, SH. MH,sebagai anggota DPRD Kab.
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh Partai Amanat Nasionalterhadap Saudaraku Budiarjo, S.E. sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan jugaPeraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Tentang PAW.e Apa yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional tentang PAW SaudarakuBudiarjo, S.E. semuanya tidak melanggar hukum seperti yang di tuduhkanoleh penggugat.
tentangsaudara Budiarjo yang pindah ke partai lain dan pemecatan saudara Budiarjosebagai anggota partai maupun sebagai anggota DPRD Kab.OKU.12.
1 UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2008tentang Partai politik menyebutkan Perselisihnan Partai diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai.Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik menurut pasal 32UndangUndang No. 2 tahun 2011 :Ayat 2 nya berbunyi Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa
88 — 55
NIKOLAUS TANGAYOlawan- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara
202 — 0
Mahkamah Partai, 3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat