Ditemukan 11436 data
34 — 18
YOMA LISAPALY, CS VS DPP PARTAI DEMOKRAT, CS;
., Para Advokad dari LembagaAdvokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, yangberalamat di Menara Sudirman Lantai 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 60, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasakhusus tertanggal 26 April 2010 ;Melawan:1. DPP PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJakarta, berlamat di Jalan Pemuda No. 712,Jakarta, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;2.
201 — 25
DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
DPW Partai Amanat Nasional, Alamat di JI. Darmo Kali No. 5 CSurabaya selanjutnya disebut sebut sebagai TergugatIl;3. DPP Partai Amanat Nasional, Alamat di JI.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan.8.
Pasal32 UU No. 2 tahun 2011 menyatakan bahwa :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana Diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.(4) Penyelesaian
, pada ayat (1) mengatur bahwa Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART.
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEO
110 — 52
Penggugat:
ROFINUS JO WASEK
Tergugat:
KETUA UMUM DPP PARTAI HANURA cq KETUA DPD PARTAI HANURA PROV NTT cq KETUA DPC PARTAI HANURA KAB NAGEKEODewan Pimpinan Pusat Partai HatiNurani Rakyat Nomor:SKEP/990/DPPHANURA/IX/2018 TentangPemberhentian Rofinus Jo Wasek dari Anggota Partai HatiNurani Rakyat (Hanura) tanggal 3 September 2018 telahdisampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati NuraniRakyat Kabupaten Nagekeo kepada Penggugat melalui suratyang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai HatiNurani Rakyat Kabupaten Nagekeo; Bahwa Penggugat diberhentikan sebagai Anggota Partai HatiNurani Rakyat karena tidak mengindahkan kebijakan
) tanggal 3 September2018, Penggugat telah mengajukan Somasi kepada DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat KabupatenNagekeo; Bahwa belum ada penyelesaian internal di Partai Hati NuraniRakyat sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor:SKEP/990/DPPHANURA/IX/2018 Tentang Pemberhentian Rofinus Jo Wasek dariAnggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);2.
Hati NuraniRakyat Pimpinan Ketua Umum Daryatmo dan tidak mengakulKepemimpinan Ketua Umum Osman Sapta Odang yang diakuloleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani RakyatKabupaten Nagekeo serta mendaftar sebagai salah satu CalonLegislatif Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan tanpalebih dulu mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Hati NuraniRakyat serta tidak memberikan kontribusi kepada Partai;4.
melalui Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pasal 59 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Hati NuraniRakyat menyebutkan :Dalam menyelesaikan perselisihan internal, Partai HANURAmembentuk Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Internal Partai;Ayat 4 menyebutkan :Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor:19/Padt.G/2018/PN BjwPenyelesaian perselisihan internal partai yang diselesaikan olehMahkamah sebagaimana ayat (3) meliputi :a.
seharusnya Penggugat lebih dulumenempuh upaya penyelesaian perselisihan di internal Partai Hati NuraniRakyat melalui Mahkamah Partai atau Mahkamah Penyelesaian PerselisihanInternal Partai;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat belum menempuh upayapenyelesaian perselisinan di internal Partai Hati Nurani Rakyat melaluiMahkamah Partai/Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Internal Partaisebagaimana diamanatkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Pasal 33 ayat (1)Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Martias Tanjung,S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai Garuda
2.Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3.Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda
16 — 6
Penggugat:
Martias Tanjung,S.Ag
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai Garuda
2.Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda
3.Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Garuda
205 — 20
HERMANSYAH SP Fraksi PPP2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR7.H.
GUNDAR KOLYUBI Fraksi Partai GOLKAR8.NI HAYAH ZULFA Fraksi Partai HANURA9.HAPID HARIS RUSYANDI Fraksi Partai HANURA10.YATNA RUFIATNA Fraksi Partai HANURA11.PURNAMA Fraksi Partai DEMOKRAT12.USEP UBAEDILLAH Fraksi Partai DEMOKRAT13.AEP SAEPURAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT14.YUSEP ABDUR RAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT15.ARDIAN DINATA Fraksi Partai GERINDRA16.ALIT GUNAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera17.H.
Olih Solihin Fraksi Partai GERINDRA18.H Kamal Suherman Fraksi Partai GERINDRA19.Momi Soraya Fraksi Partai GERINDRA20.Gagan Rachman Suparman Fraksi PDI Perjuangan21.H Dede Koswara Fraksi PDI Perjuangan22.Tatan Kustandi Fraksi PDI Perjuangan23.M . Faisal Anwar (PARA PENGGUGAT)LAWAN Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (TERGUGAT)
Irwan Setiawan, Fraksi Partai Golkar, berkedudukan di Gang RawaSalak, RT 003 RW 012, Kelurahan Sriwedari,Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dalam halinisebagai Penggugat V;oSupratman, Fraksi Partai Golkar, berkedudukan di Jalan Pasir Pogoh, RT01 RW 08, Kelurahan Karang Tengah, KecamatanGunung Puyuh, Kota Sukabumi dalam hal ini sebagaiPenggugat VI;7. H. Gundar Kolyubi, Fraksi Partai Golkar, berkedudukan di Jalan R.
Hapid Haris Rusyandi, Fraksi Partai Hanura, berkedudukan di JalanSiliwangi, Gang Oyo No.04, RT 01 RW 008, KelurahanCikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dalam hal inisebagai Penggugat IX;10. Yatna Rufiatna, Fraksi Partai Hanura, berkedudukan di Jalan Tipar No.108, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, KotaSukabumi dalam hal ini sebagai Penggugat X;11.
Ardian Dinata, Fraksi Partai Gerindra, berkedudukan di JalanLimusnunggal, RT 03 RW 01, Kelurahan Cibereum Hilir,Kota Sukabumi dalam hal inisebagai Penggugat XV;16. Alit Gunawan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, berkedudukan diKampung Baru RI 05 RW 012, KelurahanLimusnunggal, Kecamatan Cibereum, KotaSukabumi dalam hal ini sebagai Penggugat XVI;17. H.
Olih Solihin, Fraksi Partai Gerindra, berkedudukan di Jalan Sarana,RT 02 RW 08, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumidalam hal ini sebagai Penggugat XVII;18.
Faisal Anwar, Fraksi Partai Amanat Nasional, berkedudukan di JalanAminta Azmali Bhayangkara, Kelurahan Sriwidari,Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dalam halinisebagai Penggugat XXIll;Atut Wigati Fraksi, Partai Amanat Nasional, berkedudukan di JalanSubang Jaya, Kampung Subang Jaya, KelurahanSubang Jaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dalamhalinisebagai Penggugat XXIV;Fatimah, Fraksi Partai Amanat Nasioal, berkedudukan di Jalan BarosGang Masjid Jami Assholihin, Kelurahan Jaya Raksa,Kecamatan Baros
119 — 29
ALI YUSUF, S.PtVSDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Barat ; Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Sawahlunto.
74 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEDI HARIYADI, S.E. lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI BANTEN, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), 3. KETUA MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
67 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura),, DK
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPPPartai Hanura), beralamat di Jalan Tanjung KarangNomor 7, Jakarta Pusat;2.
Bahwa oleh karena itu yang terjadi perselisihan antara Penggugatdengan Tergugat dan Il adalah mengenai perselisinan internal partaipolitik, sehingga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihantersebut adalah Mahkamah Partai ic. Partai HANURA dengan namasebutan Dewan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;3.
gugatanPenggugat Perihal Perselisinan Partai Politik;4.
Majelis Hakimyang mengadili untuk melanjutkan pemeriksaan dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebih dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisinan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan
terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan tersebut tidak dapat
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BURUH KOTA MEDAN, DEWAN PIMPINAN DAERAH ( DPD ) PARTAI BURUH PROPINSI SUMATERA UTARA, DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI BURUH; IR. REMON SIMATUPANG, M., SC.
partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik ;Ayat (4), berbunyiPenyelesaian internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari ;2.
dan DPP Partai Buruh (Tergugat Ill) ;Bahwa telah jelas dan terang Pencabutan Kartu TandaAnggota (KTA) atau pemecatan Ir. Remon Simatupang,M.Sc dari anggota Partai Buruh oleh Pemohon KasasiIll sesuai aspirasi Pengurus Ranting Partai BuruhKota Medan dan usulan dari DPC Partai Buruh KotaMedan (Pemohon Kasasi ), yaitu1. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai BuruhHal. 54 dari 45 hal. Put.
Remon Simatupang, M.Sc sebagai AnggotaDPRD Kota Medan dari Partai Buruh KotaMedan ;3. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai BuruhKota Medan menetapkan Sdr. Ir. JuliamanDamanik sebagai Anggota DPRD Kota Medandari Partai Buruh Kota Medan menggantikanSdr. Ir.
Remon Simatupang, M.Scdari anggota Partai Buruh dan dari anggotaDPRD Kota Medan dari Partai Buruh (bukti T I28) adalah suatu tindakan ~ organisatorisPartai Buruh terhadap anggota Partai Buruhyang telah melakukan pelanggaran beratterhadap AD dan ART Partai Buruh tahun 20102015;Bahwa pencabutan Kartu) Tanda Anggota (KTA)a.n. Ir.
Ihsan Abdurrahman siddiq
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
56 — 36
Penggugat:
Ihsan Abdurrahman siddiq
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
50 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISHAK LIPUTO; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik;Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 joUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maka yang dimaksuddengan Perselisihan Partai Politik adalah: 1.
Pimpinan Daerah Partai Golkar Lombok Barat ;3 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ;e Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 14 Nopember2002, No.
UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa :Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
UU No.2 tahun2011 telah diatur secara tegas bahwa :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 2 Tahun 2008 jo.
Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) AD Partai Golkar, makayang memiliki handelings bekwaamheid hanyalah DPP Partai Golkar (in casuTergugat I), dan DPD Partai Golkar Prov.
Dewi Merlina, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia
38 — 13
Penggugat:
Dewi Merlina, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
106 — 40
Pujiyanto,S.E
Tergugat:
1.DPP Partai NasDem
2.DPW Partai NasDem Provinsi Banten
3.Roni Alfianto,S.E
4.Mahkamah Partai NasDem
160 — 16
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Singkil3.M JIRIN
DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH (DPAPA), berkedudukan di Jin.Dr. Mr. T. Moehammad Hasan Gampong Blang Cut LoengBata Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEHSINGKIL (DPWPA), berkedudukan di Jin. HamzahPansuriPulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten AcehSingkil, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I;3. M.
AcehPeriode Tahun2014 2019 diangkat berdasarkanKeputusan Gubernur Acehatas nama Presiden Republik Indonesia sesuai dengan KTA No.041299.1234;Bahwa Tergugat ladalah Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPAPA) berkedudukan di Banda Aceh, Tergugat I adalanDewan PimpinanWilayah Partai AcehKab.
Aceh Singkil (DPWPA) berkedudukan di Kab.Aceh Singkil, sedangkan Tergugat IIl adalahAnggota DPW Partai Acehyang diusulkan oleh Tergugat dan II untuk Pengganti Antar Waktu AnggotaDPRK Aceh Singkil Periode 2014 2019 atas nama Penggugat;Bahwa Penggugat dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK AcehSingkil periode tahun 2014 2019 dari PartaiAceh tidak pernahdicabutkeanggotaannya dari Partai Aceh, dan Penggugatselalu taat danpatuh pada aturan partai terutama pada Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan peraturanperundangundangan, atau.Menjadi anggota Partai Politik lain.Halaman 3 dari 11 Penetapan Pencabutan Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN SKL6. Bahwa pada tanggal, 11Agustus 2018berdasarkan Surat DPP Partai AcehNo. 0055/DPAPA/VIII/2018 melalui DPW Partai Aceh Kab.
Jika, pergantian antar waktu tetap dilaksanakan oleh Tergugat, Il perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 2Halaman 5 dari 11 Penetapan Pencabutan Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN SKL12.13.14.Tahun 2011 perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikberbunyi Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART, selanjutnya pasal 33 ayat 1berbunyi Bahwa dalam penyelesaian perselisihan di internal partai politiktidak tercapai
106 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
31 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BINTANG REFORMASI, CQ DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BINTANG REFORMASI , CQ DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI, Dk
Bachtul Dari Partai BintangReformasi Dan Penggantian Calon Anggota Legislatif Terpilin DPRDProvinsi Sumatera Barat Periode 20092014 Dari Partai BintangReformasi dan Surat dari Tergugat (dhi DPC Partai Bintang ReformasiKota Padang) Nomor 043/Kpts/DPCPBR/ Pdg/V/2009 tanggal 02Jumadil Akhir 1430 H/27 Mei 2009 tentang Pencabutan Kartu TandaHal. 3 dari 38 hal. Put. No. 1876 K/Pdt/2012Anggota Partai Bintang Reformasi atas nama Sadr. Ir.Bachtul serta SuratTergugat (dhi.
Menjadi anggota partai politik lain atau;d. Melanggar AD dan ART;Ayat (2) : Tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan partai politk*;Pasal 7 ayat (1) ART Partai Bintang Reformasi;Ayat (1) : Anggota partai bintang reformasi dinyatakan berhenti karena :a. Meninggal dunia;b. Atas permintaan sendiri secara tertulis;c.
Sekretariat DPP Partai Bintang Reformasi di Jl. K.H. Abdulah SyafiiNomor 2 Tebet Jakarta Selatan 12820;b. Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang ReformasiProvinsi Sumatera Barat di JI. Dr. Sutomo Nomor 43 BC PadangSumatera Barat;c. Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi KotaPadang di Jl.
Penggugat selaku anggota partai.
masih mengakuiPemohon Kasasi sebagai anggota Partai Bintang Reformasi;Ill.
Nahwani
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa
3.Dewan Pengurus Pusat Partai kebangkitan Bangsa
77 — 22
Penggugat:
Nahwani
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa
3.Dewan Pengurus Pusat Partai kebangkitan Bangsa
250 — 0
II dan III untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sebagian;2 Menyatakan PENGGUGAT HASANUDDIN Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang sah.3 Menyatakan bahwa PENGGUGAT HASANUDDIN adalah Anggota DPRD Kabupaten Maros Periode 2014 s.d. 2017 yang sah.4 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.5 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam
Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kab. Maros
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSI GORONTALO
UU No.2 Tahun3.4.2011 telah diatur secara tegas bahwa :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai PolitikGolkar menyatakan bahwa :*Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum
Koeshardi Angrat, SH (Wakil KetuaDPD Tingkat I Partai GOLKAR Provinsi Nusa Tenggara Barat masaBakti 20042009) Termohon Kasasi sehubungan dengan pemberhentianTermohon Kasasi sebagai Anggota dan Pengurus DPD Partai GOLKARNusa Tenggara Barat, dengan amar Putusan menyatakan:e Mengabulkan permohonan Kasasi dari:1 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Lombok Barat hasil MUSDA VII.2 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nusa Tenggara Barat3 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ;e Membatalkan Putusan Pengadilan
UUNo. 2 tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Pilitik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.11. Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Nomor. 2 Tahun 2008 jo.
UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai PolitikGolkar menyatakan bahwa :*Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur
UU No.2tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa :*(1) +Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai PolitikKemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 2 Tahun 2008 jo.
26 — 12
MARIADI, A.Md, Melawan1.Dewan Pimpinan Nasional Partai PIB2.Dewan Pimpinan Daerah Partai PIB Provinsi Nusa Tenggara Barat3.Dewan Pimpinan Cabang Partai PIB Kabupaten Lombok Barat
USEP SYARIF HIDAYAT, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dariAdvokat Rakyat berkedudukan di Jalan Langko Nomor 18 Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2012, yang telahdiregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dibawah Nomor:285/SK.PDT/2012/PN.MTR tertanggal 27 September 2012, semula disebutsebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING;MELAWAN :1.Dewan Pimpinan Nasional Partai PIB, beralamat di Jalan WolterMonginsidi No. 84 AE, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
, disebut sebagai :eS eT SESE TERGUGATI ;2.Dewan Pimpinan Daerah Partai PIB Provinsi Nusa Tenggara Barat,beralamat di Jalan Pejanggik Nomor 19 Mataram Kota Mataram, PrivinsiNusa Tenggara Barat, disebut sebagai TERGUGAT II ;3.Dewan Pimpinan Cabang Partai PIB Kabupaten Lombok Barat,beralamat di Karang Langko, Desa Babussalam, Gerung, KabupatenLombok Barat, disebut sebagai : TERGUGATIII ;Semula disebut sebagai Para TERGUGAT sekarang disebut sebagaiParaSTS ATI Gn cer neers renee enrenerceenennoeermaePengadilan
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya padahalaman 2 (dua) menyatakan keberatannya bahwa Surat Kuasa Para Tergugat/ParaTerbanding tidak menggunakan meterai dan para pemberi kuasa sama sekali tidakmemiliki kompetensi sebagai pemberi kuasa atas jabatan yang disandangnya ; Menimbang bahwa setalah Majelis Hakim mencermati dengan seksama ternyataSurat Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding tersebut telah ditandatangani oleh orangyang berkompetensi masingmasing Dewan Pimpinan Nasional Partai
, Ketua DewanPimpinan Daerah Partai dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai P I B yang diwakilioleh Sekretaris dan semuanya telah disyahkan dan di Legalisasi di Kantor Kepaniteraandi Pengadilan Negeri Mataram, sedangkan untuk penggunaan meterai dalam Surat Kuasatidak ada aturan yang memerintahkan bahwa Surat Kuasa harus menggunakan meterai,oleh karena itu Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yangdemikian harus dikesampingkan dan ditolak.