Ditemukan 11437 data
MARZUKI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
129 — 2
Penggugat:
MARZUKI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
64 — 22
DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim, alamat JI. LintasSumatera, Kelurahan Pasar Muara Enim;Dalam hal ini diwakili oleh GANEF ASMARA NL, SH. dan FAIZALANWAR, SE., keduanya kewarganegaraan Indonesia, masingmasing sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Keputusan DPW PANNomor: PAN/O6/A/KPTS/KS/002/V2014, tanggal 27 Januari 201 4:;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2.
DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Muara Enim, alamat Jl.Proklamasi Lorong Cempaka RT. 03 RW. 01 Kelurahan Air Lintang,Murata. En iitj22=2=22=
133 — 19
ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanHalaman 13 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST3.5Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 ; Surat Keputusan
Fotocopy Anggaran dan dan Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2015, yangdiberi tanda (T.IIl 12);13. Foto copy Kode Etik Partai Demokrat, yang diberitanda (T.Ill 13);14. Foto copy Pakta Integritas Partai Demokrat, yang diberi tanda (T.III 14);15.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik disebutkan bahwa "Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila: a.
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisihan internal partai politik sebagaimana di dalam AD dan ARTmelalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat, dimana Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang
berlaku, diantaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) yang dimaksuddengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain:1) Perselisinan
Nomor 5 K/Pdt.SusParpol/2017Perselisihan Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai
oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
71 — 2
Penggugat : Roma Juwita HasibuanTergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PersatuanPembangunan Provinsi Bengkulu Cq.
Politik, sehingga pemeriksaanmemperhatikan Undangundang Partai Politik.Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara mendetail menggali dari isi Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Hal. 7 dari 11 hal.
No. 804 K/Pdt.Sus/2012Bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Perselisihan Partai Politik diselesaikandengan cara musyawarah mufakat.Pada ayat (2) disebutkan; dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan.Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan undangundang ini diajukan melalui Pengadilan Negeri.3 Bahwa terhadap Permasalahan Pemohon
Tentang pencabutan Pemohon sebagaiAnggota Partai PPP dan Pengajuan PAW Pemohon tidak melalui prosedurdan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai PPP.ePada tanggal 2 April 2012 Penggugat menyampaikan klarifikasi ataukeberatan terhadap hasil Rapimcab tersebut ke DPW. untuk mendapatrekomendasi ke DPP PPP.
Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa partai politik sebelum diselesaikanHal. 9 dari 11 hal. Put.
180 — 35
penggugat : Hasan BasriTergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
87 — 61
HULU, SH VS DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA PRABUMULIH;DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) PROVINSI SUMATERA SELATAN; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KOTA PRABUMULIH sberkedudukan di Jalan Jend. Sudirman No. 101Komplek Bina Citra Prabumulih;Selanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT 52. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)PROVINSI SUMATERA SELATAN; berkedudukan di Jalan Angkatan 45 PalembangSelanjutnya disebut sebagai........... TERGUGAT I;3.
Amanat NasionalKota Prabumulih, Penggugat bekerja keras, berusaha dan berjuang bersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya untukmembesarkan nama Partai Amanat Nasional kota Prabumulih.Bahwa selanjutnya buah dari hasil kerja keras,uasaha dan perjuangan Penggugatbersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya,Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih berhasil meraih simpati dihati wargaPrabumulih, ini terbukti pada waktu Pemilihan Umum (PEMILU)
Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan.6.
Bahwa anggota Partai Amanat Nasional dapat diberhentikan apabila dinilai telahmelakukan peanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional serta peraturan Perundangundangan lainnya.Pertanyaan yang sangat mendasar dalam perkara ini adalah apakah benarPenggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Amanat Nasional serta peraturan perundangundanganlainnya yang berlaku...... ?
Bahwa Penggugat sangat yakin dan Haqqul Yaqin tidak pernah sedikitpunmelakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional maupun peraturan perundangundangan yang berlaku,tetapi justru Penggugat berpegang teguh serta taat kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional maupun Peraturan Perundangundangan yang berlaku.7.
77 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
Suprapto, RukoCempaka Mas, Boulevard Barat Blok C Nomor 7, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh Ketua DewanKehormatan/Mahkamah Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin,S.H., M.H., berkedudukan di Kantor DPP Partai Demokrat Lantai 3,Jalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yosep B.
sebagaimana tersebut di atas (Bukti P8 dan P9), dapatdisimpulkan bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrat yang taatAD/ART dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik partai, sertaPenggugat merupakan kader Partai Demokrat yang baik;Dengan demikian Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidaksah surat keputusan Tergugat Nomor 044/DPPPHPU/2014, tersebut;Halaman 17 dari 35 hal.
telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai terkait dengan Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap kode etik dan pakta integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, makapara pihak tidak
menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;Bahwa Putusan Perkara Nomor 044/DPPPHPU/2014 tanggal 16September 2014, mahkamah partai telah memberhentikan Penggugatdari keanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik (Bukti T4)dan pakta integritas (Bukti T5) Partai Demokrat atas laporan sdr.
Nomor 3 K/Pdt.SusParpol/2017saat Tergugat (Mahkamah Partai Demokrat) membuat Putusan Nomor044/DPPPHPU/2014 (P3.B);Bahwa pokok gugatan Penggugat yang menjadi objek sengketa adalahputusan Mahkamah Partai Demokrat (P3.B) yang memberhentikanPenggugat dari keanggotaan Partai Demokrat dan memberhentikan sertamelakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat dari AnggotaDPRD Kabupaten Banyuasin Periode 20142019 (P3.B) digantikan olehTurut Tergugat/Termohon Kasasi.
169 — 34
MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
tunduk kepada UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa di dalamPasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaiakan olehinternal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART,HaL 8 dari 30 halaman, Putusan No. 363/PDTG/2016/PN.JKTPST.bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik
Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain :(I) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas(4) penyalahgunaan kewenangan(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Hal. 10 dari 30 halaman, Putusan
;d)menjaganamabaikdankehor matanPartai;e)menjalankan tugas tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab ;f) membayar iuran wajib Partai ; dang)melakukanrekrutmenanggotabaruPasal 21AnggaranDasar PDI PerjuanganhasilKongres IV tahun2015menyatakan1)Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai.2) Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi ofeh Partai.3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diatur dalamAnggaran Rumah Tangga Partai.Pasal 22 AnggaranDasar
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AnggaranDasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan PeraturanPeraturanPartaiPasal 23 AnggaranDasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV tahun2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatuhkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas
UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik dengan tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oieh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART yang ditakukan oleh suatu Mahkamah Partai atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik ; Bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik" meliputi antara lain : 1).
68 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
No. 741 K/Pdt.Sus/201110.Februari 2011 tentang Penonaktifan Sementara Penggugat sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat danpengangkatan dirinya sebagai caretaker Ketua DPD Il Partai GolkarKabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa terkait dengan poin 4 diatas, pada tanggal 7 Februari 2011, pukul03.00 wit, diadakan rapat khusus DPD Il Partai Golkar SBB denganseluruh Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR sekabupaten Serambagioan Barat, dimana salah satu keputusan rapat antara lain segenapkomponen
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Politik yangdibentuk oleh partai politik atau ditempuh dengan jalur musyawarahuntuk mufakat terlebin dahulu, sebagaimana yang diatur dalamPerkara Organisasi DPP Partai Golkar No.
PO09/DPP/GOLKAR/V1V2010 tentang pedoman penyelesaianperselisinan Internal Partai Golkar.
politik yang bersangkutan in casu Pasal 5ayat 2 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar No.
Murhaban
Tergugat:
Partai Daerah Aceh
115 — 7
Penggugat:
Murhaban
Tergugat:
Partai Daerah Aceh
42 — 27
Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Padakonsideran MEMUTUSKAN : Menetapkan Penggantian Antar WaktuAnggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat: Pertama : Memberhentikan saudara H. Arudji Kartawinata (PELAWAN)sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PartaiDemokrat, pemberhentian PELAWAN tidak disertai alasan ataupelanggaran yang dilakukan.
Ayat (2)huruf h, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan persyaratan perundangundangan yang berlaku. UndangUndang Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, pasal 16ayat (1) anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya apabila : a.meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis, c. menjadi anggotapartai politik lain dan d. melanggar AD dan ART.
Ayat (3) dalam halanggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politikdiikutidengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilanrakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pemberhentian PENGGUGAT/PELAWAN oleh TERLAWAN pada SKDPP Partai Demokrat sebagaimana tersebut diatas melanggar UndangUndang dan peraturan yang berlaku, pemberhentian tidak dilakukanmelalui mekanisme internal partai dan mekanisme internal DPRD Provinsisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Disamping halyang disebutkan diatas SK Pemberhentian PELAWAN ditandatanganioleh Ketua Harian bukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sesuai hasilkajian Komisi Hukum DPR RI dinyatakan tidak sah.
Bahwa PENGGUGAT/PELAWAN dalam gugatan Nomor: 08/G/2014/PTUN.JKT, tanggal 17 Januari 2014 menggugat sebagai berikut : Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokratNomor 231/DPP.PD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 TentangPenggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatanatas nama H. Arudji Kartawinata, agar dinyatakan batal dan tidak sah.
78 — 62
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Partai Amanat Nasional ; 6.1.2. Partai Barisan Nasional ; 6.1.3. Partai Bulan Bintang ; 6.1.4. Partai Buruh ; 6.1.5. Partai Demokrasi Kebangsaan ; 6.1.6. Partai Gerakan Indonesia Baru ; 6.1.7. Partai Indonesia Sejahtera ; Halaman 7 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT62.6.3.6.1.8. Partai Karya Peduli Bangsa ; 6.1.9. Partai Karya Perjuangan ; 6.1.10. Partai Kebangkitan Bangsa ; 6.1.11. Partai Kedaulatan ; 6.1.12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 6.1.13.
Partai Matahari Bangsa ; 6.1.14. Partai Merdeka ; 6.1.15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia ; 6.1.16. Partai Pelopor ; 6.1.17. Partai Pemuda Indonesia ; 6.1.18. Partai Penegak Demokrasi Indonesia ; 6.1.19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru ; 6.1.20. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia ; 6.1.21. Partai Demokrasi Pembaruan ; 6.1.22. Partai Bintang Reformasi ; Pasangan nomor urut 2 (dua) : Drs. Effendi, M,S. Simbolon dan Drs. H.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; 6.2.2. Partai Peduli Rakyat Nasional ; 6.2.3. Partai Damai Sejahtera ; Pasangan nomor urut 3 (tiga) : Dr. H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. dan H. Fadly Nurzal,Pasangan ini diusung oleh : 6.3.1. Partai Golongan Karya ; Halaman 8 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT3.6.4.6.5.6.3.2. Partai Persatuan Pembangunan ; 6.33. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ; 6.1.4. Partai Republika Nusantara ; Pasangan nomor urut 4 (empat) : Drs. H.
Partai Demokrat ; Pasangan nomor urut 5 (lima) : H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi.Pasangan ini diusung oleh : 6.5.1. Partai Keadilan Sejahtera ; 6.5.2. Partai Hati Nurani Rakyat ; 6.5.3. PENGGUCAT ; 6.5.4. Partai Patriot ; 6.5.5.
jawaban Wakil Gubernur melaluiDPRD Propinsi Sumatera Utara yaitu : Partai Keadilan Sejahteradan Partai Hati Nurani Rakyat ; 13.
30 — 10
NUR HUSAIN SAKTI, ST Lawan DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
43 — 11
ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
176 — 29
SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
PUTUSANNo.44 K/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS, dalamhal ini diwakili oleh H.
No.44 K/TUN/2011Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau Nomor : PAN/A/03/Kpts/K$/011/VIIV2008 tanggal 08 Agustus 2008, yang diwakili ketuanya dan olehkarenanya dalam hal ini berhak mewakili Penggugat ;Bahwa Penggugat telah mengikuti dan atau
Bahwa surat ketetapan Tergugat a quo bersifat individual yangmenetapkan jumlah kursi yang diperoleh masingmasing partai dantermasuk partai Penggugat ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No.44 K/TUN/2011c.
No.44 K/TUN/2011Partai amanat Nasional Kabupaten Bengkalis (Pimpinan Partai) yang terdiri dariKetua dan Sekretaris atau sebutan lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum ;Bahwa gugatan Penggugat tidak terarah karena disamping obyekgugatan Keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2010, Penggugat menyatakanTergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peratuanperundangundangan, dan Penggugat juga menyatakan alokasi kursiPenggugat semula berjumlah 4 (empat) kursi menjadi 2 (dua) kursi, sangatmerugikan
No.44 K/TUN/2011MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWANPENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATENBENGKALIS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 12 April 2011 oleh Dr. H.
1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
7.H.
60 — 52
Penggugat:
1.HERMANSYAH SP Fraksi PPP
2.IWAN ADHAR RIDWAN Fraksi PDI Perjuangan
3.ROJAB ASYARI Fraksi PDI Perjuangan
4.ANWAR SITUMORANG Fraksi PDI Perjuangan
5.M .IRWAN SETIAWAN Fraksi Partai GOLKAR
6.SUPRATMAN Fraksi Partai GOLKAR
7.H.GUNDAR KOLYUBI Fraksi Partai GOLKAR
8.NI HAYAH ZULFA Fraksi Partai HANURA
9.HAPID HARIS RUSYANDI Fraksi Partai HANURA
10.YATNA RUFIATNA Fraksi Partai HANURA
11.PURNAMA Fraksi Partai DEMOKRAT
12.USEP UBAEDILLAH Fraksi Partai DEMOKRAT
13.AEP SAEPURAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
14.YUSEP ABDUR RAHMAN Fraksi Partai DEMOKRAT
15.ARDIAN DINATA Fraksi Partai GERINDRA
16.ALIT GUNAWAN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
17.H.Olih Solihin Fraksi Partai GERINDRA
18.H Kamal Suherman Fraksi Partai GERINDRA
19.Momi Soraya Fraksi Partai GERINDRA
20.Gagan Rachman Suparman Fraksi PDI Perjuangan
21.H Dede Koswara Fraksi PDI Perjuangan
22.Tatan Kustandi Fraksi PDI Perjuangan
23.M . Faisal Anwar Fraksi
Tergugat:
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi