Ditemukan 11437 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 12-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Mei 2016 — ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
13838
  • ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
    ANPELANGGARAN HAK ANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 2014 ; 2.1. Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb: 1.
    1 2014 ; ce2.1 Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilinat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:1. Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART;porti politik Q4hng.irnnnodimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Bahwa Mahkamah Partai memiliki pbedoman beracara di dalam menyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain acbngo1 h4rikut: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014 (vide Bukti T.I6) ; qumt Kzputusnn """" Kijlormnt
    suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat;2.15.
    Bahwa dengan kewenangan Mahkamah Partai yang diberikan oleh UUParpol di atas, maka Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai memiliki sanksi sesuai dengan kode etikPartai Demokrat dari peringatan ringan sampai pada pemberhentianthri k..onggrtnn Pmrtoi ni.mrkrnt.; 2.16. Dengan demikian jelas Mahkamah Partai berwenang untuk memeriksadan mengadili perselisihan internal partai terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
129116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
    PUTUSANNomor 742 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Sekretaris,Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si., dan Para Anggota, Hj.Aisyah Aminy, S.H., M.H., Hj. Mahfudhoh Aly Ubaid, Ali HardiKiaidemak, S.H., M.Si., Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.,Drs. H.
    Memperkenankan kepada Penggugat untuk dapat memimpin kembalisecara sah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak Periode 20162021;3.
    sah Rapat dan Keputusan Rapat Formatur MusyawarahCabang VIII Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak yangdiselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2017;Memerintahkan kepada Termohon Kasasi Il semula Tergugat danTermohon Kasasi III semula Tergugat II untuk mengesahkan KeputusanRapat Formatur Musyawarah Cabang VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017 juncto SK Formatur Nomor 003/Formatur/VIII/2017 tanggal16 Agustus 2017 tentang Susunan dan
    Politik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan Tahun 2016, DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempunyaihierarki lebih tinggi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPW PPP) Provinsi dalam struktur organisasi Partai PolitikPPP, sehingga rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat PPP terhadap DewanPimpinan Wilayah PPP Provinsi adalah perintah yang harus dilaksanakanoleh
    Nomor 742 K/Padt.SusParpol/2018dinyatakan bahwa perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat(5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain, Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama danterakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor83/Pdt.G
Register : 01-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
89254
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
    ACHMAD FAUZIEKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai Barisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan Tebet Barat IV Nomor 35,Jakarta Selatan.2.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, = yangdiwakili oleh1. Nama : Ir. H. MUHAMVAD ARFANKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai BarisanNasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR. Saharjo Nomor 111Gedung Gajah Blok AK, JakartaSelatan.2. Nama : STEVEN RUMANGKANGKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Sekretaris Jenderal DPP PartaiBarisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR.
    Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
    Kembali dalam hal ini Sadr.Vence Rumangkang melakukan pelanggaran Anggaran RumahTangga partai. Padahal Sdr. Vence Rumangkang sudah tidak menjadi KetuaUmum dan Anggota Partai Barisan Nasional karena menjadianggota partai lain, setidaknya sejak dilantik menjadiAnggota Dewan Pembina Partai Demokrat hari Sabtu, tanggal20 Juni 2010. Artinya sejak waktu tersebut juga, Sadr.Vence Rumangkang sudah tidak memiliki hak dan kewenanganapapun sebagai anggota partai dan Ketua Umum.a.
    Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas' Tanggal 10November 2010.Ketidakjelasan dalam kepemimpinan partai, dan pengelolaanpenerimaan keuangan serta manajemen partal yangdijalankan oleh 34 orang oknum partai secara tidak sah,terus berlanjut.
Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 30 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
254130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
Register : 09-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 773/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
15116
  • Penggugat:
    Rusmanita
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Register : 10-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PT PALEMBANG Nomor 26/PDT/2018/PT.PLG
Tanggal 11 Mei 2018 — HJ.SOLEHA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,Dk
5122
  • HJ.SOLEHA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,Dk
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan yangdibuktikan dengan Kartu). Tanda Anggota Partai Nomor13.09.10.08.0000060. oleh karenanya Penggugat tunduk dan taat denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PersatuanPembangunan dan UndangUndang Partai Politik (Bukti P1)2.
    Mengenai kewajiban anggotauntuk membayar infag, hal tersebut telan dibuktikan oleh Penggugatberdasarkan bukti tanda terima pembayaran yang dibuat oleh sekretarismaupun bendahara partai (Vide : Bukti P5):Bahwa perihal Pemberhentian Anggota Partai Persatuan Pembangunan diaturdalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Anggota Partai PersatuanPembangunan berhenti karena: (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendirisecara tertulis; (c
    Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau;Menjadi anggota partai politik lain;Hal 6 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg18.Bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai yangbersangkutan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 405 ayat (1) huruf (c), makaberdasarkan Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPartai Politik, anggota partai politik diberhentikan
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur didalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Hal 8 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai
    yang menegaskan bahwa perkarainternal Partai Politik harus diselesaikan di internal Partai Politik tersebut, JoPasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang PARTAI POLITIK, oleh karenanyagugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggausebelum adanya putusan Mahkamah Partai adalah prematur dan salah kaprah,karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvanklijk verklaard) karena tidak ada dasarnya menurut hukum :Vide : 1.
Register : 20-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 13 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : Amin Hidayat Diwakili Oleh : Agus Amri, SH
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
429
  • Pembanding/Penggugat : Amin Hidayat Diwakili Oleh : Agus Amri, SH
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Putus : 26-03-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
9450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT tersebut;
    ., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
    II Partai golkar Kabupaten BangkaBarat untuk menunda pelaksanaan Musda IV Partai Golkar KabupatenBangka Barat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap..
    Partai Golkar;Menyatakan sah hasil Musda IV Partai Golkar Kabupaten BangkaBelitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 Juli 2015;Menyatakan sah surat Keputusan Turut Tergugat Nomor KEP: 10/dpdI/GOLKARBABEL/XI/2015 tertanggal 05 Nopember 2015 tentangPengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar BangkaBarat Periode 20152020;Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat I, Il dan TurutTergugat;Halaman 2 dari 10 hal Put.
    Menyatakan Batal Putusan Mahkamah Partai Nomor 16/PIGOLKAR./1/2017 tertanggal 31 Mei 2017 oleh karena bertentangandengan Peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai dan bertentangandengan Pasal 24 dan 25 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 junctoUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;3. Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Il Rekonvensi tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan ke MahkamahPartai Golkar;4.
    Bahwa dalam peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam perselisihan internal partai tidak diaturmengenai ketentuan beracara di hadapan Mahkamah Partai akibat daritimbulnya dualisme kepengurusan diseluruh jajaran Partai Golkarsehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Termohon Kasasi ;8.
    : ROBIN SE danEDI WARSITO S.H., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKARKAB.
Register : 27-03-2013 — Putus : 24-05-2013 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN WATES Nomor 10 / Pdt. G / 2013 / PN. Wt
Tanggal 24 Mei 2013 — Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DIY Cq. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kulon Progo
447
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DIY Cq. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kulon Progo
    Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan bangsa pasal7 tentang kewajiban anggota, dinyatakan :a Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan seluruh Keputusan Partai; b Setia dan Tunduk kepada disiplin partai ;c Aktif dalam kegiatan kegiatan partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatuyang diamanatkan kepadanya ; d Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik partai serta menentang setiapupaya dan tindakan yang merugikan partai dengan cara yang berakhlak; e Memupuk
    dimaksud padaayat a diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.9 Bahwa pasal 32 Undang Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dinyatakan:a Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik diatur di dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayata dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai
    Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibansebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ ataumencemarkan kehormatan dan nama baikPartai; Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftarsebagai anggota.
    di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan.Pasal 32., 2222222 nnn en nnn n nnn nnn nn nee en nnn en nnn enn nee n eee eennes1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
    partai politik diatur di dalamAD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.3 Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2), disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. 63 4 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus diselesaikan paling lambat 60 hari
Putus : 27-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — YUSUF, S.Hi VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SIRA Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI SIRA KABUPATEN PIDIE, DKK
476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUSUF, S.HiVSDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SIRA Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI SIRA KABUPATEN PIDIE, DKK
Putus : 22-04-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 22 April 2020 — MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
386161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
    PUTUSANNomor 6 PK/Pdt.SusParpol/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Ketua danSekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, Drs. H. Zainut TauhidSaadi, M.Si. dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.
    Politik tersebut,Mahkamah Partai Politik telah menyelesaikan secara internal denganputusan Nomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017 denganamar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan tidak menerima eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan SK DPW PPP Provinsi Banten Nomor 013/SKPPP/027/III/2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, PimpinanMajelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan MajelisSyarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Lebak Masa Bakti 20162021 adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan sah Keputusan Rapat Formatur Muscab VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak, yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017;5.
    Politik, apabila terjadiperselisinan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata perselisinan partai politik dalam perkara a quoadalah berkenaan dengan kepengurusan, dan secara faktual telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana PutusanNomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017, putusanmana bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal
    PARTAI DPP PPP tersebut dan membatalkan PutusanHalaman 9 dari 11 hal Put.
Register : 18-12-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Plj
Tanggal 24 Januari 2024 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Dharmasraya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
4524

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Dharmasraya
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Register : 19-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 830/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 31 Januari 2023 — Pembanding/Penggugat : VIani Limardi
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
4527
  • Pembanding/Penggugat : VIani Limardi
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
Putus : 28-09-2012 — Upload : 02-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — IRWAN ARBAIN, ST. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PATRIOT
660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRWAN ARBAIN, ST. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PATRIOT
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.Sus-Parpol/2019/PNJktPst
Tanggal 15 April 2019 — KISMAN LATUMAKULITA X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM.Cs
23794
  • KISMAN LATUMAKULITA X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM.Cs
    oleh Partai Politik.;.
    AD/ART Partai NasDem.
    Bahwaselain ketentuan mengenai Kongres, terdapat pula ketentuanAD/ART Partai NasDem mengenai Majelis Tinggi sebagai berikut:Anggaran Dasar Partai NasDemPasal 15Perangkat Partai terdiri dari:1.
    oleh Majelis Tinggi Partai maka penundaan tersebutmerupakan kebutuhan Partai dan yang paling berhak adalah MajelisTinggi Partai dengan pertimbanganpertimbangan logis seperti adanyaPemilu;Ahli Prof.
    Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdi bentuk oleh Partai Politik.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal 31 Mei 2016 — DAN MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
18921
  • Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum putusan Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014;4. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Mahkamah Partai dalam perkara No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5.
    Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dalam putusannya No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014 yang melakukan pemecatan terhadap diri PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Demokrat serta perbuatan TERGUGAT II sebagaimana terurai diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad) yang mana perbuatan PARA TERGUGAT dapat merugikan PENGGUGAT baik secara materiil maupun moriil/imateril berserta akibat hukum dari padanya;6.
    DANMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
    perkara ini tidak sah dan patut untuk di batalkan ;Bahwa demikian juga Putusan TERGUGAT VMahkamah Partai dalamPutusannya memberhetikan PENGGUGAT sebagai anggota partaitidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, karena yang berhakmemberhentikan keanggotaan partai adalah Dewan Pimpinan Pusat(DPP) dalam hal ini ketua umum, seharunya sesuai dalilnya bahwaPENGGUGAT melanggar kode etik Partai maka TERGUGAT //mahkamah partai cukup dalam Putusannya menyatakan PENGGUGATterbukti melanggar kode etik partai
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri.6.
    Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perseleisihan intenal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;(3) Susunan
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri.6.
    telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat danPakta Integritas Partai Demokrat sekaligus memberhentikan saudaraHasan,SE.
Register : 20-12-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN MAMUJU Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Mam
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
WINDA
Tergugat:
Partai PKB Mamuju
4813
  • Penggugat:
    WINDA
    Tergugat:
    Partai PKB Mamuju
Register : 30-04-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal 28 Juni 2024 — Penggugat:
Yaredi Gulo
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
2115
  • Penggugat:
    Yaredi Gulo
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
    3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Upload : 04-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831 K/PDT.SUS/2011
ANAS SUHARYONO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKKITAN BANGSA (PKB) CQ. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR CQ. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
3739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANAS SUHARYONO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKKITAN BANGSA (PKB) CQ. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR CQ. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN BOJONEGORO
    partai khususnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Kebangkitan Bangsa;.
    rapat pleno dewan pengurus partai dapat mengambil putusanatas permintaan itu.
    No.831 K/Pdt.Sus/2011pada pokoknya jika perselisinan partai politik diselesaikan terlebih dahuluoleh internal partai politik yang dilakukan oleh suatu mahkamah partai politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik dimana jangka waktupenyelesaian paling lambat 60 hari, Kemudian pada kenyataannya di dalamtubuh PKB belum terbentuk adanya suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai sebagaimana dimaksud Pasal 32 UUNomor 2 tahun 2011 tersebut, sedangkan di sisi
    Bahwa gugatan Penggugat pada intinya mempermasalahkan terbitnyasurat keputusan Tergugat No. 037/DPC03N/A.1/X/2010 tertanggal 1Oktober 2010 tentang pencopotan keanggotaan Penggugat dari PKByakni keberatan terhadap keputusan partai politik yakni merupakanperselisihan partai politik, dan karena perkara a quo merupakan perkarayang menyangkut permasalahan internal partai politik, maka berdasarkanketentuan Pasal 32 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik yang
    SEMA No. 05 Tahun 2003tentang gugatan yang berkaitan dengan partai politik jo. SEMA No. 11Tahun 2008 tentang gugatan yang berkaitan dengan partai politik,disebutkan bahwa pada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itumerupakan urusan internal partai sebelum mengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
Register : 14-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN MANADO Nomor 501/Pdt.G/2023/PN Mnd
Tanggal 5 September 2023 — KOJONGIAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SULAWESI UTARA
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA
4024
  • KOJONGIAN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SULAWESI UTARA
    3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA