Ditemukan 11437 data
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NTB,, DKK
DPP PARTAI GOLKAR, beralamat di Jalan Anggrek NellyMurni XI A, Slipi, Jakarta Barat:3. ALFIAN INDRA WIRAWAN, S.
DPD Partai Golkar KotaBima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut dan demikian juga denganperbuatan Tergugat Ill yang menghadiri dan mencalonkan diri sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kota Bima periode 20162021 pada acaraMusda II DPD Partai Golkar Kota Bima yang dilaksanakan oleh Tergugat dan/atau Plt.
DPD Partai Golkar Kota Bima yang dibentuk oleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017 dan oleh karena itumerupakan perbuatan melawan hukum;.
politik GolonganKarya; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangPartai Politik dan AD/ART Partai Golkar tersebut, perkara a quoadalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai Politik yangputusannya bersifat final dan mengikat, bukan kewenanganPengadilan Negeri untuk menyelesaikan;Gugatan Penggugat kabur (obscure libe!)
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor05/PIGOLKAR/X/2016, tanggal 12 Januari 2017;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
183 — 38
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT,Cs
internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagai pelaksanan KeputusanKongres dan mempin semua kegiatan Partai bertanggung jawab ataskelangsungan hidup partai, termasuk untuk menjaga nama baik, kehormatan,dan citra partai dihadapan publik, sehingga berwenang untuk menentukan kebijakan Partai pada tingkat nasional;57.
Demokrat sudah jelasmerupakan kewenangan daripada Ketua Umum Partai Demokrat, sehinggaKetua Umum Partai Demokrat tidak bisa dipaksapaksa untuk melaksanakanputusan pemberhentian anggota Partai Demokrat yang dikeluarkan olehMahkamah Partai Demokrat.
Perselisihan Partai Poiitk diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian.4) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Misalnya pidana dll, ada sendiri pengadilannya.Bahwa dalam hal Perselisihan internal Partai diselesaikan di partai dan diatur dalam anggaran dasar partai;Bahwa apabila di undangundang mengatur tentang partai berhakmelakukan pergantian antar waktu maka partai memang berhak ;Bahwa dalam mekanismem PAW diajukan dari pimpinan partai.
174 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN INDRAMAYU, DKK
84 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA, DK
Pencabutan Status Keanggotaan Partai Hanura Atas NamaSaudara Min Tet (Penggugat) dan surat Pemberitahuan Pemberhentian DariKeanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten BelitungNomor 11/DPCBEL/HANURA/VI/2016, Tertanggal 2 Mei 2016, yang TanpaMelalui mekanisme Partai, Seperti yang tercantum dalam anggaran RumahTangga Partai yang menyebutkan bahwa masingmasing tingkatan akanmemberikan peringgatan secara tertulis Apabila anggota Partai Hanuramelakukan pelanggaran terhadap anggaran dasar
dan memutuskanperselisinan tersebut adalah Mahkamah Partai /.c.
Partai HANURA adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai HANURA, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam: Pasal 35 Anggaran Dasar Partai HANURA, pada ayat (2)menentukan Dewan Kehormatan merupakan pembantu utamapimpinan Partai yang berwewenang memanggil, memeriksa,menyelesaikan dan memutuskan sanksi terhadap pelanggarannkode etik, moral dan perselisihan internal yang dilakukan olehanggota Partai sebagaimana diatur dalam AFD/ART dan PeraturanOrganisasi Partai; juncto Pasal
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;.
Surat Pemberitahuan Pemberhentiandari Keanggotaan DPC Partai HANURA Kab.
97 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAZARUDDIN ISMAIL, DK VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA
., Advokat/Konsultan Hukum padaLaw Firm Mustari Mukhtar & Partners, berkantor di GampongCot Teungoh, Jalan Lingkar Nomor 10, Sigli, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) PROVINSI ACEH Cq DEWANPIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN PIDIE JAYA, yangdiwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan (PPP) Pidie Jaya, TGK. Abdul Hamid,berkedudukan di Jalan Tgk.
Amin Said, S.H., M.Hum., Wakil Ketua DewanPimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Provinsi Aceh dan kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 September 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
diproses lebih lanjut;Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi danmelawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan kerugian materil yang belum dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sebagai hutang yangsah dan wajib dibayar dan bila tidak dibayar dapat disita harta bendanya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materilkepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20% (dua
Nomor 88 K/Pdt.SusParpol/2019Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah
Politik sepenuhnya masihmerupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik, sehingga sejakditerbitkan Surat Nomor 28/DPC/PPPPJ/V/2018 tanggal 2 Mei 2018tentang PAW anggota DPRK Pidie Jaya dari PPP dan Surat Nomor005/SK/DPW/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tentang pemberhentiansementara sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan KabupatenPidie Jaya, ternyata Para Penggugat belum mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai dimaksud untuk dapat menyelesaikannyaHalaman 6 dari 8 hal.
65 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP-PARTAI HANURA), dkk. dan 1. GUBERNUR JAWA BARAT, dkk.
Politiksehingga terkait dengan peraturan sebagai berikut:Ketentuan Pasal 32 ayat 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang isinyaberbunyi sebagai berikut: Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Ketentuan Pasal 33 ayat UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor
Bahwa Penggugat selama melaksanakan Tugas sebagai Anggota DPRD KabupatenMajalengka, benar pernah (Hanya satu kali) mendapat Surat Peringatan Pertamadari DPP Partai HANURA tertanggal 07 Januari 2012 itupun hanya tentang tagihandana aspirasi Pemenangan Partai HANURA pada Pemilu 2014. Yang belumdipenuhi atau dibayar kepada DPP Partai HANURA untuk tahun 2011, akan tetapiHal. 3 dari 21 hal. Put.
No. 729 K/Pdt.Sus/201217.18.19.20.ZL;22.Padahal Anggaran Dasar Partai HANURA dalam hal ini telah mensyaratkan untukitu (mohon lihat pula Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
/Penundaan atas pelaksanaan suratdari DPP Partai HANURA No.
dibentuk Mahkamah partaiPolitik, bahwa karena belum dibentuk Mahkamah Partai Politik makapenyelesaian sengketa Partai Politik harus diutamakan melalui musyawarahuntuk mufakat;Bahwa dengan adanya sengketa Partai Politik antara Pemohon Kasasi (semulaPenggugat) dengan Termohon kasasi I, II dan II (semula Tergugat I, II dan II)yaitu telah dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai HANURA No.
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. Amiruddin
110 — 23
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor : 49/DPP-PHPU/2014 tentang Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum yang Terkait dengan Kode Etik dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 antar Calon Anggota Legislatif dari Partai
Demokrat tertanggal 16 September 2014;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat KeputusanTergugat I Nomor : 78/SK/DPP.PD/II/2018 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara Atas Nama Parlaungan Simangunsong, ST tertanggal 9 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
Penggugat:
PARLAUNGAN SIMANGUNSONG, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Mahkamah Partai Demokrat
3.Drs. H. AmiruddinPartai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana telah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 3Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor
1 Tahun 2014 tentangPembentukan Tim Mahkamah Partai untuk PenyelesaianPerselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan Kode Etik PartaiDemokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalamPemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 3/2014), sebagaimanatelah diubah dengan (stdd);Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 4Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Surat Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat Nomor 1 Tahun 2014
mengajukan permohonankepada Mahkamah Partai Demokrat, dan ketika permohonan kepadaMahkamah Partai ditolak, maka Pemohon akan kembali bermohon ataumenyampaikan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tersebut;Bahwa hal ini menunjukkan putusan Mahkamah Partai menimbulkankonflik yang berkepanjangan karena dalam memberi keputusanMahkamah Partai telah banyak melanggar ketentuanketentuan yangberlaku, dan oleh dan karenanya keputusan Mahkamah Partai tidakmengikat
pada halaman 2berpendapat bahwa Mahkamah bertugas dan berwenang memeriksaperselisahan partai politk dalam lingkup Partai Demokrat berdasarkan : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 (SK DK Partai Demokrat No. 1/2014),sebagaimana
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah bahwa untuk mengurangibanyaknya gugatan yang berkaitan dengan konflik partai politik ke meja hijaupengadilan negeri, dan diharapkan Mahkamah Partai dapat memberi solusi ataspersoalan dalam internal partai, oleh karena itu dibentuklah Mahkamah Partaidengan harapan perselisahan dalam partai politik dapat diselesaikan diMahkamah Partai Politik ;Menimbang, bahwa bilamana dalam penyelesaian di Mahkamah
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
97 — 5
Penggugat:
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
57 — 5
Penggugat:
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh TengahDewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus DaerahPartai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang PartaiDemokrat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal di JIn. Wariji BlangKolak No. 88, Aceh Tengah , sebagai Tergugat I;2. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal diJin.
Bahwa penggugat merupakan Anggota Partai Demokrat terdaftar di DPCKabupaten aceh Tengah dan telah mengikuti pemilihan umum 2014, denganNomor KTA : 1104000191;2. Bahwa penggugat telah ditetapkan oleh KPU Aceh Tengah pada tahun 2014calon terpilin Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana suratNomor 277/273/KIPAT.001.434292/V/2014 Tertanggal 14 mei 2014:3.
DPRK Aceh Tengah dan belum menerima SKPemberhentian sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang DemokratKabupaten Aceh Tengah tidak ada mengirimkan Surat kepada Penggugatuntuk menarik keanggotaan Penggugat dari Partai Demokrat, sehinggasecara hukum dengan memperhatikan SK Gubernur Nomor 171.2/642/2014tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan masa jabatankeanggotaan DPRA
tahun 2014 sampai dengan 2019 tanggal 20 Agustus2019;Bahwa tertanggal 30 Juli 2018 Turut Tergugat mengirimkan SuratPengunduran Diri Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 20142019 yangditujukan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa atas Surat tersebut Tergugat selaku pimpinan Partai DemokratCabang Aceh Tengah mengusulkan PAW.
Yang mana pengusulan PAWtersebut bertentangan dengan ketentuan pencalonan yaitu Sikronisasi PKPUNo. 20 tahun 2018 (Hasil Sikronisasi dan Harmonisasi) pada pasal 7 ayat 6huruf b yang berbunyi Apabila terjadi kondisi Bakal Calon yangbersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilipada Pemilu Terakhir.Bahwa Penggugat yang sampai saat ini belum ditarik oleh pimpinan partai,maka masih mempunyai hak selaku
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
dan Ketua Mahkamah Partai Hanura yang berisi mohon Nota Pembelaan danHal. 5 dari 28 hal.
pada ayat dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 32 ayat (3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;Hal. 11 dari 28 hal.
bahwa perselisihan Partai Politik antara Penggugat dengan Tergugat Idan II telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai Hanura atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Hanura;Hal. 17 dari 28 hal.
semua sifat kepengurusan Partai Politikapakah ada Mahkamah partai Politik atau tidak seperti Partai Hanura;Bahkan Pemohon Kasasi/Penggugat sebelumnya telah mengajukanNota Pembelaan kepada Mahkamah Partai Hanura (Bukti P11)berbeda dengan Bukti T.1.21 yaitu.
karena merupakan perselisihan partai politik maka sesuai Pasal 32ayat (1) jo.
142 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) tersebut;
PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
K/Pdt/...Bahwa Penggugat adalah Ketua Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PDPMB) Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 748/ P.1/1431 tertanggal17 Maret 2010;Bahwa Penggugat juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat II Kota Dumai, Propinsi Riau periode 2009 2014 dari Partai MatahariBangsa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2009;Bahwa ketika Penggugat tengah menjalankan amanah Partai baik sebagaiPimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PD PMB) Kota Dumai
No. 585 K/Pdt.Sus/2012(PMB), sebagai dasar diajukannya Gugatan Penggugat adalah berdasarkan halhalsebagai berikut:1Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telahbekerja keras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diaturdalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Matahari Bangsa (PMB).
Sehingga sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Matahari Bangsa(PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SahabatAndrian Budi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahari Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkan dari partai;Bahwa karena Penggugat
Adrian Budi Saputra sebagai anggota Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)?
perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
4 — 3
Penggugat:
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
70 — 16
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
34 — 0
Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
38 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, 3. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN NIAS
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAISEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Letjend. S.Parman Nomor 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERAUTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA, berkedudukan diJalan Gatot Subroto Kompleks Ruko Tapian Mas Blok ANomor 6 Medan;3.
Nias, menyampaikan tuduhandan pengaduan kepada Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Damai Sejahtera diJakarta bahwa telah terjadi kecuranganperolehan suara yang dilakukan olehPenggugat dengan cara menggeser suaradari Luther Daeli kepada Penggugat, yangmengakibatkan Luther Daeli kehilangansuara dan tidak berhasil menjadi calonlegislatif terpilin mewakili Partai DamaiSejahtera Kabupaten Nias Peride20092014;Bahwa pengaduan Luther Daeli tersebutDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damaitelah direspon dan ditanggapi
DewanPimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera dengan mengundang para pihak10.baik Penggugat maupun Pengadu jyaituLuther Daeli dan saksisaksi baik saksiPenggugat sebagai Teradu maupun saksiLuther Daeli sebagai Pengadu dan jugasaksi dari Partai Damai Sejahtera KabupatenNias, sebagaimana tertuang dalam PutusanDewan Kehormatan Partai Damai SejahteraNomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei 2009;Bahwa = dalam persidangan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera, kepadapara pihak diberi kesempatan untukmengajukan
Barat, dan memiliki Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Damai Sejahteratersendiri yaitu: DPC Partai Damai SejahteraKabupaten Nias Barat, dimana Luther Daelidan Salome Hia sebagai Pengurus DPCKabupaten Nias Barat;Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRDKabupaten Nias Induk, yang memilikiPemerintahan tersendiri yaitu PemerintahKabupaten Nias, memiliki Lembaga Legistatifsendiri yaitu DPRD Kabupaten Nias, danmemiliki MKPUD sendiri yaitu.
Luther Daeli;Bahwa dengan demikian putusan DewanKehormatan Partai Damai Sejahtera Nomor1 Tahun 2009 tanggal 26 Maret 2009tersebut sangat beralasan hukum untukdibatalkan;Bahwa sementara itu Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DamaiSejahtera Nomor 008/SK DPP PDS/IV/2012tanggal 24 April 2012, adalah bertentangandengan isi putusan Dewan KehormatanPartai Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 26 Mei2009 tersebut yang memberikan kepadaSdri.
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam
150 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
., dalam klarifikasi dihadapan DPP,Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai NasDem yang dihadirioleh Korwil, DPW Jawa Tengah, dan DPD Rembang PartaiNasDem dan ditetapkan dalam Pleno oleh DPP Partai NasDem,terbukti terjadi pelanggaran Sdr. Muhammad Bahaudduror, S.Pi.,terhadap AD/ART dan Kebijakan Partai;Bahwa, Sdr.
ini;. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataumenjadi anggota partai politik lain;23.
Bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, bahwa Perselisinan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART yang dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai;Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai;Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partai untukmenyelesaikan perselisihan internal Partai di tingkat
105 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
Tentang Partai Politik berbunyi : (1) Dalam hal penyelesaian,Hal. 7 dari 24 hal.
No. 616 K/Pdt.SUS/2011Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kehormatan dannama baik partai, tidak aktif mengikuti kKegiatan partai serta tidakbertanggung jawab terhadap amanat partai yang telah diberikankepada Penggugat, serta tidak membayar kontribusi secara tertib danteratur kepada partai sesuai aturan ;Bahwa atas tindakan Penggugat sebagaimana terurai pada
perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;Hal. 11 dari 24 hal.
Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART ;Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (5) : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam
hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ;Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 12 tersebut di atasapabila kita kaitkan dengan ketentuan pada Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dengantegas dinyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurusrumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat (1) menyatakan : perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
ALASANALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI1.Bahwa Pemohon adalah perwakilan partai politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) di kota Surakarta yang selama ini sering menjadi salahsatu partai yang selalu aktif dalam kegiatan politik diantaranya menjadipeserta pilkada dengan mengusung salah satu bakal calon walikotaSurakarta dalam Pilkada;:Bahwa Struktur Kepengurusan DPD PPP Kota Surakarta ditetapkanberdasarkan Surat Keputusan Nomor: 116/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 19Mei 2015 tentang Perubahan
terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
Putusan Nomor 42 P/HUM/2015kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaranPasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil Kesepakatan perdamaian tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8.
Di samping itu, hakhak konstitusional partai politik sebagai badanhukum publik yang diatur dalam UUD 1945 tidak boleh sedikitpun diciderai olehHalaman 12 dari 16 halaman.
Selanjutnya keputusan tersebut dipergunakan olehTermohon sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran Calon dalamPemilihan;Bahwa dengan demikian, Partai Politik (termasuk Pemohon) yangsedang menghadapi perselisihan tetap dapat mengikuti tahapan pemilinan,sepanjang pada saat masa pendaftaran Partai Politik yang bersangkutanmenyertakan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang PengesahanKepengurusan Partai Politik yang terakhir yang bebas dari sengketa hukum(tidak dalam proses penyelesaian sengketa di
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.