Ditemukan 16360 data
13 — 2
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
7 — 1
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
17 — 3
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sudah dilakukanoleh keluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih biIhsan, hal ini juga sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh SayyidHal.11 dari 14.Put.No. 0186/Pdt.G/2019/PA.ProbSabiq dalam kita Fiqhus Sunnah juz II halaman 208 yang selanjutnya dijadikanbahan pertimbangan oleh majelis hakim yang
29 — 9
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
23 — 21
bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkoordinasi dengan baik dan hilangnya tujuan bersama dalam rumahtangga, sementara upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai Tasrih
10 — 6
ale gle gro arg jl at, pre raisul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
8 — 0
Dalam hal ini rumah tangga sepertitersebut di atas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,termasuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975, dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bi ihsan (melepaskanikatan perkawinan dengan cara yang baik) sebagaimana tersurat dalam ayat alQuran di atas.Menimbang, bahwa dengan demikian
11 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
12 — 2
tersebut telah terbukti retak danpecah dan telah memenuhi alasan perceraian pasal 19 huruf (f) PP.Nomor: 9 TahunMenimbang, bahwa bisa dianggap sebagai berdosa jika suamiistri tanpasebab yang pasti mereka diceraikan, dan juga termasuk pemerkosaan terhadaphukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumahtangga yang kehidupannya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perkawinan, makaperceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, atau bisadianggap sebagai Tasrih
12 — 13
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
5 — 0
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangHalaman 10 dari 13 halamanNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
13 — 0
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanopa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
10 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bi Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
44 — 12
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian yang didalilkanPemohon telah terbukti, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ternyata tidakberhasil, maka Perceraian a quo di pandang sebagai Tasrih
29 — 9
Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah namun faktapertengkaran secara teruS menerus ditambah perpisahan selama 2 tahunantara Penggugat dan Tergugat tanpa peduli satu sama lainnya membuatPenggugat menjadi sangat menderita secara lahir dan batin Penggugat, makaagar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar normaagama dan norma hukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif(tasrih
Yusmaini binti Roslan
Tergugat:
Halimon bin Suki
24 — 8
yang berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbuny/i:Jlin byaArtinya: Kemudharatan harus disingkirkanMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 2
Putusan Nomor 131/Padt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak adaharapan
22 — 4
kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbuny/i:Jin srlArtinya: Kemudharatan harus disingkirkanhalaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih