Ditemukan 11437 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 29-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 K/Pdt.Sus-Par-Pol/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — JAMAL ADI SUSANTO VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
6138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAMAL ADI SUSANTO VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
    Bahwa karena perolehan suara Penggugat adalah sah dan terbanyakpada Dapil Il Kota Tanjung Pinang dari Partai Amanat Nasionalsebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 5 tersebut di atas, maka CalegHal. 3 dari 30 hal. Put. No. 655 K/Pdt.SusParPol/201310.lainnya Dapil Il Kota Tanjung Pinang dari Partai Amanat Nasional,termasuk Sdri.
    Bahwa dikarenakan dalil gugatan Penggugat terkaitdengan hal tersebut di atas, masih merupakankewenangan dari Partai Amanat Nasional, olehkarenanya apa yang menjadi dalil pokok sengketadalam gugatan Penggugat terlebin dahulu harusdiselesaikan melalui lembaga penyelesaianperselisihan internal Partai Politik, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,yang berbunyi sebagai berikut:Perselisihan Partai
    Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;Hal. 20 dari 30 hal.
    No. 655 K/Pdt.SusParPol/2013Bahwa dalam Gugatannya Penggugat mengakui dengan tegas adalahsebagai Anggota Partai Politik Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional(DPD) Kota Tanjungpinang sebagai Bendahara, yang saat ini masih menjabatsebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang;Bahwa pada Tanggal 17 Juli 2009 Tergugat (DPP Partai PAN) telahmengeluarkan Surat Keputusan Nomor; PAN/A/Kpts/KUSJ/027/VII/2009,Perihal: Pembahagian Paruh Waktu Masa Tugas Anggota DPRD KotaTanjungpinang periode 20092014;Bahwa
    Dengan demikian bertitik tolakkepada Pasal 32 Undangundang No.2 Tahun 2011, yang penyelesaianperselisinan dilakukan secara internal Partai, akan tetapi Penggugat tidakpernah melakukan upaya penyelesaian secara internal Partai terlebih dahulu;Bahwa Penggugat dalam kasus ini tidak melakukan proses penyelesaianmelalui internal Partai sesuai dengan Pasal 61 dalam Anggaran Dasar PartaiAmanat Nasional (PAN) akan tetapi justru Penggugat mengakui dengan sepihaktelah menyurati Tergugat sebanyak Dua (2) kali
Register : 03-08-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 57/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 8 Desember 2015 — ASMADI LUBIS, SH, M.Kn : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
201104
  • ASMADI LUBIS, SH, M.Kn : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Politik dan Pasal 39 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Partai GERINDRA.b.
    Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalampasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berbunyi ;Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra atas persetujuan Ketua DewanPembina membentuk Mahkamah Partai yang disebut Majelis KehormatanPasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Mahkamah.........~ Mahkamah Partai Geindra yang disebut Majelis Kehormatan PartaiGerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan perselisihan intrenalPartai Gerindra
    Gugatan Penggugat Prematur :1 Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalahtentang Keputusan DPP Partai GERINDRA sekaitanPergantian Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai GerakanIndonesia Raya Kabupaten Toba Samosir Provinsi SumateraBahwa sesuai ketentuan dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2008 danUndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1),dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRAmenyebutkan ;Mahkamah Partai Gerindra yang disebut Majelis Kehormatan
    oleh DPP Partai GERINDRA,sekaligus keputusan mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiGerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor : 030197/Kpts/DPPGERINDRA/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Susunan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kab.Toba Samosir ; Bahwa pertimbangan DPP Partai GERINDRA untuk mengadakan pergantiansusunan personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir adalah demikelancaran jalannya organisasi di Wilayah Kabupaten
    Foto copy5.Foto copy(DPP) Partai Golkar ( Bukti T 3Putusan No. 364 K/Pdt. Sus.2012, Perkara antara Ishak LiputoMelawan I. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya,II.
Register : 22-06-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Olm
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penggugat:
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
6147
  • Penggugat:
    Yusak Ibrahim Labati
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
    4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
    Bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat senyatanya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran RumahTangga Partai HANURA Bukti P08, yang menegaskan:Pasal6 Ayat(1): Anggota Partai harus taat dan patuh terhadapsemua ketentuan dan kebijakan Partai;Ayat (2): Setiap anggota Partai dilarang melakukan kegiatan,perbuatan dan tindakan atas nama partai untuk halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya;Ayat (3): Setiap anggota Partai dilarang mengatasnamakanPartai untuk kepentingan
    Pemberhentian dari keanggotaan Partai;Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), danDewan Pimpinan Cabang (DPC);Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan danmerusak citra Partai, sanksi pemberhentiankeanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpamelalui tingkatan sanksi;Kepada anggota Partai yang melakukan tindakpidana diberi sanksi sebagai berikut:a. Tersangka dinonaktifkan;b. Terdakwa diberhentikan sementara;c.
    keanggotan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) oleh Tergugat IIIbelum pernah dilakukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai HatiNurani Rakyat (HANURA);5.
    dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik menyatakan bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah
    erat yang menghendaki penyelesaianperselisihnan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu) sendiridengan melalui suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN OlmPartai politik itu sendiri sebagaimana dalam Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga masingmasing partai sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2)tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasal tersebut tidak dapatditafsirkan lain bahwa perselisihan partai
Putus : 18-03-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 25/ PDT.G/ 2013/ PN.PSP
Tanggal 18 Maret 2014 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kab. Tapanuli Selatan (Tergugat 1) 2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Utara (Tergugat 2) 3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (Tergugat 3)
13319
  • Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ; 3.
    Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan, tidak sah dan batal demi hukum ;4.
    Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/ 2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhen-tian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5.
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kab. Tapanuli Selatan (Tergugat 1)2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Utara (Tergugat 2)3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (Tergugat 3)
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi)berkedudukan dan berkantor di JI.
    partai, yang seharusnya setiap kader PBR harus senantiasamau berkorban baik Moril maupun Materill terhadap Partai yang telahmembesarkannya (ic.
    dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selaku Peraturan tertinggi didalam menjalankan organisasi Partai Politik; Terbitnya Surat PemberhentianPenggugat dari Partai Bintang Reformasi yang dikeluarkan oleh Tergugat Ill diatas, tanpa rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi sebelumnya, maupun rekomendasi dari tergugat Ill yang barudiangkat Tergugat II sebagai Ketua dan sekretaris DPC Partai Bintang ReformasiKab.
    Penergen Gultom yangnota bene adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bertentangan dengan Anggarandasar, anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi, sebagai mana yangdiuraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi yaitu sebagai berikut : Mukadimah Perubahan dan Penyempurnaan(Amandemen) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi, hasil Kongres Partai Bintang Reformasi yang ditetapkan di Bali
    Politik, yaituPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam Ad dan ART ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah SuratKeputusan Nomor 0425/Kpts/DPPPBR/IX/2013 yang diberi tanda P4 yangdikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi tidaklah sesuaidengan Pasal 7, Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang reformasi tentanganggota berhenti; Anggota Partai politik Bintang Reformasi dinyatakan berhentikarena: a.
Register : 06-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN REMBANG Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Rbg
Tanggal 25 Oktober 2016 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I) II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II) III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
14731
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM (Tergugat I)II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM JAWA TENGAH (Tergugat II)III. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN REMBANG (Tergugat III)
    Diberhentikan sementara sebagai anggota atau pimpinan partai ;4.
    :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
    Bahwa Upaya PenyelesaianPerselisihan Internal Partai NasDemdiatur dalam ketentuan AD dan ARTPartai NasDem, yaitu ketentuan Pasal25 AD Partai NasDem tentangMahkamah Partai, yang berbuny/i:. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai.. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai..
    Rbg.Menimbang bahwa ketentuan mengenai partai politik diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo.
    Partai dan PenggantianAntar Waktu sebagai anggota DPRD, dengan demikian gugatan a quomenyangkut masalah internal dalam tubuh partai terkait yaitu mengenai:perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran hak anggotaPartai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas serta keberatan terhadapkeputusan Partai Politik (Perselisinan Partai Politik);Ad.2.
Register : 13-07-2023 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 320/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 15 Februari 2024 — Penggugat:
Ahmad Ushtuchri, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
90
  • Penggugat:
    Ahmad Ushtuchri, SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
    3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
Register : 13-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
312
  • Penggugat:
    RAHMAD S Bin SUHAM
    Tergugat:
    1.BAHRUDIN
    2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
    3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
    4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
    Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KabupatenKubu Raya, beralamat di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,SQDAQAI........000c:eeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeceeeeaaeeaaaeeaceeseeseneeeeeeees TERGUGAT II;3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ProvinsiKalimantan Barat beralamat di Jalan Parit Haji Husin, KecamatanPontianak Tenggara, Kota Pontianak sebagal ............ TERGUGAT III;Halaman 1 Penetapan No.105/Pdt.G/2018/PN Mpw4.
    Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa beralamat diJalan Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat sebagai... TERGUGAT IV;2. Penetapan Hakim tersebut diatas tertanggal 13 November 2018, Nomor105/Pdt.G/2018/PN Mpw, tentang penetapan hari sidang pertama ;3. Surat Gugatan tertanggal 12 November 2018 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 13 November2018 dibawah register perkara Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw;4.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Sgi
Tanggal 29 Maret 2017 — MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
1147
  • MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
    telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(4) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(5) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai ;(6) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya ;(7) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota ;Kemudian berdasarkan pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
    Partai Politik menyebutkan jenisjenis perselisihan partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatantanoa alasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawabankeuangan, dan atau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partaiPolitik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART
    UU PartaiPolitik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politik melaluiMahkamah Partai politik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh
    Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari ;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ;Menimbang, bahwa dalam hal penyelesaian
    Tidak semuaperselisihan internal partai harus berakhir di pengadilan ;Menimbang, bahwa perselisihan dalam tubuh partai wajib diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai, dalam banyak putusan telahberkembang suatu yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai politikharus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenisdengan nama lain.
Putus : 24-04-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA CQ MUHAIMIN SYARIF DAN IKHI SUKARDI HUSEN lawan ROSIANA SYARIF
15160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, c.q. H. PRABOWO SUBIANTO dan H. AHMAD MUZANI, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA c.q.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA CQ MUHAIMIN SYARIF DAN IKHI SUKARDI HUSEN lawan ROSIANA SYARIF
Register : 30-04-2008 — Putus : 19-11-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.BTM
Tanggal 19 Nopember 2008 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
96139
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
    SH, Advokat pada TIM ADVOKASI PENEGAKAMANAT KONSTITUEN PARTAI DAMAI SEJAHTERA(TAPAK PDS)yang beralamat di Perum Taman Alfa Indah D X No. 10,Joglo Jakarta Barat 11640, untuk mewakili paraPenggugat selaku Penggugat;MELAWAN1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,Jl.Tirtayasa No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI DAMAI SEJAHTERA KEPRI,Komplek Pertokoan Seruni No. 25 Batam.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;3.
    Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD dan DPRD ;Peraturan Perundangundangan Lainnya ;AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai DamaiSejahteraIV.
    Bahwa seharusnya menurut Pasal 32 ayat (1),(2), dan (3) Bab XIV tentang PenyelesaianPerselisihan partai politik;Undangundang No.2 Tahun 2008 tersebut diatasmaka dalam perkara ini harus disertai ada faktadan bukti bahwa penyelesaian ini telahdiupayakan diselesaikan melalui mekanisme yangdiatur di dalam AD/ART partai, maka dengandemikian gugatan Para Penggugat diajukan tidaksesual dengan mekanisme penyelesaianperselisihan partai politik;III.
    Sedangkan perkara ini adalahtunduk pada hukum partai politik diatur didalam Undangundang RI No.2.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan denganCara musyawarah mufakat,2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (I) tidak tercapai, penyelesaianperselisihan Partai Politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3.
Putus : 28-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Sgi
Tanggal 28 April 2016 — MUSLIM,SH.I LAWAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA)KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH,Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH(PDA)KABUPATEN PIDIE JAYA
544
  • MUSLIM,SH.I LAWAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA)KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH,Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH(PDA)KABUPATEN PIDIE JAYA
    Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di BandaAceh, Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA)Kabupaten Pidie Jaya, beralamat di JIn. Banda Aceh Medan Km. 162Kecamatan Meurah Dua Depan Polsek Merah Dua DI Pidi Jaya, sebagaiTERGUGAT 1.2. Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) yang beralamat diJin. Pocut Baren No.110 Kp.
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat.Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai;Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai;Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah;Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai;Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapbkan oleh DewanPengurus
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinyA kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar ;3.
    Pidie Jaya, dan sebagai salahseorang anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Damai Aceh Kab.
    Pidie Jaya bukan memberhentikan Penggugatdari Pengurus Partai di DPW PDA Kab.
Putus : 07-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 18/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 7 Februari 2017 — MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi, melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dkk
11364
  • MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi, melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dkk
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktersebut, bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yang dilakukan oleh suatu. mahkamah Partai Politik atauSEBUTAN LAIN yang dibentuk oleh Partai Politik 6.
    Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluiSurat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaian perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatinternal Partai.5.
    No.18/Pdt/2017/PT SMGketentuan Pasal 25 AD Partai NasDem tentang MahkamahPartai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjukmelalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelahmenerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaikan perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4.
    Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mrngikatinternal Partai.5. Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partaiuntuk menyelesaikan perselisihan internal Partai ditingkat Wilayah dan Daerah;4. Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;5.
    Politik dan AD/ART Partai NasDem;.
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 51/G/TF/2023/PTUN.PLG
Tanggal 25 Oktober 2023 — Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir vs Bupati Ogan Ilir
6830
  • Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir vs Bupati Ogan Ilir
Putus : 30-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4830 K/Pdt/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — NIKOLAUS TANGAYO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), dkk
463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIKOLAUS TANGAYO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), dkk
Putus : 25-01-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 25 Januari 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, , DKK
19173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, , DKK
Register : 27-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/PDT/2023/PT SMR
Tanggal 25 Mei 2023 — Sonhaji
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
481
  • Sonhaji
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
    Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Register : 30-11-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat:
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.
13675
  • Penggugat:
    SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.
    ABDUL WACHID, selaku KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI JAWA TENGAH
    Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Tergugat Ill)Nomor: JT/06034/A/DPDGERINDRA/2021 tanggal 4 Juni 2021perihal usulan pemberhentian anggota fraksi Partai Gerindra DPRDKabupaten Blora atas nama H. SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SHdikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktifserta tidak loyal terhadap Partai;14.
    Hal mana Penggugat sebagai anggota Partai Gerindraberkeberatan dan menolak atas terbitnya Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 090246/ Kpts/ DPPGERINDRA/ 2021 tanggal 13 September 2021 Tentang PemberhentianKeanggotaan Penggugat dari Partai Gerindra;2.
    , maka Tergugat Il(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) menurut hukum = adalahberwenang untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Gerindraserta pelanggaran disiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapatberpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra;4.
    /ART Partai Gerindra.
    hal ini Partai Gerindra;5.
Register : 26-06-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pkj
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
6154
  • Penggugat:
    Ramli, SH
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep c.q. Ir. H. Kamrussamad, ST., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Pangkep
    2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan c.q. H. Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya Sulsel
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya c.q. H.
    Prabowo Subianto Djojohadikusumo, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya
Putus : 31-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, DK VS MUHAMMAD KADARRUSMAN, S.Hut, DK
10457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEKJEN DPP PARTAI DEMOKRAT, tersebut;
    KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT, DK VS MUHAMMAD KADARRUSMAN, S.Hut, DK
    Muscab Partai Demokrat KabupatenKotabaru yang merupakan kekuasaan tertinggi partai di tingkat daerah,pelaksana sepenuhnya kedaulatan partai yang berwenang memilin KetuaDPC Partai Demokrat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat;Bahwa adapun Acara Pembukaan Musyawarah Cabang II Partai DemokratKabupaten Kotabaru dilakukan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada hariMinggu tanggal 12 Februari 2012 jam 10.00 Wita yang dihadiri oleh unsurDPP Partai Demokrat, unsur DPD
    dan menetapkan Formatur Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru serta untuk menjalankan kebijakanumum partai menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta Program Umum Partai Demokrat di tingkat Kabupaten/Kota,maka diputus dan ditetapkan Surat Keputusan Muscab II Partai DemokratKabupaten Kotabaru tentang Pembentukan Formatur Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru yang mempunyaimandat penuh untuk dan atas nama Muscab II Partai Demokrat
    Nomor 27 PK/Padt.SusParpol/201614.Bahwa setelah terpilinnya Penggugat sebagai Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru, maka berkas hasilMuscab II Partai Demokrat Kabupaten Kotabaru dikirim oleh PanitiaPenyelenggara Musyawarah Cabang II Partai Demokrat KabupatenKotabaru kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan tembusanDewan Pembina Partai Demokrat, Dewan Pengawas Partai Demokrat danDPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Februari 2012untuk diketahui dan
    Bertindak selaku Mahkamah Partai untuk menyelesaikanperselisihan internal partai; Ini berarti yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperselisihnan internal partai di Partai Demokrat adalah DewanKehormatan bukan Komisi Pengawas; Perselisihan internal partai terkait dengan kepengurusan antaraPenggugat dengan Parat Tergugat adalah perselisihan internal partaiyang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Partai Demokrat danHalaman 12 dari 26 hal. Put.
    , dikarenakan sesuai AD/ART Partai Demokrat tahun 2010,Komisi Pengawas adalah lembaga yang hanya memeriksa masalahpelanggaran etika yang dilakukan oleh kader/pengurus partai bukanuntuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai.
Register : 06-02-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Llg
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
FUAT NOPRIADI PRATAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS
616
  • Penggugat:
    FUAT NOPRIADI PRATAMA
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) PROVINSI SUMATRA SELATAN
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) KABUPATEN MUSI RAWAS