Ditemukan 16369 data
19 — 5
Putusan Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganPasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
15 — 2
bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Ssuami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkoordinasi dengan baik dan hilangnya tujuan bersama dalam rumahtangga, sementara upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai Tasrih
12 — 7
Putusan No. 0315/Pdt.G/2017/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
10 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
10 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
17 — 7
Putusan No. 0392/Pdt.G/2017/PA.LKberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian yang didalilkan olehPemohon telah terbukti dan telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (e) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islamserta tidak melawan hukum, oleh karena itu dengan memperhatikanketentuan pasal
9 — 4
Putusan Nomor 216/Padt.G/2020/PA.KagAllah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
14 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ade gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 9
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 2
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
9 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
12 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
9 — 4
Putusan No. 0281/Pdt.G/2016/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak adaharapan bagi kedua belah pihak untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga,dengan demikian alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat
7 — 1
Bahwa, upaya Penggugat mengajukan gugatan cerai ini kePengadilan Agama Pontianak, adalah wujud iktikadPenggugat untuk memenuhi tuntunan Agama, yang menghendakiperceraian dilakukan pula dalam sebuah proses yangmemiliki kepastian hukum, dengan cara yang baikdan patut ( tasrih bi ihsan /mufaraqahbilma*ruf ), sementara alasan cerai telah pulaterpenuhi, maka kiranya gugatan ceraiPenggugat......Penggugat inl, selanjutnya patut10.11.12.Bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat yangtercantum pada posita
16 — 0
Putusan Nomor 4815/Pdt.G/2020/PA.JTperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:dale grow UI SLs GMb 1gd52 SlsArtinya:Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, oleh karena Pemohon telah berhasil membuktikan adanyaalasan perceraian
13 — 6
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dalle wold ale gll gro jJ azo iJl At, ors risil slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 4
Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
10 — 7
Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumHal 12 dari 13 hal, Putusan Nomor 0607/Pat.G/201 7/PA.AGMharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini maka perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai tasrih