Ditemukan 16369 data
20 — 5
Tgtperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
14 — 6
Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plyoll ale) aalb wolll)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 3
karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata telah gagal,maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
12 — 2
terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha penasehatan oleh MajelisHakim sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
33 — 9
ost > Ls ee ISae tS dN, ee tee 1 SIArtinya : Mencegah kerusakan/ kemudlaratan harus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat;Menimbang bahwa selanjutnya, Majelis perlu mengetengahkan doktrinhukum Islam yang artinya: Maka jika telah terjadi perselisihan dengan tidakdiperoleh diantara keduanya kasih sayang, maka pantaslah perceraian;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa memutuskan tallikatan perkawinan kedua belah pihak yang berperkara yang dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
16 — 3
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
19 — 9
perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbuny)i :@ ule arow alll old 3 Mel Igo je o lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
7 — 1
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 7
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT; Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 6
3lyeljoJl a4,l) daalb)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
10 — 7
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 7
yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:dalle wolal ale gl ero arg il at, prs rail sloArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
66 — 25
sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangprosedur mediasi jo.Pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangpelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quodipandang sebagai tasrih
12 — 1
alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:wvolasl ats ollo lIgrgjJ amg Jl at, prs riwWl sloelpoJl ale) adlls)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
20 — 9
Hal ini adalah aniaya yang bertentangandengan semangat keadilan,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganPasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah
10 — 5
perceraian adalah adanya ai 29> aol eit au>9 oJ s 2. 2hajat untuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadipertentangan akhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untukmenegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 5
perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
11 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 5
Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan