Ditemukan 16366 data
13 — 9
11 dari 14 Halaman, Putusan Nomor 293/Pdt.G/2020/PA.LKvoll ale glb kro arg ul uty prs rail slyelpoJl ale) aalb)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 9
Artinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun
12 — 7
Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
11 — 8
PA.AGMMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbuny/i :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini maka perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai tasrih
37 — 12
Tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
17 — 15
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
12 — 7
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf(f/Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telahterbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangusahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
100 — 42
maupun Termohon dengan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban masingmasing yang mana hal tersebut harus dihindari sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW dalam Sunan lbnuMajah Juz halaman 736Artinya : Tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan saling membuatkemudharatan,Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
121 — 35
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
16 — 10
Putusan No. 0104/Pdt.G/2017/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
11 — 8
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
11 — 1
Putusan Nomor 046/Pdt.G/2015/PA.KtlPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalamhukum Islam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih bi ihsan, hal ini relevandengan pendapat ahli Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min AsySyariatil Islamiyah Wal Qonun halaman 40 yang Artinya:Sesungguhnya sebabdiperbolehkannya melakukan perceraian adalah adanya kehendak untukmelepaskan ikatan perkawinan ketika terjadi pertengkaran (berlatar belakang)akhlaq dan timbulnya rasa
10 — 6
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antaradua orang suami istri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
60 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
25 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Putusan Nomor 996/Padt.G/2021/PA.RAP.Hal. 13 dari 17 Halaman.Menimbang, bahwa berdasarkan
19 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
14 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
14 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 1
karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo. pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata telah gagal, maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
MAI YUNINGSIH BINTI LEGIMIN
Tergugat:
SIMAN SIMBOLON BIN UJIN SIMBOLON
13 — 2
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9