Ditemukan 22700 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1. SYAHRANI, DKK VS PT BPD KALTIM KALTARA
7443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 954 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.SYAHRANI, bertempat tinggal di Jalan Gerbang Dayaku,RT. 3, Ds Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, KabupatenKutai Kartanegara;RISMANSYAH, bertempat tinggal di Jalan CiptoMangunkusomo, Loa Janan llir, Samarinda ;BACHRUL, bertempat tinggal di Jalan Sungai Pimping,RT.017
    Gugatan Para Penggugat kabur karena risalah mediasi yang diajukanadalah untuk perselisihan hak sedangkan gugatan yang diajukan ParaPenggugat adalah perselisinan kepentingan;Gugatan Para Penggugat kabur karena posita gugatan bertentangandengan petitum gugatan;Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindadengan putusan Nomor 80/Pdt.SusPHI/2017/PN Smr. tanggal 15 Mei 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:
    SusPHI/2018 Mengabulkan Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijk veerklaara), Membebankan biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enambelas ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Mei 2018 kemudian terhadapnyaoleh Para Pemohon Kasasi dengan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 80/Pdt.SusPHI/2017/PHI Smr. tertanggal 15Mei 2018;Mengadili Sendiri:Primer:1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Para PemohonHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 954 K/Padt.SusPHI/2018Kasasi untuk seluruhnya;2.
    IMAM ROSADI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 80/Pdt.SusPHI/2017/PN Smr. tanggal 15 Mei2018;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan mutasi tenaga kerja yang dilakukan oleh Tergugatmelalui Nota Dinas Nomor 0076/F1/BPDPST/I/2017 tanggal 6Januari 2017 adalah sah;3.
Putus : 24-03-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PIMPINAN BAKPIA 75, VS 1. MITA YENIARI,, DKK
10568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 253 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PIMPINAN BAKPIA 75, yang diwakili oleh M.
    Nomor 253 K/Pdt.SusPHI/2021Indonesia (LKBH FH UII), beralamat di Jalan Lawu, Nomor 3,Kotabaru, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa lKhusustanggal 15 Januari 2021;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telan mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta danmemohon kepada
    Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut pada tanggal 11Desember 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 13/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyktertanggal 25 November 2020 dengan mengadili sendiri yang amarnyaberbunyi menolak seluruh gugatan Para Penggugat;Subsidair:Apabila kepada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia yangterhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasitelah mengajukan
    Nomor 253 K/Pdt.SusPHI/2021Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 08-09-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 894 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 September 2017 — PT CENTRAL SENTOSA FINANCE VS 1. ARI SAPUTRA SUGIAN, DK
7149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Pasal 3Ayat 1: perselisinan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat;Ayat 3: apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atautelah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, makaperundingan bipartit
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diberitahukan kepada TermohonKeberatan/Tergugat pada tanggal 21 Maret 2017, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 AprilHalaman 11 dari 29 hal. Put.
    ,yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang pada tanggal 10 April 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 18 April 2017, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang pada tanggal
    Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam memeriksa buktiadalah tidak bedasarkan atas ayat (1) dan ayat (3) Pasal 3 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial sebagai berikut:Ayat 1: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat;Halaman 14 dari 29 hal. Put.
    Paragraf ke4 halaman 24 dari 41 halaman putusan yang menyatakanbahwa:Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Para Pengugat yang telahdilampiri Surat Anjuran Nomor 567/1086/Disnakertrans/2015 dan RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas TenagakerjaKota Palembang secara formil juga telah memenuhi ketentuan Pasal 83Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — JESKIAL DETHAN, SE Vs Ketua Yayasan Pembina Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. dk
3233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 166 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :JESKIAL DETHAN, SE, bertempat tinggal di Jalan DamaiRt.030 Rw.009 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;melawan:1. Ketua Yayasan Pembina Universitas Kristen ArthaWacana Kupang,2. Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang,Keduanya berkedudukan di JIn.
    Bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri dengan cara dan dalam bentukapapun sebagai karyawan UKAW Kupang saya telah memenuhi seluruhsyarat dan mekanisme untuk bekerja kembali sebagai karyawan UniversitasKristen Artha Wacana Kupang;10.Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi NTT berpendapat bahwa cuti yang diberikan oleh Yayasan PembinaUniversitas Kristen Artha Wacana Kupang 28 November 2004, Nomor :322/SK/BPYUKAW/UP, selama 5 tahun diluar tanggungan Yayasan
    sejak 1Oktober 2004 adalah syah;11.Bahwa Hasil dari Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Nusa Tenggara Timur, kami memilin anjuran yang kedua, yaitu mencariupaya penyelesaian lain melalui Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang sesuai suratkami Nomor : O006/Jesdi Yana/V/2010.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang supayamenjatuhkan putusan sebagai berikut :1.
    Olehkarena itu, gugatan ini sangat bertentangan dengan Pasal 82 UU No.2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yangmewajibkan gugatan oleh pekerja/buruh hanya dapat diajukan dalam waktu1 (satu) sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihakpengusaha;5.
Register : 19-12-2014 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 204/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG
Tanggal 17 Juni 2015 —
169597
  • Maman Soelaeman diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2492/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan fTabah Listyanto diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2493/BP/2014/PHI/PN.Bdantara Tergugat dengan Egi Gustian di Pengadilan244BUKTI T19.6.BUKTI T19.7.BUKTI T19.8.BUKTI T19.9.BUKTI T19.10.Hubungan Industrial
    Tergugat dengan Muhammad SawaludinUmar S di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2506/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Rendra Raharjo diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas A Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2507/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Luthfi Alfiansyah Firdaus diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Putra diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2513/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Hendriayan Firdaus diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2514/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Ahmad Sodikin diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;248BUKTI T19.27.BUKTI
    kerja Nomor 2517/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Djuli Marhendi diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2518/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Endin Jaenudin diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 2519/BP/2014/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Ahmad Kusmana diPengadilan Hubungan Industrial
    Tergugat dengan Dodi Iskandar diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 1593/BP/2015/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Irman Saeful Rohman diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Bandung;Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama pengakhiranhubungan kerja Nomor 1594/BP/2015/PHI/PN.Bdgantara Tergugat dengan Agus Chairil Amri diPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA
Putus : 28-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 28 September 2015 — MAHYAR LAWAN - PT. KUALA CEMERLANG - PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN
6911
  • PUTUSANNomor : 50/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :omen MAHYAR, Lakilaki, Tempat tanggal lahir Desa Pakam, 28 Desember 1980,agama Islam, pekerjaan Karyawan swasta, beralamat RayaDusun VI, Pakam Raya, Kec. Medang Deras Kab.
    Artinya selama belum adapenetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial, maka Penggugatmasih tetap menjadi Pekerja Para Tergugat yang menjalankan kewajibannyadan mendapatkan semua hakhaknya dari Para Tergugat;8.
    Industrial disebutkan Setiapterjadinya Perselisihan Hubungan Industrial wajiild diupayakanPenyelesaiannya terlebin dahulu melalui perundingan Bipartit secaramusyawarah untukCO a6.
    BuktiP8: berupa fotocopy Bukti Tanda Terima Surat PermohonanPencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari Syafaruddin Cs (termasukPGERQOQUQAL) je eseesseteeeeeeeeee neers9.
    Bukti T.l6.1: berupa fotocopy BAB Ketentuan Umum Pasal 1 UU No.2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial ;9.
Putus : 23-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Juni 2021 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk VS AGUS HERI
8138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 688 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., yang diwakili olehDirektur, Solihin dan kawan, berkedudukan di Jalan RayaCianjurSukabumi, Km. 7, Kp. Cieundeur, RT 001, RW 001,Ds.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Tergugat pada tanggal 27 Januari 2021, kemudian ataspermohonan Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 9 Februari 2021 diajukan permohonan kasasi pada tanggal15 Februari 2021, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 18/Kas/2020/PHI/PN Bdg. yang dibuat
    oleh PaniteraPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 25 Februari 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 227/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg. tanggal2/Januari 2021;Mengadili Sendiri:Primair:Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) untuk seluruhnyaHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 688 K/Pdt.SusPHI/2021atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard),Dalam Pokok Perkara:1.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 227/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg. tanggal 27Januari 2021:MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 oleh Dr.
Putus : 23-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — PT SINARMAS MULTIFINANCE VS RUSDIYANTO SABIKU
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 216 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINARMAS MULTIFINANCE, berkedudukan di Jalan HbYasin, Nomor 11, Kelurahan Limba B, Kecamatan KotaSelatan, Kota Gorontalo Rio, yang diwakili oleh Ricky Faerusselaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada RioDunggio, S.H., dan Erik Lawendatu, Branch Manager MobilPT
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji bulan berjalan/uangproses sejak diberhentikan pada bulan Januari 2019 sebesarRp2.482.320.00 (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus duapuluh rupiah) kepada Penggugat dimulai dari bulan Januari 2019 sampaidengan perselisinan pemutusan hubungan kerja ini mendapatkan putusandari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalodan/atau sampai berkekuatan hukum tetap;7.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo tersebut pada tanggal 12 Februari 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat
    Menyatakan bahwa putusan Judex Facti salah dalam menerapkanhukum;Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi tersebut, TermohonKasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo padatanggal 25 Februari 2020 yang pada pokoknya mohon agar MahkamahAgung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan
    , olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasitanggal 12 Februari 2020 dan kontra memori kasasi dari Termohon Kasasitanggal 25 Februari 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti,Halaman 4 dari 8 hal.Put.Nomor 216 K/Pdt.SusPHI/2021dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat masa kerja 6 tahun 9 bulan dengan Perjanjian
Putus : 09-04-2012 — Upload : 15-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 April 2012 — PIMPINAN PT. JAYAKARYA PERMAI UTAMA VS 1. ISWANTO TUBAGUS, DK
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 227 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN PT. JAYAKARYA PERMAI UTAMA, beralamat diJalan HB. Yasin No. 184, dalam hal ini diwakili oleh IsmailSuratinoyo, selaku Direktur Utama PT. Jayakarya Permai Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada Supomo Lihawa, SH.,Advokat/Konsultan Hukum, berkedudukan di Jl.
    No. 227 K/Pdt.Sus/2012heBahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan danlembaga penyelesaian hubungan industrial (LPPHI).Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanpasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 maka PHK ini adalah PHK sepihak.Bahwa sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama PutusanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik Pengusaha maupun Pekerja
    hal ini menjadi pukulanbagi keluarga para Penggugat.12.Bahwa karena PHK ini belum ada putusan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial maka pihak Tergugat diwajibkan untukmembayar hak hak para Penggugat sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)UU No 13 Tahun 2003 berupa Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerjaserta Penggantian Hak, terdiri dari : Cuti Tahunan yang belum diambil.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hakhak para Penggugatsekalipun masih ada upaya hukum kasasi.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusanHal. 5 dari 10 hal. Put. No. 227 K/Pdt.Sus/2012No.38/G/2011/PHI.PN.Gtlo tanggal 24 Oktober 2011 yang amarnya sebagaiberikut :1.
    Judex Facti berpendapat bahwa Panggilan kepada Penggugat untukbekerja kembali setelah terjadi perselisihan adalah pertimbangan yangkeliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena PHK yang sah adalahPHK yang telah mendapat penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), selama belum ada penetapanHal. 7 dari 10 hal. Put.
Upload : 09-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/PDT.SUS/2011
MOHAMMAD YUNUS; DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA, DK.
3233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P UT US ANNo. 456 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkatperkarakasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamMOHAMAD YUNUS, bertempat tinggal di Kelurahan KetangBaru, Lingkungan 2, Nomor 12, Kecamatan Singkil, KotaManado;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/ Pekerja ;melawan:DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MINAHASA,berkedudukan di Kompleks Stadion Maesa Tondano, dalamhal ini diwakili
    No. 456K/Pdt.Sus/2011dahulu sebagai Turut Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado pada pokoknya atas dalil dalil:Bahwa Penggugat bekerja di Perusahaan Daerah Air MinumMinahasa pada bulan Desember 1988 sampai 12 Mei 2008 jabatansebagai Pelaksana Pengolahan (Operator) Unit Paniki denganmenerima upah terakhir Rp 874.000,00(delapan ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) per bulan;Bahwa dalam pekerjaan Penggugat sebagai Pelaksana Pengolahan(Operator) unit
    Untuk itudimohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial agarmemerintahkan untuk membayar upah Penggugat selama 5 (lima)bulan, antara lain: Desember 2007 sebesar =Rp 745.000,00Januari 2008 April 2008 (4 x Rp 874.000,00) = Rp3.496.000,00Total = Rp4.241.000,00Dengan putusan sela apabila Tergugat lalai membayar hak hakPenggugat in casu = mohon Pengadilan Hubungan Industrialmeletakkan sita jaminan terlebih dahulu) atas benda bergerakberupa 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tua, DB 9936ZX
    Bahwa Pemohon Kasasi, semula Penggugat pada prinsipnyakeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado, karena menurut Pemohon Kasasi Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado telah memutuskan perkara tersebut dengan carabertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yangberlaku di bidang Ketenagakerjaan sehingga telah terjadikesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya;2.
    No. 456K/Pdt.Sus/2011dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Manado tersebut karenamateri gugatan Pemohon = Kasasi sudah jelas denganlampiran Surat Anjuran Nomor 560/DTKT.IV/1277/2009tertanggal 31 Desember 2009 itu berarti Pemohon Kasasitelah melakukan upaya BIPARTIT maupun TRIPARTIT,sehingga Pemohon Kasasi berpendapat Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriManado tidak teliti dan jeli mencermati Undang UndangNomor 13 Tahun
Register : 26-02-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 29 Juni 2016 — AMINAH, dkk.; Lawan; PT. AREZDA PURNAMA LOKA;
4011
  • PUTUSANNomor: 35/Pdt.SusPHI/2016/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan HubunganIndustrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara;AMINAH, SIT MAISYAROH, ANDRIYANTO DAN ERNAWATI sebagai Ahli Warisdari Aim Jaya, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di JI. R.E.
    R.E.Halaman 1 dari 13 halaman Putusan No.35/Pdt.SusPHI/2016/PN.BdgSulaeman Kampung Kebon~ Kopi, KelurahanPuspanegara, Kecamatan Citeureup, KabupatenBogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05April 2016, yang selanjutnya disebut. sebagaiTERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus tersebut;m Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat surat yangberhubungan dengan perkara ini;m Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang
    berperkara dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 22Februari 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada tanggal 26 Februari 2016 denganRegister Nomor: 35/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg, telah mengajukan gugatan terhadapTergugat, yang selengkapnya adalah sebagai berikut;Bahwa perselisihan hubungan industrial ini telah melalui proses mediasi olehMediator pada Dinas Sosial Tenaga
    Kepada para pihak sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU No.2 Tahun 2004dimana para pihak diminta untuk memberikan jawaban dan memebrikantembusannya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenBogor, dan bilamana salahsatu pihak menolak anjuran maka dapatmelanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung ;Dan setelah dikeluarkan Anjuran oleh Dinas Sosial tenaga kerja danTransmigrasi Kabupaten Bogor di keluarkannya risalah bahwa PENGGUGATmenerima atas anjuran terseut jika yang dimaksud
    Jayadengan Tergugat disebabkan oleh karena meninggal dunia pada tanggal 30September 2014 (bukti P2) maka mengacu pada ketentuan pasaf 154 huruf (d) UUNo. 13 tahun 2003 berakhirnya hubungan kerja tersebut tidak perlu penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksuddalam ketentuan pasa! 151 ayat (3) karenanya Majelis menyatakan "putus" hubungankerja antara Aim.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PT CITA LINI PERSADA VS 1. M. SOLEH WALUYO, DKK
7025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 909 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CITA LINI PERSADA, berkedudukan di Rest AreaPinang Point, Jalan Tol TangerangJakarta Km 14 (B), RT04/02, Keluranhan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, KotaTangerang, Banten, diwakili oleh Whari Prihartono, selakuDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Aswandy JPohan
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHalaman 9 dari 14 hal. Put. Nomor 909 K/Padt.
    PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang pada tanggal 7 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Nomor 86/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg, tanggal putus 14 November2018;Dan dengan mengadili sendiri dan memutuskan:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat:Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Agung memutuskan pokok perkaranya;Dalam Pokok Perkara:1. Menetapkan dan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi belum putus;2.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 12 dari 14 hal.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — PT GARUDA MAS SAKTI VS BERLIAN GARUDA SEMBIRING, S.T
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 42 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT GARUDA MAS SAKTI, yang diwakili oleh Ferdinand AnugrahGunawan selaku Direktur PT Garuda Mas Sakti, berkedudukan diJalan Taman Kebon Jeruk Komplek AA IV Nomor 36, JakartaBarat, dalam hal ini memberi kuasa kepada WIRZA JAUHARIDJOHAR General Manager PT Garuda Mas Sakti
    Agar pihak pekerja menerima pembayaran sisa upah sesuai padahuruf a;Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Penggugatsebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaituupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidaktercapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan perundangundangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan Penggugatpatut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri JakartaPusat guna
    Industrial sedangkanpermasalahannya tidak jelas (kabur) Penggugat bukanlah sebagaikaryawan Tergugat dan juga bukan mitra kerja, Penggugat hanyalahorang yang dipercaya untuk mengurus proyekjalan di daerah;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bukan ranahnya Pengadilanuntuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;Bahwa Tergugat tidak pernah mengangkat Penggugat sebagaikaryawan;Hal. 10 dari 16 hal.Put.Nomor 42 K/Pdt.SusPHI/2016 Bahwa apabila Penggugat mendalilkan mitra kerja dengan Tergugatseharusnya
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertaidengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 4 September 2015;Hal. 11 dari 16 hal.Put.Nomor 42 kK/Pdt.SusPHI/2016Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 21 September 2015telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan
    antara Penggugatdengan Tergugat, sedangkan hubungan Penggugat dan Tergugat hanyalahhubungan saling percaya,menurut Pemohon Kasasi seyogyanya gugatanPenggugat diajukan di Pengadilan Negeri akan tetapi Penggugat tidakmengajukan gugatan di peradilan umum;BahwaMajelisHakim tingkat pertamatidakcermatdalammempertimbangkanfakta hukum maupun bukti bukti yang diajukan dipersidangan, dimanaMajelis Hakim tingkat pertama lupa akan hal hukum pembuktian, dimanaperadilan hubungan industrial pembuktiannya adalah
Putus : 13-01-2010 — Upload : 25-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 K/PDTSUS/2009
Tanggal 13 Januari 2010 — PIMPINAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA UTARA (sekarang)/PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SWADHARMA ULU SIAU (dahulu),; MAX RONAL MARASI,
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen ini diunduh dari situs http://putusanmahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUS ANNo. 805 K/PDT.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA UTARA(sekarang)/PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SWADHARMAULU SIAU (dahulu), beralamat di JI.
    Tatahadeng No. 9 Kecamatan Siau Timur ;Bahwa selama belum ada penetapan Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) di Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Manado, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat merupakan sepihak oleh karena itu Penggugatberhak atas upah selama menjalankan proses sepihak oleh karena ituPenggugat berhak atas upah selama menjalankan proses perkara ini.
    MohonKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado untukmenghukum Tergugat membayar hakhak Penggugat yang seharusnya diterimasebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Peraturan PerundangundanganKetenagakerjaan yang berlaku ;Bahwa menghindari hambatan dan demi menjamin ditaatinyapelaksanaan isi putusan perkara ini oleh Tergugat pada waktu nanti makamohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manadoberkenan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (
    Lewat waktu dimaksud adalah Surat Keputusan PHK yangdikeluarkan Tergugat tertanggal 20 Oktober 2006 telah disampaikan saat itujuga kepada Tergugat sedangkan gugatan Penggugat terdaftar di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manadotertanggal 20 November 2007 ;Bahwa mekanisme/tata cara pengajuan gugatan yang ditempuh olehPenggugat di Pengadilan Hubungan Industrial tidak memenuhi persyaratan halmana Lembaga Bipartit yang dimaksud oleh Penggugat dalam lampirangugatannya
    Industrial kiranya menghukum TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi agar membayar uang paksa sebesar Rp.50.000, (lima ribu rupiah) per hari dihitung sejak TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi lalai melaksanakan isi putusan ini sampaimempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalamRekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. KURNIA TUNGGAL NUGRAHA ( PT. KTN) VS SAHARI
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 212 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT. KURNIA TUNGGAL NUGRAHA ( PT.
    Bahwa sebagaimana ketentuan 83 ayat (1) Undangundang NO. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (7)Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat;Oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat prosedural makaberalasan bagi Majelis Hakim PHI Jambi pada Pengadilan Negeri Jambiuntuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugatpada tanggal 31 Oktober 2016, terhadap putusan tersebut, Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 November 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas.G/2016/PHI.Jmb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial
    padaPengadilan Negeri Jambi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi pada tanggal 28 November 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada TermohonKasasi/Penggugat pada tanggal 6 Desember 2016, kemudian TermohonKasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambipada tanggal 15 Desember 2016;Menimbang, bahwa permohonan
    industrial maka pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial dan pekerja/oburuh yangbersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuanPasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (3);Bahwa terhadap pasal tersebut, Majelis Hakim keliru dan terlalusederhana menganalisa tanpa ada bukti yang jelas, jika seandainyahal tersebut pernah terjadi seharusnya dari pengawasketenagakerjaan
Putus : 25-01-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 25 Januari 2017 — 1. AAM, DKK VS PT SUNG BO JAYA
5335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1115 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.AAM, bertempat tinggal di Kampung Mampir Timur, RT008/RW 004, Kelurahan/Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi,Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;ACAH BT.
    Bahwa hukum sudah mengatur dan menetapkan perjanjian kerja tidakdapat ditarik dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak;Dengan belum adanya penetapan dari lembaga penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka cukup alasan paraPenggugat meminta kepada Majelis Hakim yang Mulia memerintahkan danmewajibkan Tergugat agar tetap membayar upah yang biasa diterima oleh paraPenggugat sejak putusan ini di bacakan dan berkekuatan hukum tetap;Berdasarkan alasanalasan tersebut
    di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Petitum:1.
    Menghukum Tergugat PT Sung Bo Jaya untuk membayar biaya perkaramenurut hukum;Atau:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 104/Pdt.SusPHI/2016/PN Bdg tanggal 6 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — PT NAGAMAS PACKAGING VS 1. DEDI SUHERI, DK
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 47 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT NAGAMAS PACKAGING, berkedudukan di Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 130 Pasar X Tembung, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang, diwakili oleh Edison, Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Refman Basri, SH.
    Nomor 47 PK/Pdt.SusPHI/2016setiap harinya;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk se/uruhnya2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 Tentang PPHI, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagaiKuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili anggotanya, sedangkan Para Penggugat adalah Pengurus PUKF.SP LEM SPSI PT.Nagamas Packaging, bukan anggota dari DPD F SPLEM SPSI Sumatera Utara;4.
    NAGAMASPACKAGING Tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 36/G/2014/PHI.Mdn tanggal 29 September 2014;Mengadili SendiriDalam Eksepsi Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidakpernah putus atau tetap berlangsung;3.
    Bahwa oleh Judex Juris (Majelis Hakim dalam tingkat kasasi) sebagaimanpertimbangan hukumnya halaman 17 alinea yang menyatakan :Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahsalah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku Pasal 189Rbog yakni mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh Para TermohonKasasi/Para Penggugat (ultra petita), sehingga membatalkan PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor36/G/2014/PHIMdn tanggal 29 September 2015
Putus : 06-06-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 Juni 2012 — WARIH ENINGRUM vs PT. STAINLESS STEEL PRIMAVALVE MAJU BERSAMA
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 35 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :WARIH ENINGRUM, Pekerjaan Karyawan PT. Stainless SteelPrimavalve Majubersama, beralamat di Cibodas Krew Rt. 002 Rw. 05Kelurahan Cimone Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikuasa kepada H.M. GEMPAR SETYONO, SH, MH, DARYOMUKTIKNO, SH, SITI MUINAH, SH, H.
    industrial sesuai dengan Pasal 3 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi : perselisihan hubungan industrialwajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat, karenanya dengan surat tertanggal18 Mei 2010 Penggugat memohon kepada Tergugat untuk melakukan perundinganbipartit sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang tersebut ;6 Bahwa atas dasar surat
    No. 35 K/Pdt.Sus/2012UndangUndang vide Pasal 3 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tergugattelah tidak melaksanakan perundingan bipartit tersebut karenanya berdasarkanPasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka perundingan bipartitdianggap gagal ;Bahwa hal perundingan bipartit memang tidak dapat dilakukan oleh Tergugatkarena ternyata, Tergugat
    Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan manadisertai oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 27 Juni 2011 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 6 Juli 2011telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi diajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang, pada tanggal 18 Juli 2011 ;
    Industrial pada PengadilanNegeri Serang tanggal 01 Juni 2011 Nomor : 03/G/2011/PHI.SRG. yangdimohonkan kasasi tersebut ;Hal. 9 dari 17 hal.
Putus : 03-03-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Maret 2016 — PIMPINAN PERUSAHAAN SPBU Nomor 24.372.24 VS 1. DARMIN, DKK
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • industrial adalah merupakan suatuperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yangberlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Jambi agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.
    Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:A.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jambi Nomor 06/G/2014/PHI.JBI) terdapat suatu kehilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata antara lain:a.
    Bahwa Hakim pada tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan padatingkat kasasi telah melakukan kekeliruan yang nyata, dimana perkara aquo diajukan telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 4ayat (1) dan (2) juncto Pasal 6 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004,tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI),karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat perkara a quo tidakmemenuhi ketentuan dan prosedur tata cara pengajuan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebab
Putus : 09-04-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 9 April 2013 — PIMPINAN DIREKTUR BPR BUMI ASIH NBP DELITUA PT. BANK PERKEREDITAN RAKYAT (BPR) DELITUA NBP (Dahulu) PT. BANK PERKEREDITAN RAKYAT BUMIASIH NBP 20 DELI TUA (Sekarang) vs MANIMBUL DAROMES SIMANJUNTAK, SE.
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor: 150 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN DIREKTUR BPR BUMI ASIH NBP DELITUA PT.BANK PERKEREDITAN RAKYAT (BPR) DELITUA NBP(Dahulu) PT.
    Pengadilan Hubungan Industrial untuk lebih dahulu meletakkan sita jaminanHal.3 dari 17 hal.
    UU No.2 Tahun 2004tentang Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenanyagugatan Penggugat harus ditolak setidaktidaknya tidak dapatditerima;A. Penggugat Salah Alamat mengajukan Gugatan; Bahwa Tergugat sebagai Direktur pada PT. BPR NBP 20 Delitua tidak pernahmengangkat, memberhentikan dan memberikan jasa atau fee selama Penggugatmenjabat sebagai Direktur akan tetapi Pemilik saham pada PT.
    Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadilinyae Bahwa tidak berdasarkan hukum Majelis Hakim menolak Eksepsi AbsolutPemohon Kasasi dengan dasar inti pertimbangan hukum Termohon Kasasidahulu Penggugat Pengangkatan, pemberhentian dan pemberian jasa atau feedari RUPS dan pemberian gaji dari RUPS dengan diterimanya gaji makaHal.7 dari 17 hal.
    BANK PERKEREDITANRAKYAT BUMIASIH NBP 20 DELI TUA (Sekarang), tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, Nomor: 17/G/2012/PHI.Mdn. tanggal 27 Juni 2012;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI:e Menerima eksepsi Tergugat;1617e Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);Menghukum Termohon Kasasi