Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2017 — Putus : 17-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 17 Agustus 2017 — ENDRO PRIYONO Bin RASMANI
638
  • Menyatakan Terdakwa ENDRO PRIYONO Bin RASMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
    Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) danuntuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Tanda RegistrasiTenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian.c. Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atauSurat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi/distribusi/penyaluran.d.
    Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin Kerja TenagaTeknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian, produksi/distribusi/penyaluran.Bahwa Terdakwa tidak berhak mendistribusikan / menjual obat keras karenayang bersangkutan tidak mempunyai izin (kKewenangan) untuk menjual obatkeras dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (keahlian).Bahwa barang bukti yang berupa tablet warna kuning putin berlogo mf dalambungkus palstik
    Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker(STRA) dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai SuratTanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian.c. Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanankefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukanpekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi/penyaluran.d.
    Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin KerjaTenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian,produksi/distribusi/penyaluran. Bahwa Terdakwa tidak berhak mendistriobusikan / menjual obat keras karenayang bersangkutan tidak mempunyai izin (kKewenangan) untuk menjual obatkeras dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (keahlian).
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
423178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kefarmasian, yaitu apotek,instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, ataupraktek bersama;Bahwa dari rumusan Pasal 1 butir 11 PP 51/2009 jelas bahwa rumahsakit adalah salah satu sarana di mana tenaga kefarmasianmelaksanakan pelayanan kefarmasian;Bahwa selain rumah sakit masih ada sarana lainnya yangmerupakan fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu apotek danPuskesmas;Bahwa sebagai pelaksanaan dari pelayanan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian telah dikeluarkan oleh Menteri
    di Rumah Sakit(Bukti P5);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Bukti P6);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas(Bukti P7);Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor12/PUUVIII/2010, tanggal 27 Juni 2011 (Bukti P8);Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Rumusan Pasal 11 ayat (6) UU Nakes, menyatakan:Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompoktenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;10.
    Namun demikian mengingatpersyaratan izin rumah sakit harus memiliki pelayanankefarmasian maka PMK 3/2020 mengatur secara umummengenai pelayanan kefarmasian;Dalam Pasal 25 PMK 3/2020 menyatakan:a. Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yangmenjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan,dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu,bermanfaat, dan terjangkau;b.
    Bahwa setiap rumah sakit wajib/harusmemiliki pelayanan kefarmasian yang diberi tanda (+), selainitu rumah sakit juga harus memiliki tenaga kefarmasian yangterdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, ruangfarmasi, serta peralatan di ruang farmasi.
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 30 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
LENA A. MANAP Alias LENA Binti ABDUL MANAP Alm
6132
  • Terdakwatidak memiliki standar untuk melaksanakan kegiatan kefarmasian ataupersyaratan keamanan untuk menyimpan dan menjual obat Samcodin karenatidak dilaksanakan di tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
    Dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan kefarmasian harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang, bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Apoteker yangmenjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, AbhliMadya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa: (a) apotek; (b)Instalasi farmasi rumah sakit; (c) Puskesmas; (d) klinik; (e) Toko Obat atau (f) Praktekbersama, dan yang dapat
    menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitasPelayanan Kefarmasian adalah Apoteker dibantu oleh Apoteker pendampingdan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
Register : 03-10-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 208/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 15 April 2013 — ELFIA RUSMA Binti Alm. ABDUL SALAM
4610
  • ABDUL SALAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELFIA RUSMA Binti alm.ABDUL SALAM dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta juta rupiah) subsidiar 3 bulan kurungan.3.
    Unsur Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan UntukMelakukan Praktik Kefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktekkefarmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahanobat asli Indonesia (Bahan Obat Tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi Produksi, distribusi termasuk Perijinan sertapengawasannya dan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 yang termasuk praktek kefarmasian meliputi pembuatantermasuk
    pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pen distribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg
    dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker
    , bukan di toko obat biasasebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual oleh terdakwayang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan/mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat bebas terbatas, praktik kefarmasian tersebutdilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan, maka unsurMelakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
ADI ENDRA PRATAMA ALS ADI BIN MASTUKI
4116
  • adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual dari dinaskesehatan
    dan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan); Bahwa seseorang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan sertaizin tidak boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasian, karena harus orangyang memiliki pengetahuan di bidang obat atau Kefarmasian danpekerjaan tersebut di atur dan di lindungi oleh Undangundang dan diawasi oleh pemerintah dan di atur di dalam undangundang No.36 Tahun2009 Tentang Kesehatan.
    tidak termasukgolongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, sehinggaterdakwa ADI ENDRA PRATAMA als ADI bin MASTUKI telah melanggarpasal 198 Jo Pasal 108 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN AmtTerhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Endra Pratama als Adi Bin
    Pekerjaan Kefarmasian adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual
    Sedangkanorang yang berpendidikan paket C sederajat SLTA (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian ; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini makasegala seuatu yang terjadi dipersidangan, serbagaimana termuat dalam BeritaAcara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satukesatuan
Register : 20-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 63/Pid/B/2012/PNBS
Tanggal 8 Agustus 2012 — HURA
475
  • PATRIA DAHELEN, Apt, dibawah Sumpah , pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah , hubunganperkawinan maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;e Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi pemeriksaan Balai Besar POM Padang danmempunyai keahlian di bidang kefarmasian;e Bahwa keahlian saksi diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;e Bahwa yang diatur di dalam UU dan PP No.51 tahun
    (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 3, angka 5 dan 6 PP No.51 tahun 2009 yangdimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Sedangkan Tenaga TeknisKefarmasian
    Kesehatan No 889/MENKES/PER/V/2011Tahun 2011 Tantang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian dimana dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin PraktikApoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian maupun Surat IzinKerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikankepada Apoteker
    untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan untuk Tenaga Kefarmasian harus memiliki Surat IzinKerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yangHal 9 of 14 perkara No: 63/Pid.B/2012/PN.BSdiberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian.Menimbang, bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UU No 36
    yang berkaitan dengan Sediaan Farmasidengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yangdidasarkan kepada Standar Profesi , Standar prosedur Operasional dan Standar Kefarmasian;Menimbang, bahwa yang di maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankanpraktik profesi kefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulisberupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Standar Kefarmasian yaitupedoman untuk melakukan Pekerjaan
Register : 04-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.ADITYA DWI JAYANTO
2.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
SITI KHADIJAH Binti YUNANI
3317
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SITI KHADIJAH BINTI YUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    Dalam melakukan kegiatan jualbeli obat daftar W tersebut terdakwatidak dapat menunjukkan ijin apotek maupun ijin praktek kefarmasian danpekerjaanya bukan sebagai apoteker.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian;Ad.1.
    Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Menimbang, bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorangdalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakangpendidikan kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan suratizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang danboleh melakukan kegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatanseperti rumah sakit, puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi,apoteker, dan para penjual serta pedagang obat tradisional serta bahankosmestik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan adaizinmendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatan dan atau DepartemenKesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan SD tidaktamat dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasukgolongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di tokokelontong milik Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut
Register : 10-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 137/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 7 Nopember 2012 — NURUL HIDAYAH Binti MUHRANI
2610
  • ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum jugamenghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten kotabaruyaitu sdr.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan ditoko obat biasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijualoleh terdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan
Register : 31-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pdp
Tanggal 26 Juli 2016 — Nama lengkap : RAHMAT FAJRI panggilan AJI; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/tanggal Lahir : 41 Tahun / 2 Februari 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumnas Arafah Permai Nomor 05 RT 016 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang;
9225
  • Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4.
    Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJl bersalah telahmelakukan Tindak Pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT FAUJRI panggilan Auldengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah yaitutenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;Bahwa
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian: Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki kKeahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    (Kesehatan)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayananobat adalah Apoteker pada apotek untuk semua golongan obat dan AsistenApoteker pada toko obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebasterbatas, sedangkan pengadaan adalah
Register : 26-07-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 152/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 23 Oktober 2012 — M. IQBAL Bin IBRAHIM
285
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian atau wewenanguntuk melakukan praktik kefarmasian serta terdakwa juga tidakdidampingi oleh asisten apoteker ketika menjual obatobatantersebut; 5.
    , Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat unsur kedua melakukan praktik kefarmasian yang meliputipenyimpanan dan pendistribusian obat* telah terpenuhi pada perbuatanTOFU AWE, = nner nnn nnn nmnimnennnnnnanenenannAd.3.
    Tentang unsur ketiga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian; Hal 16 dari 21 halaman, No. 152/Pid.Sus/2012/PN.Ktb.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu saksi SURYAWAHYUDI, S.Si Apt Bin AMRAH MUSLIMIN selaku Kepala Seksi Alat Kesehatandan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan KabupatenKotabaru yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latarbelakang pendidikan
    kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun AsistenApoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi ujikompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai jin praktek di saranapelayanan kesehatan; Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas telahterbukti benar terdakwa tidak mempunyai keahlian atau latar belakangpendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker yangmempunyai sertifikasi uji Kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyaliin praktek di
    IQBAL Bin IBRAHIM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAIN:
Putus : 25-09-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 149 / Pid. Sus / 2013 / PN. Amt.
Tanggal 25 September 2013 — - ARMANDIANSYAH Alias AMAT Bin SYAHRINI
13488
  • Menyatakan bahwa terdakwa ARMANDIANSYAH Als AMAT Bin ARMAIN teIah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN ;4. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;5.
    pekerjaankefarmasian adalah dia harus memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian adapenanggung jawab dari tenaga farmasi dan surat izin edar yang dikeluarkan olehDinas Kesehatan.Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalah AsistenApoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obat tradisional sertabahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan ada izin edar daridinas kesehatan.Bahwa dari keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa;Menimbang
    ;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalah AsistenApoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obat tradisional sertabahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan ada izin edar daridinas kesehatan;Bahwa terdakwa karena tidak berwenang atau tanpa keahlian melakukan prakter kefarmasian terhadap obatobatan tersebut;Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum juga telah mengajukan barang buktiberupa :Menimbang, bahwa penuntut umum juga mengajukan
    Kesehatan;e Bahwa benar yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan adaizin edar dari dinas kesehatan;e Bahwa benar terdakwa karena tidak berwenang atau tanpa keahlian melakukanprakter ke farmasian terhadap obatobatan tersebut;e Bahwa benar persyaratan yang dimiliki oleh seorang dalam melakukan pekerjaanKefarmasian adalah dia harus
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan Tenaga Kefarmasianterdiri atas a).
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Tanggal 27 September 2016 — HATNI
4822
  • , distribusi ataupenyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. didalam pasal 1 angka 3,5, dan angka 6 Peratura Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 yang dimaksudTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
    1 angka 3, angka 5 dan 6 PPNo.51 tahun 2009 yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi
    dalam menjalankan pekerjaankefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker,yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepadaApoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitaspelayanan kefarmasian maupun Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan
    untuk Tenaga Kefarmasian harusmemiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. , bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UUNo 36 tahun 2009 tentang kesehatan meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
    Operasional dan Standar Kefarmasian, bahwa yangdi maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesikefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedurHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwtertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian danStandar Kefarmasian yaitu pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasianpada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.Di dalam Pasal 98 ayat (2) Undangundang
Register : 26-02-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 71/Pid.B/2013/PN.Kds
Tanggal 17 Juni 2013 — AR. BUCHORI bin SAPUAN.
768
  • BUCHORI bin SAPUAN bersalah melakukan tindakpidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian /praktek kefarmasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan Subsidair Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AR.
    Farm.Aptseseorang dapat dikatakan mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi persyaratan ;Mempunyai ijasah dibidang kefarmasian.Untuk apoteker mempunyai surat tanda regristrasi apoteker ((STRA) danuntuk tenaga tehnis kefarmasian mempunyai surat tanda regristrasi tenagatehnis kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarasian.Untuk apoteker mempunyai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atausurat
    IJjin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atausurat ijin kerja apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi / distribusi / penyaluran.Untuk tenaga teknis kefarmasian mempunyai surat ijin kerja tenaga tehniskefarmasian (SIKTTK).
    Untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian, produksi /distribusi /penyaluran.e Bahwa benar dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab 3284 /KKF/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilakukanoleh Drs. H.
    (menyimpan obat), terdakwa adalah bukan juga sebagai ahli farmasi yang mengetahuiseluk beluk tentang obat;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli yaitu RAHARTI SULASTINI,S Farm, Apt seseorang dapat dikatakan mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi persyaratan ;1 Mempunyai ijasah dibidang kefarmasian.2 Untuk apoteker mempunyai surat tanda regristrasi apoteker ((STRA) danuntuk tenaga tehnis kefarmasian mempunyai surat tanda regristrasi tenagatehnis kefarmasian
Register : 17-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Mrh
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD NURKHAMID,S.H
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin ASRI
8333
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
    THAHER AMIN ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksimenyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidikadalah benar ;Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai PNS di dinas kesehatanKabupaten Barito Kuala ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Halaman 8 dari 22 Putusan
    adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan :1.
    tenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, TenagaPerawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain ;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker,Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker ;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah
    dan tidak memiliki latar belakang pendidikankeahlian untuk praktik kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah SD (Tamat) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor :36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berhak mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahanbahan yangberkhasiat obat adalah Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki ijin praktek yang dikeluarkan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan Terdakwa tidak memiliki ijintersebut ;Menimbang
Register : 13-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN RUTENG Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
VARIAN JATI UTOMO,
Terdakwa:
REINY GOZALI HENOEK
12858
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REINY GOZALI HENOEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 15 (Lima belas juta Rupiah) dengan
    ;Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan Farmasi dan tidakmempunyai Surat izin praktik sebagai tenaga teknis kefarmasian dari instansiberwenang;Bahwa syarat seseorang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam halpengadaan / pembelian maupun penyerahan / penjualan obat keras / obatdaftar G yaitu harus memiliki keahlian dan kKewenangan berdasarkan suratizin dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Bahwa obat Daftar G/Obat
    No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa yang disebut dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan Kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Tenaga TeknisKefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalaniPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker(Sesuai Pasal 1 Bab Ketentuan Umun Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;Bahwa menurut pendapat ahli, terdakwa tidak memiliki kKewenangan dalammelakukan praktik kefarmasian, karena latar belakang pendidikan terdakwaadalah SMA.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad 1.
    Sedangkan dasar seseorang melakukan PraktikKefarmasian dalam pasal ini adalah tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianberdasarkan Pasal 1 Bab Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah tenagayang melakukan Pekeryaan Kefarmasian, yaitu. Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
Register : 17-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 25 Maret 2015 — -MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA
294
  • Kefarmasian ;Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajio memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apotekerdan apoteker tekhnis
    kefarmasian ; Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaanfarmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ; Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yangdikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ; Bahwa obat carnophen
    Rtae Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabranmengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkankeuntungan ;e Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tandaregistrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;e Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian
    , yang mana tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;e Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dansudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
    pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasiberupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker danapoteker tekhnis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 10 April 2017 — -Taufik Rahman Bin Herman
10211
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Bahwa orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanoa memilikikeahlian dan kewenangan itu dilarang sebagaimana
    RtaBahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaanKefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasianadapaun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ;Sedangkan tenaga teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas
    sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker ;Yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk penegndalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahanobat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ;Bahwa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa orang yang melakukanpekerjaan kefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan itu dilarangsebagaimana disebutkan dalam pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat
Register : 22-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLIFF YUGANITRA, S.H.
Terdakwa:
ASEP FLOWER Bin KUSMAN
435
  • , seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik, InstalansiFarmasi Rumah Sakit, oleh tenaga Farmasi Sesuai PP 51 Tahun 2009 tentangpekerjaan Kefarmasian, dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang mempunyai kewenangan dankeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tandaRegister tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51 tahun2009 dan mengacu kepada Permenkes
    , seperti :Apotek, Instalasi Farmasi Klinik, Instalansi Farmasi Rumah Sakit, olehHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Mltenaga Farmasi Sesuai PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian,dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang mempunyai kewenangan dankeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapattanda Register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010 danterdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang = yakniPemerintah atau dinas terkait karena obat tersebut masuk kedalam kategoriobat keras, serta dalam peredarannya
    Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidanganberdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh faktahukum bahwa terdakwa menyadari perbuatan terdakwa menyimpan danmengedarkan obat keras tersebut salah dan melanggar hukum, karena yangbisa menyimpan, mengedarkan adalah seseorang yang mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat tanda registerapoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tanda Registertenaga teknis kefarmasian
    Selain itu terdakwa bukanlah seorang yang mempunyaikeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surattanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tandaRegister tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51 tahun2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010.
Register : 27-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 8 Juli 2015 — -Tajudin Bin Dahlan
257
  • Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat(4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar ahli menerangkan Obat Bebas adalah obat yang dapatdijual bebas dipasaran dan dapat
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes R No.889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan izin kerjaTenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi
    ,Apt,yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah TenagaKefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    ,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal
    1 ayat (4) ;Menimbang, bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dan terdakwa bahwa pada hariSenin tanggal 13 April 2015 sekitar jam 14.00 Wita bertempat diteras langgaryang berada di Desa Pandahan Kec.
Putus : 02-10-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 163/PID.B/2012/PN.BDW.
Tanggal 2 Oktober 2012 — M U I N A
386
  • Kemudian para saksi melakukan menyitaan3terhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan menyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa ditokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan penyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    secara sah dan meyakinkan;Unsur 2 : Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pasal 108;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktik kefarmasian salahsatunya adalah penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan obat atas resepdokter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dariketerangan terdakwa sendiri terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei2012 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di toko milik terdakwa di Dusun Dukoh,Desa
    Oleh karena obatobat tersebut termasuk dalam daftar obatG atau obat keras yang hanya boleh disimpan atau diedarkan atau dijual olehtenagatenaga yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.