Ditemukan 1556 data
HENG SUK KIANG
44 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17946/Disp/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2010 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dari yang semula tertulis Suk Kiang menjadi Heng Suk Kiang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini dalam waktu 30
Pemohon:
HENG SUK KIANG
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADRIAN TAN TIEK HENG alias JACK
38 — 14
Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah . 2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;Di kembalikan kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO;- 21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter;Dirampas untuk dimusnahkan.6.
TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO
Menyatakan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan /atauNiaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 55UndangUndang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SEANAK LAKILAKI dari Alm SUDI PO , dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.5.000.000,(lima juta rupiah) subsider 1 (Satu) bulan kurungan;3.
Perbuatanterdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKI dari Alm SUDIPO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangundangNo.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul10.00 Wib atau setidaktidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan diJalan KetapangSiduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai
SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53huruf b Undangundang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.ATAUKetiga :Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul10.00 Wib atau setidaktidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan diJalan KetapangSiduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai awan Kec.Muara
Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SEANAK LAKILAKI dari Alm SUDI PO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah2.
TAN CUN HENG
22 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa nama dan tempat lahir Pemohon yang benar adalah TAN CUN HENG, Lahir di Batam;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Batam, untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon pada Akta Lahir Nomor : Enam
ratus empat puluh lima, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Tandjung Pinang tertanggal 22 April 1961, dari yang semula bernama TJUN HENG, Lahir di Tandjung Pinang, 20-12-1956, anak laki-laki dari TAN TAM SIM dan NIAM TIE menjadi TAN CUN HENG, Lahir di Batam, 20-12-1956, anak laki-laki dari TAN TAM SIM dan NIAM
Pemohon:
TAN CUN HENG
15 — 6
LEO LIHARMA x tjung heng
TJUNG HENG, Pekerjaan wiraswasta, alamat di Jl. Masjid No.3, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, selanjutnyadisebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;2. DIREKTUR PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV(PERSERO), beralamat di Jl.
Heng Ka Siok
30 — 9
Pemohon:
Heng Ka Siok
HENG KHIANG TJOE
40 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon semula bernama KHIANG TJOE menjadi HENG KHIANG TJOE ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon ini ke kantor di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan
Pemohon:
HENG KHIANG TJOE
TJUA DJUI HENG
7 — 2
Pemohon:
TJUA DJUI HENG
LIM BAK HENG
35 — 6
Pemohon:
LIM BAK HENGPENETAPANNomor 18/Pdt.P/2019/ PN KtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan:LIM BAK HENG, bertempat tinggal di Jalan Dr.
sesuai dengan kutipan aktakelahiran Pemohon nomor 6104LT260820140015 ( Terlampir ) yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ketapang.Bahwa Pemohon juga mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP )dengan nama : Lim Bak Heng dengan Nomor Induk Kependudukan( NIK ) 61041700760002 ( Terlampir ), dan masuk dalam Kartu Keluarga( K K ) Pemohon yang bernama : Lim Bak Heng dengan nomor KartuKeluarga 6104172210100044 ( Terlampir ) ;Bahwa Pemohon pernah ada membuat Paspor di Kantor
Bahwa ketidak mengertian Pemohon dengan mempunyai 2 ( dua )dokumen yang tersebut yaitu dalam Kartu Tanda penduduk Pemohontertulis : Lim Bak Heng dan pada Paspor Pemohon tertulis : Lim BakHiong mengakibatkan Pemohon susah dalam pengurusanPerpanjangan Paspor Pemohon.;5. Bahwa dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon danPaspor Pemohon tersebut adalah orang yang sama artinya 2 ( dua )nama tetapi satu orang harus ada Penetapan dari Pengadilan NegeriKetapang ;6.
Menetapkan nama Pemohon Lim Bak Heng juga adalah Lim Bak Hiong,atau Lim Bak Hiong adalah Lim Bak Heng ( dua nama tetapi satu orang);3.
Keluarga Nomor6104172210100044, serta keterangan para saksi di persidangan diperolehfakta hukum bahwa Pemohon lahir di Ketapang pada tanggal 10 Juli 1963 dariseorang ibu bernama Lim A Tjai dan diberi nama Lim Bak Heng.
Lou Po Heng
5 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama depan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nama Lou sehingga lengkapnya menjadi Lou Po Heng;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah memperoleh Kekuatan Hukum
Pemohon:
Lou Po Heng
LO TIAM HENG
25 — 14
Pemohon:
LO TIAM HENGPENETAPANNomor 508/Pdt.P/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa dan memutus perkarapermohonan telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut:LO TIAM HENG, Lakilaki lahir di Pontianak tanggal 17 Juni1968 Agama Budha KewarganegaraanIndonesia Pekerjaan Karyawan Swasta,alamat JI. M. Yamin, Gg.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk No 6171011706680005 atas nama LoTiam Heng (bukti P4);5. Photo copy Kartu Keluarga No. 6171012807100009 (bukti P5);6.
Photo copy Akta Kelahiran No. 133/1968 atas nama Tiam Heng (bukti P6);Menimbang, bahwa masingmasing bukti surat yang berupa photocopy suratsurat tersebut diatas telah dibubuhi meterai cukup sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku dan setelah diteliti dipersidanganternyata masingmasing sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 2 (dua) orang Saksidipersidangan, yang mana Para Saksi tersebut telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan, sebagai
apakahPemohon dapat mengajukan permohonan penetapan akta kematian ibunyayang bernama Liu Sai Loan;Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan para saksi danPemohon dipersidangan dikaitkan dengan P1 berupa Photo copy CatatanSipil Golongan Tiong Hoa Pontianak No 341/L/1953 atas nama Sai Loan,Photo copy P2 berupa Surat Pernyataan Kematian atas nama o Po Khin,Photo copy P3 berupa Surat Keterangan Kematian atas nama Lo Po Khin,Photo copy P4 berupa Kartu Tanda Penduduk No 6171011706680005 atasnama Lo Tiam Heng
LO LIEN HENG
22 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 84/1972 tertanggal 01-05-1985 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang atas nama LIEN HENG anak perempuan yang diakui oleh IE WAN alian LO WOEN dan LIE BIE GIOK dirubah menjadi LO LIEN HENG anak perempuan yang diakui oleh IE WAN alian LO WOEN dan LIE BIE GIOK ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang
Pemohon:
LO LIEN HENG; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah Nama Pemohon yangtertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 84/1972 tertanggal01051985 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang atas namaLIEN HENG anak perempuan yang diakui oleh IE WAN alian LO WOEN danLIE BIE GIOK dirubah menjadi LO LIEN HENG anak perempuan yang diakuioleh IE WAN alian LO WOEN dan LIE BIE GIOK ; Adapun alasan dan tujuannya adalah menambah nama keluarga danmenyeragamkan nama Pemohon didalam datadata kependudukan agarnama
dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang atas namaLIEN HENG anak perempuan yang diakui oleh IE WAN alian LO WOEN danHalaman 2 Penetapan Nomor 569/Pdt.P/2017/PN MIgLIE BIE GIOK dirubah menjadi LO LIEN HENG anak perempuan yang diakuioleh IE WAN alian LO WOEN dan LIE BIE GIOK ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helaiSalinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inikepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang guna didaftarkan pada
; Bahwa pemohon mengajukan Permohonan ini bermaksud untukmenambah nama keluarga LO sehingga nama Pemohon menjadi LO LIENHENG ; Bahwa sampai saat ini Nama Pemohon yang tertulis pada kutipan akteKelahiran Pemohon tertulis atas nama LIEN HENG belum dirubah menjadinama LO LIEN HENG ; Bahwa untuk Perubahan nama tersebut Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang diperlukan penetapan dari PengadilanNegeri Malang ;Menimbang, bahwa oleh karena sudah tidak ada sesuatu lagi yangdiajukan di
anak perempuan yang diakui oleh IE WANHalaman 8 Penetapan Nomor 569/Pdt.P/2017/PN MIgalian LO WOEN dan LIE BIE GIOK, dimana Pemohon bermaksud merubahnama Pemohon menjadi LO LIEN HENG ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat tanda P3 tentang AktaKelahiran Pemohon tersebut diatas maka benar nama Pemohon adalah LIENHENG dimana Pemohon bermaksud untuk merubah nama Pemohon dalamAkte Kelahiran Pemohon tersebut.
; Bahwa pemohon mengajukan Permohonan ini bermaksud untukmenambah nama keluarga LO sehingga nama Pemohon menjadi LO LIENHENG ; Bahwa sampai saat ini Nama Pemohon yang tertulis pada kutipan akteKelahiran Pemohon tertulis atas nama LIEN HENG belum dirubah menjadinama LO LIEN HENG ; Bahwa untuk Perubahan nama tersebut Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang diperlukan penetapan dari PengadilanNegeri Malang ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidakakan mengajukan
228 — 138
M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :8 (delapan) bulan - Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim dikarenakan Terdakwa
HENGKY WIJAYA Als A HENG
Menyatakan terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG, secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan, sebagaimanaDakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 104 jo Pasal 6 Ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 73/MDAG/PER/9/2015 tentang PencantumanLabel dalam Bahasa Indonesia pada Barang.2.
bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa penuntut umumtersebut Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan pembelaan namunPenasihat Hukum terdakwa dan terdakwa memohon kepada Majelis Hakimuntuk memberikan putusan yang seringanringannyamonnnnnnnn Menimbang bahwa atas permohonan Penasihat Hukum terdakwa dantersebut Jaksa penuntut unum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwasebagai berikut:KESATUwannennnn nae Bahwa ia Terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG
pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira jam 15.00 Wib,saksi SADDAM HUSEIN merupakan Anggota Subdit Ditreskrimsus PoldaRiau yang sedang melakukan Penyelidikan tentang Tindak PidanaPerdagangan dan atau Perlindungan Konsumen di Wilayah hukum PoldaRiau sesuai dengan Surat Perntah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/90/IX/2016/Reskrimsus tanggal 01 September 2016, pada saat itusaksi SADDAM HUSEIN berpurapura sebagai pembeli di Toko dan BengkelSetia Bangun Motor milik Terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG
baru dibayar kepada Distributor maupun Agen nyatersebut, Selanjutnya setelah Terdakwa memperoleh sparepart tersebutbarulah Terdakwa menjualnya kepada masyarakat.ere Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 104 jo Pasal 6 Ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentangPerdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :73/MDAG/PER/9/2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesiapada Barang.ATAUKEDUAwanna nnnn === Bahwa ia Terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG
Unsur yang Diperdagangkan Dalam NegeriMenimbang,bahwaberdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan berupa keterangan saksisaksi, alat bukti surat, keteranganterdakwa, alat bukti petunjuk serta adanya barang bukti :Bahwa Terdakwa HENGKY WIJAYA Als A HENG merupakan pemilikToko dan Bengkel Setia Bangun Motor yang menjual sparepart (alatalat,suku cadang) sepeda motor yang terletak di JI. Tuanku Tambusai No. 11RT.001 RW.001 Kel. Wonorejo Kec.
Heng Gek Huwe
18 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perkawinan Pemohon Heng Gek Huwe dengan Fara Christyanto yang telah dilaksanakan secara agama Kristen pada tanggal 08 April 2001 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tempat dilaksanakannya perkawinan secara agama tersebut, untuk mencatat pada register yang bersangkutan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya segera
Pemohon:
Heng Gek Huwe
YENNI CHRISTIANI HENG
19 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari semula HENG GIOK ENG menjadi nama YENNI CHRISTIANI HENG ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada kantor Pencatatan Sipil kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.181.000
Pemohon:
YENNI CHRISTIANI HENG
115 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENG WAH WAT alias LOKO, DKK
Hoe Kok Heng Darwianto
22 — 10
Pemohon:
Hoe Kok Heng DarwiantoPENETAPANNomor 182/Pdt.P/2021/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Pemohon bernama:Hoe Kok Heng Darwianto, lahir di Aek Kanopan, 12 Pebruari 1963, lakilaki, Agama Budha, status Kawin, pekerjaan Wiraswasta,Alamat Kav.Bida KSB Blok H Nomor 10 Rt.002.
berita acara persidangan;Setelah membaca relass/panggilan sidang terhadap Pemohon;Setelah membaca Berita Acara persidangan;Setelah membaca Permohonan dari Print Out Pemohon yangdidaftarkan dalam perkara nomor 182/Pdt.P/2021/PN Btm, pada pokoknyayaitu: Bahwa Pemohon adalah Warganegara Indonesia, berdasarkanKartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1223011202630003, yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam; Bahwa Pemohon telah diberi nama oleh kedua orang tuanyadengan nama Kok Heng
dikeluarkanoleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat; Bahwa Pemohon mempunyai Dokumen Kartu Tanda Penduduk(KTP) NIK 1223011202630003, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam atas nama Hoe KokHeng Darwianto, lahir di Aek Kanopan, pada tanggal 12021963,Dokumen Kartu Keluarga (KK) No. 1223012511090015, tertanggal 10032020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilHalaman 1 dari 4 HalamanPenetapan Nomor 182/Pdt.P/2021/PN BtmKota Batam atas nama Hoe Kok Heng
Darwianto, lahir di Aek Kanopan,pada tanggal 12021963, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7/1963, yangdikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat atas nama Kok Heng,lahir di Aek Kanopan, pada tanggal 13021963, Kutipan Akta PerkawinanNo. 23/1992, yang dikeluarkan oleh Dinas Catatn Sipil Labuhan Batu atasnama Hoe Kok Heng, dan Dokumen Surat Keterangan KewarganegaraanIndonesia, No. 780/1980, tertanggal 12091980, yang dikeluarkan olehCamat Kualuh Hulu atas nama Kok Heng Alias Darwi Yanto lahir di AekKanopan
, pada tanggal 13021963;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini bertujuan untukpengesahan Nama, dan Tanggal kelahiran Pemohon yang sebenarnyayaitu bernama Hoe Kok Heng Alias Darwianto, lahir di Aek Kanopan,pada tanggal 12021963;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Disduk Capil Kota Batamtelah mengeluarkan Surat Rekomendasi Perubahan Elemen Data DiriPemohon, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2021;Bahwa pengesahan Nama dan Tanggal kelahiran Pemohondilakukan karena untuk menyesuaikan Dokumen
63 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa II ANDRIAN TAN TIEK HENG alias JACK tersebut;
ANDRIAN TAN TIEK HENG alias JACK
13 — 0
SIEK HENG BUN melawan HIDAYAT SUGIARTO
32 — 6
AFRIZAL LAWAN - AMRI ZAINIR- RUDY HENG
Derden VerzetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan,memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihnan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraQugatan antara : n22 no oon nnn nan nnn nnn nn nn nen noe nn en cee necesAFRIZAL,AMRI ZAINIR,RUDY HENG,NIK KTP. 1271200401830006, Umur 32 tahun, Pekerjaanwiraswasta, Berlamat di Jalan Jemadi Gg.