Ditemukan 9068 data
136 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
oleh pengurus,b. badan yang dinyatakan pailit oleh Kkurator;Halaman 8 dari 39 hal.
(Dalam Pailit) dari Hasil Penjualan/Pemberesan HartaPailit PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) danHarta Milik Pihak Ketiga Yang Menjadi Jaminan UtangPT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) tersebut diKoran yang sama dengan koran tempat pengumumanPutusan Pailit PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit);3.
Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (vide Bukti T 09.a., Bukti T 90.b., Bukti T 10.a.
yaitu menggunakan harta/budel pailit PTIndustries Badja Garuda (Dalam Pailit) untuk membayar utangpajak Wajib Pajak/PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belas miliar dua ratus tujuhpuluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah)?
/2013/PN.Niaga Medan tanggal 10 September 2014 ditetapkantanggal waktu untuk melihat Daftar Pembagian Tahap (pertama) PT.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) dari hasil Penjualan/PemberesanHarta Pailit PT.
130 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
1150 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Permohonan Pailit Harus Dikabulkan Dikarenakan Syarat Adanya FaktaAtau Keadaan Sederhana Telah Terpenuhi.Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 tahun 2004,tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)maka permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan manakala adanyafakta atau keadaan yang secara sederhana dapat dibuktikan di Pengadilanmenyangkut syarat untuk dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2ayat (1) Undang Undang Nomor 37 tahun 2004, yaitu adanya
utang yangtelah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya Kreditur yang dua ataulebih yang mengajukan permohonan pernyataan pailit;Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 tahun 2004:Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta ataukeadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telahdipenuhi;Dengan adanya faktafakta dan buktibukti yang kami sampaikan tersebutdiatas maka teramat jelas ternyata kebenarannya
Nomor 1150 K/Pdt.SusPailit/2017Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 tahun2004, maka dalam hal adanya putusan pernyataan pailit, maka pihakPengadilan harus mengangkat Kurator dan Hakim Pengawas;Oleh karena itu, jika permohonan pailit ini dikabulkan oleh Pengadilan, makadengan ini pihak Pemohon bermaksud mengajukan usul pengangkatanKurator untuk melakukan tugastugas pengurusan dan pemberesan yaitu:1.
bahwa Para Termohon mempnuyai hutang yang telah jatuhtempo dan dan dapat ditagih;Menyatakan Termohon Pailit, pailit dengan segala akibat hukumnya;Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat sebagai Hakim Pengawas dalam pernyataan kepailitan ini sesuaidengan pertimbangan Pengadilan;Mengangkat: Sonny Wuisan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU.AH.04.03191 tertanggal 18 Oktober 2016 berkantor di
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebutPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikanputusan Nomor 31/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 6 Juni 2017,yang amarnya sebagai berikut :1. Menolak permohonan pernyataan pailit Pemohon tersebut;2.
224 — 99
44/PDT.SUS-PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
untuk melakukan pembayaran atas utangnya yang telah jatuh tempokepada Pemohon Pailit, maka Termohon Pailit IIT dan Termohon Pailit III, telah memberikan jaminan pembayaran utang kepadaPemohon Pailit, berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Utang dan Penjaminan Pembayaran Utang, tertanggal 15 Februari 2014,jo.
Sehingga tanggal jatuh temponya pada tanggal 10 April 2014.4 Bahwa Termohon Pailit IT dan Termohon Pailit III terikat di dalam perkawinan sebagai suami istri.5 Bahwa sebagai bukti kesanggupan dan kesediaan dari Termohon Pailit II dan Termohon Pailit INT melunasi utangnya kepadaPemohon Pailit, maka Termohon Pailit If dan Termohon Pailit IIT telah menyerahkan :5.1.
telah berusaha untuk melakukan penagihan atas utang utang tersebut di atas kepada Termohon PailitI, Termohon Pailit 1 dan Termohon Pailit III, terakhir Pemohon Pailit telah memberikan peringatan (somasi) pertama dan terakhirpada tanggal 15 September 2014 Nomor : 034/P/KC/IX/2014 (bukti P 10), agar Para Termohon Pailit segera melunasi utang utangnya kepada Pemohon Pailit, tetapi Para Termohon Pailit selalu menunda nunda pembayaran dengan alasan akan menjualtanah dan bangunan rumah yang dijadikan
jaminan pada Pemohon Pailit dan hingga permohonan pailit ini didaftarkan padaPengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Para Termohon Pailit tidak pernah melakukan pembayaran atas utang utangnya kepadaPemohon Pailit..8 Bahwa dari uraian di atas, telah terbukti secara nyata dan sederhana bahwa Termohon Pailit I, Termohon Pailit II danTermohon Pailit II, mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit.
Sehingga dengandemikian Termohon Pailit I, Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II memenuhi persyaratan untuk dipailitkan.9 Bahwa Termohon Pailit I, Termohon Pailit I dan Termohon Pailit III juga mempunyai utang kepada kreditur lain yaitukepada :9.1 PT.
294 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KURATOR PT ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (dalam pailit), R. VIDI YUNESA P, SH., tersebut;
KURATOR PT ADVAN TEKNOLOGI SOLUSI (dalam pailit), R. VIDI YUNESA P, SH., VS PT REYCOM DOCUMENT SOLUSI
1328 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
204 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
805 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor diITS Tower Niffaro Park Lantai 8 Unit 801, Jalan Raya PasarMinggu Nomor 18, Jakarta Selatan 12510, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;terhadapBARATA Y MARDIKOESNO, bertempat tinggal di Maka TownHouse Residence Kav/Unit 15 Jalan Rempoa Permai RT. 004RW.011 + Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan,Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta;Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukanpermohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon untuk memberikan putusansebagai berikut:1.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;AtauApabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor21/Pdt.SusPailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 26 Juni 2019 yangamarnya sebagai berikut: Menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan Pemohon Pailit (PTDwa Mitra) tersebut; Menghukum
Pemohon Pailit untuk membayar perkara sejumlahRp2.491.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasaPemohon dan Termohon Pailit pada tanggal 26 Juni 2019, terhadapputusan tersebut Pemohon Pailit melalui kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 28 Juni 2019 mengajukan permohonan kasasipada tanggal 3 Juli 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi
Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dan memori kasasi dariPemohon Kasasi (dahulu Pemohon Pailit) untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Termohon Kasasi (dahulu Termohon Pailit) beradadalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalamKepailitan ini;4.
133 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
965 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Menolak Daftar Piutang Deden Slamet Riyadi (Dalam Pailit) PerkaraPembatalan Perdamaian dengan Perkara Nomor 03/Pdt.SusPembatalanPerdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 128/Pdt.SusHalaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 965 K/Pdt.SusPail/2019PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.;Il. Menunda proses lanjutan pemeriksaan Perkara Daftar Piutang DedenSlamet Riyadi (Dalam Pailit) Perkara Pembatalan Perdamaian ini, sampaiproses hukum kasasi yang diajukan Termohon ke Mahkamah Agungmendapatkan putusan;Ill.
177 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
269 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Pailit namun tidak pernah dipenuhi oleh Termohon Pailit;Bahwa, hingga diajukannya Permohonan Kepailitan oleh Pemohon Pailit aguo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyataTermohon Pailit belum juga melakukan pembayaran sisa tagihan tersebut diatas kepada Pemohon Pailit , sehingga perobuatan Termohon Pailit tersebutdapat di kualifisir adanya iktikad tidak baik;Bahwa, dengan adanya tagihan Pemohon Pailit I, terbukti dengansederhana bahwa Termohon Pailit masih memiliki hutang yang
kewajibannya kepada Pemohon Pailit II;Bahwa, dengan adanya tagihan Pemohon Pailit Il, terbukti dengansederhana bahwa Termohon Pailit masih memiliki hutang yang telah jatuhHalaman 5 dari 15 Hal.
untuk melaksanakan kewajibannya sehingga Pemohon Pailit danPemohon Pailit Il sebagai kreditur menempuh jalur hukum denganmengajukan permohonan kepailitan ini untuk menegakkan haknya selakukreditur yang dijamin pelunasannya dari harta pailit (b0edel) Termohon Pailit;Bahwa, tidak diragukan lagi Termohon Pailit masih memiliki hutang kepadaPemohon Pailit dan Pemohon Pailit Il, dan sesuai dengan ketentuan Pasal1 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran
Nomor 269 kK/Pdt.SusPailit/2016Eksepsi mengenai Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang mengadiliperkara Nomor 10/Pailit/2015/PN Niaga Sby. (kewenangan kompetensi relatif),sebagai berikut:a. Bahwa Termohon Pailit menolak dengan tegas semua dalildalil dari ParaPemohon Pailit kecuali yang diyakini kebenarannya oleh Termohon Pailit;b. Bahwa Permohonan Pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit dalamPerkara Nomor 10/Pailit/2015/PN.
Kasasi/dahulu Termohon Pailit;.
152 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
991 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
PUTUSANNomor 991 K/Padt.SusPailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT. NADIA KENCANA, berkedudukan~ di JalanMahendradata Nomor 91, Denpasar, yang diwakili olehDirektur PT.
Niaga SMG junctoNomor 291K/Pdt Sus Pailit/2014didasarkan suratsurat palsu;17.Bahwa suatu putusan pengadilan yang jelasjelas didasarkan buktibuktisurat palsu, dan ternyata oleh Judex Facti tetap dinyatakan sah, makaputusan Judex Factitersebut adalah tidak sah karena melanggar hukum;Oleh karenanya majelis hakim Agung yang memeriksa dan memutuskanperkara a quo mohon perhatian dan perhatiannya untuk mencermati modusmodus yang dipraktekkan oleh Turut Termohon Kasasi/Terlawan asalkhususnya Turut Termohon
Sus Pailit/2014, dengan mendasarkan pada sekanakan penyerahanobjek sengketa dari kurator kepada Pemohon Kasasi tidak mendapatkanpersetujuan dari Hakim Pengawas;Pertimbangan Judex Facti sangat terkesan dipaksakan, karena buktibuktiyang nyata palsu dan merupakan kejahatan justru diabaikan dan dianggapbenar;Apabila Judex Facti bersikap adil dan jujur serta cermat, seharusnyamempertimbangkan pula mengapa Turut Termohon Kasasi I/Terlawan asaldalam mengajukan perlawanan (Perkara Nomor 03/G.PMH/2014/PN.
250 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Kn, Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago (dalam pailit)
41 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
399 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
SJ MODE INDONESIA (DALAM PAILIT), 1. MUHAMMAD TASMIN, S.H., 2. JONNER PARULIAN LUMBANTOBING, S.H., M.H. dan 3. DIAN ANUGERAH ABUNAIM, S.H., M.H.,
1443 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
157 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
No. 92 PK/Padt.SusPailit/2015bunga pinjaman;Bahwa Termohon Pailit adalah perseorangan yang membutuhkanpinjaman uang, sehingga Termohon Pailit telah bertemu denganPemohon Pailit dan mengutarakan niatnya untuk meminjam uangkepada Pemohon Pailit dengan jangka waktu pengembalian tertentudan pengenaan bunga pinjaman yang telah disepakati oleh PemohonPailit dengan Termohon Pailit;Bahwa telah terjadi hubungan hukum sebagai Kreditur dan Debitur yangterkait dengan hutang piutang uang antara Pemohon Pailit
Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuhtempo dan dapat ditagih;1.
Bahwa Pemohon Pailit melalui Kuasanya telah melayangkan Somasi(Peringatan) ke1 melalui surat Ref. Nomor 7.4 b/HTP/2014 bertanggal 4Juli 2014, yang ditujukan Up. Termohon Pailit yaitu agar segeramelunasi seluruh kewajiban hutang yang bersangkutan, tapi tidakdirespons oleh Termohon Pailit;3. Bahwa oleh karena tidak direspons oleh "Termohon Pailit", maka Kuasadari Pemohon Pailit Kembali melayangkan Somasi (Peringatan) ke2(terakhir) melalui surat Ref.
"Termohon Pailit", yaitu untuk secepatnya melunasiseluruh kewajiban hutang yang bersangkutan, tapi lagilagi Somasitersebut telah diabaikan oleh "Termohon Pailit";4.
Dari alamatTermohon Pailit/Pemohon Peninjauan Kembali yang seharusnya ditujukan keJalan Garut Nomor 11 A Menteng, Jakarta Pusat mengakibatkan hak TermohonPailit sebagai pihak tidak ada kesempatan untuk mengetahui dan hadir dalampersidangan perkara pailit atas dirinya, selain itu kehilangan pula hak dariTermohon Pailit untuk mengajukan sanggahan atas permohonan pailit tersebutTermohon Pailit sangat dirugikan karena Termohon Pailit setelah lewat waktuupaya hukum baru mengetahui adanya putusan pailit
248 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Bahwa Pemohon Pailit adalah salah satu pemegang saham dalamTermohon Pailit;Halaman 1 dari 59 hal. Put.
Pailit memiliki kKewajiban untuk mengembalikan pembiayaan danpembayaran kepada Pemohon Pailit;Bahwa apa yang sudah dibiayai dan dibayarkan oleh Pemohon Pailit untukkepentingan Termohon Pailit adalah hutang yang perlu dilunasi olehTermohon Pailit;Bahwa Termohon Pailit sudah ditegur oleh Pemohon Pailit tidak kurang3 (tiga) kali somasi yang mengingatkan kewajiban Termohon Pailit untuksegera melunasi dan membayar kewajiban atau utangnya tersebut kepadaPemohon Pailit:Bahwa atas surat teguran tersebut
Ketidakjelasantersebut mengakibatkan Termohon Pailit kesulitan dalam memahamipermasalahan hukum yang tengah dipermasalahkan oleh Pemohon Pailit;Adapun kekaburan dan ketidakjelasan atas permohonan pailit yangdiajukan oleh Pemohon Pailit akan Termohon Pailit bahas dalam uraianuraian berikut ini:Di dalam permohonan pailit, Pemohon Pailit hanya mendalilkan bahwaTermohon Pailit memiliki utang kepada Pemohon pailit yang jumlahpokoknya sampai dengan pengajuan surat permohonan pailit iniberjumlah Rp147.353.714.651,00
Pemohon Pailit tidak menjelaskan kapan utang tersebut jatuh tempo:2.3.1.2.3.2.Dalam Permohonan Pailit Pemohon Pailit tidak menjelaskanlebih lanjut mengenai kapan tanggal jatuh tempo atas Utangyang dimaksudkan.
oleh Termohon Pailit terbukti bertentangan dengan AnggaranDasar Termohon Pailit dan karenanya harus ditolak oleh cacat hukum;.
353 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
662 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
adalah lembaga peradilan extraordinary court sehingga jelas memiliki kewenangan yang luas dibidangkepailitan karena hukum kepailitan merupakan rezim hukum khusus (lexspesialis) daripada rezim hukum pada umumnya;I Tentang harta pailit dan keadaan sita umum (gerechtelijk beslag) atasasset Debitor Pailit dan asset pihak ketiga yang menjamin utang DebitorPailit:6 Bahwa adapun harta pailit yang telah dimasukkan Daftar Harta Pailit dandisetujui oleh Hakim Pengawas sebagai berikut:A Harta pailit yang secara
Deddy Fahmi Priadi B Harta pailit yang secara melawan hukum dengan sengaja tidak diserahkandokumen asli Sertipikat Hak Milik oleh Tergugat I kepada Penggugat selakuKurator demi keamanan harta pailit sebagaimana ketentuan Pasal 98 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut: No.Jenis Harta Pailit Atas Nama SHM Nomor 1133/Desa Dipl. Ing.
Deddy FahmiPriadi (Dalam Pailit) diucapkan tanggal 22 April 2013, sehinggabagaimana mungkin Tergugat I: PT.
dan;Apa gunanya Kurator dan Hakim Pengawas sebagai pihak yang independendalam rangka membereskan harta pailit ?
Lima Bintang Jaya Abadi, dkk (Dalam Pailit);8 Bahwa sedangkan pendapat ahli Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H.
257 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1123 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
376 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
856 — 526
9/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
telah PEMOHON PAILIT sampaikan di dalam permohonan pailit aquo.
Karenanya,terhadap PEMOHON PAILIT TIDAK DAPAT DIKENAKAN SANKSI / DENDA apapun oleh Termohon Pailit.BAHKAN secara TIDAK MALUMALU Termohon Pailit MENAWARKAN kepada PEMOHON PAILIT agarPEMOHON PAILIT menjadi BAGIAN dari Termohon Pailit dengan MEMILIKI SAHAMSAHAM di dalamTermohon Pailit.
Pailit MEMILIKI UTANG YANG SUDAH JATUH TEMPO kepada PEMOHON PAILIT,mengingat faktanya apabila PEMOHON PAILIT menerima PENAWARAN PELUNASAN UTANG maka segalakewajiban Termohon Pailit kepada PEMOHON PAILIT sebagaimana dimaksud dalam tagihantagihan yang telahdisampaikan oleh PEMOHON PAILIT kepada Termohon Pailit selama ini menjadi LUNAS.
bahwa MEMANG BENAR FAKTANYA Termohon Pailit MEMILIKIUTANG kepada PEMOHON PAILIT.
PEMOHON PAILIT DAN PT.
443 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
322 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
., tertanggal 31 Januari 2017;Menyatakan Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibathukumnya;Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi prosespengurusan dan pemberesan hartaharta pailit Termohon;Menunjuk dan mengangkat:a.
Simanjuntak & Partners,Wisma Bhakti Mulya, Lantai 3 Ruang 307, Jalan Kramat Raya Nomor160, Jakarta Pusat; selaku Tim Kurator Termohon dalam prosespengurusan dan pemberesan hartaharta pailit Termohon;7.
248 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
297 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Yang dimohonkan oleh Pemohon PKPU sebagaimana tertuang dalamhalaman pertama Putusan Pailit Nomor 03/Pdt.SusPKPU/2014/PN NiagaMks tanggal 13 Februari 2015 dan Pencabutannya yang tanggal 3 Agustus2015 keseluruhannya memohonkan Pailit atas Termohon PKPU danTermohon PKPU Il sebagai satu kesatuan Perkara Pailit yang dibuktikandengan satu nomor perkara yakni Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2014/PN NiagaMks dan bukannya dalam 2 (dua) perkara pailit;b.
bukan mencabut putusan pailit kecuali permohonanPemohon Pailit terpisah antara perkara terhadap Termohon PKPU danTermohon PKPU Il dan yang dicabut adalah putusan pailit knusus kepadaTermohon PKPU ;3.
Bahwa dalam amar pailit hanyalah berisi 2 (dua) hal yaitu menolak ataumengabulkan pailit dan tidak boleh berisi sebagiansebagian dan hanya berisimenolak atau mengabulkan pailit serta mencabut pailit sebagaimanatercantum dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (7) Pasal 18 ayat (1);e.
hukum yangdimohonkan pailit dengan menyatakan status KSP Multi Niaga dicabut(dinyatakan tidak pailit) dan menyatakan hanya 1 (satu) yang dipailitkanyakni hanya kepada Termohon PKPU Il (Ir.
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 telah jelasmenegaskan amar putusan pailit hanya berisi kabul atau tolak atas adanyapermasalahan hukum mengenai adanya Judex Facti dalam amarnyamengabulkan pailit sebagian;Selengkapnya dikutip:pahwa ada Judex Facti dalam amarnya mengabulkan Pailit sebagiankalau menyatakan pailit mengapa sebagian dan bagian mana yangdipailitkan dan bagian mana yang tidak dipailitkanTerhadap permohonan pernyataan pailit amar putusannya hanya berisikabul atau tolak
1107 — 442 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT JAYA DUTA KONSTRUKSI VS TIM KURATOR PT DUTACIPTA PAKAR PERKASA (dalam pailit), yaitu M. Agung Budiman, S.H., dan Didit Wicaksono, S.H., M.H
363 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
378 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
324 K/Pdt.Sus-Pailit/2018