Ditemukan 5073 data
Susanto Thoha
Tergugat:
JUHULIN
96 — 9
.- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
(tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu, 19 September 2018 oleh kami :EFFENDY KADENGKANG, SH selaku Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri Parigi, Putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada hari itu juga, oleh hakim tersebut dengan dibantu oleh NI MD SUDIARJANI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri Penggugat, danTergugat;PANITERA PENGGANTI, HAKIM,NI MD SUDIARJANI
PT. BPR Sami Makmur
Tergugat:
1.SUNGADI
2.ANA TRI LESTARI
23 — 2
Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam riburupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 oleh ErniKusumawati, S.H.sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sukoharjo, putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.M. NanikWidyastuti, SH.sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebutdihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.Panitera Pengganti, Hakim ,M.M.
JOST Far East, PTE, LTD
Tergugat:
PT Gemala Saranaupaya
92 — 19
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 523.800,00 masing-masing separuhnya;
49 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.446.000,00. (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
JONIE
Tergugat:
PT SURYA AJI PRATAMA
43 — 47
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yanh telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat masing-masing separuhnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.000,- ( Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ).
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat masingmasing separuhnya
Jap Tik Dhai
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri Tbk Pekalongan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Tegal
61 — 5
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 764.000,-(tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
74 — 44
Menghukum para pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------Menghukum pihak pertama dan pihak kedua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.308.000,- ( satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;---------------------------------------------------------------
77 — 26
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.500,- (lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.541.500, (lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 03 Mei 2016, olehkami : H. SUDARWIN, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: MUSAARIEF AINI, SH.
151 — 30
MENGADILIMenghukum pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu) masing-masing separuhnya;
23 — 0
.- ( Satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
93 — 8
MENGADILI- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 432.700,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
DR SONG SIP SH MH
Tergugat:
DPN PERADI CQ DPW PERADI JAWA TENGAH CQ. DPC PERADI SURAKARTA
179 — 41
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Surat Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
215 — 16
JUBAIDAH dan SURATNO tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
63 — 7
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu ) masing-masing separuhnya;
76 — 31
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 607.000,00 (Enam ratus tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
30 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pacitan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Tsaniyah 1435 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. SUMARWAN, M.H., sebagai Hakim Ketua, H.M. SURURI, S.Ag. danH.
54 — 18
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,- ( Enam ratus enam ribu rupiah) masing masing separuhnya;
29 — 12
MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;-----------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000, ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;---------------------------------------------------------------------------------------
87 — 9
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perjanjian perdamaian tertanggal 15 Desember 2016 yang telah disepakati tersebut;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MgtTelah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perjanjian perdamaiantertanggal 15 Desember 2016 yang telah disepakati tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) masingmasing separuhnya
37 — 5
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum pula Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat, sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yangtelah disepakati tersebut;2, Menghukum pula Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat,sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1440 Hijriah, oleh kami Drs. H. M.