Ditemukan 5836 data
61 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 08 j November 2007 TERGUGATmemperpanjangPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PENGGUGAT secara tertulis tanpaada pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentuberakhir,7.1.bahwa jika TERGUGAT memang konsisten menganggapPENGGUGAT sebagai pekerja PKWT maka TERGUGAT telahmelanggar hukum dengan tidak memberitahukan perpanjangankerja 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja berakhir secara tertulis;7.2.bahwa berdasarkan Pasal 59 Ayat (5) Undangundang No. 13Tahun2003
Bidang Pengawasan Tentang PenyimpanganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan TERGUGAT denganSurat No.006/D/SPTJFSPMI/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 perihalHal. 3 dari 19 hal. Put. No. 790 K/PDT.SUS/2009penyimpangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 63 orang (termasukPENGGUGAT), yang dilakukan oleh TERGUGAT.10. Balwa Serikat Pekerja PT.
Technofia Jakarta Federasi Serikat PekerjaIndonesia pada tanggal 20 Juni 2008 juga menyampaikan surat No.012/D/SPTJFSPMIVI/2008 yang berisi laporan tindak penyimpanganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 32 orang anggota Serikat PekerjaPT.
Technofia Jakarta sebagai Pekerja yang terikat pada PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT), untuk selanjutnya disebut Tergugat DR;4. Bahwa perusahaan Penggugat DR PT.
) antara PT.Technofia Jakarta dengan para tenaga kerja tersebut serta kondisi dilapangan / perusahaan. maka PKWT yang ada menjadi Perjanjian KerjaHal. 17 dari 19 hal.
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
baru, kegiatan baru, dan/atau tidakproduk tambahan, serta tidak dalam percobaan atau tidak penjajakan;Bahwa Tergugat dalam memberikan surat Pembaruan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT) kepada Para Penggugat tidak ada masa tenggangHalaman 4 dari 19 hal.Put.Nomor 763 K/Pdt.SusPHI/201512.13.14.wakiu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT), sedangkan dalam Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dilakukan lebih dari 1 (Satu) kali dan lebih dari 2 (dua) tahun;
Denganini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada di perusahaan PT.Delta Dunia Sandang Tekstil (PT.
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat yangdidasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhirsecara sah dan sesuai dengan hukum, dan Tergugat telah memenuhikewajibannya untuk membayarkan dan memberikan upah kepada ParaPenggugat sesuai dengan PKWT antara Para Penggugat dan Tergugat;.
Bahwa Para Penggugat secara licik mendalilkan bahwa PKWT yang dibuatoleh Para Penggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi PerjanjianKerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan alasan PKWT tidak berdasarpada Pasal 59 ayat (7) dan oleh karenanya perjanjian kerja antara ParaPenggugat dan Tergugat belum berakhir demi hukum sehingga TergugatHalaman 14 dari 19 hal.Put.Nomor 763 K/Pdt.SusPHI/2015harus membayarkan upah setiap bulannya sampai perkara ini berkekuatanhukum tetap;4.
DDST mulai Tahun 2010 menggunakan PKWT. Dari fakta yangdemikian, sejatinya Pemohon Kasasi dahulu Tergugat atas PKWT yangHalaman 16 dari 19 hal.Put.Nomor 763 K/Pdt.SusPHI/2015diterapkan kepada Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat, tidakbertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) huruf d yaitu PKWThanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam penjajakan.
63 — 17
Foto copy Surat Perjanjian Kerja No. 154/PKWT/TAT/VIV2015, tanggal 24Juli 2015, yang diberi tanda bukti T1;2. Foto copy Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja Nomor068/TAT/HRD/INT/VV2016, yang diberi tanda bukti T2;3.
Bahwa benar Penggugat pernah bekerja pada Tergugat, dimana antaraPenggugat selaku pekerja dengan Tergugat selaku Perusahaan yangbergerak dalam jenis usaha sebagai penyedia BBM dan LGP telahbersepakat untuk melakukan hubungan kerja berdasarkan PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana tertuang dalam PerjanjianKerja Nomor : 154/PKWT/TAT/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;.
Putusan Nomor 130/Padt.SusPHI/2017/PN.SbyKerja Nomor : 154/PKWT/TAT/VIV2015 tertanggal 24 Juli 2015, dimanaperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut telah berakhir sesuai denganjangka waktu berakhirnya perjanjian kerja tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan adalahapakah sah menurut hukum Perjanjian Kerja Nomor : 154/PKWT/TAT/V1V/2015tertanggal 24 Juli 2015 tersebut ?
Pasal 7 angka (1)Perjanjian Kerja Nomor : 154/PKWT/TAT/VIV2015 tertanggal 24 Juli 2015,bahwa pihak Penggugat telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja padaTergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung mulaitanggal 24 Juli 2015 sampai dengan 23 Juli 2016;Menimbang, bahwa namun demikian menurut Penggugat bahwaPerjanjian Kerja Nomor : 154/PKWT/TAT/VIV2015 tertanggal 24 Juli 2015 yangdibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak sesuai denganketentuan Pasal 59 ayat
) selama terjalinnyahubungan kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat' tidak pernahmempermasalahkan status hubungan kerjanya dengan Tergugat yangdidasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebagaimana termuatdalam Perjanjian Kerja Nomor : 154/PKWT/TAT/VIV/2015 tertanggal 24 Juli 2015sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 1838 KUHPerdata Jo.
AMSARINAH
Tergugat:
1.PT. PCI ELETRONIC INTERNATIONAL
2.PT. CITRA PERDANA PERKASA
3.PT. RAJA INDOSIN SIMANDOLAK
4.PT. RAJA LABORA PANBIL
138 — 25
Hakim yang Terhormatberpendapat lain mohon dipertimbangkan pula tentang syarat sahdan mengikatnya suatu perjanjian (dalam hal ini PKWT) yang diaturdalam Pasal 1320 KUH Perdata, disebutkan bahwa Supaya teradipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3) Suatu pokok persoalan tertentu;4) Suatu sebab yang tidak terlarang;Bahwa pada saat penandatanganan PKWT antara Penggugatdengan Tergugat tersebut, Penggugat
tidak pernah menyampaikanpenolakan atau keberatan atas PKWT tersebut, sebaliknyaPenggugat telah sepakat dan menandatangani PKWT tersebut.Sehingga PKWT tersebut berlaku sebagai undangundang bagiPenggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 1338Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata):Semua peranjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakatkedua belah pihak atau karena alasanalasan
Bedasarkanpengakuan tersebut (yang merupakan bukti yang sempurna), maka buktibahwa tergugat II telah memperkerjakan penggugat tidak melebihi jangwaktu 3 tahun.Bahwa dengan demikian maka PKWT antara penggugat dengantergugat telah sesuai dengan kententuan pasal 59 ayat (1) UUketenagakerjaan atau apabila majelis hakim yang terhormatberpendapat lain mohon dipertimbangkan pula tentang syarat dah danmengikatnya suatu perjanjian (dalam hal ini PKWT) yang diatur dalampasal 1320 KUH perdata, disebutkan bahwa
Suatu sebab yang tidak terlarang ;Bahwa pada saat penandatanganan PKWT antara penggugat dengantergugat II tersebut , penggugat tidak pernah menyampaikan penolakanatau keberatan atas PKWT tersebut, sebaliknya penggugat telahsepakat dan menandatangani PKWT tersebut.
Apakah status Penggugat selaku pekerja kontrak (PKWT) atau pekerja tetap(PKWTT) ?3. Sejak kapan terjadi PHK dan apakah Penggugat berhak atas hakhaknyasebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan?
95 — 6
THOBIIN MASHUDI, SH,MMPEMBINA TK.INIP.19561212 198203 1 02014.Bahwa PKWT antara Tergugat dengan Penggugat mencantumkan masapercobaan selama 3 bulan.
Perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum maka tidakmemiliki kekuatan dalam pelaksanaannya;17.Bahwa berdasarkan Undangundang No.13 Tahun 2003, Notapenjelasan dari Dinas Tenaga kerja sertapendapat para ahli maka dapatdisimpulkan PKWT antara Penggugat dengan Tergugat tidak memenuhiunsur objektif dai PKWT yang mengakibatkan batalnya PKWT antarapenggugat dengan Tergugat sehingga demi hukum PKWT tersebut sejakawal dianggap tidak pernah ada dan melahirkan PKWTT (perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu)
Hanya dapat dilakukanuntuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1kali paling lama 1 tahunj diayat ke 3 diatur bahwa PKWT = tidakdapat dilakukan pembaharuan .4. Pada ayat 4: ... PKWT tidak melaLui masa tenggang waktu 30( tiga puluh ) hari .9. Gugatan pada posita 13 saya sampaikan sebagai berikut :1 Bahwa pada nota penjelasan nomor : 566/148/PKTK tidakditujukan kepada PT. Indorama Polyester Industries Indonesiatetapi kepada PT.
RONI RAHARTO sebesar Rp3.203.694, dan Penggugat USI RUSAMSI sebesar Rp 2.215.108, Bahwa pada tanggal 22 Februari 2013 Tergugat telah melakukan PHK danmenyatakan tidak akan memperpanjang PKWT tersebut dengan ParaPenggugat.
,sedangkan menurut Tergugat, jenis / sifat pekerjaan Para Penggugat tersebutadalah bukan bersifat tetap dan terus menerus, dan sebagai penunjang,sehingga dapat dilakukan dengan PKWT yang berakhir secara hukum denganhabis masa kontrak sebagaimana ditentukan dalam PKWT tersebut.Menimbang, bahwa atas permasalahan tersebut selanjutnya MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Para Penggugat serta buktisurat (Bukti P.3, P.4, T.5 s.d. 7.8, T.11 dan 1.12) pada
STEPHANUS HERY SETIAWAN
Tergugat:
PT. INDOLOK BAKTI UTAMA cq. PT. INDOLOK BAKTI UTAMA Cab. Surabaya
97 — 18
No. 11/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Sby Bahwa di dalam posita gugatannya Penggugat telan mengakulhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat terhitung sejak bulan April2007 dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangkawaktu 1 (satu) tahun, dan pada bulan April 2008 Penggugat kembalimenandatangani PKWT periode ke2 yang berakhir pada bulan April 2009,kemudian untuk selanjutnya Penggugat terus menerus bekerja padaTergugat tanpa ada masa tenggang dan tanpa ada PKWT lagi ;Hal. 13 dari 20 hal. Put.
bekerja kepada Tergugat dengan PKWT terhitungmulai tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan 6 Oktober 2015 ;Menimbang, bahwa sesuai buktibukti yang diajukan di persidanganterdapat beberapa bukti sebagai berikut :1.
No.11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby17perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dalil para pihak dan Bukti T4,oleh karenanya kesepakatan kerja tersebut bertentangan dengan ketentuanpasal 7 Kepmenakertrans RI.
.: KEP.100/MEN/VI/2004 maka perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (5)Kepmenakertrans RI.
127 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
;BAB Il PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAUSEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA PALINGLAMA 3 (TIGA) TAHUN;Pasal 3;(1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalahPKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu;(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3(tiga) tahun;(3) Dalam hal pekerjaan tertentu. yang diperjanjikan dalam PKWTsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dariyang diperjanjikan maka PKWT
Bahasa Indonesia dan huruf latin berubahmenjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) maka PKWTberubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan denganproduk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (8),maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui
Putusan Nomor 373 K/Pdt.SusPHI/2015BAB VII PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTTPasal 15(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubahmenjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) maka PKWTberubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan denganproduk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(8),maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30(tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidakdiperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWTberubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja /buruhdengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka
produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2)dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejakdilakukan penyimpangan;(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggangwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjanganPKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidakterpenuhinya syarat PKWT tersebut;(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadappekerja/ouruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimanadimaksud
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disepakatipara pihak sah menurut hukum;3. Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena berakhirnyakontrak kerja (PKWT), terhitung tanggal 15 Juli Tahun 2014;4.
Nomor 351 K/Pdt.SusPHI/2015Pemohon Kasasi/semula Penggugat adalah pertimbangan yangkeliru dan tidak dapat dibenarkan karena PKWT tersebut tidakmemenuhi syarat sah PKWT yang diatur dalam ketentuan Pasal59 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan sudah seharusnya PKWT Pemohon Kasasi/semula Penggugat dinyatakan batal demi hukum;2.
kepadaPemohon Kasasi/semula Para Penggugat karena ketentuan Pasal59 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dengan tegas menyebutkan bahwa PKWT tidakdapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat Tetap;Maka dari itu keputusan Judex Facti dalam pertimbangannyamenganggap sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PemohonKasasi/semula Penggugat adalah pertimbangan yang keliru dan tidakdapat dibenarkan karena PKWT tersebut tidak memenuhi syarat sahPKWT yang diatur dalam ketentuan
Pasal 59 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudahseharusnya PKWT Pemohon Kasasi/semula Penggugat dinyatakanbatal demi hukum;3.
Nomor 351 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa kesalahan Judex Facti dalam menerapkan ketentuan Pasal59 ayat (7) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yaitu: Bahwa sudah sangat tegas dan jelas dari faktafakta hukum diatas menegaskan bahwa Termohon Kasasi/semula Tergugatdalam penerapan PKWT telah melanggar atau tidak memenuhiketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) sehingga konsekuensidari pelanggaran tersebut adalah PKWT Pemohon Kasasi/semulaPara Penggugat demi hukum menjadi PKWTT;Maka dari itu
42 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
) yaitu 9 Juni 2009 sampaidengan 8 Juni 2010, selanjutnya Penggugat tetap dipekerjakansebagaimana mestinya dan tidak lagi perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) yang ditandatangani oleh Penggugat;Halaman 17 dari 10 Hal.
Upah terakhir yang diterima oleh Penggugat pada bulanSeptember 2014 sejumlah Rp2.736.896,00 (dua juta tujuh ratus tigapuluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan olehTergugat/PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. terhadap Penggugat baiksifat pekerjaan maupun sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)dimaksud tidak memenuhi psrsyaratan sebagaimana dirumuskan dalamPasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
Keputusan Menakertrans Nomor 100/MN/IV/2014tentang Ketentuan Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT);8.
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan olehTergugat, jika dilihat dari sifat pekerjaannya tidak memenuhipersyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat(1) merumuskan:(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untukpekerjaan tertentu yaitu menurut jenis dan sifat atau kegiatanpekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:a.
Nomor 460 K/Pdt.SusPHI/201610.11.12.13.14.Bahwa sifat pekerjaan Tergugat yang tersedia bersifat tetap, dan hal inijuga melanggar rumusan Pasal 59 ayat (2) antara lain: perjanjian kerjawakiu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap;Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan olehTergugat disamping pekerjaannya bersifat tetap sebagaimana diuraikanpada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) di atas, masa kerja Penggugatsudah lebih dari 5 (lima) tahun.
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan di PHKnya Penggugat dengan alasan perjanjian kerja waktutertentu (PKWT) berakhir adalah bertentangan dengan Undang UndangNomor :13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 59 ayat (5)dan (6) berdasarkan peraturan perundangundangan ketenagakerjaantersebut, maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat semuladengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maka batal demi hukumsehingga berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)atas dasar hal itu Penggugat berhak
No. 621 K/PDT.SUS/2011Kasasi melainkan langsung menerima begitu saja pertimbangan hukum dariPenggugat/Termohon Kasasi;Bahwa putusan hakim tingkat pertama yang kurang cukupmempertimbangkan hukumnya tersebut dapat dibuktikan dari halhalsebagai berikut:3.1.Bahwa Penggugat adalah karyawan PKWT yang dimana berakhirnyaPKWT bukan karena PHK/Efesiensi melainkan karena masa PKWTtelah berakhir;3.2.Bahwa Penggugat menganggap sebagai karyawan status PKWTTadalah tidak benar, Pesangon tidak mungkin dibayarkan
karenaPenggugat status PKWT, dimana berdasarkan kesepakatan dalamPKWT berakhirnya kerja karena habis masa PKWT tidak mendapatkanPesangon;3.3.
PKWT keI dari tanggal 1 November 2004 sampai dengan tanggalHal. 7 dari 9 hal. Put.
No. 621 K/PDT.SUS/201131 Oktober 2005 (1 (satu) tahun) dan PKWT kell dari tanggal 25 Oktober 2005sampai dengan tanggal 24 Februari 2006, dan setelah berakhirnya PKWT Illhubungan kerja antara Termohon Kasasi/Penggugat dan PemohonKasasi/Tergugat tetap berlanjut tanoa PKWT (Bukti P.2);Bahwa PKWT kelll dari tanggal 27 Juli 2008 sampai dengan tanggal 26Juli 2009 dan PKWT keIV dari tanggal 27 Juli 2007 sampai dengan tanggal 26Juli 2005 selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2008 Termohon Kasasi di PHKoleh
88 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalammembuat PKWT harusnya dengan memenuhi syaratsyarat tertentu yangtelah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, sebabjika syaratsyarat tertentu bagi sebuah PKWT sebagaimana dimaksuddalam peraturan perundangundangan yang berlaku tidak dipenuhi, makaakan ada risiko hukumnya bagi para pihak;3.
Mengawali kerja dengan status pekerjaan ini harus dilakukan,sebab sifat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan Penggugat (AsistenManager Operasional) bukan sifat dan jenis pekerjaan yang dapatdilaksanakan dalam bentuk hubungan kerja PKWT. Bagaimanapun,melaksanakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya tidak dilaksanakandalam bentuk PKWT jelas merupakan pelanggaran hukum.
Oleh karenanya tidak boleh hubungan kerja denganpekerjaan sebagai Asisten Manager Operasional diselenggarakan dalambentuk PKWT. Artinya, PKWT yang dibuat adalah PKWT untuk pekerjaanyang seharusnya tidak boleh diselenggarakan. Akibat PKWT yang tidakmemenuhi ketentuan (dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap), makademi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias karyawantetap. (vide UU NAKER Pasal 59 ayat 7);13.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas PKWT yang dibuat oleh dan di14.15.antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWT yang tidak memenuhisyaratsyarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundanganyang berlaku. Oleh karena PKWT dibuat tidak memenuhi syarat hukum,maka resiko hukumnya, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatberubah demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Oleh karenahubungan kerja berubah menjadi PKWT, maka secara hukum Penggugattelah menjadi karyawan tetap Tergugat (c.q.
111 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Status hubungan kerja antara pekerja Riko Nandi Pinto dengan PTAngkasa Indo Jaya beralin menjadi hubungan kerja antara pekerja RikoNandi Pinto dengan PT Nanindah Mutiara Shipyard dengan statushubungan kerja PKWT pembaruan;2.
;(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat(6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100/MEN/VI/2004 Pasal 3menyebutkan:(1) PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) untuk pekerjaan yang sekaliselesai atau sementara sifatnya adalah perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu;(2) PKWT (perjanjian
kerja waktu tertentu) sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun;(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT (perjanjiankerja waktu tertentu) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatdiselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka perjanjian kerjawaktu tertentu (PKWT) tersebut putus demi hukum pada saaatselesainya pekerjaan;(4) Dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang didasarkan atasselesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan
Bahwa Pekerja/Pemohon Kasasi bekerja dengan Tergugat dalamperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (4),(5), (6) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu perpanjangan 1 (satu)kali dan pembaruan 1 (satu) kali sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjadalam dalam waktu tertentu (PKWT);2.
Bahwa adapun hubungan kerja dalam perjanjian kerja dalam waktu tertentu(PKWT) sebelumnya telah terputus selama 10 (sepuluh) bulan sebagaimanadikuatkan dalam memori kasasi dari Pemohon Kasasi;3.
80 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
/ kontrak dan putus hubungan kerjademi hukum karena masa PKWT/kontrak berakhir.
Dalam kaitan ini, statushubungan kerja para Penggugat masih tetap PKWT, dan oleh karenanyaTergugat menantang kepada para Tergugat, kapan para Penggugatmempermasalahkan perihal PKWTnya dan Sejak kapan PKWTnya berubahmenjadi PKWTT?? Seingat Tergugat, selama para Penggugat menjalanihubungan kerja PKWT, belum pernah mempermasalahkannya kepadaTergugat apalagi ke pegawai pengawas ketenagakerjaan (yang berwenangdalam penegakan hukum ketenagakerjaan).
Jadi tetaplah bahwa peristiwaberakhirnya hubungan kerja dalam perkara a quo karena WaktuKontrak/PKWT, kemana para pihak sudah samasama tahu. Dimana letakPHK sepihaknya??
, artinya dalamsurat gugatan sama sekali tidak muncul petitum terkait perselisihan hak;Tergugat berkeyakinan PKWT antara Tergugat dengan para Penggugat tidakada masalah, karena sejak awal para Penggugat setuju dan selama bekerjadengan sistem PKWT.
Bahwa PutusanMK memang tidak memerlukan Peraturan Pelaksanaan;Bahwa perkara PHI Nomor 37 yang kami mohonkan kasasi adalah perkaradimana para Penggugat/termohon kasasi menuntut status PKWT menjadiPKWTT. Oleh karenanya seharusnya Majelis Hakim harus tunduk denganputusan MK 07/2014 karena putusan MK ini mengatur secara jelasbagaimana prosedur perlalihan PKWT menjadi PKWTT tersebut.
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Technopia Jakarta tersebut adalah TERGUGAT kembali menjanjikan akanmerubah status PKWT ke32 orang dimaksud (termasuk PENGGUGAT)menjadi PKWTT secara bertahap ;Bahwa PUK SPTJ FSPMI menerima tembusan surat dari Dinas TenagaKerja Kabupaten Karawang nomor 566/2124/PKTK tanggal 31 Juli 2008 yangberisi PKWT antara PT.
Technopia Jakarta sebagai Pekerja yang terikat pada PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT), untuk selanjutnya disebut Tergugat DalamRekonpensi ;Bahwa perusahaan Penggugat Dalam Rekonpensi PT.
No. 791 K /Pat.Sus/ 2009yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapatdilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman;5. Bahwa Tergugat Dalam Rekonpensi pernah bekerja pada Penggugat DalamRekonpensi sejak tanggal 18 Juli 2007 sampai dengan tanggal 18 Agustus2008 dengan status hubungan kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT).
DewantoYudi S, menerangkan bahwa saksi mengetahui perjanjian kerja antaraPenggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dan mengetahui adanya perpanjangan Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT).Bahwa Judex Factie dalam pertimbangannya terang dan jelas salah danngawur sehingga menghasilkan keputusan yang salah, karena jelas dalampersidangan disampaikan oleh saksi Penggugat (Sdr Dewanto Yudi S)Hal. 10 dari 16 hal. Put.
No. 791 K /Pdt.Sus/20092008 yang amarnya mengatakan setelah diadakan penelitian danpengkajian terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT.Technopia Jakarta dengan para tenaga kerja tersebut serta kondisi dilapangan / perusahaan, maka PKWT yang ada menjadi Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu (PKWTT).
141 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2019Terhadap Penggugat Cemi Rahmawati: Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 19 Desember2015;Terhadap Penggugat IV Wawan Hermawan Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 30 Desember2015;Terhadap Penggugat VII Rahmad Hidayat Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 30 Desember2015;Terhadap Penggugat IX Fenty Apriliana Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 19 Desember2015;Terhadap Penggugat X Nyai
Susilawati Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 16 Desember2015;Terhadap Penggugat XIII Sifa Fauziaah: Putus Hubungan Kerjademi hukum karena berakhirnya PKWT tanggal 14 Maret 2015.
dan lainlain, (videbukti T1, T2, T24 a, b dan c), demikian pula ditinjau dari jangka waktuPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat denganTergugat yaitu 6 (enam) bulan dan tidak melebihi 3.1 (tiga tahun satu bulan)lamanya, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut sahmenurut hukum karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 59 ayat (1), (3), (4), (5) dan (6) Undang Undang Nomor 13Halaman 16 dari 27 hal.
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pertamadan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kedua antara ParaTergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dengan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah menurut hukum;3.
) atau sejakPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ketiga;4.
48 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi kedua Tergugat menyatakan bahwa gugatanPenggugat mendalilkan kedudukannya berubah dari PKWT menjadi PKWT,sementara Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat menawarkanPenggugat kontrak PKWTT";"Menimbang, bahwa oleh karena kedua eksepsi tersebut bukanlah mengenaikewenangan mengadili, melainkan eksepsi lainlain, maka berdasarkan ketentuanPasal 136 HIR, eksepsi tersebut harus diputus bersamasama dengan pokokperkaranya dalam putusan akhir";"Menimbang, bahwa dalam repliknya Tergugat menyatakan
bahwa statusPenggugat demi hukum telah berubah dari pekerja kontrak (PKWT) menjadipekerja tetap (PKWTT) karena PKWT yang dibuat Tergugat tidak sesuai denganketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 59 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan";"Menimbang, bahwa oleh karena kedua eksepsi Tergugat tersebutmempermasalahkan kedudukan Penggugat, maka Majelis akan mempertimbangkankedua eksepsi tersebut bersamasama, sebagai berikut":"Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah PKWT yang dibuat
bahwa statusPenggugat demi hukum telah berubah dari pekerja kontrak (PKWT) menjadipekerja tetap (PKWTT) karena PKWT yang dibuat Tergugat tidak sesuai denganketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan";"Menimbang, bahwa oleh karena kedua eksepsi Tergugat tersebutmempermasalahkan kedudukan Penggugat, maka Majelis akan mempertimbangkankedua eksepsi tersebut bersamasama, sebagai berikut":"Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah PKWT yang dibuat
Tidak diangkatnya Penggugat menjadi pekerja tetapsetelah dilakukan dua kali PKWT mengindikasikan bahwa Tergugat tidak inginmempekerjakan kembali Penggugat.
LIA PERMATASARI
Tergugat:
CV. PESONA MUSI
95 — 33
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum beralih dari hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak
Setelah melalui masa percobaan 3 bulan, dilakukan Kontrak Kerja /Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Kontrak Pertama sekitar tanggal 05 November 2017 sampai 04 November2018; Kontrak Kedua sekitar tanggal 05 November 2018 Sampai 04 November2019;Bahwa Pejanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT) yang dilakukan dengan MasaPercobaan Bertentangaan dengan pasal 57 dan pasal 58 UU No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjan, yang selengkapnya menyatakan :Pasal 57 Ayat (1) : Penanjian Keya untuk waktu tertentu dibuat
1(satu)penanjian kerja;Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Antara Penggugat denganTergugat Tidak Tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembangsebagaimana surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota PalembangNomor : 560/355/Disnaker/2020;Berdasarkan Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 13perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) wajib dicatatkan oleh Pengusaha Kepada Instansi yang bertanggungjawab dibidang ketengakerjaan Kabupaten/kota setempat selambatlambatnya&(tujuh) hari kerja sejak penandatanganan
;Merujuk pada Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor6/PUUXVI/2018, yang menyatakan Dengan adanya Pasal 59 ayat(7) danayat(8) UU 13/2003, menurut Mahkamah telah jelas mengenai kewajibanpencatatan PKWT dan akibat hukum dari tidak tercatatnya PKWT tersebut, yaitubahwa undangundang memberikan kewenangan kepada pemerintah, in casumenteri yang terkait, untuk mengatur lebih jauh mengenai aturan pelaksanaanterhadap norma a quo, selain itu norma yang ada, yaitu pasal 59 UU 13/2003termasuk
penjelasannya, telah menjadi dasar yang cukup bahwa wajibdicatatkan dan tidak dicatakannya PKWT sampai dengan batas waktu yangditentukan demi hukum berubah menjadi PKWTT;Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat denganalasan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT), Penggugat telahHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 52/Padt.susPHI/2020/PN.PIg10.11.12.13.meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang melaluimediator guna mendapatkan penyelesaiannya, hal mana telah
waktu tertentu di Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang;Menimbang, bahwa dari beberapa fakta hukum tersebut diatas dapatdisimpulkan halhal sebagai berikut:Halaman 18 dari 24 Putusan Nomor 52/Pdt.susPHI/2020/PN.PIg Bahwa benar PKWT antara Penggugat dengan Tergugat mencantumkan adanyamasa training atau percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 6 Agustus 2017sampai dengan tanggal 6 November 2017; Bahwa PKWT antara Penggugat dengan Tergugat dibuat secara tidak lazimdimana dalam 1 perjanjian kerja
55 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halhal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjutdengan Keputusan Menteri.Hal. 27 dari 32 hal.Put.Nomor 204 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa ketentuan lain yang memperjelas dan patut diperhatikan dalampenerapan PKWT dalam hubungannya dengan perubahan PKWT menjadiPKWTT adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja WaktuTertentu terutama Bab VII pasal 15 yang menyatakan:BAB VIIPERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTTPasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubahmenjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWTberubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan denganproduk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3),maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.(4) Dalam hal
pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikanlain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadiPKWTT sejak tidak terpbenuhinya syarat PKWT tersebut.(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadappekerja/ouruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hakhakpekerja/ouruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuanperaturan
Perubahan statusdimaksud adalah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadiPerjanjian Waktu Tidak Tentu (PKWTT):3.12.4 Menimbang bahwa dalam konteks perkara a quo, frasa demi hukumsebagaimana termaktub dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), danPasal 66 perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT.
yang bertentangan dengan peraturanperundanganundangan tersebut diatas semakin diperkuat oleh bukti P11berupa Jawaban tentang PKWT di PT.
138 — 58
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat antara Penggugat dengan para Tergugat sah dan berdasar hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat sejak 21 Februari 2019, dengan kualifikasi PHK karena berakhirnya waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);4.
Menghukum para Tergugat untuk membayar sisa waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat selama 12 (dua belas) bulan upah yang biasa diterima oleh Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Perjanjian Kerja yang dibuat oleh TERGUGAT 1 dengan Penggugatadalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak tanggal 16Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019, sebagaimana suratPerjanjian Kerja Waktu Tertentu. (PKWT) dengan nomor049/SPK/SDW/ARF/II/2017 tertanggal 21 Maret 2017 dan oleh TERGUGAT 1Penggugat dipekerjakan / di tempatkan / ditugaskan di Rumah Sakit lou danAnak (RSIA) Citra Arafig dalam hal ini TERGUGAT 2;3.
) 2.32.42.5Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugatadalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana suratPerjanjiaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan nomor:049/SPK/SDM/ARF/II/2017 Tertanggal 21 Maret 2017;Bahwa pada tanggal 7 November 2017 Penggugat dengan sadar dantanpa paksaan mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Tergugat tertanggal 22 November 2017 (BUKTI T1).
perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) yang dibuat oleh para pihak dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa perjanjian kerja waktutertentu (PKWT) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat denganTergugat, majelis hakim berpendapat hal tersebut membuktikan Penggugatdengan Tergugat telah terikat dalam suatu hubungan kerja dengan statusperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sejak 16 Maret 2018 sampai dengan 21Februari 2019, dan terungkap pula fakta perjanjian kerja waktu
kerja terhadap Penggugatsebelum berakhimyawaktu PKWT yang dibuat oleh para pihak dalam perkara a quo, namun demikianharuslah dapat difahami oleh para pihak yang berselisin, dalam suatu hubungankerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) salah satupihak yang terikat oleh perjanjian kerja tersebut dapat mengakhiri hubungan kerjameskipun jangka waktu PKWT tersebut belum berakhir, karena akibat hukumterhadap hal tersebut telah diatur oleh UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat antaraPenggugat dengan para Tergugat sah dan berdasar hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugatsejak 21 Februari 2019, dengan kualifikasi PHK karena berakhirnya waktuperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);4.
238 — 70
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum, dan Perjanjian Kerja Waktu Wertentu (PKWT) Penggugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula setelah putusan ini diucapkan;5.
Bahwa putusnya hubungan kerja karena selesainya masa kontrak sudahtertuang dalam surat PKWT Penggugat, jadi sejak awal Penggugatmemahami dan sadar kapan tanggal bulan tahun berakhir hubungankerja.
Darijumlah pekerja 22 orang tersebut, hanya 1 (satu) pekerja yang menolakputus hubungan kerja PKWT.Bahwa dalam surat PKWT tersebut, Penggugat sudah bersetuju bekerjadengan PKWT dan Penggugat juga tidak akan menuntut untuk menjadikaryawan tetap.
Sesuai dengan asas pacta suntservanda yang dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1)KUHPerdata, bahwa Perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihakberlaku sebagai UndangUndang bagi para pihak yang melakukan.Selain itu Penggugat beberapa tahun kebelakang sudah menjalani PKWTdan tidak mempermasalahkan, maka Penggugat dianggap telah tundukdan menundukkan diri dengan PKWT. Tidak pada tempatnya dan tidaketis setelah PKWT tuntas, baru kemudian mempermasalahkan;7.
Selain itu Penggugat selama menjalani PRKWTtidak mempermasalahkan PKWT nya sampai berakhir.
Sehingga Penggugatdianggap telah tunduk dan menundukkan diri dengan PKWT tersebut.Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya PKWT tersebut sah danmengikat maka dengan sendirinya PHK yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja PKWT haruspula dinyatakan sah dan mengikat;Menimbang, bahwa dengan sahnya PHK yang dilakukan oleh Tergugatmaka seluruh Petitum Penggugat patut untuk Ditolak.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang didaftarkan padatanggal 29 Desember