Ditemukan 1546 data
TAN, CHUNG HENG
4 — 2
Pemohon:
TAN, CHUNG HENG
Heng Bu Seng
19 — 4
Pemohon:
Heng Bu Seng
23 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PNG JAK HENG Alias AHENG
PUTUSANNomor. 1072 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PNG JAK HENG Alias AHENG ;tempat lahir : Tanjung Balai ;umur / tanggal lahir : 41 tahun / 27 Maret 1970 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Tubagus Angke No. 170, RukoPermata Kota Blok J9 Rt.010 Rw.001,Kelurahan Pejagalan, KecamatanPenjaringan, Jakarta Utara ;agama
: Budha ;pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa tidak pernah ditahan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karenadidakwa :Bahwa Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng pada hari Kamis tanggal 14September 2009 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan September tahun 2009 bertempat di JI.
Tebet Jakarta Selatan milik saksi Agus Susantodimana Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng sebagai distributorsparepart motor menyuruh saksi Agus Susanto untuk membayar seluruhbarang berupa sparepart sepeda motor yang pernah diserahkan kepadasaksi Agus Susanto untuk dijual, namun karena saksi Agus Susantobelum mempunyai uang untuk membayarnya kemudian Terdakwamengambil sparepart motor miliknya yang berada di Toko SINAR JAYAmilik Agus Susanto yang kemudian pada saat Terdakwa mengambilbarang miliknya yang
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi AgusSusanto menderita kerugian sekitar Rp 60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah).Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Selatan tanggal 19 Januari 2012 sebagai berikut :.1 Menyatakan Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng yang identitasnyasebagaimana tersebut pada awal surat tuntutan
Png Jak Heng alias Aheng telahterbukti sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebutbukan merupakan tindak pidana ;Melepaskan Terdakwa Png Jak Heng alias Aheng dari segala tuntutanhukum;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :46 (empat puluh enam) buah dus yang berisi barang berbagai macam danjenis spare part sepeda motor, 86 (delapan puluh enam) buah per shock, 12(dua belas) buah ganda assy, 20 (dua puluh) buah
Heng Boen Thong
8 — 4
Pemohon:
Heng Boen Thong
HENG MUI KUANG
20 — 4
Pemohon:
HENG MUI KUANG
HENG MUI KIE
17 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama atau menambah nama pemohon sebagaimana Tjatatan Sipil Golongan Tiong Hoa Pontianak Nomor 1786/1954 (kutipan Akta Kelahiran) yang dikeluarkan kantor Pentjatatan Sipil Pontianak pada tanggal 30 september 1954 yang semula tertulis MUI KIE menjadi HENG
Pemohon:
HENG MUI KIEBahwa kelahiran pemohon atas nama Heng Mui Kie telah didaftarkan/ dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPontianak pada tanggal 16 Oktober 1954 sebagaimana kutipan aktekelahiran No. 1786/1954 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.2. Bahwa Pemohon bermaksud menambah nama pemohon pada AkteKelahiran tersebut yang semula bernama MUI KIE menjadilengkapnya HENG MUI KIE.3.
Bahwa penambahan nama pada Akte Kelahiran tersebut dikarenakanmenyesuaikan nama pada KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat serta SuratLainnya dan juga pemohon dari keturunan Marga HENG.4. Bahwa untuk mendapatkan legalitas penambahan nama pemohontersebut diatas, maka terlebih dahulu harus membuat jjin dariPengadilan Negeri.halaman 1 dari 7 hal penetapan Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Ptk5.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6171044904520002 tanggal13 Mei 2019 atas nama HENG MUI KIE, diberi tanda P1;2. Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6171042205070098 tanggal 13 Mei2019 atas nama Kepala Keluarga KHOUW MIAUW TJE, diberi tanda P2;3.
MUIKIE ;Menimbang, bahwa sesuai keterangan para saksi yang diajukan diPersidangan dihubungkan buktibukti surat (P1, P2 dan P3), makadiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :halaman 4 dari 7 hal penetapan Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Ptk Bahwa Pemohon merupakan keturunan marga HENG; Bahwa Pemohon bermaksud menambah nama pemohon pada TjatatanSipil Golongan Tiong Hoa Pontianak Nomor 1786/1954 yang dikeluarkankantor Pentjatatan Sipil Pontianak pada tanggal 30 september 1954 (AktaKelahiran) yang semula
bernama MUI KIE menjadi lengkapnya HENGMUI KIE; Bahwa didalam dokumen kependudukan berupa kartu tanda pendudukdan kartu keluarga ternyata telah tertulis HENG MUI KIE ; Bahwa sampai saat ini tidak ada orang lain dan keluarganya yang merasakeberatan dengan penambahan nama marga HENG tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, makaPengadilan Negeri berpendapat dalildalil Pemohon dalam permohonannyaternyata cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan,keadilan,
Heng Ka Siok
50 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- MenyatakanPerkawinan antara Pemohon Heng Ka Siok dengan almarhum Au A Seng yang secara agama Budha pada tanggal 12 Januari 1984 di Vihara Samiddha Bhagya Jalan Thamrin No. 97 Pematang Siantar, berdasarkan Surat Pemberkahan Pernikahan Nomor : 149/SB-PS/X/2021dihadapan Pandita Loka Palasraya yaitu YA.
Pemohon:
Heng Ka Siok
LIM A HENG
15 — 3
Pemohon:
LIM A HENG
LI HENG KHOUW
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti nama dari nama Li Heng Khouw menjadi Ellen K;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk catatan pinggir pada register Akta Pencatatan
Pemohon:
LI HENG KHOUW
HENG PENG KIANG
5 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk menambah tanggal dan bulan lahir pemohon HENG PENG KIANG lahir di kawal ,tahun 1945, dengan menambah HENG PENG KIANG lahir di Kawal, pada tanggal 31 Desember 1945;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan tanggal dan bulan lahir pemohon tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 384/1981, tanggal 5 Mei 1981, dengan memperlihatkan
Pemohon:
HENG PENG KIANG
HENG GIOK HOA
7 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2750/B/1976 yang semula tertulis GIOK HOA NIO dirubah menjadi HENG GIOK HOA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang paling
Pemohon:
HENG GIOK HOA
HENG KHIANG TJOE
39 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon semula bernama KHIANG TJOE menjadi HENG KHIANG TJOE ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon ini ke kantor di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan
Pemohon:
HENG KHIANG TJOE
LIM BAK HENG
33 — 6
Pemohon:
LIM BAK HENGPENETAPANNomor 18/Pdt.P/2019/ PN KtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan:LIM BAK HENG, bertempat tinggal di Jalan Dr.
sesuai dengan kutipan aktakelahiran Pemohon nomor 6104LT260820140015 ( Terlampir ) yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ketapang.Bahwa Pemohon juga mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP )dengan nama : Lim Bak Heng dengan Nomor Induk Kependudukan( NIK ) 61041700760002 ( Terlampir ), dan masuk dalam Kartu Keluarga( K K ) Pemohon yang bernama : Lim Bak Heng dengan nomor KartuKeluarga 6104172210100044 ( Terlampir ) ;Bahwa Pemohon pernah ada membuat Paspor di Kantor
Bahwa ketidak mengertian Pemohon dengan mempunyai 2 ( dua )dokumen yang tersebut yaitu dalam Kartu Tanda penduduk Pemohontertulis : Lim Bak Heng dan pada Paspor Pemohon tertulis : Lim BakHiong mengakibatkan Pemohon susah dalam pengurusanPerpanjangan Paspor Pemohon.;5. Bahwa dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon danPaspor Pemohon tersebut adalah orang yang sama artinya 2 ( dua )nama tetapi satu orang harus ada Penetapan dari Pengadilan NegeriKetapang ;6.
Menetapkan nama Pemohon Lim Bak Heng juga adalah Lim Bak Hiong,atau Lim Bak Hiong adalah Lim Bak Heng ( dua nama tetapi satu orang);3.
Keluarga Nomor6104172210100044, serta keterangan para saksi di persidangan diperolehfakta hukum bahwa Pemohon lahir di Ketapang pada tanggal 10 Juli 1963 dariseorang ibu bernama Lim A Tjai dan diberi nama Lim Bak Heng.
TJUA DJUI HENG
6 — 2
Pemohon:
TJUA DJUI HENG
WANDA WIJAYA HENG
20 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurangi nama Pemohon pada Akta Kelahiran yang semula bernama WANDA WIJAYA HENG menjadi WANDA WIJAYA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan pengurangan nama Pemohon kepada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku
Pemohon:
WANDA WIJAYA HENG
Heng Boen Thong
10 — 6
Pemohon:
Heng Boen Thong
Heng Tjiong Thieng
20 — 1
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca dengan nama Heng Tjiong Thieng menjadi nama yang tertulis dan terbaca dengan nama Hendra Martin;3.Pemohon:
Heng Tjiong Thieng
Gouw Pue Heng
16 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon: GOUW PUE HENG selaku Direktur PT Pelayaran Sumber Bahari untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa telah hilang dokumen milik Pemohon sebagaimana sesuai dengan Surat Tanda Laporan Kehilangan/Kerusakan Barang/Surat-Surat dari Kepolisian Resort Cilegon Nomor STPLK/236/VII/2023/Sektor, tertanggal 7 Juli 2023, antara lain berupa:
- Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor
Pemohon:
Gouw Pue Heng
33 — 14
Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah . 2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pick up mitsubishi T120SS KB 8153 G;Di kembalikan kepada terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO;- 21 (dua puluh satu) ken yang berukuran 20 (dua puluh ) liter yang berisi BM jenis bensin;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah tangki BBM modifikasi warna hitam yang memiliki kapasitas 100 (seratus) liter;Dirampas untuk dimusnahkan.6.
TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKI-LAKI dari Alm SUDI PO
Menyatakan terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan /atauNiaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 55UndangUndang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SEANAK LAKILAKI dari Alm SUDI PO , dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.5.000.000,(lima juta rupiah) subsider 1 (Satu) bulan kurungan;3.
Perbuatanterdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKI dari Alm SUDIPO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangundangNo.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul10.00 Wib atau setidaktidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan diJalan KetapangSiduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai
SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53huruf b Undangundang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.ATAUKetiga :Bahwa ia terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SE ANAK LAKILAKIdari Alm SUDI PO,pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul10.00 Wib atau setidaktidaknya masih sekitar bulan Agustus 2014 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di SPBU sungai Awan diJalan KetapangSiduk Rt/Rw 01/01 Desa Sungai awan Kec.Muara
Menyatakan Terdakwa TAN HENG SEN Als HENG SEANAK LAKILAKI dari Alm SUDI PO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah2.
Hendry Heng, S.Kom
25 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG dan merubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan status Pemohon,
nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon tersebut kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG serta merubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.281.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
<
Pemohon:
Hendry Heng, S.Kom
Bahwa Pemohon dilahirkan di Jambi pada tgl 22 Januari 1975 atasperempuan dari seorang ibu bernama KHO KA HWI dengan HENG DJETECK.3. Bahwa Pemohon ingin menambah nama marga, Akte Kelahiran No. 101PDTPN1975 dari akte perkawinan untuk Warga Negara Asing China ) diJambi tgl 12 Oktober 1981 No. 24 yaitu perkawinan antara HENG DJETECK dengan KHO KA HWI.4. Bahwa Pemohon ingin menambah nama HENDRY menjadi HENDRYHENG dan selanjutnya akan menyebut dirinya menjadi HENDRY HENG.5.
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. : Tujuh atas nama KOK KUANGtertanggal 10 Februari 1975, dari Pegawai Biasa Catatan Sipil KotamadyaJambi dengan CatatanPinggir yang menyatakan dua perkataan KOK KUANGdirobah dan diganti menjadi HENDRY, HENG tertanggal 29 Mei 1984, (buktiP5) ;6.
Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) atasnama HENG, HENDRY tertanggal 28 Agustus 1984 (bukti P6) ;Menimbang, bahwa bukti P1 s/d P6 tersebut diatas telah dicocokandengan aslinya dan telah dibubuhi meterai yang cukup, sehingga dapat dijadikanalat bukti yang sah dipersidangan ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis untukmenguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua)orang saksi dipersidangan, dibawah sumpah menurut tata cara agama
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dalamKTP dan KK Pemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG danmerubah status Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadiBelum Kawin ;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan statusPemohon, nama Pemohon dalam KTP dan KK Pemohon tersebut kepadainstansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Jakarta Barat, untuk menambah nama Pemohon dalam KTP dan KKPemohon dari Nama HENDRY menjadi HENDRY HENG serta merubah statusPemohon dalam KTP dan KK Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin ;4.