Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 24-03-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 229/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 20 September 2022 — MKn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
454
  • MKn
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
    2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
    3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
Putus : 26-03-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
16758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
Putus : 10-02-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 182/PDT.G/2013/PN.KPG
Tanggal 10 Februari 2014 — WILEM NOPE,SH lawan - KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
4446
  • WILEM NOPE,SHlawan- KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Bahwa benar sebelumnya Tergugat adalah anggota Partai Demokratdan benar pula Penggugat adalah merupakan salah satu anggotaDPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat Periode 2009 2014.
    ,Namun sejak tanggal 04 juni 2013 Tergugat telah diberhentikan dariAnggota Partai Demokrat dan diusulkan untuk digantikeanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari PartaiDemokrat, karena secara resmi Tergugat telah pindah ke Partai lain.Hal ini ini sesuai dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2 tahun2008 sebagai yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor.2tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi sebagai berikut :Anggota Partai Politik diberhentikan dari Partai Politik apabila :e Meninggal
    dunia.e Mengundurkan diri secara tertulis.e Menjadi anggota Partai Politik lain.e Melanggar AD dan ART.Ketentuan ini sesuai pula dengan bunyi Pasal 17 Anggaran Dasar(AD) Partai Demokrat yang salah satu alasannya menyatakanbahwa Anggota Partai Demokrat diberhentikan karena telahPINDAH KE PARTAI POLITIK LAIN.Bahwa dengan demikian maka tindakan Tergugat yang telahmengeluarkan SK.Nomor.014/SK/DPD.PD/NTT/2013 tanggal 04Juni tentang Pemberhentian dari Anggota Partai Politik,Pemberhentian antar waktu dan
    Penggugat yang telah pindahke partai lain yaitu DPD/PD melaporkan bahwa ada anggota yangmasih menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat telahmenjadi anggota dari Partai lain dan Berdasarkan Pasal 8 ayat( 1 ) mengenai tata cara pemberhentian dan pasal 17 ayat (1 ) AD/ART Partai Demokrat wajib mengambil sikap memberhentikanpenggugat sebagai anggota Partai Demokrat dan mengeluarkan SKPenggantian Antar Waktu ( PAW );Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Penggugat danmenanyakan hal tersebut karena
    bahwa perselisihanpartai politik diselesaikan internal partai politik sebagaimana diatur dalamAD dan ART dan dalam ayat (2) nya ditentukan bahwa penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) Undangundang RI nomor 2tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Register : 03-01-2023 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Januari 2023 — Penggugat:
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
549
  • Penggugat:
    Partai Beringin Karya (Berkarya)
    Tergugat:
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Turut Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 565 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
9444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
    PUTUSANNomor 565 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H., berkedudukan di PerumahanTokojo, RT 5 RW 13, Kelurahan Kijang Kota, KecamatanBintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., M.H.
    ,dan kawankawan para advokat, berkantor di Jalan KaryaKampung Lembah Rantau RT 3 RW 7 Kelurahan BatuSembilan Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cg.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya ProvinsiKepulauan Riau, Cg. Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolongan Karya Kabupaten Bintan, Cq.
    ., selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A. Rivai Ibrahim, S.H., dan RajaAzman, S.H., para advokat berkantor di Jalan TuguPahlawan Nomor 35 Lantai Il Tanjungpinang ProvinsiHalaman 1 dari 6 hal. Put.Nomor 565 K/Padt.SusParpol/2018Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal10 Agustus 2017;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;DanPemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cg.
    Lamen Sarihi, S.H, M.H) yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Cq.Fraksi Golkar DPRD Kaupaten Bintan tidak sesuai dan bertentanganHalaman 2 dari 6 hal.
    Lamen Sarihi, S.H., M.H., (Penggugat) sampai putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht);Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten BintanCq. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan untuk membayar dendasebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isiputusan ini;Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Putusan Sela untukmenunda Proses Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRDKabupaten Bintan atas nama Sdr. H.
Putus : 02-07-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 2 Juli 2014 — AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW – PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
6230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
    AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
    Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
    Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
    Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
    Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
Register : 28-02-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Plg
Tanggal 15 Agustus 2018 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
3.H. Gumari
5117

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
    2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
    3.H. Gumari
Register : 13-03-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN)
11179
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN)
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),yang diwakili oleh H.
    Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah partai yang telah berbadanhukum dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusiasebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan Nomor : M.HH.19.AH.11.01 Tahun2008, tanggal 03 April 2008, tentang Pengesahan Partai Peduli Rakyat Nasionalmenjadi badan hukum ; 2 Bahwa tanggal 08 Maret 2010 % tanggal 10 Maret 2010, Penggugat telahmenyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Peduli Rakyat Nasional yang pertama,di Hotel Savoy Homann Bandung, yang menghasilkan
    Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik =; Ad.2.
    Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yangmana pada Pasal 23 menyatakan : (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai denganAD dan ART ; (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkanke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejakterbentuknya kepengurusan yang baru ; (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
    Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, memberikankewenangan bagi Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan sertasusunan organisasi Partai Peduli Rakyat Nasional ; Menimbang, bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional didirikan pada Tahun 2006 yang telahdisahkan susunan kepengurusannya oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia pada tanggal 03 April 2008, dengan Amelia A. Yani sebagai KetuaUmum serta H.V.T.A.
Register : 17-09-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Srh
Tanggal 29 Juni 2021 — ., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
6736
  • ., DKK
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
    Bahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
    olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
    Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
    Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
    2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 395/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 8 Desember 2015 — MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
3924
  • MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
    Bahwa karena inti gugatan Penggugat adalah keberatan terhadapkeputusan partai politik, maka gugatan Penggugat aquo masuk dalamHal 5 dari 27 halaman Put.No.395/Pdt/2015/PT SMGranah perselisihan partai politik, hal ini berdasarkan penjelasan pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikyang menyatakan : Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain : (1) Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan (2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik
    adalahpenyalah gunaan wewenarg yang dilakukan oleh pengurus partai politikdan pelanggaran hakhak anggota partai politik, maka hal itu adalahurusan internal partai politik, maka secara hukum perkara aquo masukdalam kategori perselisihan partai politik.
    Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c. Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian.d.
    Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politikantara Penggugat dengan Tergugat belum pernah diselesaikan olehinternal partai dan Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai Politik diPKB yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan,menyidangkan dan memutus perselisihan/konflik internal partai politik,maka secara hukum masalah konflik internal partai ini belum pernahdiselesaikan secara musyawarah diinternal partai sebagaimanaketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
    Politik, menyatakan yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik antara lain :1.
Putus : 14-05-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 948/Pdt.Sus/2013/PN.SBY
Tanggal 14 Mei 2014 — AHMAD NAWARDI, S.Ag melawan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Dkk
325
  • AHMAD NAWARDI, S.Agmelawan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Dkk
    DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan KetintangMadya 153155 Surabaya selanjutnya disebutSOD AGA... ececceceeceeeeee eee eeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeeeaeeeeeeneeeeesiaeeesnenees TERGUGAT ;2. DPP Partai Kebangkitan Bangsa beralamat di Jalan Raden Saleh No. 9 JakartaPusat 10430 selanjutnya disebut sebagdi................... TERGUGATIl;3. Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya60175 selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT III;4.
    Bahwa PENGGUGAT adalah Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang duduk sebagai AnggotaDPRD Provinsi Jawa Timur Periode 20092014 yang diangkat dan disahkan oleh Menteri DalamNegeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:161.35601 Tahun 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Tertanggal 29 Agustus 2009;2.
    Bahwa tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT II mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 Tentang Penetapan PemberhentianAhmad Nawardi Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa: 5.
    Nomor 1Tahun 2011 yang menjadi dasar pijakan TERGUGAT II dalam mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 201 3;Bahwa PENGGUGAT adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor Anggota:0020/0600/VII/2008.
    Dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsaadalah secara individu PENGGUGAT, karena nomor anggota tersebut diperuntukan untukPENGGUGAT.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
10365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
    Nomor 594 K/Padt.SusParpol/2018Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
    Gugatan Penggugat sangat Prematur; Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebin dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
    Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan tersebut berisi
    Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti sudah tepat karenaberdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, perselisihan Partai Politik harusdiselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme internal Partai Politiksebelum diajukan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri,penyelesaian mana belum terbukti adanya dalam perkara a quo;.
    Bahwa namun demikian amar putusan Judex Facti perlu diperbaiki karenaberdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Partai Politik,Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan PartaiPolitik tetapi untuk itu harus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannyamelalui internal partai;.
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/PDT.SUS/2010
DKK; PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB)
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DKK; PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB)
    No. 865K/PDT .SUS/2010Partai PKPB yaitu Peraturan Partai No. PP02a/DPP.PKPB/XII/2009 tentang Perubahan atas PeraturanPartai Nomor: PPPKPB/11/2007 tentang Disiplin Partai danSanksi Organisasi, bahkan tidak pernah dikasih tahuadanya pemberlakuan dan penerbitan Peraturan Partai aquo,Bahwa oleh karena Peraturan Partai PKPB No.
    No. 865K/PDT .SUS/2010TentangDISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI; PERATURAN PARTAI NOMOR = PP02a/DPP PKPB/X1I1/2009Perubahan atas Peraturan Partai No.
    seperti yang diatur dalam pasal 17, 1821peraturan Partai No.
    NOMOCR: PP02/DPPPKPB/II/2007TentangDISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI; PERATURAN PARTAI NOMOR = PP02a/DPPPKPB/X1I1/2009Perubahan atas Peraturan Partai No.
    keputusan Partai harus melalui mekanismemusyawarahdan rapat partai, sedangkan terbit dan berlakunya PeraturanPartaiNo.
Register : 06-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 586/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
1710
  • Penggugat:
    I GEDE WESTRA
    Tergugat:
    DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
Register : 21-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 62 / B / 2011 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 25 Juli 2011 — .; PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK;
7537
  • .;PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK;
    No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/PE MB ANDIING3 epee scence nrcMelawanPENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK,yang dalam hal ini diwakili oleh :SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ketua danSekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) KotaDepok, Beralamat di Jl.
    tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan melaluiSurat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 2 Maret 2011;Bahwa Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontramemori banding tertanggal 9 Maret 2011 yang telah diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal yang sama, dan telahdiberitahukan kepada pihak lawan melalui Surat Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding tetanggal 10 Maret 2011, dan berdasarkan Surat DewanPimpinan Cabang Partai
    HANURA Kota Depok Nomor 015/PSK/Hanura/DPCDepok/III/2011 Perihal Pencabutan Surat Kuasa tanggal 9 Maret 2011, dan SuratDewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Nomor 016/SPPTUN/HANURA/DPCDepok/IV/11 tanggal 1 April 2011, Perinal Penggantian Materi Kontra MemoriBanding tanggal 9 Maret 2011, Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukanKontra Memori Banding tertanggal 30 Maret 2011, yang diterima di KepaniteraanHal. 5 dari 14 hal.Put.
    Suprianto, AT.MM sebagaimana dukungannya dansikap terakhir Pimpinan Anak Cabang Partai HANURAsekota Depok. DPD Partai HANURA Jawa Barat dan DPP Partai HANURA (Videbukti P1, P2, P3 dan P4) akan tetapi justru sewenangsewenang,Tergugat/Pembanding mementingkan pasangan Drs. H.
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna sebagaimana pasangan yang diusung olehDewan Pimpinan Cabang Partai Hanura selaku Penggugat/Terbanding (PutusanHalaman 53 alinea 3 ); 2222 nn nn nnn nnn nn nnn ne nen nnnHal. 9 dari 14 hal.Put. No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbandingdikabulkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat 8 dan 9 jo.
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
3722
  • Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN KOTA MADIUN;Beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kota Madiun,semula sebagai TERGUGAT I;Il. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR;Beralamat di Jalan Kendangsari Industri Nomor 57Surabaya, semula sebagai TERGUGAT II;Dalam hal ini Tergugat dan Tergugat II/ Terbandingmemberikan kuasa kepada:1. Andy Firasadi, S.H., M.H;2.
    Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan SuratKeputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNo. 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan Supiyah MangayuHastuti dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;&. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telahdikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan No.4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD KotaMadiun;6.
    Bahwa, selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil untukmelakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan di Tingkat Dewan PimpinanPusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, khususnya olehKetua Bidang Kehormatan Partai (DPP PDIP);10.
    Bahwa, terhadap surat Peresmian Pemberhentian Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun a/n Supiyah Mangayu Hastutidengan SK Gubernur No. 171.401/422/011.2/2018 (bukti P4) juga tidakmemasukkan Surat Pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan di dalampertimbangan hukumnya, padahal Pembanding/dulunya Penggugat adalahanggota partal yang harusnya diberhentikan berdasarkan SK Partai;4.
    Bahwa, penyelesaian perselisihnan di dalam partai seharusnyadilakukan melalui dan oleh intern partai sehingga menurur Majelis Hakimgugatan Penggugat premature, namun dalam hal ini Penggugat tidaksependapat.Bahwa, benar dalam hal ini merupakan perselisihan partai, namundemikian perselisinan ini tidak pernah dilakukan penyelesaian di dalamHalaman 7 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sbyintern partal, karena faktanya meskipun penggugat sudan mengajukankeberatan dengan datang langsung ke DPP Partai PDI
Register : 20-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 46/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
3725

  • Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
H.MAT NASIR, S.Sos
Tergugat:
1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
3111
  • Penggugat:
    H.MAT NASIR, S.Sos
    Tergugat:
    1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    Turut Tergugat:
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
Register : 07-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 17 April 2023 — Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
3.DPRD Pesisir Selatan
7518
  • Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
    3.DPRD Pesisir Selatan