Ditemukan 78588 data
12 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
19 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
34 — 11
memberitahu kepada Eko Budiyono dan apabila ada pembeli yangmenang atau beruntung atau kalah maka Eko Budiyono akan mendatangi pembelipembeli untuk menarik uang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Warsidiuntuk diberikan kepada pengepul yang bernama Sus Pelang adapun cara permainanjudi Cap Ji Ki adalah pembeli membeli nomor 1 sampai dengan nomor 6 dengantanda (X) diberi lambing merah dan apabila hitam diberi lambang (=) contohnyaapabila 1X berarti satu merah, apabila 1= berrti satu hitam dan seterusnya
dengan jumlah uang taruhanyang pembayarannya belakangan (setelah bukaan nomor) setiap harinya buka 5(lima) kali yang pertama pukul 09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib,bukaan,yang ke tiga pukul 13.00 wib,yang ke empat pukul 15.00 wib sedangkanbukaan yang terakhir pukul 17.00 Wib adapun cara permainannya memilih nomor1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiap angkanya diberi lambangkalau hitam diberi tanda = kalau merah diberi tanda X contohnya kalau satu hitam1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
berikut jumlah uang taruhan yang pembayarannyabelakangan (setelah bukaan nomor) setiap harinya buka 5 (lima) kali yang pertama pukul09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib, bukaan,yang ke tiga pukul 13.00 wib,yang keempat pukul 15.00 wib sedangkan bukaan yang terakhir pukul 17.00 Wib adapun carapermainannya memilih nomor 1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiapangkanya diberi lambang kalau hitam diberi tanda = kalau merah diberi tanda Xcontohnya kalau satu hitam 1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
Terdakwa I jika tidakcocok Saksi III datang mengambil uang taruan Terdakwa I, setiap harinya buka 5 (lima)kali yang pertama pukul 09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib, bukaan,yang ke tigapukul 13.00 wib,yang ke empat pukul 15.00 wib sedangkan bukaan yang terakhir pukul17.00 Wib adapun cara permainannya memilih nomor 1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiap angkanya diberi lambang kalau hitam diberi tanda = kalau merahdiberi tanda X contohnya kalau satu hitam 1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
74 — 6
menggocok kartu tersebutserta membagikan kartu tersebut kepada setiap pemain sebanyak13 (tiga belas) lembar secara bergiliran; Selanjutnya Para Terdakwa bermain kartu joker sampai salah satudari mereka pemain menutup atau game dan dinyatakan sebagaipemenangnya demikian berlanjut sampai 5 (lima) kali game denganmendapatkan uang taruhan setiap kali game sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) dan ketika uang taruhan yang dipasang sudahhabis maka Para Terdakwa kembali memasang uang taruhannya dandemikian seterusnya
taruhan terkumpul di tengah sebanyak Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) kKemudian salah seorang pemain mengocok danmembagikan kartu joker kepada masingmasing pemain sebanyak 13kartu kecuali yang membagikan mendapat kartu sebanyak 14lembar, dan setiap ada pemain yang game akan menarik/mengambiltaruhan sebanyak Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) maka 5 kaligame uang taruhan di dalam akan habis sehingga para pemainkembali memasang uang taruhan masingmasing Rp. 10.000,(sepuluh bribu rupiah) dan begitu seterusnya
34 — 4
Aturan pemenang : bagi pemenang atas( pemain kartunya cocok tanpa mengambil buangan dibawah ) dan berhakmendapat uang ditumpukan tengah Rp. 10.000,, jika pemain menang bawah( pemain menang dengan cara mengambil kartu buangan dibawah dan dicocokanmenang terus menutup ) maka pemenang berhak mendapat uang Rp. 5.000, dariuang tumpukan ditengah tersebut, begitu seterusnya dan apabila uang ditengahhabis masing masing pemain mengeluarkan uang lagi Rp. 10.000, danditumpuk ditengah.
Setelah pemain menang maka pemain mengocok untukpermainan berikutnya, sekaligus menjadi Bandar untuk permainan berikutnya,begitu juga seterusnya;e Bahwa permainan judi jenis remi tersebut tiaptiap permainan mendasarkanpengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untunguntungansaja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran ataukebiasaan pemain;e Dalam permainan judi jenis kiukiu tersebut mereka terdakwa tidak memiliki ijindari Pejabat yang berwenang sehingga mereka terdakwa
Aturan pemenang :bagi pemenang atas ( pemain kartunya cocok tanpa mengambil buangan dibawah ) danberhak mendapat uang ditumpukan tengah Rp. 10.000,, jika pemain menang bawah( pemain menang dengan cara mengambil kartu buangan dibawah dan dicocokanmenang terus menutup ) maka pemenang berhak mendapat uang Rp. 5.000, dari uangtumpukan ditengah tersebut, begitu seterusnya dan apabila uang ditengah habis masing masing pemain mengeluarkan uang lagi Rp. 10.000, dan ditumpuk ditengah.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IR. BIRMA SIREGAR bin alm H. AMALUDDIN SIREGAR
252 — 227
tigajuta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang mmana dana tersebutdigunakan untuk pengurusan penyelesaian asset milik istri Pembanding danuntuk biaya proyek PT.RCM;Bahwa pada tahun 2016 Pembanding melakukan kesepakatanperjanjian Bersama dengan saksi pelapor atau saksi korban Hamsir Siregarselaku pihak kedua terkait dengan penyelesaian atas kasus tanah diHalaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 127/PID/2021/PT.BTNPasaman Barat dengan luas 2,4 Ha sesuai dengan surat tanggal 3 Oktober2016, dan seterusnya
.......Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 dikarenakan penyelesaian kasuskasus pidana atas tanah milik Pembanding pihak pertama tidak berhasilmaka biaya yang sudah dikeluarkan saksi Hamsir Siregar dibebankankepada Pembanding sehingga berdasarkan kesepakatan Bersama danmengingat saksi Hamsir Siregar telah melihat lokasi tanah milik istriPembanding Hati Dermawan Siregar dengan dibuatkan surat pernyataandan seterusnya.........Bahwa kesepakatan jual beli tertulis yang akhirnya tidak ditanda tanganioleh
Hati Dermawan Siregarkepada Notaris yang kemudian dibuat surat kuasa.......... dan seterusnya.....Bahwa fakta dipersidangan tingkat pertama menggambarkan adanyaiktikad baik Pembanding terkait upaya Pembanding telah melakukan prosesbalik nama baik di awali dengan proses penurunan hak SHM menjadi HGBmaupun proses balik nama yang dilakukan melalui Notaris dan PPAT MelinaIrma Yeni SH,MKN maupun secara langsung melalui Kantor PertanahanPasaman Barat sebagaimana yang telah disepakatidalam suratkesepakatan
bahwatanah tersebut sejak awal sedang dipermasalahkan oleh saksi Drs KaisulAmri adalah mengadaada dan patut diduga kuat hanya rekayasa untukmenzolimi Pembanding;Bahwa terkait adanya kepentingan dari saksi Hamsir Siregar dan saksiSuritno PT.RCM, Pembanding telah nelaporkan kepolisian Pasaman Baratbahwa saksi Hamsir dan saksi Suritno telah melakukan penipuan terhadapPembanding dalam beberapa hal sbb :Bahwa adanya pelepasan Hak dari Hati Dermawan Siregar kepadaPTRCM yang dibuat oleh Ssritno.....dan seterusnya
Surat pernyataan tanggal 6 September 2017......dan seterusnya.....2 surat pernyataan tanggal 28 September 2017....3. BPHTB Palsu tanggal 28 September 2017 dibuat dan digunakanoleh saksi Suritno....dan seterusnya..4.
35 — 17
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
13 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
13 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
AGUS GUNAWAN Als ANGGAS Bin MUSTAJAB
37 — 3
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri,sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Juli 2019;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telanh membaca dan seterusnya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, terdakwa dst ;Menimbang, dan seterusnya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (1) Jo.
DEBI RESTA Y ,SH
Terdakwa:
IMAN MAJID AHMADI bin MAHMUDI
142 — 51
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : Iman Majid Ahmadi Bin MahmudiTempat lahir : Mulya AsriUmur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 21 Juni 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Tiyuh Murni Jaya Rk.03 / Rt.02 Kecamatan Tumijajar,Kabupaten Tulang Bawang Barat.Agama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan sejak tanggal 17 September 2018 sampai dengan sekarang ;Terdakwa tidak didampingi penasihat hukumPengadilan Negeri tersebut ;Membaca dan seterusnya
;Menimbang dan seterusnya ;Mengingat, Pasal 263 Ayat (1) KUHP UndangUndang nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI:1.
19 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 18
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 11
Amir Husin, S.H.) tanggal 10 Februari 2016, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 12
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Ibrohim) tanggal 09 Maret 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 13
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Sutejo) tanggal 03 Maret 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya