Ditemukan 78590 data
13 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1373/Pdt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
27 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1626/Pdt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
8 — 5
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Amir Husin) tanggal 10 Mei 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 17
Muhammad Kurdi) tanggal 15 September 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1203/Pdt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 9
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Rusinah) tanggal 24 Maret 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 304/Pat.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 9
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Rusinah) tanggal 06 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
7 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1184/Pdt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
9 — 10
Yazid Yosa) tanggal 28 Oktober 2015, ternyata mediasitidak berhasil:Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
27 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
25 — 2
Permainan Judi jenis Mesin Gepler atau Dingdong inidilakukan dengan cara awalnya masingmasing pemain menukarkan terlebihdahulu koin untuk memainkan Mesin Gepler atau Dingdong yang mana untuk 1(satu) koinnya ditukar dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)dan seterusnya sesuai kelipatannya, kemudian setiap pemain memasukan kointersebut kedalam mesin yang mana setelah koin tersebut dimasukan kedalammesin gepler maka muncul angka di kolom kredit yang ada di layar mesin,barulah setiap pemain
Permainan Judi jenis Mesin Gepler atau Dingdong inidilakukan dengan cara awalnya masingmasing pemain menukarkan terlebihdahulu koin untuk memainkan Mesin Gepler atau Dingdong yang mana untuk 1(satu) koinnya ditukar dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)dan seterusnya sesuai kelipatannya, kKemudian setiap pemain memasukan kointersebut kedalam mesin yang mana setelah koin tersebut dimasukan kedalammesin gepler maka muncul angka di kolom kredit yang ada di layar mesin,barulah setiap pemain
Bahwa terdakwa menerangkan cara bermain judi jenis Mesin Gepler atauDingdong ini dilakukan dengan cara awalnya masingmasing pemainmenukarkan terlebih dahulu koin untuk memainkan Mesin Gepler atau Dingdongyang mana untuk 1 (satu) koinnya ditukar dengan uang tunai sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatannya, kKemudian setiappemain memasukan koin tersebut kedalam mesin yang mana setelah koinHalaman 11 dari 22 halaman Perkara No : 196/Pid.B/2017/PN.Rettersebut dimasukan kedalam
MARZUKI sedang bermain judi jenismesin Gepler atau Dingdong, kemudian PRANTONI MANURUNG pun ikutdiamankan selaku pemilik tempat perjudian Dingdong.Bahwa terdakwa menerangkan cara bermain judi jenis Mesin Gepler atauDingdong ini dilakukan dengan cara awalnya masingmasing pemainmenukarkan terlebih dahulu koin untuk memainkan Mesin Gepler atau Dingdongyang mana untuk 1 (satu) koinnya ditukar dengan uang tunai sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatannya, kemudian setiappemain
MENTARI V
20 — 9
memeriksa buktibukti surat dan mendengar keterangan saksidipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18Januari 2021, telah mengajukan permohonan, dengan alasan sebagai berikut :e Bahwa, Pemohon telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 210/Um/WNI/92,tanggal 9 Mei 1992;e Bahwa saat ini Pemohon ingin menambah nama Pemohon tersebut dariMENTARI V menjadi MENTARI VERONICIA dan seterusnya
Saksi HENDY YANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan pemohon dan saksi merupakan Orang Tua (ayah)Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikan namaPemohon; Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan perbaikan akta kelahiran Nomor :MENTARI V Nomor : 210/Um/WNI/92 dimana di dalam Akta tersebut tertulisingin menambah nama Pemohon tersebut dari MENTARI V menjadiMENTARI VERONICIA dan seterusnya pemohon menyebut dirinyaMENTARI VERONICIA; Bahwa saksi
Saksi JESSLYN CHUA , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan pemohon dan saksi merupakan sepupu Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikan namaPemohon; Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan perbaikan akta kelahiran Nomor :MENTARI V Nomor : 210/Um/WNI/92 dimana di dalam Akta tersebut tertulisHalaman 3 dari 7 Penetapan Permohonan Nomor 18/Pat.P/2021/PN.Jmbingin menambah nama Pemohon tersebut dari MENTARI V menjadiMENTARI VERONICIA dan seterusnya
DEWI KUSUMAWATI, SH
Terdakwa:
PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO
29 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan seterusnya sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau
1.Ketut Sukrada
2.Komang Sri Adnyani
28 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggantikan nama anak para Pemohon tersebut untuk seterusnya
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Kependudukan
85 — 39
cidera janji dalam memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Terlawan I dalam Konpensi sesuai perjanjian kredit ;------------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan Penggugat dalam Rekonpensi/Terlawan I dalam Konvensi dengan perantaraan Terlawan II dalam Konvensi pada tanggal 7 September 2010 di Kantor Cabang BRI Makale ;---------------- Menyatakan Lelang eksekusi tahap kedua dan seterusnya
Buktiyang diberi tanda bukti T 11; T 12, T13 dapat disimpulkanbahwa Pihak Terlawan akan melakukan lelang atas tanahtanahmilik para Debitur oleh karena pihak debitur dinyatakan olehTerlawan telah lalai melakukan prestasi berupa pelunasanhutang kepada Terlawan ;n Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti tersebuttelah ternyata pihakpihak debitur yang dinyatakan lalaimelakukan kewajibannya selain pihak Pelawan juga anggotamasyarakat lain seperti Sudarmi,Adolfina Todiung TarukLabi,Lukas Sulle Pabia dan seterusnya
1.Marthalius, SH
2.Alamsyah Budin, S.H
3.Irvan Maulana, S.H
Terdakwa:
Seh Ramli Alias Ramli Bin Selamat
156 — 17
Ramli Bin Selamat dengan Uqubat cambuk dihadapan umum sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali cambuk;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai Uqubat cambuk selesai dilaksanakan;
-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampaidengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagaipengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya kelipatan 30 (tigapuluh) hari merupakan kelipatan 1 (satu) kali uqgubat cambuk;5.