Ditemukan 11435 data
96 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
99 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANGREFORMASI (DPW.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benardalam menerapkan hukum, dimana alasan danpertimbangan Pengadilan Negeri, terbukti bahwa paraPemohon Kasasi bukan anggota partai (Partai Pelopor)tetapi sudah masuk ke partai lain ;Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/20123. Bahwa perkara adalah masalah internal partai ;7.
Sepanjang pokok perkara merupakan perselisihnan atauperkara yang masuk ranah partai politik dan ataupermasalahan organisasi atau internai partai maka tidakdapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum adanyapenyelesaian internal partai sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga ;2.
kasasi oleh Para Pemohon Kasasi dari Partai BintangReformasi adalah perbuatan melawan hukum, karena berdasarkanpertimbangan Judex Facti, Para Pemohon Kasasi/Para Penggugattelah melanggar ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Bintang Reformasi ;14.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimuat ketentuan: (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
UndangUndang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika timbul perselisinan dalamsatu partai harus diselesaikan terlebin dahulu secara musyawarah dan mufakatdi dalam internal partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri untukdiselesaikannya.
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
PUTUSANNomor 751 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:M.
., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LembagaBantuan Hukum (LBHAceh), beralamat di Jalan MerdekaNomor 130, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh Ketua UmumZulkifli Hasan, dan kawan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN) cq DEWAN PIMPINAN WILAYAHPARTAI AMANAT
Nomor 751 K/Pdt.SusPARPOL/2018Aceh Utara, Provinsi Aceh;MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL, yang diwakili oleh Ketua, M. Yasin Kara, berkedudukan di JalanSenopati Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor023/PHPU/MPPAN/V/2016., tanggal 20 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 8 dari 10 hal.
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
18 — 0
Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
79 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MP-PAN), M. YASIN KARA, DKK
PUTUSANNomor 357 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ISKANDAR, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumenep, bertempat tinggal di Jalan Dr.Cipto Gg.
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MPPAN), M. YASIN KARA, beralamat di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;2. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (DPPPAN), ZULKIFLI HASAN,beralamat di Jalan Senopati Nomor 113, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;3.
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPDPAN) KABUPATEN SUMENEP,BADRUS SAMSI, beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 284A, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagianHalaman 1 dari 7 hal. Put.
Menyatakan batal Surat Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor014/PHPU/MPPAN/II/2016, yang memerintahkan PenggantianAntara Waktu (PAW) Penggugat sebagai Anggota DPRD KabupatenSumenep periode 20142019 dengan segala akibat hukum yangmenyertainya;4. Memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang ditanggung secarabersamasama atau ditanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III;5.
politik yangtunduk pada Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Bahwa sehubungan dengan keputusan Para Tergugat untukmelakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri Penggugat untukdigantikan oleh Ahmad, Penggugat belum pernah menyalurkankeberatannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
54 — 8
- DENNIS RONALD ANTONIUS KUNTAG,SE MELAWAN Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Bahwa Penggugat sampai saat ini masih mentaati ketentuanAD dan ART partai, berjuang untuk kepentingan partai dilembaga DPRD Kab. Minahasa serta sebagai salah satupendukung/sementara mensosialisasikan kepada masyarakatuntuk mendukung bapak PRABOWO SUBIANTO sebagai calonPeresiden R.1;4. Bahwa selama menduduki jabatan sebagai anggota DPRD,Penggugat belum pernah melanggar aturan institusi danbelum pernah mendapat sanksi dari partai maupun dariDeewan Kehormatan DPRD Kab.
Partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diSampaikanPartai Politik kepada kementerian;4) Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat secara internal dalam halperselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.9.
Oleh karena itu maka sangat beralasanbagi DPP Partai GERINDRA untuk memberhentikan danmencabut keangotaannya sesuai dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai serta berdasarkanaturan hukum lainnya..
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;.
SuSunan mMahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari ;Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 33 UU No.2Tahun 2011 yang berbunyi
331 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP PKB), DKK
HanifDhakiri, selaku Sekretaris Jenderal DPP PKB, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yudi Yusnandi, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat pada Lembaga BantuanHukum Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa (LBH DPW PKB) Provinsi Lampung, berkantor diJalan Semangka, Nomor 11, Kelurahan Pahoman,Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Januari 2019;DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPW PKB) PROVINSI LAMPUNG,berkedudukan di Jalan Way Semangka, Nomor
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSurat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan perinciansebagai berikut: Surat Keputusan Nomor 24231/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 7 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 24469/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 14 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 25288/DPP03
/VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;.
/DPP03/VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;4.
33 ayat (1) Undang Undng Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisihan partai politik tersebut harus diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, dan jika tidak tercapai penyelesaian barulah penyelesaianperselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor193/Pdt.G/2018/PN Tjk., tanggal 12 Desember 2018 dalam perkara
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, dkk.
dariAnggota/Kader Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia, adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia Nomor 0290/ORG/DPPPPPI/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, padaangka 2 (dua) memberhentikan Penggugat dari Anggota DPRD di KabupatenLombok Barat adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia (PPPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
AnggotaDPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesiaadalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6 Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai Anggota Partai Pengusaha &Pekerja Indonesia dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat hingga akhirmasa jabatan pada tahun 2014;7 Menyatakan hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;8.
Bahwa uraian Posita dalam gugatan Penggugat angka 9 yang mendalilkantindakan Penggugat tidak sesuai dengan visi misi partai adalah sangat obscure;Hal. 5 dari 11 hal. Put.
Apakah dengansemudah itu Partai Politik melakukan tindakan terhadap anggotanya dan selanjutnyaapakah perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum?Hal. 7 dari 11 hal. Put.
Nomor 2326 K/Pdt/2013Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf h Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 menjelaskan bahwa dalam hal anggota partai politikdiberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatanmelalui pengadilan, maka sesuai UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009,pemberhentian anggota Partai Politik yang bersangkutan sah setelah adanya PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimanadimaksud UndangUndang Nomor 2 Tahun
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
74 — 14
Penggugat:
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
67 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
pleno yang diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengambilkeputusan yang bersifat khusus;Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi:Pasal6 ayat(1) : Anggota Partai Hanura harus taat terhadap semuaketentuan dan kebijakan partai;ayat(2) : Setiap anggota partai dilarang melakukan kegiatan dantindakan atas nama partai untuk halhal yang bukanmenjadi kewenangan/tugasnya ;ayat(3) : Setiap anggota partai dilarang mengatasnamakan partaiuntuk kepentingan pribadi;5 Bahwa seharusnya/semestinya Tergugat dalam
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahysng telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dicalonkan lagi olehpartai politik atau gabungan partai politik ;Ayat (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukanpasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuanbakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepadabakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabilapartai
HANURA, bahwa Partai HANURAmemberikan dukungan kepada pasangan calon Drs.
oleh pimpinan partai politik atau parapimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politikatau para Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 68 Tahun 2009, yang bisa mengusulkan atau mendukung pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik sesuaitingkatannya/daerah.
Misalnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,maka partai politik yang berhak mendukung adalah partai politik tingkat provinsi,begitu pula dengan pemilihan Bupati atau Walikota, maka partai politik yangberhak mendukung adalah partai politik tingkat kabupaten/kota.
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
19 — 17
Penggugat:
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
114 — 27
- RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
SYARNI SAHAL
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
2.Komisi
101 — 36
Penggugat:
SYARNI SAHAL
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
2.Komisi
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
21 — 6
Penggugat:
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
273 — 83
Ari Purbono,SE melawan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Tengah Dkk
63 — 14
JUMARDI HARUNA BAKRI Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), Dk
166 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP NASDEM), 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP NASDEM) tersebut;
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP NASDEM), DK VS MUHAMMAD RUSLI
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2.
Nomor 1009 K/Pdt.SusParpol/2016Penggugat masih berkeberatan maka selanjutnya diselesaikan melaluimekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar Partai Nasdem yangsecara tegas berbunyi:Ayat (1) "Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai";Ayat (2) "Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar Partai Nasdem yangsecara tegas berbunyi:Ayat (1) "Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai";Ayat (2) "Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (8) "Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari";Ayat (4) "Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal
:Ayat (1) "Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai";Ayat (2) "Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihnaninternal Partai;Ayat (8) "Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari";Ayat (4) "Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai";Bahwa dari ketentuanketentuan di atas sangat jelaslah bahwasubstansi gugatan
Nomor 1009 K/Pdt.SusParpol/2016Mahkamah Partai.
156 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), (Kepengurusan Romahurmuziy dan Arsul Sani sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01, Tahun 2016), dan 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), DK VS H. MAHYADDIN MAHDY
MahyaddinMahdy sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan serta anggotaFraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Polewali MandarMasa Bakti 20092014 telah melakukan perselingkuhan politik pada pemilutahun 2014 sehingga Partai Persatuan Pembangunan rusak citra dan namabaiknya di Kabupaten Polewali Mandar maka perlu diambil tindakanadminstrasi partai berupa pemberhentian sebagai anggota Partai PersatuanPembangunan yang intinya Tergugat memberhentikan Penggugat;Bahwa surat tersebut dikuatkan
Bahwa oleh karena perkara a quo belum pernah dilakukan upayapenyelesaian melalui Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan makadengan demikian gugatan a quo adalah prematur, karena belum pernahdisidangkan oleh Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan,oleh karena itu. seharusnya perkara a quo dikembalikan untukdiselesaikan di Mahkamah Partai, Partai Persatuan Pembangunan;Il.
Bahwa oleh karena perkara a quo belum pernah dilakukan upayapenyelesaian melalui Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan makadengan demikian gugatan a quo adalah prematur, karena belumpernah disidangkan oleh Mahkamah Partai Partai PersatuanPembangunan, oleh karena itu seharusnya perkara a quo dikembalikanuntuk diselesaikan di Mahkamah Partai, Partai PersatuanPembangunan;Il.
Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,menentukan bahwa perselisinan partai politik harus diselesaikan olehMahkamah Partai paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diajukanperselisihan partai oleh Pemohon kepada Mahkamah Partai;b.
DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), 2.
39 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDA SIMBOLON; DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN DAERAH ( DPC PPD ) KOTA PEMATANG SIANTAR, DKK.
Partai(PP) PDD No.
No. 566 K/Pdt.Sus/2011Tergugat Tergugat, dimana dalam pertimbangannyamemuat kata kata memakai Seragam dan Atribut, padahal Penggugat hanya pakai Jaket berwarna kuningtanpa Atribut Partai baik Atribut Partai PPD maupunPartai lain.
dalamkegiatan Partai Politik sudah jelas Penggugat telahHal. 28 dari 26 hal.
Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Kota PematangSiantar dari Partai Persatuan Daerah.
Bahwa gugatan Penggugat termasuk dalam ruanglingkup Partai Politik yang harus tunduk kepadaPasal 32 (1) UU No. 2 Tahun 2008 yang telah dirubahdengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikdan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 41 Tahun 2003yang menyatakan bahwa sengketa Partai Politik harusdiselesaikan lebih dahulu) dengan musyawarah danmufakat dalam internal partai.
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
., vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) KABUPATEN BANYUMAS, dk
., dan kawankawan, Para Advokat pada pada Kantor Hukum SarjonoHarjo Saputro & Partners, beralamat di Jalan Tipar Baru,Nomor 48, Purwokerto, Jawa Tengah, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 6 Februari 2016;Pemohon Kasasi;1.LawanDEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPCPKB) KABUPATEN BANYUMAS, yangdiwakili oleh Khabib Mahfud, selaku Ketua dan kawan,berkedudukan di Komplek Perumahan Tiara Permai,Blok A/7, Jalan Sultan Agung, Desa Karangrau,Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dalam halini
Pengadilan Tinggi Semarang tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa ternyata dalam perkara a quo pokok permasalahannya adalahmengenai perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat , dimanaTergugat telah menempati rumah milik Penggugat yang akandiserahkan kembali pada akhir tahun 2010, akan tetapi janji tersebuttidak ditaati olen Tergugat I; Bahwa dihubungkan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik, maka gugatan Penggugat aquo adalah sematamata menyangkut sengketa hak keperdataan yangsama sekali tidak termasuk dalam pengertian perselisinan partai politik; Bahwa Penggugat dipersidangan tidak mengajukan buktibukti, baiksaksisaksi maupun surat, untuk membuktikan kebenaran dalildalilgugatannya, sedangkan sebaliknya pihak Tergugat telah mengajukanbuktibukti surat yang diberi tanda bukti Tl1 sampai dengan bukti TI12,serta mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli;Halaman 5 dari