Ditemukan 17800 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 187/Pdt. Sus-KIP/2016/PN Plg
Tanggal 30 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH., M E L A W A N LUCKY ARIEWIBOWO
387
  • PLN (Persero) P3B UPT Palembang. Yangmengunakan sumber dana dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara(APLN) merupakan Penyelenggara Negara untuk dipertanggungjawabkan kepada negara.Bahwa selaku pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara / selakukuasa Pengguna Anggaran PTI. PLN (persero) P83B UPT Palembangadalah Manajer PT.
    PLN (persero) P3B UPT Palembang.Bahwa setiap hasil tugas pokoknya/setiap hasil kegiatannya dalampelaksanaan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan negara di PT.PLN (Persero) P83B UPT Palemban. yang menggunakan sumber danaAPLN di audit BPK RI untuk di pertanggung jawabkan kepada negarabukan untuk dipertanggungjawabkan kedalam rekening Pribadi ManajerPT.
    PLN(Persero) P3B UPT Palembang. Tidak akan Terjadi PemohonMengajukan Penyelesaian Sengketa di komisi Informasi Provinsi SumselSelanjutnya Pemohon Menyatakan secara Tegas bahwa untukmendapatkan Informasi terkait Judul /nama nama Kegiatannya , itupunTidak Transfaran dan Hanya Orang orang yang tertentu saja (Mitranya)yang dapat mengetahui bahwa di PT. (Persero) P83B UPT PalembangAda Kegiatan kegiatan tiap tahunnya.Setelah Pemohon buka di website PT. PLN (Persero) rupanya seluruhkegiatan PT.
    Bahwa Manager PT.PLN (Persero) P83B UPT Palembang adalahatasan langsung PPID yang ada di lingkungan PT.PLN (Persero) P3BUPT Palembang.5.3. Bahwa batas waktu pengajuan permohonan oleh Pemohon tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku.Halaman21dari38, Nomor:187/Pdt.SusKIP/2016/PN.Plg5.4.
    PLN (Persero)P3BS UPT Palembang, ke Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai denganketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU KIP Jo.
Register : 12-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp
Tanggal 21 Juli 2021 — Terdakwa
189
  • Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatan selama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
3. Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Anak dari Rumah Tahanan Negara;
4. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);