Ditemukan 17800 data
38 — 7
PLN (Persero) P3B UPT Palembang. Yangmengunakan sumber dana dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara(APLN) merupakan Penyelenggara Negara untuk dipertanggungjawabkan kepada negara.Bahwa selaku pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara / selakukuasa Pengguna Anggaran PTI. PLN (persero) P83B UPT Palembangadalah Manajer PT.
PLN (persero) P3B UPT Palembang.Bahwa setiap hasil tugas pokoknya/setiap hasil kegiatannya dalampelaksanaan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan negara di PT.PLN (Persero) P83B UPT Palemban. yang menggunakan sumber danaAPLN di audit BPK RI untuk di pertanggung jawabkan kepada negarabukan untuk dipertanggungjawabkan kedalam rekening Pribadi ManajerPT.
PLN(Persero) P3B UPT Palembang. Tidak akan Terjadi PemohonMengajukan Penyelesaian Sengketa di komisi Informasi Provinsi SumselSelanjutnya Pemohon Menyatakan secara Tegas bahwa untukmendapatkan Informasi terkait Judul /nama nama Kegiatannya , itupunTidak Transfaran dan Hanya Orang orang yang tertentu saja (Mitranya)yang dapat mengetahui bahwa di PT. (Persero) P83B UPT PalembangAda Kegiatan kegiatan tiap tahunnya.Setelah Pemohon buka di website PT. PLN (Persero) rupanya seluruhkegiatan PT.
Bahwa Manager PT.PLN (Persero) P83B UPT Palembang adalahatasan langsung PPID yang ada di lingkungan PT.PLN (Persero) P3BUPT Palembang.5.3. Bahwa batas waktu pengajuan permohonan oleh Pemohon tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku.Halaman21dari38, Nomor:187/Pdt.SusKIP/2016/PN.Plg5.4.
PLN (Persero)P3BS UPT Palembang, ke Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai denganketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU KIP Jo.
18 — 9
Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatan selama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;