Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN.PYH
Tanggal 27 September 2017 — VERRY ADNAN Pgl VERRY
17012
  • Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
    d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
    kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
    bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Juni 2013 — PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO
3817
  • dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
    Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
    hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
    terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
Register : 17-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 23 Februari 2017 — -Arbani Bin Hamdan
7010
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
296
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
296
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 17 Juli 2013 — TATOY Bin (Alm) JAGAR
2510
  • Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
    Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
9213
  • izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
12115
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
Register : 22-05-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 102/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 1 Nopember 2012 — EFRO BAHRI Bin H. JUMAERI.
877
  • JUMAERI bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DALAMMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana dakwaan KEDUA Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam status tahanan Kota Kotabaru ;3. Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 15.000.000, (Lima belas jutarupiah ) Subsidiair 2 (dua ) bulan kurungan ;4.
    JUMAERI pada waktu dan tempat sepertitersebut dalam dakwaan KESATU, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikute Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan KESATU, pada saatsaksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG yang merupakananggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru sedang melakukan razia toko obat,saksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG melakukanpenggeledahan di toko obat Borneo milik terdakwa
    Saksi DEDY TAMBUN Bin AMINTAS TAMBUN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi diPengadilan Negeri Kotabaru. dalam karena telahmenangkap terdakwa yang telah menjual obatobatan yangtermasuk dalam obat keras atau daftar G tanpa izin dantanpa keahlian kefarmasian, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wita di toko obat Borneomilik terdakwa di Pasar Kemakmuran Kecamatan PulauLaut Utara, Kabupaten Kotabaru ;Bahwa pada awalnya satuan Narkoba Polres Kotabarusedang melakukan razia
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;13Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa EFRO BAHRI Bin H.
    JUMAERI tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEWENANGAN DANKEAHLIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukumankurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;4.
Register : 21-08-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 28 September 2015 — -MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI
4213
  • dijelaskan dalamPP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetikasebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasianyaitu tenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Halaman 11 dari21 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.RtaSedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
    Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuaikewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasipelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PPNo.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkaniin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan PengawasObat dan Makanan RI No.
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
4614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No
    pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmbpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Menimbang
    , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) danAyat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin KerjaTenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; ataud.
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Suarniti
3722
  • Menyatakan terdakwa NI KETUT SUARNITI bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan
    tanggal 14maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019bertempat di Toko Mekar yang beralamat di dalam area Pasar TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Propinsi Ballatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    WAYAN EKA RATNATA,APT menyatakan bahwa terdakwa tidakmemiliki kKewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yangberkaitan dengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwatidak memiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengankualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki jin yang sesuaiketentuan.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang
    Unsur "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam Pasal108Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain TenagaMedis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakatdan lain lain;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari :Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa menurutPeraturan
Putus : 21-11-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 21 Nopember 2013 — SRI MURYATI binti PARTO WIRYO
996
  • Sultan TrenggonoNo.252, RT.17, RW.04 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108.
    LIDYAWATI HARTONO ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyaihubungan pekerjaan ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuangdalam BAP benar ;Bahwa saksi mengerti dihadapan dipersidangan karena adanya terdakwa SRIMURYATI binti PARTO WIRYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian ;Bahwa saksi adalah pemilik Apotik ASEAN, yang terletak
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran
    sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Revalgin, Penicilin,Sulfadiazin, Super Tetra, Dumocyline, dan Incidal OD oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
Register : 06-10-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 2 Nopember 2016 — -Bahrun alias Utuh Bacok Bin Ahar
5916
  • Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtasebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana tercantum dalamPasal 197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai denganPasal 106 ayat 1 sediaan
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira jam16.30 wita bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kec.
    NiningKhushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa untuk obat Carnophendalam pengobatan seharihari tidak pernah saksi temukan lagi tapi darikandungannya dapat untuk penyakit rheumatik efek yang timbul adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euforia ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaankefarmasian tersebut ternyata tidak memiliki pendidikan dan keahlian dalambidang kefarmasian, sehingga perbuatan terdakwa tersebut berttentangandengan peraturan perundangundangan
    ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang' kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
Putus : 06-11-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 219/Pid.Sus./2013/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2013 — WAHYU ENDRO CAHYONO
463
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU ENDRO CAHYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU
Register : 06-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 301/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Tanggal 6 Februari 2014 — - H. FAHRURRAZI Bin H. SARPANI;
275
  • ., Apt.binti H.RIFUDIANSYAH yang keterangannya dibacakan dipersidangan dan keterangannya tersebut telah diberikan di9hadapan Penyidik Kepolisian dengan disumpah pada hari Rabutanggal 2 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas KesehatanKabupaten Tapin;Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang kefarmasian,Bahwa pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sedian Farmasi,Pengamanan, Pengadaan, Penyimpanan danpendistribusi, atau
    tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki Surat izinpraktek,Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    AdapunApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi,ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yaitu apotekerdan tenaga tehnis kefarmasian dan terdakwa yangberpendidikan
    yang dibuktikan dengan memilikiSurat izin praktek,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian;Bahwa terdakwa yang berpendidikan SMU tidaktermasuk dalam golongan tenaga Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
    untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian danterdakwa yang berpendidikan SMU tidak termasukdalam golongan Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
Register : 22-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 23 Januari 2017 — -Fathul Yamani alias Ahol Bin H.M. Mare’e (alm)
614
  • Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat
    ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahlianHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtadan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian, karena terdakwa sekolah hanya sampai
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Tanggal 26 Juli 2017 — - AHMAD Als ABUNG Bin MASRANI.
477
  • satu) buah dompetwarna cokelat merek Levi's berisi uang tunai sebesar Rp. 965.000,(Sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang diakui Terdakwamerupakan hasil penjualan obat jenis carnophen;e Bahwa saat ditanyakan kepemilikan obat daftar G tersebut Terdakwamengakui obatobatan tersebut adalah milinya dan Terdakwa tidak memilikiHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 154Pid.Sus/2017/PN.Amtizin untuk menegdarkan obat daftar G jensi carnophen, pekerjaan Terdakwajuga tidak afa hubungannya dengan praktek kefarmasian
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa bena rTerdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengedarkan
Register : 20-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 19 Januari 2017 — -Muhammad Zainal Arifin Bin Muhammad Aini
675
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kKewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 01-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 24/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Tanggal 8 Juni 2016 — - NOFERIUS alias NOF
6116
  • Terdakwa dengan melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 Jo Pasal 108 Undangundang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan SaksiSaksi yang telah disumpah sebagai berikut:1.
    ;Menimbang, bahwa istilah praktik kefarmasian yang diatur dalam UU Kesehatandirubah redaksional menjadi Pekerjaan Kefarmasian pada Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebut PP TentangPekerjaan Kefarmasian) akan tetapi ruang lingkup pengertiannya nya tidak adaperbedaan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebutPP Tentang Pekerjaan Kefarmasian), menjelaskan
    ayat (2) PP Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalamhal Apoteker yang mendirikan apotek bekerja sama dengan pemilik modal makapekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengkaji perobuatan Terdakwa, apakah telah memenuhi unsur kedua ini atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Rabu tanggal 16September 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa selaku pemilik modal/sarana ApotekHal. ke 18 dari25
    secara formal; Menimbang, bahwa dari fakta dengan dihubungkan peraturan yang mengaturpraktik/pekerjaan kefarmasian yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkanTerdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik/pekerjaankefarmasian yang telah dilakukannya yaitu penyimpanan dan penyaluran obatobatkeras, kesimpulan tersebut didasarkan halhal sebagai berikut: 1.
    Put No.24/Pid.Sus/2016/PN.SIkMenimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan itu, Majelis Hakim berpendapat,walaupun Terdakwa sebagai pemilik modal yang bekerja sama dengan Saksi ElsaAsmara selaku Apoteker untuk mendirikan dan menjalankan Apotek Rakyat PrimaSejati, tidaklah serta merta Terdakwa secara hukum memiliki kewenangan untukmenjalankan pekerjaan kefarmasian (penyimpanan atau penyaluran) di Apotek tersebut,karena kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat Prima Sejati,harus tetap