Ditemukan 2211 data
404 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
251 — 196
G/ 2015/ PNSmn. baru diputus pada tanggal 20 Oktober 2015, sedang obyekmaupun subyek hukumnya sama dengan gugatan Penggugat, yaitugugatan pembatalan lelang.02. Bahwa oleh karena gugatan masih dalam pemeriksaan perkara lain,maka sudah tepat apabila Majelis Hakim yang terhormat menyatakangugatan pembatalan lelang tersebut TIDAK DAPAT DITERIMA ( nietontvankeliejk verkaara).Ill. GUGATAN KABUR ( OBSCUUR LIBEL)01. Bahwa materi gugatan Penggugat tidak jelas, baik posita maupunpetitumnya.
PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan halaman 149 yangdengan tegas menyatakan bahwa suatu pelelangan yang telahdilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.Bahwa selanjutnya dalil Penggugat tentang lelang Hak Tanggungan yangtanpa melalui Pengadilan Negeri, apabila ada pengosongan, maka harusmelalui gugatan biasa adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkanhukum, selain itu juga tidak ada relefansinya dengan materi dan titelgugatan Penggugat mengenai Gugatan Pembatalan
Lelang.
G / 2015/PN Smn. baru diputus pada tanggal 20 Oktober 2015, sedang obyekmaupun subyek hukumnya sama dengan gugatan Penggugat, yaitugugatan pembatalan lelang.02. Bahwa oleh karena gugatan masih dalam pemeriksaan perkara lain,maka sudah tepat apabila Majelis Hakim yang terhormat menyatakangugatan pembatalan lelang tersebut TIDDAK DAPAT DITERIMA ( nietontvankeliejk verkaara).Ill. Gugatan Kabur ( Obscuur Libel)01.
299 — 111
PENGGUGAT dan TERGUGAT (PEMBATALAN LELANG)
memenuhi syarat;Bahwa tetap benar dalil eksepsi Tergugat mengenaigugatan Penggugat terkualifikasi sebagai gugatanyang obscuur libel karena dilihat dari komparasisurat gugatan yang diberi judul gugatanperselisihan investasi (Mudharabah Muqayyadah)tetapi dalam isi dan tuntutan/petitum gugatanPenggugat menyatakan pembatalan Jlelang jaminanKPKNL Yogyakarta, sehingga timbul pernyataan secarakomparasi, Apakah gugatan Penggugat itu adalahgugatan perselisihan investasi ((MudharabahMugayyadah) ataukah gugatan pembatalan
lelang?
Tentang Gugatan Penggugat sebagai Gugatanyang Obscuur LibelMenimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat yangmenyatakan gugatan Penggugat dapat dikualifikasikansebagai gugatan yang obscuur libel adalah adanyapertentangan antara judul gugatan (gugatan perselisihaninvestasi) tetapi dalam isi dan tuntutan gugatanPenggugat adalah pembatalan lelang jaminan KPKNL sertagugatan disusun tidak sistematik, tidak runtut danbertentangan satu sama lain;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Tergugattersebut, Majelis
175 — 73
Bahwa penggugat dalam gugatannya telah keliru dalam menentukanPengadilan Negeri Bantul sebagai pengadilan yang berwenang untukmengadili dan menangani perkara a quo, dikarenakan halhal sebagaiberikut:a) Bahwa penggugat mendalilkan gugatannya mengenai pembatalanlelang yang cacat hukum sebagaimana perihal gugatan pembatanlelang;b) Bahwa dalam perkara aquo pembatalan lelang yang dimaksudpenggugat adalah risalah lelang No. 48/2016 yang dikeluarkanTergugat IV atas obyek sengketa;c) Bahwa risalah lelang
Ketua Pengadilan Negeri, dan dilaksanakan olehKantor Lelang Negeri, adalah dalam rangka ekskusi, dan bukanmerupakan putusan dari Kantor Lelang Negara Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang : Pasal 24 dinyatakan dengan tegas Lelang yang akandilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaanPenjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembagaperadilan.Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 65/Pdt/2017/PT YYK11.Pasal 27 berbunyi : Pembatalan
lelang sebelum pelaksanaan lelangdiluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukanoleh Pejabat Lelang dalam hal :a.SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunanbelum ada;Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana khususlelang eksekusi;Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusiberdasarkan Pasal 6 UUHT dari Pihak lain selaindebitur/tereksekusi, suami atau isteri debitur/tereksekusi yangterkait kepemilikan objek lelang;Barang yang akan dilelang dalam
59 — 0
157 — 100
Pasal 28:(1) Pembatalan lelang dengan penatapan atau putusan darilembaga peradilan disampaikan secara tertulis dan harus sudahditerima oleh pejabat lelang paling lambat sebelum lelang dimulai.(2) Dalam hal Pasal 30 berbunyi : Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelangdiluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :a. SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang berupa tanah atau tanahdan bangunan belum ada;b.
Pasal 31 berbunyi Pembatalan lelang setelah lelang dimulaihanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :a. Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; ataub.
180 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
353 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
180 — 44
a quo, makaTergugat Il selanjutnya mengumumkan pelaksanaan lelang sebanyak 2(dua) kali yakni Pengumuman Pertama melalui selebaran/tempelan tanggal2012 Mei 2011 dan pengumuman kedua melalui Surat kabar harian RadarMojokerto tanggal 27 Mei 2011, hal ini sesuai sebagaimana ketentuantentang petunjuk pelaksanaan lelang pada peraturan meneteri kKeuanganNomor :93/PMK.06/2010 pasal 44 ayat (1).10.Bahwa karena sejak setelah diumumkan sampai dengan hari/tanggal11.pelaksanaan lelang tidak ada penundaan / pembatalan
lelang dari penjual/pemohon lelang maupun dari Pengadilan, maka pada tanggal 10 Juni 2011dilaksanakan penjualan lelang eksekusi atas obyek a quo.
140 — 85
216 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 — 89
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang olehkarena pelaksanaan lelang tersebut dirasa tidak tepat, karena ParaPenggugat menganggap ketentuan Pasal 6 UUHT tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dariketentuan dengan eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalahbagian dari eksekusi aparat yang ketentuan dasamya diatur dalamPasal 20 (1) a UUHT. Dengan kata lain pandangan KEPALA KANTORPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG PEKALONGAN,beralamat di JI.
UUHT belumberlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukumuntuk pelaksanaan eksekusi;Akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusiobjek hak tanggungan berdasar pada Pasal 6 UUHT sangat merugikanpihak Penggugat dan lelang eksekusi tersebut diselenggarakan olehturut Teigugat atas perrnohonan Tergugat yang dilaksanakan tanpapemberitahuan Penggugat dengan tanpa dasar hukum, akibatnyapelaksanaan eksekusi lelang tersebut tidak sah, sehingga Penggugatmengajukan Gugatan Pembatalan
Lelang Eksekusi ini;Penggugat sudah ada itikat baik karena sudah mengajukankeringanan Pelunasan Pinjaman dan menunggu hasilnya keputusanpersetujuandari PT.
585 — 389
Bahwa dasar diajukannya gugatan pembatalan lelang a quo denganalasan sebagaimana posita 8 gugatan yang mendalihkan bahwapenggugat hanya mampu membayar seluruh kewajibannya dengan caramenjual asset yang dijaminkan tidak dapat dijadikan dasar untukmembatalkan penjualan lelang dimuka umum yang sudah terlaksana.Satu dan lain hal, alasan tersebut hanya akan membuat ketidakpastianhukum kekuatan sebuah Akta pengakuan Hutang. Sehingga olehkarenanya gugatan Para Penggugat harus ditolak..
Bahwa melihat positaposita gugatan a quo, Para Penggugat telahsecara jelas dan nyata mengajukan gugatan Pembatalan Lelang tanpamemperhatikan dan tanpa mendasarkan pada ketentuan yang secaraformil hukum telah diatur sebagai alasan pengajuan pembatalan lelang..
Bahwa melihat positaposita gugatan a quo, Para Penggugat telah secarajelas dan nyata mengajukan gugatan Pembatalan Lelang tanpamemperhatikan dan tanpa mendasarkan pada ketentuan yang secara formilhukum telah diatur sebagai alasan pengajuan pembatalan lelang. Sehinggaoleh karenanya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima.C. DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa dengan demikian gugatan Para Penggugat yang menyertakanTergugat Ill dalam gugatan Pembatalan Lelang adalah salah alamat danberlebihan serta tidak ada hubungan hukumnya sama sekali, sehinggaoleh karenanya harus ditolak.. Bahwa selain itu, ketika Para Penggugat dan Tergugat , ll menghadapTergugat Ill untuk dibuatkan suatu Akta tentu saja sudah dimengerti akanmaksud dan tujuan dibuatkannya suatu akta in casu : Akta PengakuanHutang dengan segala akibat hukumnya.
Pasal 30 berbunyi : Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelangdiluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukanoleh Pejabat Lelang dalam hal :Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 45/Padt/2017/PT YYK.a. SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atautanah dan bangunan belum ada;b. Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokirpidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelangeksekusi;c.
114 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
199 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2803 K/Pdt/2012SubsidairMenyerahkan Putusan kepada Majelis Hakim pengadilan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Il mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi Tergugat IExceptie Obscuur Libel (Guatan Penggugat Kabur)1.Bahwa Penggugat dalam perkara a quo sangat kabur dan tidak jelas karena apayang didalilkan Penggugat berupa, Pembatalan Lelang Eksekusi sebagaimanaPenetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 09/Pen.Pdt
138 — 112
telahdiumumkan sebanyak 1 (satu) kali, melalui Surat Kabar Harian Merapipada tanggal 09 Desember 2016, hal ini dilakukan karena lelang tersebutmerupakan lelang ulang;10.Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: Pasal 27 dinyatakan dengan tegas Lelang yang akan dilaksanakanhanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkanpenetapan putusan dari lembaga peradilan; Pasal 28:Halaman 24 dari 35 Putusan Nomor 8/PDT/2018/PT YYK(1) Pembatalan
lelang dengan penetapan atau putusan dari lembagaperadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterimaoleh pejabat lelang paling lambat sebelum lelang dimulai;(2) Dalam halPasal 30 berbunyi: Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelangdiluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukanoleh Pejabat Lelang dalam hal:a.SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang berupa tanah atau tanahdan bangunan belum adaBarang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokirpidana dari instansi
Keadaan memaksa (force majeur/Kahar) atau kahar;Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi padapelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;Nilai Limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidaksesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat olehPenjual; atau;Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yangdilelang;Pasal 31 berbunyi: Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanyadapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal :a.b.Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar
167 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
1777 — 1635
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap