Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
6585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
    dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
Putus : 24-01-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDO STRAITS
19983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menjaditidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.2 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sangat keberatan dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 30 Alinea ke3 dan ke4:bahwa Majelis berpendapat, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
    Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah UndangUndang Pajak Penghasilanbukan P3B Indonesia dengan Singapura;bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996 antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisilimenjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkanPajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B15yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan(residence) dari
    danHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/201316meyakinkan Majelis bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., tidak memiliki BUT di Indonesia karenaapabila Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memiliki BUT di Indonesiamaka Pajak Pertambahan Nilai yang terutangadalah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dalamnegeri;4 bahwa Majelis meyakini bahwa PSA Marine (PTE)Ltd., adalah benar merupakan perusahaan yangdidirikan dan berkedudukan di Negara Singapuradan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) P3B
    YosSudarso Kav 88 Jakarta 14350, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalahsebesar Rp1.966.351.761,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa koreksioleh Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 salah karena terikat dengan P3B Indonesia &Singapura Pasal 8 ayat (3) persetujuan a quo, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: DIREKTUR
Register : 05-01-2017 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Februari 2017 — PT. PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8091239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan denganmempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
    Owner tidak dapat didefinisikan secara sepihak olehpemerintah Indonesia saja, karena aturan/kKesepakatan P3B adalahkesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.
    Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan bahwa:71. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;2.
    Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2017definisi dalam suatu P3B harus diartikan seperti istilahistilah laindalam OECD Model yang tidak diberi definisi.
    Olehkarena itu, menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harusditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutama pandanganterhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;Dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalamcakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujukkepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1531 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP.
7944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (JEPANG)menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dariperusahaan itu (JEPANG) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu(INDONESIA), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal daripendirian tetap tersebut (INDONESIA),Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, KOMATSU LOGISTIC CORP merupakan Negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang melakukan kegiatankegiatan terkait
    yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapatmengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndangUndangan perpajakan;Bahwa Kantor Perwakilan Dagang Asing Pemohon Banding di Indonesiahanya sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing saja yang tidak melakukankegiatan usaha apapun dan tidak mendapatkan penghasilan, Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika
    Putusan Nomor 1531/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan :Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty) Pasal 5 ayat 1"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu perusahaan dijalankan."
    Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(Representative Office / Liaison Office) di Indonesia (SE02),antara lain mengatur:Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BRANCH PROFIT TAX dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
    terkait;LampiranTarif Branch Profit Tax (BRANCH PROFIT TAX) P3B Indonesiadengan Negara Mitra (Jepang) : 10%;2.8.
Register : 21-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
9472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
    Tax Treaty) merupakan"lex specialis dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,sehingga sesuai dengan asas hukum "/ex specialis derogat lex generalis" makaketentuan yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapat mengesampingkanketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan;Halaman 8 dari 44 halaman.
    Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
    dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
    yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuNegara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisiliperusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1992/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G toB yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kKegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak BagiHasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (Sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2974 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — CITI BANK N.A VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, in casu secara umum berlaku P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE baikdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atau apapunbentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberian jasajasa yangberkaitan dengan teknologi yang berlaku antar group dan berlaku
    secaraequilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatis mutandis seharusnyaakan mengadopsi P3B a quo.
    Ketiga, dalam postulat hukum bahwajasajasa a guo P3B mengatur bahwa hakhak pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan dilakukan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat darisuatu perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang diikutisalah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritas perpajakan, makasudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada P3B a quodan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.
    establishment, for amounts charged (otherwise than towardsreimbursement of actual expenses), by the permanent establishment tothe head office of the enterprise or any of its other offices, by way ofroyalties, fees or other similar payments in return for the use of patents orother rights or by way of commission for specific services performed or formanagement or by way of interest on moneys lent to the head office ofthe enterprise or any of its other offices.Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B
    dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 8 ayat (3) P3B
Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45356/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
207139
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun PemohonBanding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalah Keputusan Menteri KeuanganNomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
    PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%)Total = 0,44% Angka2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalah WajibPajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaisonoffice), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belummempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) dengan Indonesia;Angka3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yangterutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir)sebesar 10%.
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPhPasal 17 UU PPh)% terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dart suatu BUT (branch profittax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalam perhitunganPPh Pasal 15 yaitu Tarif PPh Badan yang telah berubah menjadi 28 % sesuai dengan Undangundang Nomor
Register : 05-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
145107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B;Bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran Bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
    Owner tidak dapat didefinisikan secara sepihak olehpemerintah Indonesia saja, karena aturan/kesepakatan P3B adalahkesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.
    Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan Bahwa:1. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;2.
    Adapun istilah BOantara lain tertuang/digunakan di dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4)dari P3B IndonesiaBelanda.
    Oleh karena itu,menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harus ditafsirkanberdasarkan konteks dari P3B terutama pandangan terhadap tujuanyang ingin dicapai dengan adanya pembatasan dalam P3B;Halaman 29 dari 61 halaman. Putusan Nomor 135/B/PK/PJK/2017Dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa beneficial owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalamcakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujukkepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan.
Register : 01-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALCATEL LUCENT INDONESIA;
15374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )negaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);lainnya 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia denganBahwa sebagai bahan pertimbangan.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraHalaman 12 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 145/B/PK/PJK/2014supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diluar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengannegaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);12.
    jasa yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) merupakan pihak yang berhak untuk mendapatkan fasilitasyang diakomodir dalam Pasal 5 dan 7 P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara mitra, dimana menurut P3B yang bersangkutan, WajibPajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmatifasilitas tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila Wajib Pajak tersebutmemberikan jasa di luar negeri, dan tidak memenuhi jangka waktu timetest dalam penentuan ada tidaknya
    BUT di Indonesia yang diatur dimasingmasing P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra;14.
Putus : 22-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837/B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA
23793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd yang berada di Indonesia lebihdari 90 hari sehingga penyerahaan yang dilakukan ole Boskalis International(S) Pte Ltd sesuai P3B IndonesiaSingapura termasuk dalam kategoripenyerahan yang dilakukan oleh BUT, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2)huruf P3B antara Pemerintah RI dengan Singapura;bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf i P3B antara Pemerintah Rldengan Singapura, diatur bahwa istilah Bentuk Usaha Tetap meliputipemberian jasajasa termasuk jasajasa konsultan oleh suatu perusahaanmelalui
    Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat(1) P3B antara Pemerintah RI dengan Singapura;Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara PemerintahRI dengan Singapura, diatur bahwa istilan Bentuk Usaha Tetap meliputisuatu lokasi bangunan konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitanyang berlangsung untuk suatu masa yang melebihi 183 hari;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwaPemohon Banding memahami kalimat " Suatu lokasi banguan konstruksi"Halaman 13 dari 52 halaman.
    Hal ini merujuk pada pasal 7 ayat (1) P3B antaraPemerintah RI dengan Singapura;Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf h P3B antara Pemerintah RIdengan Singapura, diatur bahwa istilah Bentuk Usaha Tetap meliputi suatulokasi bangunan konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yangberlangsung untuk suatu masa yang melebihi 183 hari;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwaPemohon Banding memahami kalimat "Suatu lokasi bangunan konstruksi" padaPasal 5 ayat (2) huruf h
    Majelis berpendapat bahwa pengertian "a building site orconstractiori" dalam Pasal 5 ayat 2 huruf (nh) P3B antaraPemerintah Republik Indonesia dan Singapura tersebutadalah suatu lokasi bangunan atau proyek konstruksi. bahwa Majelis berpendapat pemberian jasa konstruksimerupakan satu kesatuan dengan proyek konstruksi, sehinggauntuk menentukan syarat sebagai BUT ketentuan yang berlakuadalah ketentuan Pasal 5 ayat 2 huruf (h) P3B antaraPemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
    Ltd yang berada di Indonesia lebihdari 90 hari sehingga penyerahaan yang dilakukan ole BoskalisInternational (S) Pte Ltd sesuai P3B IndonesiaSingapuratermasuk dalam kategori penyerahan yang dilakukan oleh BUT,Halaman 42 dari 52 halaman. Putusan Nomor 837/B/PK/PJK/201 4sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) huruf P3B antaraPemerintah RI dengan Singapura.7.2.
Register : 05-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
180837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B;Bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran Bahwa "Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan denganmempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
    Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan Bahwa :1. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.2.
    Selanjutnya Du Toitmelemparkan pertanyaan apakah suatu istilah yang tidak diberi definisidalam suatu P3B harus diartikan seperti istilahistilah lain dalam OECDModel yang tidak diberi definisi.
    Oleh karena itu,Halaman 31 dari 64 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/20178.2.A.menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harus ditafsirkanberdasarkan konteks dari P3B terutama pandangan terhadap tujuanyang ingin dicapai dengan adanya pembatasan dalam P3B.Dengan mempertimbangkan pemikiran Bahwa beneficial owner adalahinternational language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal 3ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3Bsecara keseluruhan.
    Ini dilakukan denganmempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam P3B dimaksud.Dengan demikian, kesepahaman terlebih dahulu antara kedua negaramengenai pengertian dan definisi Beneficial Owner mutlak diperlukan.Dalam hal ini, definisi Beneficial Owner perlu disepakati terlebin dahulusecara bersamasama antara Pemerintah Indonesia dengan PemerintahBelanda.Dengan demikian, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan Bahwa istilah yang tidak didefinisikan atau tidak adabatasan dalam P3B IndonesiaBelanda
Register : 20-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598 B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAINT GOBAIN ABRASIVES INDONESIA;
13198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Indonesia danPerancis mengikat kedua Negara yang telah menandatanganiperjanjian tersebut;bahwa kata paid dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) P3B Majelismengartikan sebagai saat dibayar, karena tidak ada penjelasan lebihlanjut dalam P3B tersebut;Halaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016bahwa pengertian yang tercantum dalam OECD Commentarymerupakan pendapat dari berbagai ahli dari berbagai Negara, yangdidasarkan pada praktek yang dilakukan pada negaranegaratertentu, misalkan
    P3B antara Indonesia dengan Australia, namunpengertian tersebut tidak dapat diterapkan secara umum, karena tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pada masapajak Januari.
    )Angka 2:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagisemua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajid Pajak luar negeri berkedudukan, namunsekurangkurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeriyang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuaiHalaman 12 dari 27 halaman Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2016dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dantandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisilitersebut.c.
    Bahwa pada prinsipnya dengan diakuinya ada objek PPh Pasal 26 olehTermohon Peninjauan Kembali berarti secara eksplisit Termohon PeninjauanKembali telah menggunakan ketentuan domestik Indonesia bukan P3B. Olehkarenanya kewajiban pembayaran PPh Pasal 26nya seharusnya dilakukandalam tahun 2009 sesuai saat diakuinya sebagai biaya bukan pada saatrealisasi pembayaran di bulan Januari 2012.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
4947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
    Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia.Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
    ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
    dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COATES HIRE INDONESIA
9951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp879.334.001,00 tidak dapat dipertahankan,Halaman 27bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B Indonesia Australia tarif ataspembayaran bunga adalah tidak melebihi 10% dari jumlah bruto bungadengan demikian Majelis berpendapat bahwa seharusnya ataspembayaran bunga tersebut tarif yang diterapkan adalah 10%;3.
    ), mengatur:Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    Australiaadalah penyewaan alat berat dan bukan memberikan JasaManajemen, sehingga tidak tepat jika atas transaksi pembayaranjasa tersebut menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B tentang LabaUsaha;Bahwa ketentuan pasalpasal dalam P3B Indonesia Australiamengatur secara spesifik perlakuan perpajakan atas jenisHalaman 18 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 75/B/PK/PJK/201 79)h)penghasilan yang berbedabeda, antara lain: penghasilan dariharta tak bergerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutanudara, dividen, bunga, royalty, dan yang lainnya, termasuk jenispenghasilan yang tidak secara tegas disebutkan dalam P3B;Bahwa ketentuan P3B yang seharusnya digunakan adalah:Article 22: Income Not Expressly Mentioned1)2)3)Items of income of a resident of one of the Contracting Stateswhich are not expressly mentioned in the foregoing Articles of thisAgreement
    Dalam hal demikiantergantung pada masalahnya, ketentuanketentuan dalam Pasal7 atau Pasal 14 akan berlaku;Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, atas penghasilan yangtidak diatur dengan jelas dalam P3B yang diperoleh dari negara pihakHalaman 19 dari 29 halaman.
Putus : 20-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 September 2018 — BUT PREMIER OIL NATUNA SEA BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15291 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018DENGAN MENGADILI SENDIRI:Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP1052/WPJ.07/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang keberatanwajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor 00003/245/04/081/13tanggal 27 Desember 2013;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentuHalaman 6 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstandingany other provisions of this Agreement, where a company which Is aresident of one of the two States has a permanent establishment in theother
    Putusan Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018Pajak Penghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK/017/1998;b.
Register : 10-08-2015 — Putus : 08-07-2011 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2011 — SLAMET HARI SANTOSO melawan PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, Cq PT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;
7816
  • SLAMET HARI SANTOSO melawan PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, Cq PT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;
    PURWADI, SH, 3.MOH NURUL ALI, S.HI para Advokat SUPARMAN, SH & REKAN yang beralamat diJalan Merpati Ill Graha Kembangan Asri Gresik berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal1 Desember 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;Melawan ......MELAWAN:PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, CqPT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur danBali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;Selanjutnya disebut sebagai
    PT.PLN (Persero) P3B. REGION. Jawa Timur & Bali, Jl.Suningrat 45Ketegan Taman Kab. Sidoarjo dengan segala kewenangannya sebagaiPenanggung Jawab terhadap keberadaan Kabel transmisi SUTET 500.KV seluruhJawa Timur dan Bali khususnya yang berada di wilayah Kab.Gresik yang beradadiatas rumah PARA PENGGUGAT sehingga dengan demikian secara otomatissebagai penanggung jawab terhadap sengketa uang ganti rugi yang dituntut PARAPENGGUGAT;.
    PT PLN ( Persero ) P3B ( Penyalurandan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office Jl.Suningrat No. 45, Taman, Sidoarjo, sedangkan prihal gugatan dalam perkara Tahun 1994Nomor : 25/Pdt.G/1994/PN.
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA MULTI INDOPACK;
10876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan peraturan tersebut,pemberian jasa konsultasi tersebut tidak dapat digolongkan sebagai royalti;Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan bahwaberdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri merupakan Laba Usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila
    Wajib PajakLuar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT (BentukUsaha Tetap) di Indonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 P3B antara Indonesia dengan Singapuradikatakan bahwa WPLN dianggap mempunyai BUT apabila WPLN tersebutberada di Indonesia melebihi Time Test dalam P3B (dalam hal ini 90 hari);Bahwa jasa konsultasi yang diberikan oleh pihak Luar Negeri dilakukanmelalui via telepon dan kunjungan dan pihak Pemohon Banding ke kantorkonsultan di Luar negeri tersebut.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE09/PJ.34/1992 tanggal 26Maret 1992 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) RI SingapuraHalaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Angka 2 huruf mApabila penghasilan berupa bunga, deviden dan royalti yang diperolehatau diterima oleh yang berhak dan menikmati (beneficial owner)penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagaiberikut :m.7.m.2.m.3.Dividen (Pasal 10 Persetujuan)(i) 10% dari
    ,sehingga pendapatan yang diterima adalah merupakan active income, dansesual dengan ketentuan P3B, hak pemajakannya ada pada negaradomisili karena yang bersangkutan tidak mempunyai BUT di Indonesia;bahwa terbukti dengan COD Nomor : 200612643C tanggal 08 Juli 2008yang diterbitkan oleh Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax,Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Inland Revenue Authority of Singapore, Hampton Technology Pte., Lid.
    Ltd kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berupa pemberian pengetahuan atau informasi di bidangteknikal, industrial, atau komersial termasuk dalam pengertian royaltisebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia Singapuradan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undangundang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;6.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — BUT NATUNA 1 BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
29098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakanperjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku taxdomestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjianyang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atauadditional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusirProduction Sharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimanaProduction Sharing Contract (PSC) secara mutatis
    mutandis akanmengadopsi P3B a quo.
    Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakanbahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, wherea company which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other
    Putusan Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 sampai denganPasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 jo PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional jo Vienna Convention jo Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional jo Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda Jo S604/MK/017/1998;b.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
394208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
    Dengan demikian, dalildalilyang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ataspenggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention, juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B