Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BUNTOK Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Tanggal 7 Desember 2015 — - ALI SADIKIN Bin DUDANG
9116
  • , oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni
    Sus/2015/PN Bntmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi
    menurut pasal 108 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009tentang kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut PP No 51 Tahun 2009 tentangKefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) danmemiliki SIPA ( Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prakter kerja di Apotek ;Bahwa menurut PP No. 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dantenaga kefarmasian
    , Apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker an tela mengucapkan sumpah jabatan apoteker, tenaga kefarmasian adalahtenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setahu ahli, Terdakwa tamatan SD dan tidak ada keahlian untuk membidangibagian obatobatan/ kefarmasian ;Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut Apotik / Rumah Sakit / BalaiPengobatan
    Imusdidaerah Buntok ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan ;Bahwa setiap menjual obat 1 strip Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan bila terjual 1 kotak keuntungannya Rp. 60.000, (enam puuhribu rupiah) ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 95/Pid.
Register : 17-10-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 291/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 27 Nopember 2017 — SUPIANI alias SUPI bin H. TARMAN.
4115
  • Terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memilikikeahlian dibidang obatobatan dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihakyang berwenang maupun memiliki keahlian kefarmasian untuk mengedarkanobat tersebut.neonenne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UndangUndang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.ATAUKEDUAa Bahwa terdakwa SUPIANI Als SUPI Bi H.
    Terdakwa jugaHalaman 6 dari 20, Putusan No. 291/Pid.Sus/2017/PN Bjbbukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obatobatan danterdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang maupun memilikikeahlian kefarmasian untuk mengedarkan obat tersebut.neonnan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 196 UndangUndang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.ATAUKETIGAsaEas Bahwa terdakwa SUPIANI Als SUPI Bin H.
    TARMANpada waktu dantempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian. Perouatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut : noone Berawal adanya informasi dari masyarakat ke Polres Banjarbaru bahwaterdakwa sering menjual obat carnophen pada masyarakat di daerah GuntungManggis sehingga meresahkan masyarakat.
    Bahwa biasanyaterdakwa selalu membeliobat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALSsetiap minggunya bisa membeli sebanyak 1 box/ 100 butir dan dapatdijual terdakwa hanya dalam beberapa hari saja dan keuntungannya untukkebutuhan hidup sehari hari; Bahwa pekerjaan terdakwa hanya buruh lampit yang tidak adaberhubungan dengan dunia kefarmasian.
    Bahwa terdakwa menggunakankeuntungan berjualan obat carnophen tersebut untuk kebutuhan hidupsehari hari dan apabila terdakwa sudah menjual 100 butir carnophenkemudian modal pokoknya digunakan terdakwa untuk membeli obatcarnophen lagi; Bahwaterdakwa bukan seorang apoteker ataupun seorang dokter ataupetugas di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dalammengedarkan obat obatan tersebut dari Dinas Kefarmasian maupunDinas Kesehatan serta terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidangkefarmasian
Register : 03-06-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 57/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 25 Juli 2013 — - DOMINGGUS DJARI
6323
  • Apt sebagai sarjanaFarmasi yang menyatakan bahwa sarana distribusi ataupenyaluran farmasi harus memiliki penanggung jawab yangmempunyai latar belakang pendidikan farmasi dan harlus memilikiijin dari mentri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotadan terdakwa selaku penanggung jawab pada tolKo obat Kristaltidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam melakukanpraktek kefarmasian, Kemudian terdakwa juga menjual obat daftarG (obat keras) yang berciriciri pada kotak atau kemasannyabertuliskan huruf
    serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa dalam menjalankan pratik kefarmasian setiapSarana distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupaObat dan sarana pelayanan kefarmasian berupa apotek,instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obatatau pratek bersama harus memiliki seorang apotekersebagai penanggungjawab dan dapat dibantu oleh apotekerpendamping
    dan atau tenaga teknis kefarmasian.e Bahwa teknis kefarmasian yang dimaksud terdiri dariSarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisi farmasi dantenaga menengah farmasi;e Bahwa sarana distribusi atau penyaluran toko obat berijinmilik terdakwa tidak memiliki kewenangan dalammendistribusikan obat daftar G (obat keras) karena obatkeras hanya dapat didistribusikan oleh sarana yangmemiliki izin khusus yaitu) apotek dan dipimpin olehseorang apoteker.
    Dasar ketentuan tersebut adalahSkK.Menkes No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober2002 tentang Pedagang eceran obat;e Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangandalam pratik kefarmasian karena latar belakang pendidikanterdakwa adalah SMP dan bukan tenaga kefarmasian;e Bahwa pekerjaan pengadaan, pendistribusian dan pelaanansediaan farmasi yang dilakukan terdakwa merupakanpraktik kefarmasian;e Bahwa jenis obat digolongkan dalam 4 (empat) golonganyaitu pertama, obat daftar C/obat bebas
    Melakukan praktik kefarmasian;Ad.1 Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalahmenunjuk kepada subyek hukum yaitu orang yang diajukankedepan persidangan karena adanya dakwaan dari penuntutumum dan dalam kaitannya dengan perkara ini yang dimaksuddengan setiap orang adalah terdakwa Dominggus Djari yangsetelah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitasterdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum dan selamadipersidangan tidak terjadi error in persona atau kesalahan
Register : 29-11-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 5 Januari 2017 — -Darmansyah alias Kelambu Bin H. Zainuddin
545
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    , terdakwa sekolah hanya sampai SMP kelas Il danterdakwa tidak pernah sekolah di bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra.
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui danmenginsyafi bahwa dirinya adalah orang yang tidak memiliki keahlian
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 08-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
Fitri Rachmawati, SH
Terdakwa:
Afifatus Sholikhah Binti Yudiyono
6419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa AFIFATUS SHOLIKHAH Binti YUDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
    Praktik Kefarmasiansesuai dengan pasal 108 ayat (1) UURI No 36 tahun 2009tentang kesehatan dijelaskan Praktir Kefarmasian meliputiperbuatan termasuk pengendalian muti sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusianobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional.Bahwa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi olehseseorang agar bisa melakukan Praktik Kefarmasian yaitu :e Untuk dapat melakukan praktik kefarmasian
    Kefarmasian. memiliki Surat ijin praktek Apoteker (SIPA) atauSurat Ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian(SIPTTK). berdasarkan Peraturan MentriKesehatan No 31 tahin 2016 tentang PerubahanRegistrasi, Izin Praktik dan Kerja TenagaKefarmasian.
    Penjualan Obat Keras harus pada saranapelayanan kefarmasian yang memiliki ijin sebagaipenyalur sediaan farmasi.
    Sesuai dengan kronologidiatas menurut pendapat ahli perbuatan terdakwa AFIFATUSSHOLIKHAH yang telah menjual obat golongan obat kerastersebut termasuk dalam praktik kefarmasian, dimana yangbersangkutan melakukan pengadaan dan pendistribusiansediaan farmasi.Bahwa terkait dengan praktek kefarmasian yang dilakukanterdakwa sesuai dengan daftar yang ada di Dinas Kesehatanyang bersangkutan tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, serta Sarananya puntidak terdaftar sebagai
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian.
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mjl
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
ADE MULYANI, SH
Terdakwa:
DIDI SUDIRMAN Alias OPANG Bin JAMAN
373
  • ALIMUDIN, S.Sos,MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasilpemeriksaan Organoleptis : bahwa obat tersebut adalah Trihexyphenidyltablet 2mg, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, instalasi farmasi Klinik, instalasiHalaman 4 dari 24 Halaman Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mjlfarmasi Rumah sakit, oleh tenaga farmasi sesuai undangundang nomor 36tahun
    ALIMUDIN, S.Sos,MM, MMkKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasilpemeriksaan Organoleptis : bahwa obat tersebut adalah Trihexyphenidyltablet 2mg, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, instalasi farmasi Klinik, instalasifarmasi Rumah sakit, oleh tenaga farmasi sesuai PP 51 Tahun 2009 tentangpekerjaan Kefarmasian dan undangundang nomor 36 tahun 2009
    ALIMUDIN, S.Sos,MM, MMkKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasilpemeriksaan Organoleptis : bahwa obat tersebut adalah tramadol tablet50mg, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, instalasi farmasi Klinik, instalasifarmasi Rumah sakit, oleh tenaga farmasi sesuai undangundang nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan; Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel
    adalahpembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaanobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduanbahan
    Tanda Register Apoteker (STRA) dan untuk asistenapoteker yang sudah mendapat Surat Tanda Register Tenaga Teknis Kefarmasian(STRTTK);Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwaTerdakwa bekerja sebagai buruh dan bukan merupakan seorang apoteker atauorang yang bekerja di bidang farmasi, dan Terdakwa pun tidak memiliki keahlianapapun dalam bidang kefarmasian serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihakyang berwenang untuk mengedarkan ataupun menjual obat jenisDextromethorphan
Register : 03-04-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 19 Juni 2013 — MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG Bin MUHAMMAD ARIFIN
196
  • ZENITH Pharmaceutikal adalah termasukjenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat NomorPO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan terdakwa juga tidak pernahmengikuti pendidikan tentang obatobatan dan tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian. dan terdakwa juga tidak pernah mengikuti pendidikan tentangobatobatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagai sebagaiberikut :Ad. 1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat15tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    layaknya seorang apoteker atau dokter yang mengerti tentangdosis atau takaran yang sesuai dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang,
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG BinMUHAMMAD ARIFIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANGTIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;2.
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
JOHN W. RAYAR, SH
Terdakwa:
JERMIA LUMOWA
6735
  • BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat Tahun 2018,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi,Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    BerkatMaxlam tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian dalam melakukan proyek atau pekerjaanPengadaan Obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat TahunHalaman 10 dari 40 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2019/PN Son2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi; Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan obatobatan yangpengadaannya dilakukan oleh CV.
    , yang dimaksud denganPekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat atau obat tradisional;Bahwa Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dilakukanberdasarkan pada nilai ilmiah, kKeadilan, Kemanusiaan
    Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa PengadaanSediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi ataupenyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi; ayat (2) PengadaanSediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan olehTenaga Kefarmasian; dan ayat (3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapatmenjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat Sediaan Farmasi.
    Menyatakan Terdakwa JERMIA LUMOWAmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanaterbuktidalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5.
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H.
Terdakwa:
Irsandi alias Sandi bin Agus M
518
  • Penyimpanan :Obatobatan hendaklah disimpan pada kondisi sesuai yang dipersyaratkanoleh pabrikan;Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 6 ayat (1) : Pengadaan sediaan farmasi dilakukan pada fasilitasproduksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaanfarmasi:;Pasal 6 ayat (2) : Pengadaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;Pasal 6 ayat (3) : Pengadaan sediaan farmasi harus
    Jadi, semua obat, terutama Obat Kerasyang telah memiliki izin edar termasuk Trihexyphenidyl dapat didistribusikanoleh sarana distribusi/pelayanan yang memiliki izin;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN MamSesuai Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian :Pasal 1 ayat (3) : Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Pasal 1 ayat (6) : Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga
    Oleh karenanya obat tersebut termasuk dalam kategori Tidak MemilikiIzin Edar, sehingga tidak bisa beredar dipasaran; Bahwa Terdakwa tidak pernah sekolah di bidang kesehatan, serta tidakbekerja sebagai tenaga kefarmasian; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan, mengedarkanatau memproduksi obatobatan tersebut; Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum
    ,berpendapat bahwa yang dapat mengedarkan Obat Keras adalah TenagaTeknis Kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait,seperti PBF ke sarana pelayanan yang memiliki izin (Apotek, Rumah Sakit,Puskesmas, Klinik/Balai Pengobatan) dengan penanggungjawab seorangApoteker. Jadi, semua obat, terutama obat keras yang telah memiliki izin edartermasuk Trihexyphenidy!
    Namun, jika seseorang atau badan usaha memproduksi obat yangmengandung Trihexyphenidyl tanpa registrasi dari Badan POM RI, makatermasuk kriteria obat Tanpa Izin Edar;Menimbang, bahwa yang dapat memberikan/menjual obat tersebutadalah tenaga kefarmasian yang bekerja pada fasilitas kefarmasian untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yang telah memiliki izin dari pemerintah;Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyediakan obatobatan jenisTrihexyphenidyl dalam bentuk sachet flip kecil tanoa di sertai Surat
Register : 08-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 23 Mei 2016 — -RASUNI Bin YASNI
346
  • Tapin ;Bahwa keahlian yang miliki adalah di bidang kefarmasian ;Bahwa adapun saat ini Saksi ahli bertugas sebagai Kepala Bidang P2PLDinas Kesehatan Kab. Tapin dan Saksi ahli masih menjalani tugasfungsional yaitu sebagai Apoteker di Dinas Kesehatan Kab.
    Tapin ;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atasresep Dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1).
    Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
    Untuk obat bebas terbatas bisa dijual di pedagang eceranobat / toko obat, Apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkanuntuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di Apotekdan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.Halaman 15 dari 30 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu) Apoteker dalam menjalani PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker.Bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian
Register : 23-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 115/Pid.Sus/2013/PN Njk
Tanggal 18 Juni 2013 — Nama lengkap : SUPARNO Tempat lahir : Nganjuk. Umur/ Tgl. Lahir : 43 Tahun / 18 November 1969. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Sambong RT/RW. 002/002, Desa Campur, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk . Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang (Pemilik Toko Mulyo).
275
  • Menyatakan Terdakwa SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pendistribusian obat".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa SUPARNO secara sah dan menyakinkan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputi pendistribusian obat sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan dalam dakwaan tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARNO berupa pidana denda sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta ruiah)subsidiair 6 (enam) bulan kurungan3.
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 yaituPraktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk, penyimpanan dan pendistribusian obat,harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengancaracara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa SUPARNO berjualan berbagai macam barang di TokoMulyo miliknya yang terletak di Jalan Raya Gondang No. 36, Desa CampurKecamatan Gondang, Kabupaten
    meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan;Bahwa syarat untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian adalah harus mendapatkewenangan / ijin dari instansi yang berwenang dimana tempat ijin tersebut diberikandisitulah pekerjaan kefarmasian
    Setiap orang;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dimaksud dalam pasal 108 yaitu Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatantermasuk, penyimpanan dan pendistribusian obat, harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Ad. 1.
    Menyatakan Terdakwa SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak memiliki kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian yang meliputi pendistribusian obat".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp.15.000.000, (Lima Belas Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3.
Register : 26-03-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN BUNTOK Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Tanggal 12 Mei 2015 — - HERU Bin LASIMIN
688
  • Tamliha, dan terdakwa jugamengakui bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat carnophen tersebut tidak adamempunyai keahlian khusus tentang kesehatan atau kefarmasian dan juga tidak adamempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obatcarnophen tersebut.
    Penyaluransediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha,lembaga, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya yang telah memiliki ijin sebagaipenyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuuntuk menyalurkan sediaan farmasi berupa bahan obat, dan alat kesehatan;Bahwa praktek kefarmasian menurut Pasal 108 Ayat (1) UU No.36 tahun 2009tentang Kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian
    menurut PeraturanPemerintah No.51 tahun 2009 tentang Kefarmasian terdiri dari Apoteker dantenaga Teknis Kefarmasian.
    termasuk dalam obat golongan keras dan dalam halpengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapatdilakukan di Apotek berijin dan berdasarkan resep dokter;e Bahwa menurut Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan,orang tersebut harus merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan yaitu tenaga kefarmasian;e Bahwa menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009, tenaga kefarmasianterdiri dari Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, Apoteker dan telahmengucapkan
    Kalimantan;e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual atau mengedarkan obatobatan jeniscarnophen;e Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan;e Bahwa obat carnophen produksi PT.Zenith Pharmaceuticals Semarang sudahdibatalkan atau ditarik izin edarnya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kompetensi terdakwa yang tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian, akan tetapikemudian terbukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari
Register : 24-08-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 12 Oktober 2016 — -RAHMAN Alias TIMPAKUL Bin ASMARI
5115
  • Tapin;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa RAHMAN aliasTIMPAKUL Bin ASMARI menjual obat Zenith tersebut tanopa memilikiijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya ;2. M.
    Tapin; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa RAHMAN aliasTIMPAKUL Bin ASMARI menjual obat Zenith tersebut tanoa memilikiijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN.Rtaberikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai1. Hj.
    Menyediakan menyalurkan dan mengawasi obatdan perbekalan kesehatan yang ada di puskesmas se KabupatenTapin ;Bahwa Ahli tidak memilki hubungan darah atau keluarga denganTerdakwa RAHMAN alias TIMPAKUL Bin ASMARI ;Bahwa Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam tenaga kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu. tenaga yangmembantu
    Untuk obat bebas terbatas bisa dijual di pedagangeceran obat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanya bolehdi jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti RumahSakit dan Puskesmas ;Bahwa untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya bolehdilakukan oleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlahyang boleh disimpan tidak ada aturan khusus.
    adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga tekniskefarmasian. adapun apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanapoteker ;Bahwa sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yangmembantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yangterdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dantenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa sedangkan yang dimaksud praktik kefarmasian
Register : 14-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 16 Maret 2017 — -AHMAD RAHIM Als. AMAT Bin AHMAD KUSASI
328
  • dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    Rtao SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    AMAT Bin AHMAD KUSASI juga tidak memiliki latarbelakang pendidikan dibidang kefarmasian; Bahwa Terdakwa AHMAD RAHIM Als.
Register : 29-12-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 218/Pid.Sus/2015/PN.Pol
Tanggal 8 Maret 2016 — SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN
3122
  • Apotik adalahsarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian olehApoteker;Bahwa Ahli menjelaskan menurut Pasal 21 Angka ayat (2) PeraturanPemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasianpenyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakanoleh Apoteker;Bahwa Ahli menjelaskan menurut Pasal 24 Huruf c Peraturan Pemerintah RINomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian menyerahkan obatkeras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep
    POLdengan menerbitkan faktur penjualan dan mengirimkan barang sesuai jenisobat dan jumlah yang dipesan beserta faktur penjualan;Bahwa ahli menjelaskan yang berwenang untuk mendistribusikan obat diapotik adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian antara lain sarjana farmasi, ahli madya farmasi, asistenapoteker dan analis farmasi;Bahwa ahli menjelaskan apoteker yang telah memiliki surat tanda registrasiapoteker (STRA) dan surat ijin praktik apoteker (SIPA) dan
    POLdilakukan dengan sengaja sementara Terdakwa bukan seorang apoteker,sedangkan apotek annisa tempat Terdakwa menjual obatobatan tersebut adalahsarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsurDengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi ;Ad. 3.
    dan tidak mempunyai keahlian didibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telahtelah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan keterangan Terdakwabahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyaikeahlian di dibidang kefarmasian, di persidangan telah didengar keterangan ahli Drs.M.
    di apotik adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian antara lainsarjana farmasi, ahli madya farmasi, asisten apoteker dan analis farmasi;Halaman 36 dari 42 Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2015/PN.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN KEDIRI Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN Kdr
Tanggal 4 April 2017 — RENO GALEH Bin NYOTO INDARTO
775
  • Fajar Zaki (DPO) dengan cara membelisebanyak 1 (satu) botol;Halaman 7 dari 17 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN Kdr.Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian dan juga tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam pengadaan maupunpenyimpanan, memilki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwatidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian;Bahwa Terdakwa pemah ditangkap dan diadili dalam kasus yang sama (piljenis double L);Bahwa Saksi membenarkan barang
    Fajar Zaki (DPO), yaitu yang pertama bulan Nopember 2016,sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluhlima ribu rupiah) dn yang ke dua pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016;e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian dan juga tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam pengadaan maupunpenyimpanan, memilki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwatidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian; Bahwa = sesuai dengan
    Fajar Zaki (DPO), yaitu yang pertama bulan Nopember 2016,sebanyak 400 (empat ratus) butir seharga Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluhlima ribu rupiah) dn yang ke dua pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016;e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian dan juga tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam pengadaan maupunpenyimpanan, memilki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwatidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian;e Bahwa sesuai dengan
    Dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian disebutkan bahwa yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk mengedarkan sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tekniskefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Apoteker adalah sarjana farmasi yangtelah menempuh pendidikan Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apotekersedangkan yang dimaksud dengan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam melaksanakan pekerjaan
    kefarmasian, yang terdiri dari:Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Farmasi.
Register : 29-03-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN BATULICIN Nomor 96/Pid.Sus/2016/PN Bln
Tanggal 24 Mei 2016 — DARMANSYAH Alias DARMAN Bin (Alm) DARLI
7826
  • mengandung Parasetamol, Kafein danKarisiprodol Dalam lampiran Undangundang RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Perbuatan terdakwa DARMANSYAH Als DARMAN Bin (Alm) DARLI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.SubsidiairBahwa terdakwa DARMANSYAH Als DARMAN Bin (Alm) DARLI sebagaimana waktu dantempat dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    atau tenaga kesehatan lainnya sepertidokter, dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan, yang tidak pernah bersekolahdijurusan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian dalam ilmu kesehatan melainkanhanya seorang pekerja wiraswasta.
    adalah tenaga teknis kefarmasian ,yang terdiri dari Sarjana Farmassi, Ahli Madya Farmasi, Analisis Farmasi/Asisten Apoteker ;Bahwa sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetik sebagaimanadijelaskan dalam UndangUndang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 1 ayat (4) ;Bahwa obat daftar G adalah obatobatan yang hanya resep dokter.Pada obat tersebut terteraLogo Hitam dengan warna latar berwarna merah daftar G merupakan obat yang sangatberbatas tidak sesuai dengan aturan
    adalahseseorang yang termasuk tenaga kefarmasian yang terdin atas apoteker dan tenaga tekniskefarmasian ;Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga tekniskefarmasian , yang terdiri dari Sarjana Farmassi, Ahli Madya Farmasi, Analisis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa benar sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetiksebagaimana dijelaskan dalam UndangUndang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 1ayat (4) ;Bahwa benar obat daftar G adalah obatobatan
    adalah seseorang yang termasuktenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian , kKemudian yangBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga teknis kefarmasian , y angterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analisis Farmasi/Asisten Apoteker , berdasarkanketerangan ahli tersebut diatas dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksibahwa saksi Rifani Amarullah dan saksi Syamsir Rizal menerangkan kejadiannya pada hari Jumattanggal
Register : 24-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RULLIFF YUGANITRA, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin TASKA
214
  • , seperti : Apotek, InstalasiFarmasi Klinik, Instalansi Farmasi Rumah Sakit, olen tenaga Farmasi Sesuai PP51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian, dan UURI Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan.
    Obat jenis Trinexyphenidyl dan Tramadol setelah dilakukan UjiOrganoleptis dengan hasil pemeriksaan Organoleptis : Bahwa Obat tersebutadalah TRAMADOL TABLET 50 MG, obat Trihexyphenidyl dan Trihexyphenidylbertuliskan Lseleruhnya Obat tersebut termasuk kedalam Golongan Obat Kerasyang hanya boleh di simpan dan disalurkan terhadap pasien dengan Resep dokterdi sarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalansi Farmasi Rumah Sakit, olen tenaga Farmasi Sesuai PP 51 Tahun
    2009tentang pekerjaan Kefarmasian, dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan.Bahwa terdakwa bukanlah seorang yang mempunyai kewenangan dankeahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat tandaregister apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudah mendapat tanda Registertenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PP No. 51 tahun 2009 danmengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010 dan terdakwa tidak mempunyaiizin dari pihak yang berwenang yakni Pemerintah atau dinas terkait
    dilakukan uji Organoleptis dengan hasilpemeriksaan Organoleptis : Bahwa Obat tersebut adalahDextromethorphan, Obat termasuk kedalam Golongan Obat BebasTerbatas yang hanya boleh di simpan dan disalurkan terhadap pasiendengan Resep dokter di sarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek,Instalasi Farmasi Klinik, Instalansi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenagaFarmasi Sesuai PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian, danUURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    Selain itu terdakwa bukanlah seorangyang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudahmempunyai Surat tanda register apoteker dan untuk asisten apoteker yang sudahmendapat tanda Register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu kepada PPNo. 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Permenkes No. 889 Tahun 2010.Dengan demikian unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1505/Pid.Sus/2016/PN Bks
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - Manogu Elly Novita
132153
  • obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Bahwa untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian, setiaptenaga kefarmasian wajib mempunyai kewenangan/izin, yang jenis izinnyadisesuaikan dengan masingmasing tempat tenaga kefarmasian bekerja;Bahwa pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang sudahmempunyai kewenangan/izin di fasilitas kefarmasian.
    Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh orang yang memilikikeahlian di bidang farmasi dan kewenangan sesuai peraturan dan ketentuanyang disebut tenaga kefarmasian.
    Pekerjaankefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenagateknis Kefarmasian.
    Pengelolaan sediaanfarmasi termasuk pengadaan, penyimpanan dan penyerahan khususnyavaksin (obat keras) merupakan Pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukanoleh tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian.
    Tenaga kefarmasian dalam melaksanakanpekerjaan kefarmasian harus memiliki keahlian dan kewenangan yangdilakukan dengan menerapkan standar profesi;Bahwa Yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memilikiSurat Izin Praktek (SIP)/Surat Izin Kerja (SIK) sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja.
Register : 24-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Mtw
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
HARTAWAN Bin ANTON
6211
  • atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mel2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
    atau menjual sediaan farmasi ataumenjual obat tersebut karena yang dikatakan memiliki keahlian dankewenangan untuk bisa melakukan praktik kefarmasian yakni tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas APOTEKER dan TenagaTekhnis kefarmasian;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat danMakanan Di Palangkaraya Nomor : 113/LHP/V/PNBP/2018 tanggal 02 Mei2018 yang ditanda tangani oleh Plt.
    ZAIMAH dibawah sumpah di persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan perkara Pengedaran obat jenis Tramadol dan obat Seledryltanpa ijin; Bahwa Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas KesehatanKabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan,Kefarmasian, Makanan, Alkes dan Perbekalan Kesehatan RumahTangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara; Bahwa Ahli diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
    dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkansecara perorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Sepengetahuan Ahli bahwa Terdakwa tidak mempunyalkeahlian di bidang kefarmasian dan mempunyai Surat Tanda RegistrasiApoteker (SRTA);Menimbang, bahwa
    dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker(SRTA); Bahwa obat jenis Tramadol dan Seledryl tidak dapat diedarkan secaraperorangan karena harus diedarkan melalui Apotek yang telahmempunyai Ijin Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan harusmempunyai Apoteker sebagai tenaga kefarmasian harus mempunyaiSurat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dantidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (SRTA); Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis